I. Pendahuluan
Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi berbanding positif dengan pertambahan jumlah sampah. Tambahan lagi, pola konsumsi masyarakat, peningkatan kapasitas produksi dan kegiatan pemasaran memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam, antara lain, sampah kemasan yang berbahaya dan/atau sulit diurai oleh proses alam.
Sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.
Pola pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan pola baru pengelolaan sampah. Pola baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk atau untuk bahan baku industri. Prinsip dasar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan harus diawali oleh perubahan cara kita memandang dan memperlakukan sampah. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, kemudian dilanjutkan dengan clean production, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan sampah dengan pola baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Sampah pada dasarnya merupakan suatu bahan yang terbuang atau di buang dari suatu sumber hasil aktivitas manusia maupun proses-proses alam yang tidak mempunyai nilai ekonomi, bahkan dapat mempunyai nilai ekonomi yang negatif karena dalam penanganannya baik untuk membuang atau membersihkannya memerlukan biaya yang cukup besar.
Undang-Undang No.18 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan sampah adalah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan menurut Suprihatin (1999), sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sementara itu Radyastuti, 1996 menyatakan bahwa Sampah adalah sumberdaya yang tidak siap pakai. Sampah dapat diartikan sebagai benda yang tidak terpakai, tidak diinginkan dan dibuang atau sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia serta tidak terjadi dengan sendirinya (Wahid Iqbal dan Nurul C., 2009: 274). Berdasarkan SK SNI 19-2454 (2002: 1), sampah adalah limbah yang padat yang terdiri dari zat organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan terus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan.
Klasifikasi Sampah
a. Berdasarkan karakteristiknya
1) Garbage, adalah sampah yang dapat terurai, berasal dari pengolahan makanan baik oleh restoran, rumah tangga, hotel.
2) Rubbish, adalah sampah yang berasal dari perkantoran, perdagangan, baik yang mudah terbakar maupun yang tidak mudah terbakar.
3) Ashes, adalah hasil sisa pembakaran dari bahan-bahan yang mudah terbakar seperti hasil pembakaran padi yang sudah dipanen pada masyarakat petani, abu rokok, hasil pembakaran sampah tebu.
4) Large wastes, yaitu berupa barang-barang hancuran dari bangunan, bahan bangunan (seperti pipa, kayu, batu, batu bata), mobil, perabotan rumah, kulkas, dll.
5) Dead animals, adalah bangkai binatang yang mati karena faktor alam, tertabrak kendaraan atau sengaja dibuang orang.
6) Sewage treatment process solids misalnya pengendapan kotoran
7) Industrial solid waste, adalah sampah yang berasal dari aktivitas industri atau hasil buangan pabrik-pabrik, seperti bahan-bahan kimia cat, bahan ledak.
8) Mining wastes, misalnya logam, batu bara, bijih besi.
9) Agricultur wastes, misalnnya pupuk kandang, sisa-sisa hasil panen dan lainnya. (Laurent Hodges, 1976: 280-281)
b. Berdasarkan jenis atau zat kimia yang terkandung dalam sampah dibedakan menjadi:
1) Sampah organik, misalnya makanan, daun, sayur dan buah.
2) Sampah anorganik, misalnya logam, pecah-belah, abu, kertas.
(Wahid Iqbal dan Nurul C, 2009: 275-276)
c. Berdasarkan sifatnya digolongkan menjadi 4 macam, yaitu:
1) Sampah yang mudah terurai atau membusuk (degradable waste), Misalnya: sisa makanan, potongan daging dan daun.
2) Sampah yang sukar membusuk atau terurai (non-degradable, waste), Misalnya: plastik, kaleng dan kaca. 3) Sampah yang mudah terbakar (combustible), Misalnya: plastik, kertas dan daun kering.
4) Sampah yang tidak mudah terbakar (non-combustible), Misalnya: besi, kaleng dan gelas. (Wahid Iqbal dan Nurul C, 2009: 275-276).
a. Dampak Sampah yang Tidak Dikelola
Secara umum membuang sampah yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat mengakibatkan tempat berkembang dan sarang dari serangga dan tikus dapat menjadi sumber pengotoran tanah, sumber pencemaran air/pemukiman atau udara serta menjadi sumber dan tempat hidup kuman-kuman yang membahayakan kesehatan (Wahid Iqbal dan Nurul C, 2009: 277).
