I. Tanah
Tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah satu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tanah sangat penting peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan unsure hara, air dan sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernafas dan tumbuh. Tanah berfungsi juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan yang ada di darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.
Tanah tersusun atas komponen padat, cair dan gas. Sifat adsorptif dari humus dan mineral dari tanah menyebabkan tanah memiliki daya sangga. Komponen polutan (organik maupun anorganik) yang masuk dalam tanah akan direspon oleh tanah melalui mekanisme adsorpsi dan desorpsi.
Jenis Tanah dan Persebarannya Di Indonesia
a. Tanah Gambut (Tanah Rawa)
Tanah ini berasal dari bahan organik yang hidup di rawa-rawa. Tanah ini terdapat di pantai timur Sumatera, Kalimantan dan bagian selatan Papua.
b. Tanah Vulkanik (Tanah Gunung Api)
Tanah vulkanik adalah jenis tanah dari pelapukan batuan letusan gunung api. Tanah ini terdapat di Jawa, Sumatra, Halmahera, dan Sulawesi.
c. Tanah Kapur (Terarrosa)
Tanah ini terbentuk karena pelapukan batuan kapur. Tanah kapur banyak terdapat di Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Sumatera.
d. Tanah Aluvial
Tanah ini terbentuk akibat proses pengendapan bahan-bahan yang dibawa oleh aliran sungai. Tanah ini banyak terdapat di lembah, sungai dan daerah pertemuan antara laut dan sungai.
Pemanfaatan Tanah
Tanah berperan penting bagi berbagai aktifitas kehidupan di muka bumi. Tanah dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berikut ini beberapa pemanfaatan tanah oleh manusia.
a. Pemanfaatan tanah secara langsung, contoh pemanfaatan tanah secara langsung adalah digunakan untuk pembuatan genteng, batu bata dan campuran pembuatan semen.
b. Pemanfaatan tanah secara tidak langsung, contoh pemanfaatan tanah secara tidak langsung adalah (1) Mengolah tanah untuk ditanami berbagai jenis tanaman, (2) Untuk pondasi bangunan, dan (3) Untuk dibuat jalan sebagai prasarana-transportasi
Fungsi lain Tanah adalah :
1. Sanitasi dan menanggulangi pencemaran lingkungan:
2. Jamban keluarga atau umum yang menggunakan sumur resapan/septic tank, tinja diserbu dan dicerna jasad renik tanah menjadi bebas kuman, zat pengotor, dan zat pengganggu, termasuk yang menimbulkan bau tidak sedap.
3. Tanah berkemampuan menyaring cairan yang meresap, menjadikannya jernih dan bersih, bebas dari bahan-bahan tersuspensi, sebelum masuk ke air bumi atau air sungai.
Secara umum, pemanfaatan tanah atau lahan dapat juga dibedakan menjadi pertanian dan non pertanian. Pemanfaatan lahan untuk pertanian antara lain perkebunan, sawah dan ladang. Pemanfaatan lahan di bidang non pertanian, antara lain permukiman jalan dan industri. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kelestarian tanah sehingga tetap dapat mendukung kehidupan di muka bumi ini.
Tanah yang tidak tercemar adalah tanah yang memenuhi unsur dasar sebagai tanah seperti tidak mengandung zat-zat yang merusak keharaanya. Tanah yang tidak tercemar bersifat subur, tidak berbau busuk, tingkat keasaman normal. Yang paling utama adalah tidak mengandung logam berat. Tanah yang tidak tercemar besar potensinya untuk kemaslahatan manusia. Pertanian dengan tanah yang baik bisa mendatangkan keuntungan berlipat ganda. Berikut ciri-ciri tanah tidak tercemar: Tanahnya subur, Trayek pH minimal 6, maksimal 8, Tidak berbau busuk, tidak kering, memiliki tingkat kegemburan yang normal, Tidak Mengandung logam berat dan Tidak mengandung sampah anorganik
Kriteria Kerusakan Tanah
Untuk mengukur tingkat pencemaran disuatu tempat digunakan kriteria pencemaran. Kriteria pencemaran digunakan sebagai indikator (petunjuk) terjadinya pencemaran dan tingkat pencemaran yang telah terjadi. Kriteria pencemaran tanah meliputi kriteria fisik, kriteria kimia, dan kriteria biologi.
