Pelatihan Pengelolaan B3 Dan Limbah B3

Pelatihan Pengelolaan B3 Dan Limbah B3

Pendahuluan

Pada hakikatnya kegiatan suatu industri  adalah  mengolah  material menjadi produk. Dalam proses pengolahan tersebut akan menghasilkan limbah. Spesifikasi  dan  jenis  limbah  yang  diproduksi pada sektor industri dapat diamati pada  proses masukan,  pengolahan maupun pada keluarannya. Pencemaran  yang ditimbulkan oleh industri diakibatkan adanya limbah yang keluar dari pabrik dan mengandung  bahan  beracun  dan  berbahaya  (B3).  Bahan  pencemar  keluar bersama-sama  dengan  limbah  melalui  media  udara,  air ,  dan tanah yang merupakan komponen ekosistem alam.

Pencemaran  terjadi  akibat  limbah beracun  dan  berbahaya  masuk  ke  dalam  lingkungan  sehingga  terjadi  perubahan  terhadap  kualitas lingkungan. Lingkungan  sebagai  penerima  akan  menyerap  bahan  limbah tersebut  sesuai  dengan  kemampuan  menguraikannya. Lingkungan berupa air, udara, dan tanah masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, misalnya air pada suatu saat dan tempat tertentu akan berbeda karakteristiknya dengan air pada tempat  yang  sama  tetapi  pada  saat  yang  berbeda.

Bahan  pencemar  yang  masuk  ke  dalam  lingkungan  akan  berinteraksi  dengan satu atau lebih komponen lingkungan. Perubahan komponen lingkungan secara fisika, kimia, dan biologi sebagai akibat dari adanya bahan pencemar akan mengakibatkan  perubahan  nilai  lingkungan  yang  disebut  dengan  perubahan kualitas lingkungan. Limbah yang mengandung bahan pencemar akan mengubah kualitas lingkungan bila lingkungan tersebut tidak mampu  memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya.

Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun mengacu pada PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Ada perbedaan mendasar antara PP 101 tahun 2014 dengan PP LAMA (PP 18 JO. PP 85/1999), perbedaan itu meliputi di PP lama tidak mengatur:

  • Tidak ada pembagian LB3  berdasarkan tingkat bahaya
  • Tidak ada limbah B3 dari sumber spesifik khusus
  • Tidak ada kode karakteristik LB3
  • Tidak ada kodifikasi limbah B3
  • Tidak ada pengaturan produk samping (by-product)
  • Tidak ada rincian pemulihan
  • Belum ada rincian pengaturan tanggap darurat

Tidak hanya itu, aturan mengenai mendapatkan perizinan dan wewenang kabupaten/kota, provinsi dan pusat juga diatur rinci dalam PP 101 tahun 2014.

Pengelolaan limbah B3 meliputi: Pengurangan; Peyimpanan; Pengangkutan; Pengumpulan; Pemanfaatan; Pengolahan dan Penimbunan. Melalui Pelatihan Pelatihan Pengelolaan B3 Dan Limbah B3 ini, peserta akan mampu mengatasi permasalahan dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 di perusahaannya.

 Materi

  • Peraturan Terkait Pengelolaan B3 & Limbah B3.
  • Identifikasi B3 & Limbah B3 (Karakteristik dan Dampak B3 & Limbah B3)
  • Pengurangan B3 & Limbah B3
  • Peyimpanan B3 & Limbah B3
  • Pengangkutan B3 & Limbah B3
  • Pengumpulan B3 & Limbah B3
  • Pemanfaatan B3 & Limbah B3
  • Pengolahan B3 & Limbah B3
  • Penimbunan B3 & Limbah B3
  • Dokumen Limbah B3
  • Material Safety Data Sheet (MSDS)
  • Simbol dan Label  B3 & Limbah B3
  • Kunjungan Lapangan

Tujuan Pelatihan

  • Peserta pelatihan mengetahui keterkaitan pengelolaan bahan B3 dengan limbah B3 dan hirarkhi pengelolaan limbah B3 yang diatur peraturan perundangan
  • Peserta pelatihan mampu mengenali karakteristik B3 yang diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku
  • Peserta pelatihan mampu melakukan pengelolaan bahan B3 secara tepat guna.
  • Peserta pelatihan mampu melakukan inventarisasi dan asessment pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 di perusahaannya
  • Peserta pelatihan mengetahui manajemen pengurangan limbah B3 dan inovasi proses/kegiatan serta teknologi pemanfaatan limbah B3
  • Peserta pelatihan mampu menyusun rencana strategis dan program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 untuk perusahaannya

Back to top button