Sampah mempunyai masa lapuk yang berbeda-beda. Masa lapuk adalah waktu yang dibutuhkan suatu benda untuk hancur.
Jenis benda Masa Lapuk
1. Kertas 2,5 tahun
2. Kulit jeruk 6 bulan
3. Kain 6 bulan sampai 1 tahun
4. Kardus 5 tahun
5. Permen karet 5 tahun
6. Filter rokok 10 – 12 tahun
7. Kayu dicat 10 – 20 tahun
8. Kulit sepatu 25 – 40 tahun
9. Nylon 30 – 40 tahun
10. Plastik 50 – 80 tahun
11. Alumunium 80 – 100 tahun
12. Logam (kaleng) lebih dari 100 tahun
13. Gelas/kaca 1.000.000 tahun
14. Karet ban tidak bisa diperkirakan
15. Styrofoam tidak akan hancur
b. Manfaat Sampah yang Dikelola
Sampah yang dikelola memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1) Penghematan sumber daya alam
2) Penghematan energi
3) Penghematan lahan TPA
4) Lingkungan asri (bersih, sehat dan nyaman)
(http://www.scribd.com/doc/24843114/Materi-Pengelolaan-Sampah)
5. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah
Menurut SNI 03-3241-1994, tempat pembuangan akhir (TPA) sampah adalah sarana fisik untuk berlangsungnya kegiatan pembuangan akhir sampah berupa tempat yang digunakan untuk mengkarantina sampah kota secara aman.
Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, TPA biasanya ditunjang dengan sarana dan prasarana antara lain;
a. Prasarana jalan
Prasarana jalan sangat menentukan keberhasilan pengoperasian TPA. Semakin baik kondisi TPA akan semakin lancar kegiatan pengangkutan sehingga lebih efisien.
b. Prasarana drainase
Drainase TPA berfungsi untuk mengendalikan aliran limpasan air hujan dengan tujuan untuk memperkecil aliran yang masuk ke timbunan sampah. Air hujan merupakan faktor utama terhadap debit lindi yang dihasilkan. Semakin kecil rembesan air hujan yang masuk pada timbunan sampah akan semakin kecil pula debit lindi yang dihasilkan. Secara teknis drainase TPA dimaksudkan untuk menahan aliran limpasan air hujan dari luar TPA agar tidak masuk ke dalam area timbunan sampah. Drainase penahan ini umumnya dibangun di sekeliling blok atau zona penimbunan. Selain itu, untuk lahan yang telah ditutup tanah, drainase berfungsi sebagai penangkap aliran limpasan air hujan yang jatuh di atas timbunan sampah tersebut. Untuk itu pemukaan tanah penutup harus dijaga kemiringannya mengarah pada saluran drainase.
c. Fasilitas penerimaan
Fasilitas penerimaan dimaksudkan sebagai tempat pemerikasaan sampah yang dating, pencatatan data dan pengaturan kedatangan truk sampah. Pada umumnya fasilitas ini dibangun berupa pos pengendali di pintu masuk TPA.
d. Lapisan kedap air
Lapisan kedap air berfungsi utnuk mencegah rembesan air lindi yang terbentuk di dasar TPA ke dalam lapisan tanah di bawahnya.
e. Lapisan pengaman gas
Gas yang terbentuk di TPA umumnya berupa gas karbondioksida dan methan dengan komposisi hampIr sama di samping gas-gas lain yang sangat sedikit jumlahnya. Kedua gas tersebut memiliki potensi yang besar dalam proses pemanasan global terutama gas methan. Karenanya perlu dilakukan pengendalian agar gas tersebut tidak dibiarkan bebas lepas ke atmosfir. Untuk itu perlu dipasang pipa-pipa ventilasi agar gas dapat keluar dari timbunan sampah pada titik tertentu. Untuk itu perlu diperhatikan kualitas dan kondisi tanah penutup TPA. Tanah yang berporos atau banyak memiliki rekahan akan menyebabkan gas lebih mudah lepas ke udara bebas. Pengolahan gas methan dengan cara pembakaran sederhana dapat menurunkan potensinya dalam pemanasan global.