1. Kriteria Fisik
Kriteria fisik meliputi pengukuran tentang warna, bau, suhu, dan radioaktivitas.
2. Kriteria Kimia
Kriteria kimia dilakukan untuk mengetahui kadar CO2, pH, keasaman, kadar logam, dan logam berat. Sebagai contoh berikut disajikan pengukuran pH air yang terkandung dalam tanah, kadar CO2, dan oksigen terlarut.
a. Pengukuran pH air dalam tanah
Air dalam tanah kondisi alami yang belum tercemar memiliki rentangan pH 6,5 – 8,5. Karena pencemaran, pH air dalam tanah dapat menjadi lebih rendah dari 6,5 atau lebih tinggi dari 8,5. Bahan-bahan organik biasanya menyebabkan kondisi air tersebut menjadi lebih asam. Kapur menyebabkan kondisi air dalam tanah menjadi alkali (basa). Jadi, perubahan pH air tersebut tergantung kepada macam bahan pencemarnya. Perubahan nilai pH mempunyai arti penting bagi kehidupan air. Nilai pH yang rendah (sangat asam) atau tinggi (sangat basa) tidak cocok untuk kehidupan kebanyakan organisme. Untuk setiap perubahan satu unit skala pH (dari 7 ke 6 atau dari 5 ke 4) dikatakan keasaman naik 10 kali. Jika terjadi sebaliknya, keasaman turun 10 kali. Keasaman air dapat diukur dengan sederhana yaitu dengan mencelupkan kertas lakmus ke dalam air untuk melihat perubahan warnanya.
b. Pengukuran Kadar CO2
Gas CO2 juga dapat larut ke dalam tanah. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, bahan pencemar tanah juga terkandung dari udara. Kadar gas CO2 terlarut sangat dipengaruhi oleh suhu, pH, dan banyaknya organisme yang hidup di dalam tanah. Semakin banyak organisme di dalam tanah, semakin tinggi kadar karbon dioksida terlarut. Kadar gas CO dapat diukur dengan cara titrimetri.
c. Pengukuran Kadar Oksigen Terlarut
Kadar oksigen terlarut dalam tanah yang alami berkisar 5 – 7 ppm (part per million atau satu per sejita; 1ml oksigen yang larut dalam 1 liter air dikatakan memiliki kadar oksigen 1 ppm). Penurunan kadar oksigen terlarut dapat disebabkan oleh tiga hal :
1) Proses oksidasi (pembongkaran) bahan-bahan organik. 2) Proses reduksi oleh zat-zat yang dihasilkan baktri anaerob. 3) Proses pernapasan orgaisme.
Pencemaran tanah dapat mengurangi persediaan oksigen terlarut. Hal ini akan mengancam kehidupan organisme yang hidup di dalam tanah. Semakin tercemar, kadar oksigen terlarut semakin mengecil. Untuk dapat mengukur kadar oksigen terlarut, dilakukan dengan metode Winkler. Parameter kimia yang dilakukan melalui kegiatan pernapasan jasad renik dikenal sebagai parameter biokimia. contohnya adalah pengukuran BOD dan COD.
3. Kriteria Biologi
Di tanah terdapat hewan-hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme yang peka dan ada pula yang tahan terhadap kondisi lingkungan tertentu. Organisme yang peka akan mati karena pencemaran dan organisme yang tahan akan tetap hidup. Planaria merupakan contoh hewan yang peka pencemaran. Tanah yang mengandung planaria menunjukkan tanah tersebut belum mengalami pencemaran. Sebaliknya, cacing Tubifex (cacing merah) merupakan cacing yang tahan hidup dan bahkan berkembang baik di lingkungan yang kaya bahan organik, meskipun spesies hewan yang lain telah mati. Ini berarti keberadaan cacing tersebut dapat dijadikan indikator adanya pemcemaran zat organik. Organisme yang dapat dijadikan petunjuk pencemaran dikenal sebagai indikator biologis.
