
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 23 ada penambahan ayat 5
(5) Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
e. Bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
f. Perubahan batas territorial Negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang
g. Perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang; dan
h. Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis
(7) Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat
(8) Dalam hal Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, Gubernur menetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat
(9) Dalam hal rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh Gubernur, rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat
Artinya jika ada kebijakan nasional bersifat strategis, maka dapat dilakukan revisi tata ruang lebih dari 1 kali dalam 5 tahun. Dan pemerintah pusat punya kuasa untuk menetapkan revisi RTRW provinsi
UU 26/2007
Pasal 25
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan :
g. rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 25 menghapus ayat 2g mengenai kawasan strategis Kabupaten / Kota
UU 26/2007
Pasal 26
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat :
d. penetapan kawasan strategis kabupaten.
(2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk :
f. penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
UU 11/2020 Omnibus Law
Pasal 26 menghapus ayat 1d dan 2f mengenai kawasan strategis kabupaten/ Kota
Revisi pasal 26 ayat 6
(6) Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
i. Bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
j. Perubahan batas territorial Negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang
k. Perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang; dan
l. Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis
(8) Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat
(9) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, Bupati menetapkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat
(10) Dalam hal rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh Bupati, rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat
UU 26/2007
Pasal 35
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
U 11/2020 Omnibus Law
Pasal 35 peraturan zonasi dihapuskan
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui:
a. Ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
b. Pemberian insentif dan disinsentif; dan
c. Pengenaan sanksi
peraturan zonasi dihapuskan pada Omnibus law
Rencana tata ruang kawasan perdesaan dihapuskan pada Omnibus Law UU No 11/2020 pasal 49-54 dihapus
