1. Dasar Pemikiran
Kemiskinan merupakan suatu persoalan yang kompleks dan dilematis bagi negara-negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia. Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan berkembangnya wilayah. Peningkatan penduduk yang tidak disertai dengan peningkatan pelayanan kebutuhan dasar manusia dan upaya-upaya peningkatan daya beli masyarakat akhirnya akan menyebabkan kemiskinan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan kemiskinan sebagai suatu kondisi seseorang yang hanya dapat memenuhi makannya kurang dari 2100 kalori per kapita per hari. Menurut BPS (2011) Jumlah penduduk miskin pada September 2011 tercatat mencapai sebesar 29,89 juta orang (12,36 persen), dimana dari jumlah tersebut sekitar 18,94 juta orang (63,36 persen) berada di perdesaan dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian.
Pada umumnya petani di perdesaan berada pada skala usaha mikro yang memiliki luas lahan kurang dari 0,3 hektar (Kementan 2010a). Kemiskinan di perdesaan merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial karena dapat menimbulkan ketimpangan dalam masyarakat dan merupakan tantangan dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Masalah kemiskinan memang menjadi tanggunagjawab negara, seperti yang disebutkan dalam UUD Pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Oleh karena itu pembangunan ekonomi nasional berbasis pertanian dan perdesaan secara langsung maupun tidak langsung dapat berdampak pada pengurangan penduduk miskin. Kementerian pertanian sebagai pelaksana kebijakan pemerintah di sektor pertanian, berusaha ikut aktif mengurangi angka kemiskinan dengan menggulirkan berbagai program pemberdayaan dan bantuan sosial.
Selama ini pembangunan pertanian secara luas lebih terfokus pada produksi, namun sekarang juga mulai merambah pada sistem dan usaha agribisnis yang berorientasi pada kelompok masyarakat/petani. Program Dana bantuan sosial di kementerian pertanian diantaranya berupa bantuan untuk Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3), program usaha agribisnis perdesaan (PUAP), Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), bantuan alat mesin pertanian, dan sarjana membangun desa (SMD). Pola pengembangan pertanian di daerah menggunakan bansos tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemberdayaan kelompok tani melalui gabungan kelompok tani.
Bagaimana pengaruh pelaksanaan program bansos kementerian pertanian yang telah diberikan terhadap pengurangan kemiskinan di perdesaan. Untuk mengetahui hal tersebut, maka dilakukan kegiatan kajian terkait pengaruh program bansos Kementerian Pertanian terhadap pengurangan kemiskinan khususnya di Kabupaten Pandeglang.
2. Tujuan Kegiatan
Adapun kegatan kajian ini bertujuan :
1. Mendeskripsikan keragaan pelaksanaan program bansos Kementerian Pertanian di kabupaten Pandeglang Propinsi Banten.
2. Menganalisis pengaruh program Bansos Kementerian Pertanian terhadap pengurangan kemiskinan di Kabupaten Pandeglang.
3. Sasaran Kegiatan
Studi ini akan dilakukan dengan mengambil sampel di Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu Kabupaten di Propinsi Banten yang sebagian masyarakatnya menerima program bantuan sosial dari Kementerian Pertanian.
4. Metodologi
Kajian ini dilaksankan di wilayah Kabupaten Pandeglang, Metodologi yang digunakan dalam kajian ini adalah metode survey deskriptif, survey dilakukan langsung kepada penerima bantuan sosial di Kabupaten Pandeglang. Penentuan sampel dilakukan secara purposive sampling dengan memperhatikan sebaran penerima bantuan.