Indikator biologis terkadang lebih dapat dipercaya daripada indikator kimia. Pabrik yang membuang limbah ke sungai dan mengenai tanah dapat mengatur pembuangan limbahnya ketika akan dikontrol oleh pihak yang berwenang. Pengukuran secara kimia pada limbah pabrik tersebut selalu menunjukkan tidak adanya pencemaran. Tetapi tidak demikian dengan makluk hidup yang menghuni ekosistem air dalam tanah secara terus menerus. Disitu terdapat hewan-hewan, mikroorganisme, bentos, mikroinvertebrata, ganggang, yang dapat dijadikan indicator biologis.
II. Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat.
Pencemaran tanah menurut PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah”. Pencemaran Tanah adalah adanya bahan-bahan sintetik yang tidak dapat dihancurkan oleh mikroorganisme atau keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merusak lingkungan tanah alami.
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami (Veegha, 2008). Darmono (2001) menyatakan bahwa ada dua sumber utama kontaminasi tanah yaitu kebocoran bahan kimia organik dan penyimpanan bahan kimia dalam bunker yang disimpan dalam tanah, dan penampungan limbah industri yang ditampung dalam suatu kolam besar yang terletak di atas atau di dekat sumber air tanah.
Pencemaran tanah biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping). Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya (Veegha, 2008).
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah (Wikipedia, 2012).
Tingkat pencemaran/kerusakan tanah dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Pencemaran Ringan. Pencemaran ringan yaitu pencemaran yang mulai menimbulkan gangguan pada ekosistem lain. Contohnya tanah yang tidak dapat lagi ditumbuhi tanaman tertentu. Biasanya tanah ini banyak terdapat sampah-sampah anorganik yang tidak dapat terurai oleh tanah dengan sempurna, sehingga menyebabkan sebagian tanaman lain tidak dapat hidup karena kesulitan mendapatkan makanan didalam tanah.
2. Pencemaran Kronis. Pencemaran kronis yaitu pencemaran yang mengakibatkan penyakit kronis. Biasanya tanah ini tercemar oleh limbah pabrik yang dapat mengkibatkan penyakit.
3. Pencemaran Akut. Pencemaran akut yaitu pencemaran yang mengakibatkan tanah tidak dapat lagi dimamfaatkan seperti sediakala. Biasanya tanah ini terlalu banyak mengunakan pupuk yang mengandung bahan kimia dan tidak mematuhi aturan. Ciri-ciri tanah ini biasanya tanahnya kering dan tandus.
Penyebab pencemaran tanah
1. Limbah domestik
Limbah domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat dan cair.
a. Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme (non-biodegradable), misalnya kan-tong plastik, bekas kaleng minuman, bekas botol plastik air mineral, dsb. b. Limbah cair berupa; tinja, deterjen, oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah bahkan dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.
2. Limbah industri
Limbah domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman penduduk; perdagangan/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat dan cair.
a. Limbah industri berupa limbah padat yang merupakan hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan daging dll.
b. Limbah cair yang merupakan hasil pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam
3. Limbah pertanian
Limbah pertanian berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah/tanaman, misalnya pupuk urea. Pestisida pemberantas hama tanaman, misalnya DDT.
III. Jenis Polutan Pencemar Tanah
Berbagai unsure dapat menyebabkan pencemaran tanah, diantaranya adalah:
a. Senyawa organik yang dapat membusuk karena diuraikan oleh mikroorganisme, seperti sisa-sisa makanan, daun, tumbuh-tumbuhan dan hewan yang mati.
b. Senyawa organik dan senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan/ diuraikan oleh mikroorganisme seperti plastik, serat, keramik, kaleng-kaleng dan bekas bahan bangunan, menyebabkan tanah menjadi kurang subur
c. Pencemar udara berupa gas yang larut dalam air hujan seperti oksida nitrogen (NO dan NO2), oksida belerang (SO2 dan SO3), oksida karbon (CO dan CO2), menghasilkan hujan asam yang akan menyebabkan tanah bersifat asam dan merusak kesuburan tanah/ tanaman.
d. Pencemar berupa logam-logam berat yang dihasilkan dari limbah industri seperti Hg, Zn, Pb, Cd dapat mencemari tanah.
e. Zat radioaktif yang dihasilkan dari PLTN, reaktor atom atau dari percobaan lain yang menggunakan atau menghasikan zat radioaktif.Komponen bahan pencemar tanah.
