Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup …(2)

Perbandingan antara Omnibus Law Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 34
1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKLUPL.
2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 34
1) Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL
2) Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud apda ayat (1) dinyatakan dalam Pertanyaan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3) Berdasarkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
4) Pemerintah pusat menetapkan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur dalam Peraturan Pemerintah

Pemerintah pusat berwenang menetapkan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib UKL-UPL

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 35
1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan
b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 35
1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha
2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah
ada penambahan nomor induk berusaha

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 dihapus mengenai izin lingkungan

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 37
1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 37
Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
1) persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/ atau pemalsuan data, dokumen, dan/ atau informasi
2) penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau
3) kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan

izin lingkungan diganti dengan perizinan berusaha

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 39
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 39
1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan kepada masyarakat
2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui system elektronik dan/ atau cara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Pengumuman keputusan kelayakan lingkungan hidup tanpa ada kalimat “dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat” dapat menjadikan pasal 39 hanya sebagai formalitas pengumuman

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 59
1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
6) Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 59
1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam Perizinan Berusaha, atai persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6) Keputusan pemberian Perizinan Berusaha wajib diumumkan.
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah

Tanggapan
a. Keputusan izin pengelolaan limbah B3 diberikan kepada pusat.
b. Sebelumnya untuk izin tempat penyimpanan sementara (TPS) izin dikeluarkan oleh bupati/ wali kota

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 61
4) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
5) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 61
1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari pemerintah pusat
2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah

Ketentuan dumping hanya menjadi wewenang pemerintah pusat

pasal sisipan pada UU 11/2020 Omnibus law Pasal 61A
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan:
a. Menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/ atau mengolah B3;
b. Menghasilkan, mengangkut, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, dan/ atau menimbun Limbah B3;
c. Melakukan pembuangan air limbah ke laut;
d. Melakukan pembuangan air limbah ke sumber air;
e. Membuang emisi ke udara; dan/atau
f. Memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah;
Yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL

sebelumnya izin pengelolaan limbah B3 tersendiri sekarang disatukan dalam Amdal atau UKL-UPL

Exit mobile version