f. Fasilitas pengaman lindi
Lindi merupakan air yang terbentuk dalam timbunan sampah yang melarutkan banyak sekali senyawa yang ada sehingga memiliki kandungan pencemar, khusunya zat organik. Lindi sangat berpotensi menyebabkan pencemaran air baik air tanah maupun permukaan sehingga perlu ditangani dengan baik.
g. Alat berat
Alat berat yang biasanya digunakan di TPA umumnya berupa bulldozer, excavator dan loader. Setiap jenis peralatan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dalam operasionalnya.
h. Penghijauan
Penghijauan lahan TPA diperlukan untuk beberapa maksud diantaranya adalah peningkatan estetika lingkungan sebagai buffer zone untuk pencegah bau dan lalat yang berlebihan.
i. Fasilitas penunjang
Beberapa fasilitas penunjang yaitu pemadam kebakaran, mesin pengasap, kesehatan dan keselamatan kerja, serta toilet. (Bangun Ismansyah, 2010: 2-5)
Keberadaan sampah dalam jumlah yang banyak jika tidak dikelola secara baik dan benar, maka akan menimbulkan gangguan dan dampak terhadap lingkungan, baik dampak terhadap komponen fisik kimia (kualitas air dan udara), biologi, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan lingkungan. Dampak operasional TPA terhadap lingkungan akan memicu terjadinya konflik sosial antar komponen masyarakat. Pada tahap pembuangan akhir/pengolahan, sampah akan mengalami pemrosesan baik secara fisik, kimia maupun biologis sedemikian hingga tuntas penyelesaian seluruh proses.
Di Indonesia sendiri, sebagian besar sampah kota yang dihasilkan di Indonesia tergolong sampah hayati. Rata-rata sampah yang tergolong hayati ini adalah di atas 65 persen dari total sampah. Melihat komposisi dari sumber asalnya maka sebagian besar adalah sisa-sisa makanan dari sampah dapur, maka jenis sampah ini akan cepat membusuk, atau terdegradasi oleh mikroorganisme yang berlimpah di alam ini, dan berpotensi pula sebagai sumberdaya penghasil kompos, metan dan energi.
Perlunya pengelolaan sampah yang efektif dikarenakan dampak sampah terhadap kesehatan lingkungan besar sekali. Dampak terhadap kesehatan manusia sendiri bermacam, bisa menyebabkan penyakit diare, kolera, tifus dan lain sebagainya bahkan bisa memunculkan penyakit baru. Dampak terhadap lingkungan sendiri juga bermacam, terutama pada lingungan berair yang sangat terlihat dampak buruknya. Sampah bisa menyebabkan ekosistem di dalam air terganggu, misal ikan yang hidup di sungai bisa mati karena tercemar limbah beracun yang tercampur dalam air. Pada ekosistem tanah juga perlu diperhatikan, karena besar juga dampak buruknya. Maka dari itu, pengelolaan sampah pada konsep landfill perlu diganti dengan teknologi daur ulang yang maju. Semua perlu diperhatikan karena sampah bisa juga berdampak pada sosial ekonomi. Jika pengelolaan sampah kurang baik akan menyebabkan bau dan kehidupan bermasyarakat disekitarnya pun akan sangat terganggu.
II. Pengelolaan Sampah
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (Kementrian Lingkungan Hidup, 2007). Tantangan di masa datang dalam pengelolaan sampah ini adalah :
1. Peningkatan jumlah sampah di perkotaan yang sangat cepat/eksponensial seiring dengan cepatnya pertambahan jumlah penduduk serta disebabkan oleh pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan.
2. Publik, yaitu masyarakat, dunia usaha dan juga pemerintah yang relative masih rendah tingkat kesadaran dan pengetahuannya dalam mengelola sampah.
3. Permasalahan tempat pengolahan atau pembuangan sampah yang selain terbatas juga menimbulkan kerawanan social serta berdampak terhadap nilai dan fungsi lingkungan hidup.