Diantara berbagai unsure tersebut logam berat menyebabkan kerusakan paling parah bagi tanah. Logam berat adalah komponen alamiah lingkungan yang mendapatkan perhatian berlebih akibat bahaya yang mungkin ditimbulkan. logam berat berbahaya apabila diserap oleh tanaman, hewan atau manusia dalam jumlah besar. Namun beberapa logam berat merupakan unsur esensial bagi tanaman atau hewan (Nugroho, 2001).
Karakteristik logam berat sebagai berikut memiliki spesifikasi graffiti yang sangat besar, mempunyai nomor atom 22-34 dan 40-5- serta unsur-unsur lantanida dan aktinida, dan mempunyai respon biokimia khas (spesifik) pada organisme hidup. (Palar, 2008).
Sedangkan menurut Darmono (1995) sifat logam berat sangat unik, yaitu tidak dapat dihancurkan secara alami dan cenderung terakumulasi dalam rantai makanan melalui proses biomagnifikasi. Pencemaran logam berat ini menimbulkan berbagai permasalahan diantaranya:
1. Berhubungan dengan estetika (perubahan bau, warna dan rasa air).
2. Berbahaya bagi kehidupan tanaman dan binatang.
3. Berbahaya bagi kesehatan manusia.
4. Mengakibatkan kerusakan pada ekosistem
Berikut Keterangan Beberapa Logam Pencemar.
Pb (Timbal)Penyebaran logam timbal di bumi sangat sedikit. Jumlah timbal yang terdapat diseluruh lapisan bumi hanyalah 0,0002% dari jumlah seluruh kerak bumi. Jumlah ini sedikit bila dibandingkan dengan jumlah kandungan logam berat lainnya yang ada di bumi (Palar, 2008). Selain dalam bentuk logam murni, timbal dapat ditemukan dalam bentuk senyawa inorganik dan organik. Semua bentuk Pb tersebut berpengaruh sama terhadap toksisitas pada manusia (Darmono, 2001).
Soepardi (1983) dalam Charlena (2004) menjelaskan bahwa timbal (Pb) tidak akan larut ke dalam tanah jika tanah tidak masam. Pengapuran tanah mengurangi ketersediaan timbal (Pb) dan penyerapan oleh tanaman. Timbal akan diendapkan sebagai hidroksida fosfat dan karbonat.
Sudarmaji, dkk (2008) juga mengatakan bahwa secara alami Pb juga ditemukan di udara yang kadarnya berkisar antara 0,0001-0,001 μg/m3. Tumbuh-tumbuhan termasuk sayur-mayur dan padi-padian dapat mengandung Pb, penelitian yang dilakukan di USA kadarnya berkisar antara 0,1-1,0 μg/kg berat kering. Logam berat Pb yang berasal dari tambang dapat berubah menjadi PbS (golena), PbCO3 (cerusite) dan PbSO4 (anglesite) dan ternyata golena merupakan sumber utama Pb yang berasal dari tambang. Logam berat Pb yang berasal dari tambang tersebut bercampur dengan Zn (seng) dengan kontribusi 70% kandungan Pb murni sekitar 20% dan sisanya 10% terdiri dari campuran seng dan tembaga.
Kandungan Pb total pada tanah pertanian berkisar antar 2-200 ppm (Nriagu, 1978). Kadar unsur Pb yang tersedia dalam tanah sangat rendah, tetapi dibutuhkan tanaman dalam jumlah sangat sedikit. Hasil analisis jaringan tanaman (rerumputan) pada masa pertumbuhan aktif menunjukkan bahwa kandungan Pb berkisar dari 0,3-1,5 mg/kg bahan kering (Alloway, 1995).
Cd (Kadmium). Logam Cd atau cadmium mempunyai penyebaran yang sangat luas di alam. Seperti halnya unsur-unsur lainnya terutama golongan logam, logam Cd mempunyai sifat fisika dan kimia tersendiri. Penggunaan Cd dan persenyawaannya ditemukan dalam industri pencelupan, fotografi dan lain-lain (Palar, 2008).
