Bahan galian tambang merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak terbarukan, oleh karena itu diperlukan perencanaan yang cermat dan pengelolaan yang sesuai dengan kaidah pertambangan mineral, batubara, dan panas bumi yang baik dan benar (Good Mining Practice), sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, masyarakat, dan perusahaan. Mengingat sangat pentingnya manfaat dari sumber daya alam yang tidak terbarukan tersebut khususnya pada Batubara, maka kegiatan penambangan dan pengolahan harus menerapkan prinsip konservasi pertambangan.
Tujuan konservasi untuk meminimalkan kehilangan (loses) dengan memaksimalkan perolehan (recovery) pada kegiatan pertambangan, maka pada kesempatan ini, penyusunan draf pedoman teknis mengenai konservasi lebih ditekankan pada kegiatan pengolahan batu bara. Karena kehilangan batubara dapat terjadi pada tahapan pengolahan/pencucian yakni sebesar 5%. Tahapan pengolahan ini berupa menghancurkan dan pencucian batubara dengan ukuran tertentu guna meningkatkan kualitas kadar batubara, sedangkan batubara yang memiliki kadar dan ukuran yang relatif kecil serta halus tidak terpakai dan terbuang ke kolam tailing. Hal ini dikarenakan faktor teknologi dan teknik pengolahan yang digunakan kurang memadai dalam aspek konservasi.
1.1.2 Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Alasan perlu dibuatnya “Draft Pedoman Teknis Recovery Pengolahan Batubara” adalah untuk memberikan atau sebagai acuan bagi pelaku usaha pertambangan dalam mengoptimalkan pengolahan batubara pada kegiatan pertambangan.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud Kegiatan
Maksud pembuatan Draft Pedoman Teknis Recovery Pengolahan Batubara adalah untuk menyediakan acuan bagi pelaku usaha pertambangan dan pemerintah dalam melakukan pengawasan kegiatan konservasi, khususnya mengenai pencucian batu bara secara optimal pada penambangan Batubara.
1.2.2 Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan penyusunan Draft Pedoman Teknis Recovery Pengolahan Batubara adalah sebagai acuan (guide) berdasarkan peraturan yang berlaku agar para pelaku usaha pertambangan dan pemerintah mempunyai pemahaman yang sama terkait konservasi pada kegiatan pengolahan batu bara.