4. Pendekatan pengelolaan yang cenderung masih mengedepankan end of pipe (kumpul-angkut-buang)
Mekanisme pengelolaan sampah dalam UU N0.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah meliputi, kegiatan–kegiatan berikut:
1. Pengurangan sampah, yaitu kegiatan untuk mengatasi timbulnya sampah sejak dari produsen sampah (rumah tangga, pasar, dan lainnya), mengguna ulang sampah dari sumbernya dan/atau di tempat pengolahan, dan daur ulang sampah di sumbernya dan atau di tempat pengolahan. Pengurangan sampah akan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri, kegiatan yang termasuk dalam pengurangan sampah ini adalah: a. Menetapkan sasaran pengurangan sampah
b. Mengembangkan Teknologi bersih dan label produk c. Menggunakan bahan produksi yang dapat di daur ulang atau diguna ulang d. Fasilitas kegiatan guna atau daur ulang e. Mengembangkan kesadaran program guna ulang atau daur ulang
2. Penanganan sampah, yaitu rangkaian kegiatan penanganan sampah yang mencakup pemilahan (pengelompokan dan pemisahan sampah menurut jenis dan sifatnya), pengumpulan (memindahkan sampah dari sumber sampah ke TPS atau tempat pengolahan sampah terpadu), pengangkutan (kegiatan memindahkan sampah dari sumber, TPS atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengolahan hasil akhir (mengubah bentuk, komposisi, karateristik dan jumlah sampah agar diproses lebih lanjut, dimanfaatkan atau dikembalikan alam dan pemprosesan aktif kegiatan pengolahan sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya agar dapat dikembalikan ke media lingkungan.
Dalam perencanaan pengelolaan sampah, Undang-Undang Pengelolaan Sampah mengharapkan pemerintah kota/kabupaten dapat membentuk semacam forum pengelolaan sampah skala kota/kabupaten atau provinsi. Forum ini beranggotakan masyarakat secara umum, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi lingkungan/persampahan, pakar, badan usaha dan lainnya. Hal-hal yang dapat difasilitasi forum adalah: memberikan usul, pertimbangan dan saran terhadap kinerja pengelolaaan sampah, membantu merumuskan kebijakan pengelolaan sampah, memberikan saran dan dapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. Sampai saat ini, belum ada kebijakan nasional mengenal persampahan itu sendiri masih bersifat sosialisasi. Melihat di perkotaan penanganan pengelolaan sampah sudah sangat mendesak, diharapkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dapat diimplementasikan.
Untuk pengelolaan sampah spesifik baik B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan sampah medis yang bersifat infektius mengenai pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi volume sampah, empat ( 4R ) prinsip yang dapat digunakan dalam menangani masalah sampah :
• Reduce (Mengurangi); upayakan meminimalisasi barang atau material yang kita pergunakan.
• Re-use (Memakai kembali); pilihlah barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang yang disposable (sekali pakai, buang).
• Recycle (Mendaur ulang); barang yang sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang sehingga bermanfaat serta memiliki nilai tambah. Perlu diingat tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomis.
• Replace (Mengganti); Ganti barang barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama. Gunakn barang-barang yang lebih ramah lingkungan, misalnya, ganti kantong keresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
III. Sistem Pengelolaan Sampah Perkotaan Ideal
Pengelolaan Sampah Terpadu adalah salah satu upaya pengelolaan Sampah Perkotaan dengan konsep mengembangkan suatu sistem pengelolaaan sampah yang modern, dapat diandalkan dan efisien dengan teknologi yang ramah lingkungan. Sistem tersebut harus dapat melayani seluruh penduduk, meningkatkan standar kesehatan masyarakat dan memberikan peluang bagi masyarakat dan pihak swasta untuk berpartisipasi aktif. Pendekatan yang digunakan dalam konsep rencana pengelolaan sampah ini adalah meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang dapat memenuhi tuntutan dalam pengelolaan sampah yang berbasis peran serta masyarakat.