Unsur Cd tanah terkandung dalam bebatuan beku sebesar 0,1–0,3 ppm, pada batuan metamorfik sekitar 0,1–1,0 ppm Cd, sedangkan pada bebatuan sedimen mengandung sekitar 0,3–11 ppm. Pada umumnya kandungan dalam tanah (tanah berasal dari hasil proses pelapukan dari bebatuan) 1,0 ppm atau lebih rendah (Alloway, 1995). Sudarmaji, dkk (2008) juga mengatakan bahwa sebagian besar cadmium dalam tanah berpengaruh pada pH, larutan material organik, logam yang mengandung oksida, tanah liat dan zat organik maupun anorganik. Rata-rata kadar cadmium alamiah dikerak bumi sebesar 0,1-0,5 ppm
Unsur Cd memiliki sifat kimia yang hampir sama dengan Zn terutama dalam proses penyerapan oleh tanaman dan tanah. Namun Cd lebih bersifat racun yang dapat mengganggu aktivitas enzim. Kadar Cd yang berlebihan dalam makanan dapat merusak fungsi ginjal sehingga mengganggu metabolisme Ca dan P, serta menimbulkan penyakit pada tulang (Mengel dan Kirkby, 1981).
Cu (Tembaga)
Unsur tembaga (Cu), seperti juga unsur-unsur mikro lainnya, bersumber dari hasil pelapukan/pelarutan mineral-mineral yang terkandung dalam bebatuan. Alloway (1995) mengemukakan bahwa ada 10 jenis bebatuan dan 19 mineral utama yang mengandung Cu. Kandungan Cu dalam bebatuan berkisar 2–200 ppm (Adrinao, 1986) dan dalam berbagai mineral berkisar 23–100%. Kebanyakan Cumineral dalam bentuk kristal dan bentuk lainnya lebih mudah larut daripada Cu-tanah
. Penambahan Cu ke tanah melalui polusi dapat terjadi pada industry-industri tembaga, pembakaran batubara, pembakaran kayu, minyak bumi, dan buangan di area pemukiman/perkotaan. Unsur yang dapat terekstrak dapat mencapai 5–10 kali pada lahan di wilayah pedesaan. Kabel listrik tegangan tinggi dapat juga mengkontaminasi lahan di bawahnya selebar 20 m (Lahuddin, 2007).
Kelebihan kadar Cu dalam tanah yang melewati ambang batas akan mejadi pemicu terjadinya keracunan khususnya pada tanaman. Kandungannya di dalam tanah antara 2 sampai 250 ppm, sedangkan dalam jaringan tanaman yang tumbuh normal sekitar 5-20 ppm Cu. Kondisi kritis dalam tanah 60-125 ppm, dan dalam jaringan tanaman 5-60 ppm Cu. Pada kondisi kritis pertumbuhan tanaman mulai terhambat sebagai akibat keracunan Cu (Alloway, 1995).
Zn (Seng)
Zn diserap oleh tanaman dalam bentuk ion Zn++ dan dalam tanah alkalis mungkin diserap dalam bentuk monovalen Zn(OH)+. Seperti unsur mikro lain, Zn dapat diserap lewat daun. Kadar Zn dalam tanah berkisar antara 16-300 ppm, sedangkan kadar Zn dalam tanaman berkisar antara 20-70 ppm. Mineral Zn yang ada dalam tanah antara lain sulfida (ZnS), spalerit [(ZnFe)S], smithzonte (ZnCO3), zinkit (ZnO), wellemit (ZnSiO3 dan ZnSiO4) (Rioardi, 2009).
Penambahan logam Zn ke tanah melalui polusi umumnya terjadi di daerah-daerah industri peleburan bahan tambang seng. Penelitian-penelitian berdasarkan analisis contoh tanah berasal dari daerah industri logam menemukan kadar Zn sekitar 250–37200 mg/kg (di Inggris), 1665–4245 mg/kg (di Polandia), 400–4245 mg (di Rusia), 1310–1780 mg/kg tanah khususnya pada tanah tergenang di Jepang sedangkan kandungan total Zn tanah rataan hanya sekitar 50 mg/kg tanah. (Alloway, 1995).
