Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

Metode Penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Jasa Lingkungan
Daya dukung dan daya tampung diinterpretasikan sebagai tingkat maksimum penggunaan sumber daya dan debit limbah yang dapat ditanggung tanpa merusak fungsi, integritas, dan produktivitas dari ekosistem. Untuk dapat ‘menilai’ tingkat maksimum penggunaan sumber daya dapat dilakukan dengan menggunakan ekoregion sebagai “batas” ketersediaan sumber daya dan jasa ekosistem untuk melihat fungsi lingkungan hidup.
Daya dukung dan daya tampung dapat ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. Melakukan inventarisasi fungsi lingkungan hidup dari setiap unit satuan analisis ekoregion.
b. Menetapkan fungsi lingkungan hidup yang akan dilindungi (atau ditetapkan).
c. ‘Menilai’ daya dukung dan daya tampung setiap unit analisis (ekoregion), bisa dibantu dengan data lainnya (seperti densitas populasi, produktivitas pertanian, peternakan, perikanan, dll).
d. Menetapkan daya dukung dan daya tampung dari setiap unit analisis (ekoregion).

‘Menilai’ daya dukung merupakan cara untuk menentukan apakah suatu unit analisis ekoregion dapat mendukung perikehidupan manusia / makhluk hidup lainnya diatasnya. Metode untuk menilai dapat dilakukan dengan beberapa metode, diantaranya adalah:
a. Perbandingan produksi kalori dan kebutuhan kalori perkapita.
b. Shape indeks dan besarnya (magnitude) dari jasa ekosistem (metode dalam landscape ecology).
c. Penilaian pakar (expert choice).

Sedangkan untuk ‘menilai’ daya tampung dapat dilakukan dengan pemodelan/ analisis atau dengan melihat indikasi di lapangan atau berdasarkan data/ informasi yang mendukung.
Tahapan penetapan daya dukung dan daya tampung seperti pada paragraf awal adalah menentukan tingkat maksimum penggunaan sumber daya.

Sumber daya yang dimaksud adalah sumber daya ruang yang ada pada satuan unit analisi ekoregion. Misalnya pada ekoregion dataran vulkanik di daerah cekungan Bandung terdapat dua jasa ekosistem yang dominan (jasa ekosistem penyedia pangan dan fungsi habitat), jika keduanya menjadi prioritas untuk dilindungi/ ditetapkan maka penetapan daya dukung dan daya tampung adalah menetapkan penggunaan tingkat maksimum penggunaan lahan/ ruang untuk pemukiman dan budidaya.

Tingkat maksimum ini dapat berupa angka prosentase atau luasan minimum/ maksimum yang dipertahankan atau ditetapkan agar fungsi lingkungan tetap berjalan pada satuan unit analisis ekoregion tersebut. Dalam penetapan ini tentunya melihat azas-azas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam penetapan daya dukung dan daya tampung tingkat nasional, tingkat pulau, dan tingkat propinsi dapat dilakukan berdasarkan akumulasi dari unit-unit analisis.

Penetapan daerah/ kawasan dari ekoregion untuk daya dukung untuk fungsi ekologis dapat disebut sebagai pencadangan sumber daya. Dimana ekoregion itu direservasi (dicadangkan) untuk menjaga fungsi ekologi/ fungsi lingkungan hidup.

Fungsi ekologi/ fungsi lingkungan hidup yang dimaksud adalah fungsi yang mendukung berjalannya proses ekologis seperti jasa ekosistem pengaturan air, jasa ekosistem pengaturan iklim, dan lainnya.

Penentuan daya dukung dan daya tampung merupakan proses yang kompleks, bahkan pada tingkat penelitian. Kompleksitas, pendekatan, dan cara pandang penetapan daya dukung dan daya tampung sangat beragam dan menjadi kendala dalam penetapan daya dukung dan daya tampung yang dimaksud pada Undang-undang No. 32 Tahun 2009.

Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup merupakan instrumen yang menjelaskan proses/cara kajian ilmiah untuk menentukan/mengetahui kemampuan suatu wilayah dalam mendukung kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu dalam penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dilakukan melalui pendekatan indikatif berdasarkan unit analisis, parameter, indikator dan tolok ukur pada masing-masing unit analisis tersebut.

Mengingat daya dukung dan daya tampung bersifat dinamis dan kompleks dan sangat tergantung kepada karakteristik geografi suatu wilayah, jumlah penduduk dan kondisi eksisting sumber daya alam di wilayahnya masing-masing.

Pendekatan Unit Analisis DDDTLH
Pendekatan unit analisis dan indikator dalam konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ini untuk menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
a. Nasional dan pulau/kepulauan
b. Provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota
c. Kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota
d. Lingkungan tematik (sektor kehutanan, pertambangan, pertanian, perkebunan dan perikanan, dll)

Metode Analisis
Adapun metode unit analisis yang dapat digunakan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup diantaranya adalah:
a. Stock dengan menghitung ketersediaan sumber daya alam yang ada, untuk metode ini dapat digunakan dalam menentukan daya dukung dan daya tampung pada level nasional maupun pulau/kepulauan

b. Supply-demand dengan menghitung berapa kebutuhan yang diperlukan (berdasarkan ecological foot print) untuk memenuhi kebutuhan manusia pada suatu wilayah dan berapa kemampuan lingkungan mampu mensupply kebutuhan tersebut (daya dukung lingkungan hidup)

c. Jasa ekosistem merupakan layanan atau fungsi ekosistem dalam suatu wilayah yang dikategorikan dalam 4 (empat) jenis layanan, yaitu:
– Layanan fungsional (provisioning services): Jasa/produk yang didapat dari ekosistem, seperti misalnya sumberdaya genetika, makanan, air dll.
– Layanan regulasi (regulating services): manfaat yang didapatkan dari pengaturan ekosistem, seperti misalnya aturan tentang pengendalian banjir, pengendalian erosi, pengendalian dampak perubahan iklim dll.
– Layanan kultural (cultural services): manfaat yang tidak bersifat material/terukur dari ekosistem, seperti misalnya pengkayaan spirit, tradisi pengalaman batin, nilai-nilai estetika dan pengetahuan.
– Layanan pendukung kehidupan (supporting services): jasa ekosistem yang diperlukan manusia, seperti misalnya produksi biomasa, produksi oksigen, nutrisi, air, dll.

d. Valuasi ekonomi dengan melakukan perhitungan ekonomi dari suatu kebijakan/rencana/program (KRP) di suatu wilayah terhadap berapa biaya kerugian (potensial dampak) yang harus dikeluarkan dari KRP tersebut untuk dibayarkan dalam rangka untuk memenuhi DDDTLH yang ideal.

Sebagaimana diuraikan di atas daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Dalam konteks ini kondisi eksisting suatu wilayah akan ditunjukkan dengan status kondisi lingkungan baik secara fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan telah terjadi kerusakan atau tidak. Oleh karena itu dibutuhkan baku kerusakan lingkungan hidup untuk menilai status kondisi lingkungan tersebut.

Sedangkan daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Dalam konteks ini daya tampung lingkungan dihubungkan dengan pencemaran lingkungan akibat dari suatu kegiatan, oleh karena itu dibutuhkan baku mutu lingkungan hidup untuk menilai status pencemaran lingkungan tersebut

Exit mobile version