Aboejoewono (1999) menyatakan bahwa perlunya kebijakan pengelolaan sampah perkotaan yang ditetapkan di kota-kota di Indonesia meliputi 5 (lima) kegiatan, yaitu:
1. Penerapan teknologi yang tepat guna 2. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah 3. Perlunya mekanisme keuntungan dalam pengelolaan sampah 4. Optimalisasi TPA sampah 5. Sistem kelembagaan pengelolaan sampah yang terintegrasi
Penjelasan rinci adalah sebagai berikut:
1. Penerapan teknologi
Teknologi yang digunakan untuk memecahkan permasalahan sampah ini merupakan kombinasi tepat guna yang meliputi teknologi pengomposan, teknologi penanganan plastik, teknologi pembuatan kertas daur ulang, Teknologi Pengolahan Sampah Terpadu menuju “Zero Waste” harus merupakan teknologi yang ramah lingkungan. Teknologi yang digunakan dalam proses lanjutan yang umum digunakan adalah:
1). Teknologi pembakaran (Incenerator)
Dengan cara ini dihasilkan produk samping berupa logam bekas (skrap) dan uap yang dapat dikonversikan menjadi energi listrik. Keuntungan lainnya dari penggunaan alat ini adalah:
a. dapat mengurangi volume sampah ± 75%-80% dari sumber sampah tanpa proses pemilahan.
b. abu atau terak dari sisa pembakaran cukup kering dan bebas dari pembusukan dan bisa langsung dapat dibawa ke tempat penimbunan pada lahan kosong, rawa ataupun daerah rendah sebagai bahan pengurung (timbunan).
2). Teknologi composting yang menghasilkan kompos untuk digunakan sebagai pupuk maupun penguat struktur tanah.
Teknologi daur ulang yang dapat menghasilkan sampah potensial, seperti: kertas, plastic logam dan kaca/gelas.
2. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan
Partisipasi masyarakat dalam pengelolan sampah merupakan aspek yang terpenting untuk diperhatikan dalam sistem pengelolaan sampah secara terpadu. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah merupakan salah satu faktor teknis untuk menanggulangi persoalan sampah perkotaan atau lingkungan pemukiman dari tahun ke tahun yang semakin kompleks. Masyarakat senantiasa ikut berpartisipasi terhadap proses-proses pembangunan bila terdapat faktor-faktor yang mendukung, antara lain: kebutuhan, harapan, motivasi, ganjaran, kebutuhan sarana dan prasana, dorongan moral, dan adanya kelembagaan baik informal maupun formal.
3. Mekanisme keuntungan dalam pengelolaan sampah
Solusi dalam mengatasi masalah sampah ini dapat dilakukan dengan meningkatkan efisiensi terhadap semua program pengelolaan sampah yang di mulai pada skala yang lebih luas lagi. Misalnya melalui kegiatan pemilahan sampah mulai dari sumbernya yang dapat dilakukan oleh skala rumah tangga atau skala perumahan. Dari sistem ini akan diperoleh keuntungan berupa: biaya pengangkutan dapat ditekan karena dapat memotong mata rantai pengangkutan sampah, tidak memerlukan lahan besar untuk TPA, dapat menghasilkan nilai tambah hasil pemanfaatan sampah menjadi barang yang memiliki nilai ekonomis, dapat lebih mensejahterakan petugas pengelola kebersihan, bersifat lebih ekonomis dan ekologis, dapat lebih memberdayakan masyarakat dalam mengelola kebersihan kota.
4. Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA)
Pada dasarnya pola pembuangan sampah yang dilakukan dengan sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah tidak relevan lagi dengan lahan kota yang semakin sempit dan pertambahan penduduk yang pesat, sebab bila hal ini terus dipertahankan akan membuat kota dikepung ”lautan sampah” sebagai akibat kerakusan pola ini terhadap lahan dan volume sampah yang terus bertambah. Pembuangan yang dilakukan dengan pembuangan sampah secara terbuka dan di tempat terbuka juga berakibat meningkatnya intensitas pencemaran. Penanganan model pengelolaan sampah perkotaan secara menyeluruh adalah meliputi penghapusan model TPA pada jangka panjang karena dalam banyak hal pengelolaan TPA masih sangat buruk mulai dari penanganan air sampah (leachet) sampai penanganan bau yang sangat buruk. Cara penyelesaian yang ideal dalam penanganan sampah di perkotaan adalah dengan cara membuang sampah sekaligus memanfaatkannya sehingga selain membersihkan lingkungan, juga menghasilkan kegunaan baru. Hal ini secara ekonomi akan mengurangi biaya penanganannya (Murthado dan Said, 1987).
