Pengendalian Pencemaran Udara (PPU)
Pengendalian Pencemaran Udara (PPU)
Pendahuluan
Pengelolaan kualitas udara membutuhkan perhatian bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum baik administrasi, pidana maupun perdata seperti yang telah diatur dalam Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sudah banyak contoh terjadi penghentian aktifitas perusahaan yang dilakukan oleh masyarakat karena polusi udara.
Secara manajemen, teknis dan operasional, unit pengelolaan kualitas udara merupakan sebuah sistem pengelolaan yang kompleks dan rumit karena:
- Melibatkan karakteristik input yang fluktuatif (baik kuantitas maupun kualitas).
- Keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit yang terbatas.
- Dispersi emisi di udara ambient yang sulit diprediksi.
- Tuntutan output yang standar yaitu untuk memenuhi baku mutu udara baik emisi maupun ambien.
Untuk itu sumberdaya manusia yang terkait dengan unit pengelolaan pencemaran udara seyogyanya dibekali dengan pengetahuan, manajemen dan kompetensi yang memadai. Hal ini menjadi faktor utama output pengelolaan kualitas udara dapat memenuhi baku mutu emisi dan ambien secara konsisten sepanjang waktu dengan biaya yang efisien.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan panduan kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU). Pelatihan ini dirancang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2011 untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi PPPU tersebut. Hanya peserta yang telah mengikuti pelatihan ini yang diperbolehkan mengikuti Uji Kompetensi PPPU.
Uji kompetensi yang dimaksudkan diselenggarakan oleh IATPI (Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia), sebagai satu-satunya Lembaga Sertifikasi Kompetensi PPPU yang ditunjuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup
Materi
- Penilaian Potensi Pencemaran Udara
- Pengelolaan dan mekanisme pencemaran udara
- Peraturan pengendalian pencemaran udara emisi dan ambien,
- Penilaian potensi pencemaran udara.
- Perencanaan Pemantauan Udara Ambien dan Emisi Cerobong
- Pelaksanaan Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi
- Jenis Bahan Bakan dan Karakteristiknya
- Pengendalian Proses dan Teknologi Pembakaran
- Teknologi Pengendalian Emisi Udara
- Prosedur Pengendalian Pencemaran Udara
- Kondisi normal
- Kondisi abnormal
- Kondisi darurat
- Pelaporan Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara