Pengangkutan Limbah B3 atau Transporting Hazardous and Toxic

pengangkutan Limbah B3 diatur pada PP 101 tahun 2014 ttg Pengelolaan Limbah B3
Pasal 47
Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan dengan:
alat angkut yang tertutup untuk Limbah B3 kategori 1.
alat angkut yang terbuka untuk Limbah B3 kategori 2.

Gambar Pengengkutan Limbah B3

Persyaratan Pengangkutan Limbah B3
– Memiliki Rekomendasi Pengangkutan dari KLHK (berlaku 5 tahun)
– Memiliki Izin Pengangkutan dari Kementerian Perhubungan (berlaku 1 tahun)
– Pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan Manifest/Dokumen Limbah B3
– Pengangkutan oleh penghasil dari luar wilayah kerjanya ke lokasi penghasil wajib memiliki rekomendasi  tanpa
perubahan akte, tanpa asuransi tetapi tetap menggunakan manifest.
– Pengangkutan oleh penghasil didalam wilayah kerjanya dan tidak melalui jalan umum  tidak diwajibkan rekomendasi,
namun wajib membuat laporan perpindahan limbah B3.

Persyaratan Pengangkutan Limbah B3
– Kemasan limbah B3 yang diangkut harus diberi simbol dan label limbah B3
– Limbah B3 harus diberi tutup agar terhindar dari hujan dan atau sinar matahari langsung
– Alat angkut disesuaikan dengan limbah B3 yang akan diangkut
– Memasang SOP tanggap darurat dan SOP loading & unloading
– Memiliki alat tanggap darurat
– Radio komunikasi sebagai alat komunikasi dengan pusat pengendali operasi

POLA PENGANGKUTAN VS REKOMENDASI & MANIFES

Exit mobile version