5. Kelembagaan dalam pengelolaan sampah yang ideal.
Dalam pengelolaan sampah perkotaan yang ideal, sistem manajemen persampahan yang dikembangkan harus merupakan sistem manajemen yang berbasis pada masyarakat yang di mulai dari pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga. Dalam rencana pengelolaan sampah perlu adanya metode pengolahan sampah yang lebih baik, peningkatan peran serta dari lembaga-lembaga yang terkait dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, peningkaan aspek ekonomi yang mencakup upaya meningkatkan retribusi sampah dan mengurangi beban pendanaan serta peningkatan aspek legal dalam pengelolaan sampah.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah selain pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan, termasuk didalamnya adalah penyediaan peralatan yang digunakan, tehnik pelaksanaan pengelolaan dan administarasi. Hal ini bertujuan untuk keberhasilan pelaksanaan pengelolaan sampah (Raharja,1988).
Definisi manajemen untuk pengelolaan sampah di negara-negara maju diungkapkan oleh Tchobanoglous dalam Ananta (1989:7), Merupakan gabungan dari kegiatan pengontrolan jumlah sampah yang dihasilkan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan sampah di TPA yang memenuhi prinsip kesehatan, ekonomi, teknik, konservasi dan mempertimbangan lingkungan yang juga responsif terhadap kondisi masyarakat yang ada.
Metode Pengelolaan Sampah Akhir
Menurut Wahid Iqbal dan Nurul C. (2009: 279-280) tentang tahap pengelolaan dan pemusnahan sampah dilakukan dengan 2 metode:
a. Metode yang memuaskan
1) Metode Sanitary Landfill (lahan urug saniter), yaitu pemusnahan sampah dengan membuat lubang di tanah kemudian sampah dimasukkan dan ditimbun dengan tanah sebagai lapisan penutup lalu dipadatkan. Cara ini memerlukan persyaratan harus tersedia tempat yang luas, tersedia tanah untuk menimbunnya, dan tersedia alat-alat besar.
2) Inceneration (dibakar), yaitu memusnahkan sampah dengan jalan membakar di dalam tungku pembakaran khusus. Manfaat sistem ini volume sampah dapat diperkecil sampai satu per tiga, tidak memerlukan ruang yang luas, panas yang dihasilkan dapat digunakan sebagai sumber uap, dan pengelolaan dapat dilakukan secara terpusat dengan jadwal jam kerja. Adapun akibat penerapan metode ini adalah memerlukan biaya besar, lokasi pembuangan pabrik sulit didapat karena keberadaan penduduk, dan peralatan-peralatan yang digunakan dalam incenerasi.
3) Composting (dijadikan pupuk), yaitu mengelola sampah menjadi pupuk kompos; khususnya untuk sampah organik.
b. Metode yang tidak memuaskan
1) Metode Open Dumping, yaitu sistem pembuangan sampah yang dilakukan secara terbuka. Hal ini akan menjadi masalah jika sampah yang dihasilkan adalah sampah organik yang membusuk karena menimbulkan gangguan pembauan dan estetika serta menjadi sumber penularan penyakit.
2) Metode Dumping in Water, yaitu pembuangan sampah ke dalam air. Hal ini akan dapat mengganggu rusaknya ekosistem air. Air akan menjadi kotor, warnanya berubah, dan menimbulkan sumber penyakit yang ditularkan melalui air (water borne disease). 3) Metode Burning on premises (individual inceneration) yaitu pembakaran sampah dilakukan di rumah-rumah tangga.
Sedang menurut SNI 19-2454-2002 tentang Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan, secara umum teknologi pengolahan sampah dibedakan menjadi 3 metode yaitu metode Open Dumping dan metode Sanitary Landfill (Lahan Urug Saniter) seperti yang dikemukakan di atas serta metode Controlled Landfill (Penimbunan terkendali).
Controlled Landfill adalah sistem open dumping yang diperbaiki yang merupakan sistem pengalihan open dumping dan sanitary landfill yaitu dengan penutupan sampah dengan lapisan tanah dilakukan setelah TPA penuh yang dipadatkan atau setelah mencapai periode tertentu.