Pandangan Islam Terhadap Legalisasi Ganja Medis

Pada dasarnya, semuaMazru’at, tumbuh-tumbuhan atau produk nabati yang ada di bumi itu halal dan boleh dimanfaatkan. Dalam Al-quran di katakan “Dan Dia(Allah) telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. 45: 13).

Manfaat Daun Ganja untuk bumbu masak tradisional, banyak dipakai di beberapa daerah Indonesia, itu diperbolehkan. Sama halnya daun bumbu yang lain, misalnya daun salam, daun pandan, seledri, sereh, dan lain-lain. Penggunaannya sebagai bumbu masak dengan takaran-dosis yang sangat kecil. Tapi kalau berlebihan sehingga menimbulkan bahaya, tentu terlarang.

“…Makan dan minumlah (kalian), tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. 7: 31)

“Laa dhoror walaa dhiror” (tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain).

“Adh-dhororu yuzal” (bahaya itu harus dihilangkan). Kaidah ini menjadi landasan utama untuk kemaslahatan bersama dalam kehidupan.

Kaidah Fiqhiyyah melarang segala perbuatan yang mendatangkan Mudharat/Bahaya tanpa alasan yang benar.
Pemerintah melarang penggunaan ganja secara umum
Dalam Kaidah Fiqhiyyah termasuk Saddudz-dzari’ah, tindakan preventif. Yakni mencegah keburukan, atau menutup pintu-peluang kemungkinan agar tidak menyerempet dan melangkah kepada perbuatan dosa yang dilarang/diharamkan dalam agama.
Kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya itu harus dihilangkan.

MUI akan segera mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. mui mengkaji dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan.

Exit mobile version