Untuk pertumbuhan, tanaman membutuhkan unsur Zn hanya dalam jumlah sedikit dibandingkan dengan unsur hara makro. Hal ini terlihat dari hasil analisis Zn pada jaringan tanaman berkisar 21–120 ppm dari bahan kering jaringan tanaman yang sehat, bila kandungan 11–25 ppm dikatakan rendah, di bawah angka 10 ppm disebut kurang (defisien), dan tinggi atau berlebihan bila kandungan Zn di atas 71 atau 81 ppm (Lindsay, 1972).
Ketersediaan Zn dalam tanah dipengaruhi oleh pH tanah, kadar P dalam tanah, bahan organik tanah, adanya lempung dan penggenangan. Bila pH tinggi, maka ketersediaan Zn menurun. Sebaliknya, bila pH tanah rendah Zn tersedia meningkat. Kekahatan Zn umumnya terjadi pada pH tanah alkalis (pH tinggi). Pemupukan tanah dapat menyebabkan perubahan pH tanah (Rosmarkam dan Yuwono, 2002).
Kandungan logam dalam tanah sangat berpengaruh terhadap kandungan logam pada tanaman yang tumbuh diatasnya, kecuali terjadi interaksi diantara logam itu sehingga terjadi hambatan penyerapan logam tersebut oleh tanaman. Akumulasi logam dalam tanaman tidak hanya tergantung pada kandungan logam dalam tanah, tetapi juga tergantung pada unsur kimia tanah, jenis logam, pH tanah, dan spesies tanaman (Darmono 1995).
Pemasok logam berat dalam tanah pertanian antara lain bahan agrokimia (pupuk dan pestisida), asap kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, pupuk organik, buangan limbah rumah tangga, industri, dan pertambangan (Alloway, 1995).
Limbah yang biasa mengandung logam berat berasal dari pabrik kimia, listrik dan elektronik, logam dan penyepuhan elektro (electroplating), kulit, metalurgi dan cat serta bahan pewarna. Limbah padat pemukiman juga mengandung logam berat (Yong, et al, 1992). Pestisida juga memberikan masukan logam berat ke dalam tanah. Serapan pestisida oleh tanaman tergantung pada dosis pemberian pestisida, jenis tanah, dan kemampuan tanaman dalam menyerap pestisida (Charlena, 2004).
Komponen Limbah Pertanian yang Menyebabkan Pencemaran Tanah
Limbah pertanian dapat berupa sisa-sisa pupuk atau pestisida. Pertanian yang intensif banyak menggunakan pupuk sintetik dan berbagai bahan kimia untuk pemberantasan hama. Penggunaan pupuk yang terus menerus akan mengubah struktur tanah sehingga kesuburan tanah berkurang dan tidak dapat ditanami tanaman tertentu.
Kegunaan Pestisida
Pestisida digunakan bukan saja untuk mengatasi serangga yang menimbulkan / membawa penyakit pada manusia, tetapi juga untuk membasmi berbagai jenis hama tanaman. Pestisida dimaksudkan untuk semua racun yang digunakan untuk memberantas hama tanaman, binatang atau serangga dalam rumah, perkantoran atau gudang, serta zat pengatur tumbuh pada tanaman di luar pupuk. Banyak pestisida tersebut juga racun bagi manusia.
Jenis-Jenis Pestisida
Berdasarkan sasaran penggunaannya, pestisida dapat dibagi atas berbagai golongan :
1. Insektisida (hidrokarbon terklorinasi)
Insektisida adalah pencemaran tanah untuk memberantas serangga di rumah atau perkantoran dan hama tanaman, seperti nyamuk, kutu busuk, rayap, semut, belalang, kepik, wereng, dan ulat. Bahan kimia Insektisida ada yang tergolong organoklor (hidrokarbon terklorinasi), organofosfat, dan karbonat.
a) Organoklor Pada awalnya, senyawa organoklor banyak digunakan sebagai Insektisida. Beberapa diantaranya yaitu : DDT, Aldrin, Dieldrin, dan Lindan. Pestisida golongan ini bersifat persisten (sukar terurai) dan larut dalam lemak. Akibatnya, limbah pestisida ini dapat mengalami bioakumulasi dalam rantai makanan. Oleh karena itu, berbagai pestisida organoklor telah dilarang atau diperketat penggunaannya.
b) Organofosfat Larangan atau pengetatan penggunaan pestisida golongan organoklor menyebabkan peningkatan penggunaan pestisida golongan organofosfat. Beberapa diantaranya yang banyak digunakan yaitu Malation, Diazinon, dan Paration. Senyawa-senyawa ini telah dipelajari lebih seksama tentang efektivitasnya membasmi serangga, serta toksisitasnya terhadap manusia dan hewan.
