LingkunganUncategorized

Pengelolaan Banjir Khususnya di Tiga Provinsi (Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten)

I. Penyebab Banjir

Dari berbagai penelitian yang pernah dilakukan, banjir yang melanda daerah-daerah rawan, pada dasarnya disebabkan beberapa hal, antara lain;

1. Kegiatan manusia yang menyebabkan terjadinya perubahan tata ruang dan berdampak pada perubahan alam.

2. peristiwa alam seperti curah hujan sangat tinggi, luapan beberapa sungai besar yang mengalir ke tengah kota kenaikan permukaan air laut, badai, dan sebagainya.

3. Degradasi lingkungan seperti hilangnya tumbuhan penutup tanah pada catchment area, pendangkalan sungai akibat sedimentasi, penyempitan alur sungai dan sebagainya.

4. Jumlah dan kepadatan penduduk tinggi

5. Pengembangan kota yang tidak terkendali, tidak sesuai tata ruang daerah, dan tidak berwawasan lingkungan sehingga menyebabkan berkurangnya daerah resapan dan penampungan air

6. Drainase kota yang tidak memadai akibat sistem drainase yang kurang tepat, kurangnya prasarana drainase, dan kurangnya pemeliharaan.

7. Kerusakan lingkungan pada daerah hulu

8. Kondisi pasang air laut pada saat hujan sehingga menyebabkan backwater

II. Aspek Non Teknis Penanganan Banjir

Penanggulangan banjir, selama ini lebih terfokus pada penyediaan bangunan fisik pengendali banjir untuk mengurangi dampak bencana. Walaupun ada kebijakan non-fisik –yang umumnya mencakup partisipasi masyarakat—dalam penanggulangan banjir sudah dibuat, namun belum diimplementasikan secara baik, bahkan tidak sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga efektifitasnya dipertanyakan.

n: center;”>

Beberapa kebijakan non teknis penanganan banjir antara lain, yaitu:

1. Mengikutsertakan peran warga sekitar pada penanganan banjir.

Menurut Kepala Divisi Riset dan Analisa Kebijakan Publik Walhi Jakarta M Hasbi Azis penelitian Walhi terhadap sejumlah pintu air yang ada di Jakarta Utara, ditemukan petugas yang mengoperasikan pintu dan pompa air bertempat tinggal jauh dari pintu air tersebut. Padahal dalam musim hujan, dibutuhkan petugas yang sewaktu-waktu harus mengoperasikan pintu dan pompa air. Seharusnya pengoperasian pintu dan pompa air itu diserahkan kepada warga di RT atau RW terdekat. Lagipula apabila diserahkan kepada warga setempat, maka mereka akan lebih bertanggung jawab karena kalau tidak rumah-rumah warga sekitarnya terancam tergenang banjir.

2. Memberikan insentif dan disinsentif bagi penduduk yang mempunyai tanah dan membiarkannya kosong selama jangka waktu tertentu.

Mereka tidak mendirikan bangunan dan bahkan merelakannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Insentif ini perlu untuk memberikan rangsangan pada masyarakat agar tidak mengalihfungsikan tanah kosongnya menjadi fungsi lain. Memperhitungkan jasa penduduk memelihara lingkungan. Jika penduduk hilir ingin menghindari “banjir kiriman”, selayaknya mereka dan pemda membayar “jasa memelihara ekosistem meredam banjir kiriman” kepada penduduk dan pemda di hulu. Pemerintah pusat dan daerah kawasan hilir yang berkepentingan dengan keutuhan daerah tangkap hulu sungai perlu mengompensasikan pelestarian yang dilakukan daerah dan penduduk lokal di hulu. Jasa memelihara hulu sungai tidak gratis, perlu diberi nilai ekonomi melalui pajak, subsidi, retribusi, dan pungutan resmi sebagai koreksi pasar.

3. Pemerintah daerah harus memperketat persyaratan bagi developer saat mengurus izin membangun, khususnya di kawasan aliran sungai dan pantai utara khususnya Jakarta.

Indikator yang harus dipertimbangkan, antara lain apakah pembangunan tidak menyebabkan genangan atau banjir di kawasan sekitarnya. Pengembang harus diminta memaparkan secara teknis perencanaan pembangunan yang dilakukan dan dampaknya, baik menyangkut banjir, sampah, bahkan kemacetan lalu lintas tidak hanya kepada komisi penilai seperti layaknya Amdal namun juga kepada media massa setempat.

4. Menggunakan mekanisme CSR (Corporate Social Responsibility) untuk mengajak peran serta swasta memelihara lingkungan.

Baru-baru ini ada inisiatif baik dari sebuah perusahaan untuk membayar sejumlah uang kepada masyarakat sekitar bantaran sungai kalau masyarakat mau memelihara kebersihan sungai

5. Rehabilitasi hutan mangrove khusunya di DKI Jakarta

sangat perlu untuk mencegah terjadinya banjir. Selama ini mangrove di DKI Jakarta semakin sedikit keberadaannya. Hutan mangrove telah banyak berubah menjadi lahan-lahan komersiil, seperti tambak udang, pabrik-pabrik, dan lain sebagainya.

