Pelatihan Pengelolaan B3 Dan Limbah B3
Pelatihan Pengelolaan B3 Dan Limbah B3
Pendahuluan
Pada hakikatnya kegiatan suatu industri adalah mengolah material menjadi produk. Dalam proses pengolahan tersebut akan menghasilkan limbah. Spesifikasi dan jenis limbah yang diproduksi pada sektor industri dapat diamati pada proses masukan, pengolahan maupun pada keluarannya. Pencemaran yang ditimbulkan oleh industri diakibatkan adanya limbah yang keluar dari pabrik dan mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3). Bahan pencemar keluar bersama-sama dengan limbah melalui media udara, air , dan tanah yang merupakan komponen ekosistem alam.
Pencemaran terjadi akibat limbah beracun dan berbahaya masuk ke dalam lingkungan sehingga terjadi perubahan terhadap kualitas lingkungan. Lingkungan sebagai penerima akan menyerap bahan limbah tersebut sesuai dengan kemampuan menguraikannya. Lingkungan berupa air, udara, dan tanah masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, misalnya air pada suatu saat dan tempat tertentu akan berbeda karakteristiknya dengan air pada tempat yang sama tetapi pada saat yang berbeda.
Bahan pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan berinteraksi dengan satu atau lebih komponen lingkungan. Perubahan komponen lingkungan secara fisika, kimia, dan biologi sebagai akibat dari adanya bahan pencemar akan mengakibatkan perubahan nilai lingkungan yang disebut dengan perubahan kualitas lingkungan. Limbah yang mengandung bahan pencemar akan mengubah kualitas lingkungan bila lingkungan tersebut tidak mampu memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya.
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun mengacu pada PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Ada perbedaan mendasar antara PP 101 tahun 2014 dengan PP LAMA (PP 18 JO. PP 85/1999), perbedaan itu meliputi di PP lama tidak mengatur:
- Tidak ada pembagian LB3 berdasarkan tingkat bahaya
- Tidak ada limbah B3 dari sumber spesifik khusus
- Tidak ada kode karakteristik LB3
- Tidak ada kodifikasi limbah B3
- Tidak ada pengaturan produk samping (by-product)
- Tidak ada rincian pemulihan
- Belum ada rincian pengaturan tanggap darurat
Tidak hanya itu, aturan mengenai mendapatkan perizinan dan wewenang kabupaten/kota, provinsi dan pusat juga diatur rinci dalam PP 101 tahun 2014.
Pengelolaan limbah B3 meliputi: Pengurangan; Peyimpanan; Pengangkutan; Pengumpulan; Pemanfaatan; Pengolahan dan Penimbunan. Melalui Pelatihan Pelatihan Pengelolaan B3 Dan Limbah B3 ini, peserta akan mampu mengatasi permasalahan dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 di perusahaannya.
Materi
- Peraturan Terkait Pengelolaan B3 & Limbah B3.
- Identifikasi B3 & Limbah B3 (Karakteristik dan Dampak B3 & Limbah B3)
- Pengurangan B3 & Limbah B3
- Peyimpanan B3 & Limbah B3
- Pengangkutan B3 & Limbah B3
- Pengumpulan B3 & Limbah B3
- Pemanfaatan B3 & Limbah B3
- Pengolahan B3 & Limbah B3
- Penimbunan B3 & Limbah B3
- Dokumen Limbah B3
- Material Safety Data Sheet (MSDS)
- Simbol dan Label B3 & Limbah B3
- Kunjungan Lapangan
Tujuan Pelatihan
- Peserta pelatihan mengetahui keterkaitan pengelolaan bahan B3 dengan limbah B3 dan hirarkhi pengelolaan limbah B3 yang diatur peraturan perundangan
- Peserta pelatihan mampu mengenali karakteristik B3 yang diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku
- Peserta pelatihan mampu melakukan pengelolaan bahan B3 secara tepat guna.
- Peserta pelatihan mampu melakukan inventarisasi dan asessment pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 di perusahaannya
- Peserta pelatihan mengetahui manajemen pengurangan limbah B3 dan inovasi proses/kegiatan serta teknologi pemanfaatan limbah B3
- Peserta pelatihan mampu menyusun rencana strategis dan program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 untuk perusahaannya