Senyawa organofosfat umumnya lebih beracun terhadap mamalia daripada senyawa organoklor (kecuali Malation, yang kurang toksik daripada DDT). Sebagaimana halnya organoklor, organofosfat juga terakumulasi dalam lemak. Akan tetapi, golongan organofosfat jauh lebih mudah terurai dalam beberapa hari atau minggu juga akan terdegradasi, sedangkan organoklor tetap utuh sampai tahunan. Residu pestisida organofosfat jarang ditemukan dalam makanan.
c) Karbonat Kelompok senyawa lain yang dapat digunakan sebagai Insektisida khususnya setelah larangan penggunaan DDT, yaitu karbamat. Contohnya adalah karbaril (sevin), karbofuran (furadan), dan aldikarb (temik). Secara umum, karbamat kurang toksik terhadap mamalia. Kebanyakan karbamat hanya mematikan sejenis atau sedikit hama; sedangkan organoklor dan organofosfat mempunyai spektrum yang lebih luas. Karbamat tidak terakumulasi dalam lemak dan mudah terurai. Sayangnya, karbaril, yaitu golongan karbamat yang paling banyak digunakan ternyata meracuni lebah.
2. Herbisida dan Defolian
Herbisida adalah pestisida yang digunakan untuk mematikan tumbuhan pengganggu (gulma) seperti alang-alang, rerumputan, dan enceng gondok, sedangkan defolian adalah herbisida perontok daun.
Salah satu contoh herbisida yaitu 2,4-D (Asam 2,4 – diklorofenoksiasetat), dan salah satu contoh defolian yaitu 2,4-T (Asam 2,4 – triklorofenoksiasetat). Campuran kedua senyawa tersebut dikenal dengan nama zat oranye (agent orange). Pernah digunakan dalam perang Vietnam untuk merontokkan daun pepohonan sehingga musuh tidak dapat berlindung. Juga untuk merusak sawah yang mendukung kehidupan musuh. Selain merusak lingkungan, zat oranye dicurigai bersifat teratogenik, menjadi penyebab cacat lahir bayi-bayi Vietnam dan bayi dari tentara Amerika yang terkontaminasi zat tersebut. Penelitian di laboratorium menunjukkan bahwa zat oranye, jika murni, tidak menyebabkan kelainan pada bayi hewan percobaan. Kelainan cacat itu mungkin disebabkan dioksin, suatu zat yang lebih racun, yang terdapat sebagai pengotor dalam 2,3,4-T. Oleh karena itu, 2,3,4-T telah dilarang penggunaannya.
Contoh herbisida yang lain yaitu atrazin, paraquat, dan gliposat. Atrazin banyak digunakan pada ladang gandum. Gandum dapat mendeaktifkan atrazin, sedangkan rerumputan tidak. Paraquat dapat mematikan kebanyakan tumbuhan, tetapi mudah terurai. Oleh karena itu, paraquat dapat digunakan untuk membasmi gulma sebelum ditanami. Gliposat membasmi semua tumbuhan tanpa pilih-pilih.
3. Fungisida
Fungisida adalah pestisida untuk memberantas / mencegah pertumbuhan jamur / cendawan seperti bercak daun, karat daun, busuk daun, dan cacar daun. Contoh : tembaga oksiklorida, tembaga (I) oksida dan tembaga (II) sulfat.
4. Bakterisida
Bakterisida adalah pestisida untuk membasmi bakteri atau virus. Contoh : tetra yang digunakan untuk membasmi CVPD (salah satu penyakit pada jeruk).
5. Nematisida
Nematisida adalah pestisida untuk memberantas hama berupa cacing (nematoda). Hama jenis ini umumnya merusak akar atau umbi tanaman.
6. Rhodentisida
Rhodentisida adalah pestisida untuk memberantas binatang pengerat seperti tikus. Contoh : Warangan.
