Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit

Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit Berdasarkan PP 101 Tahun 2014 dan Permenkes No. 1204

Pendahuluan

Rumah Sakit memiliki permasalahan lingkungan hidup yang kompleks. Permasalahan lingkungan hidup tersebut terutama masalah limbah baik padat, cair gas dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 74/Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sedangkan pengelolaan limbah rumah sakit mengacu pada PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 dan Permen LHK No.P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit diatur khusus dalam bentuk Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dengan memenuhi 8 Parameter (debit maksimum, pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan Lemak, Amoniak dan Total coliform), sehingga Rumah Sakit harus mengolah air limbah dari kegiatan medis dan non medisnya. Demikian juga Rumah Sakit harus memantau dan mengelola emisi yang dihasilkanya. Serta pengelolaannya lingkungan lainnya tercantum dalam Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan.

Kementrian Kesehatan RI telah mengeluarkan PermenKes No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar lingkungan rumah sakit. PermenKes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Fasilitas Rumah Sakit juga banyak terkait dengan pengelolaan lingkungan.

Regulasi yang lengkap dikarenakan limbah rumah sakit sebagian besar termasuk limbah karsinogenik. Limbah karsinogenik berpotensi menyebabkan penyakit kanker. Karena itu pengelolaan limbah rumah sakit perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Pengelolaan limbah rumah sakit meliputi penetapan, pengurangan, pemilahan, pewadahan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Berbagai proses diatas memiliki syarat dan metode yang telah diatur pada regulasi yang ada.

Begitu juga dengan proses perizinan pada pengelolaan limbah berbeda-beda, prosedur yang ditetapkan dijamin dengan kepastian hukum, dan adanya ketentuan pasca izin telah keluar.

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan mampu mengenali peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan rumah sakit
  • Peserta pelatihan mampu mengetahui proses dan mekanisme pengelolaan limbah rumah sakit
  • Peserta pelatihan mampu mengetahui persyaratan dan proses perizinan  dalam mengurus izin pengelolaan limbah rumah sakit.

Pelaksanaan

Materi dan jadwal pelatihan sebagai berikut:

  • Review Peraturan Perundangan Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit
  • Pengelolaan limbah rumah sakit meliputi:
    • Penetapan
    • Pengurangan
    • Pemilahan
    • Pewadahan
    • Penyimpanan
    • Pengangkutan
    • Pengumpulan
    • Pemanfaatan
    • Pengolahan
    • Penimbunan
Back to top button