Pemanfaatan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup

Pemanfaatan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Apabila RPPLH belum tersusun, pemanfaatan sumberdaya alam dilakukan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan
(1) keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
(2) keberlanjutan produktifitas lingkungan hidup; dan
(3) keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut :
(1) Pencegahan;
(2) Penanggulangan;
(3) Pemulihan.

a. Pencegahan, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup terdiri atas :
(1) KLHS;
(2) Tata ruang;
(3) Baku mutu lingkungan hidup;
(4) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
(5) Amdal;
(6) UKL-UPL;
(7) Perizinan;
(8) Instrumen ekonomi lingkungan hidup;
(9) Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
(10) Anggaran berbasis lingkungan hidup;
(11) Analisis risiko lingkungan hidup;
(12) Audit lingkungan hidup;
(13) Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

b Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program, maka sesuai amanat UU No. 32 tahun 2009 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Adapun dalam KLHS sedikitnya harus memuat :
1. Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
2. Perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
3. Kinerja layanan/jasa ekosistem.
4. Efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam;
5. Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
6. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Penanggulangan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk menghentikan meluas dan meningkatnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup serta dampaknya.
Tahapan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Setiap orang yang melakukan pencemaran wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dengan cara:
1. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat
2. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
3. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
4. Cara lain sesuai perkembangan iptek

Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Pemeliharaan lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Pemeliharaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui konservasi dan pencadangan sumberdaya alam serta pelestarian fungsi atmosfer.
Konservasi sumberdaya alam meliputi kegiatan pencadangan, pengawetan dan pemanfaatansecara lestari sumberdaya alam. Pencadangan sumberdaya alam merupakan sumberdaya alam yang tidak dapat dikelola dalam kurun waktu tertentu.
Pelsetarian sumberdaya alam meliputi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, perlindungan lapisan ozon, dan perlindungan terhadap hujan asam.

Exit mobile version