7. Akarisida ( Mitesida ) ialah pembunuh kutu. 8. Algisida ialah pembunuh ganggang. 9. Avisida ialah pembunuh burung. 10. Bakterisida ialah pembunuh bakteri. 11. Larvisida ialah pembunuh ulat. 12. Moleksisida ialah pembunuh siput. 13. Nematisida ialah pembunuh nematoda. 14. Ovisida ialah perusak telur. 15. Pedukulisida ialah pembunuh tuma. 16. Piscisida ialah pembunuh ikan 17. Predisida ialah pembunuh predator ( pemangsa ). 18. Silvisida yaitu pembunuh pahon atau pembersih pahon. 19. Termisida ialah pembunuh rayap atau hewan yang suka melubangi kayu. 20. Atraktan ialah penarik serangga melalui baunya. 21. Kemostrilan ialah pensterilan serangga atau vertebrata. 22. Defoliant ialah penggugur daun untuk memudahkan panen.
23. Desikan ialah pengering daun atau bagian tanaman lainnya. 24. Desinpektan ialah pembasmi mikro organisme 25. Repellan ialah penolak atau penghalau hama. 26. Sterilan ialah mensterilkan tanah dari jasad renik atau biji gulma. 27. Surpaktan ialah untuk meratakan pestisida pada permukaan daun . 28. Stimulan ialah zat yang dapat mendorong pertumbuhan tetapi mematikan terjadinya buah.
IV. Regulasi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
Daftar Definisi
1. Tanah adalah salah satu komponen lahan, berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
2. Lahan adalah suatu wilayah daratan yang ciri-cirinya merangkum semua tanda pengenal biosfer, atmosfer, tanah, geologi, timbulan (relief), hidrologi, populasi tumbuhan, dan hewan, serta hasil kegiatan manusia masa lalu dan masa kini, yang bersifat mantap atau mendaur;
3. Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah;
4. Biomassa adalah tumbuhan atau bagian-bagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang, dan akar, termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman;
5. Pengendalian kerusakan tanah adalah upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah serta pemulihan kondisi tanah;
6. Status kerusakan tanah adalah kondisi tanah di tempat dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
7. Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang, berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa;
8. Pencegahan kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah upaya untuk mempertahankan kondisi tanah melalui cara-cara yang tidak memberi peluang berlangsungnya proses kerusakan tanah;
9. Penanggulangan kerusakan tanah adalah upaya untuk menghentikan meluas dan meningkatnya kerusakan tanah;
Kriteria Baku Kerusakan Tanah
Pasal 4
Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa meliputi : a. kriteria baku kerusakan tanah nasional; dan b. kriteria baku kerusakan tanah daerah. Pencegahan Kerusakan Tanah
Pasal 11
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa wajib melakukan upaya pencegahan kerusakan tanah.
Penanggulangan Kerusakan Tanah
Pasal 12
1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa wajib melakukan penanggulangan kerusakan tanah.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Pemulihan Kondisi Tanah
Pasal 13
1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa wajib melakukan pemulihan kondisi tanah.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan kondisi tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Pasal 15
Pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang tercantum di dalam izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan;
b. pemenuhan kriteria baku kerusakan tanah bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan izin.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Pasal 20
1) Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Instansi yang bertanggung jawab/Pimpinan instansi teknis/Menteri berkewajiban meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk aparatur akan hak dan tanggung jawab serta kemampuannya untuk mencegah timbulnya usaha dan/atau kegiatan yang merusak kondisi tanah.
2) Peningkatan kesadaran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai dan kelembagaan adat serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat tradisional yang mendukung perlindungan tanah
. Keterbukaan Informasi Dan Peran Masyarakat
Pasal 21
1) Gubernur/Bupati/Walikota wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang:
a. kondisi tanah; b. status kerusakan tanah; c. rencana, pelaksanaan, dan hasil pengendalian kerusakan tanah; dan d. kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan tanah.
2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman.
Pasal 22
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi tentang:
a. kondisi tanah; b. status kerusakan tanah; c. kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan tanah; d. rencana, pelaksanaan, dan hasil pengendalian kerusakan tanah.