III. Aspek Teknis Penanganan Banjir

1. Menurut Prof Emil Salim aspek teknis penanganan Banjir meliputi:

a. Program pertama, menarik genangan air hujan ke sistem tata air. Hingga kini Jakarta memakai pola Van Breen (1923) yang dikembangkan pemerintah bersama NEDECO Belanda (1974, 1999) dan JICA Jepang (1997, 2004) menjadi Rencana Induk Pengelolaan Banjir dengan menata 13 sungai dan membangun Banjir Kanal Barat dan Timur. Program ini mencakup pengelolaan daerah aliran sungai, pengerukan berkala kedalaman sungai, serta pemeliharaan situ regulator dan waduk retensi sebagai terminal banjir dalam rangka storm water management.

b. Program kedua, mengendalikan bangunan yang menutup tanah agar tidak menghambat air meresap ke dalam tanah. Pada 1970-an, 60 persen air hujan diserap tanah. Kini yang diserap hanya 10 persen. Konstruksi bangunan menutup tanah, menghasilkan run off air, memerlukan penyesuaian tata drainase.

Merosotnya daya serap air hujan Jakarta adalah pertanda beban pembangunan bangunan dan infrastruktur melampaui daya dukung lingkungan kota. Untuk tidak memperparah kondisi Jakarta, “gula-gula” pembangunan harus disebar ke luar kota, seperti memindahkan Bandara Soekarno-Hatta ke Cengkareng, Kampus UI ke Depok. Perlu lebih banyak sentra kegiatan pembangunan dipindahkan ke luar Jakarta, seperti perluasan Pelabuhan Tanjung Priok, pengembangan kawasan industri, pembangunan hipermarket, mal, pusat perdagangan, dan pusat pendidikan.

2. Peneliti hidrologi dan rekayasa lingkungan Universitas Indonesia, Firdaus Ali, mengatakan, banjir merupakan masalah yang membutuhkan penanganan terintegrasi dari hulu sampai hilir. Pada kondisi normal, debit air yang masuk Sungai Ciliwung sampai di Pintu Air Manggarai mencapai 28 meter kubik per detik. Saat hujan lebat dan banjir, debit air naik hingga 200 meter kubik per detik. Fluktuasi debit air yang tajam ini menunjukkan rendahnya daya serap air di kawasan hulu dan kecilnya daya tampung di hilir. Untuk menangani banjir, Firdaus mengusulkan pembuatan penampungan air bawah tanah berskala besar atau deep tunnel reservoir. Bendungan bawah tanah ini, seperti yang diterapkan di Chicago (Amerika Serikat) dan Singapura mampu menampung 200 juta meter kubik, dan dapat bertahan 125 tahun. Air tampungan bawah tanah itu, lanjut Firdaus, bisa digunakan sebagai cadangan air baku dan diolah menjadi air bersih bagi Jakarta. Dana yang dibutuhkan untuk proyek itu sekitar 12 Triliun, jauh dibandingkan APBD DKI sebesar 21,5 Triliun.

IV. Aspek Recovery Biaya Lingkungan

Pembangunan berbagai macam perumahan dan permukiman di Kota besar adalah suatu keniscayaan. Pertambahan penduduk yang diikuti kebutuhan papan ikut menyumbang peningkatan konversi ruang terbuka hijau (RTH). Ruang terbuka hijau yang semakin berkurang berarti ancaman banjir yang semakin tinggi, volume air dipermukaan yang makin tinggi dan sarana dan prasarana pengendali banjir yang makin lengkap. Perlu ada jalan tengah untuk mengatasi hal ini.

Biaya pemeliharaan pompa dan prasarana pengendali banjir tergolong mahal. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah dapat menarik retribusi dari pengembang atau masyarakat yang membangun di kawasan yang berdekatan dengan situ atau kanal banjir. Misalkan saja perumahan Kelapa Gading, Jakarta Utara perlu membayar retribusi banjir sebab daerah tersebut adalah muara dari aliran sungai Ciliwung dan Cipinang Muara, namun anehnya pembangunan kawasan permukiman dan bisnis di Pluit dan Kelapa Gading, membuat developer menimbun untuk mengamankan kawasan tersebut dari banjir, namun memindahkan aliran air ke kawasan lain.

Sebenarnya retribusi tersebut bukan bentuk penebusan dosa atau usaha kuratif, ia lebih pada usaha preventif untuk membuat jera masyarakat dan developer agar tidak membangun di daerah yang dapat mengubah pola aliran air dari hulu ke hilir.

Retribusi tersebut nantinya selain digunakan untuk biaya pemeliharaan pompa juga dapat digunakan oleh pemda untuk membeli lahan yang dapat digunakan sebagai pengganti RTH yang terkonversi, atau digunakan untuk meningkatkan biaya pemeliharaan ruang terbuka hijau kota.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button