Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon

Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon

Cap and Trade (PTBAE) dan Offset Emisi

Kondisi Prasyarat
(Enabling Conditions)
1. Kebijakan
a. Pemerintah daerah berkomitmen dan mengambil langkah-langkah dan kebijakan untuk berpartisipasi secara langsung menggunakan kapasitas fiskalnya untuk memenuhi target EBT di wilayahnya sesuai RUED, misalnya dengan membentuk atau memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang energi.
b. Pemerintah daerah berkomitmen dan mengambil langkah-langkah dan kebijakan untuk berpartisipasi secara langsung dalam NEK melalui offset emisi melalui konservasi energi yang kegiatannya dapat dilakukan langsung oleh Pemerintah Daerah misalnya penghematan listrik, pembangunan gedung ramah lingkungan dan lain-lain. Hasil dari konservasi energi dapat dikelola melalui BUMD yang ada di daerah,
c. Pemerintah daerah membangun sistem manajemen risiko lingkungan dan sosial (environmental and social safeguards) untuk pengembangan EBT maupun dalam melakukan efisiensi dan konservasi energi.
d. Pemerintah daerah dapat membentuk BUMD (bagi yang belum ada di sektor energi atau sektor yang relevan untuk mengelola pengembangan EBT dan konservasi energi di daerah) atau memperkuat BUMD bagi yang sudah ada, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk berpartisipasi di NEK.
e. Pemerintah daerah berkomitmen mendorong mitigasi untuk penurunan emisi di PLTU bila ada PLTU yang dikelola oleh BUMD dikenakan mekanisme PTBAE.
f. Memfasilitasi partisipasi EBT berbasis masyarakat (melalui BUMDes misalnya) untuk menyusun DRAM dan berpartisipasi dalam offset emisi di bawah mekanisme SPE-GRK.

Teknologi
Pemerintah daerah juga perlu membangun akses ke teknologi mitigasi emisi (untuk PLTU) dan teknologi pengembangan EBT, efisiensi dan konservasi energi. Langkah-langkah tindak lanjut untuk membangun akses ke teknologi tersebut, antara lain, adalah sebagai berikut:
1. Membangun kerja sama dengan para pihak, terutama sektor swasta, yang mengembangkan teknologi untuk mitigasi penurunan emisi di PLTU, pengembangan EBT, efisiensi dan konservasi energi. Pihak-pihak
swasta yang diajak bekerja sama dibangun wadah atau pool of technology suppliers untuk mendukung partisipasi di NEK ini.
2. Sektor swasta yang mau berinvestasi teknologi dalam penurunan emisi, pengembangan EBT, efisiensi dan konservasi energi diberikan insentif dan akses perizinan yang mudah, tetapi tetap memperhatikan aspek legal, sosial dan lingkungan (manajemen risiko).
3. Pemerintah daerah membangun forum atau wadah, baik bagi BUMD-BUMD maupun provinsi-provinsi yang berpartisipasi di perdagangan karbon sektor energi. Ini akan menjadi wadah untuk bertukar knowledge dan pengalaman.
4. Melalui wadah atau forum ini, knowledge sharing dengan berbagai pihak dapat didorong, termasuk dengan pihak-pihak yang telah mengembangkan teknologi rendah emisi di sektor energi.

Exit mobile version