Definisi Rumah Sakit
Rumah sakit menurut WHO (1957) adalah suatu bahagian menyeluruh, dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitative. Output layanan rumah sakit menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.
Sedangkan menurut undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
Misi Rumah sakit umum yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan. Untuk menyelenggarakan fungsinya, maka rumah sakit umum menyelenggarakan kegiatan :
a) Pelayanan medis
b) Pelayanan dan asuhan keperawatan
c) Pelayanan penunjang medis dan non-medis
d) Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan
e) Pendidikan, penelitian dan pengembangan
f) Administrasi umum dan keuangan.
Menurut UUNo 32 tahun 2009, Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan karakteristik limbah adalah sebagai berikut.
1) Berukuran mikro, maksudnya ukurannya terdiri atas partikel-partikel kecil.
2) Dinamis, artinya limbah tidak diam di tempat, selalu bergerak, dan berubah sesuai dengan kondisi lingkungan.
3) Penyebarannya berdampak luas, artinya lingkungan yang terkena limbah tidak hanya pada wilayah tertentu melainkan berdampak pada faktor yang lainnya.
4) Berdampak jangka panjang. Masalah limbah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat, karena dampaknya akan timbul pada generasi mendatang.
Dampak negatif limbah bagi kehidupan antara lain:
• Menimbulkan berbagai penyakit seperti penyakit diare, tifus, demam berdarah, ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) bahkan kematian.
• Membahayakan ekosistem dan kehidupan flora serta fauna bahkan dapat menyebabkan kepunahan
• Apabila limbah mencemari sumber air yang digunakan untuk pertanian, maka dapat menyebabkan gagal panen sehingga ketahanan pangan juga dapat terganggu
• Pencemaran udara dan polusi suara dapat menyebabkan tingkat stress makin tinggi
Berikut beberapa masalah limbah rumah sakit di Indonesia:
1. Tahun 2016, pemberitaan mengenai sampah medis yang ditemukan di pasaran sebagai mainan anak-anak, menjadi perhatian publik. Di Jawa Tengah (http://jateng.tribunnews.com/2016/08/09/ngeri-limbah-medis-jadi-mainan-anak-anak), Kabupaten Purwakarta (http://koran-sindo.com/page/news/2016-04-13/6/205/Alat_Suntik_Bekas_Jadi_Mainan_Anak),
2. Bulan September 208, Ratusan kilogram limbah rumah sakit yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) ditemukan di kawasan hutan mangrove wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu. Warga di wilayah pesisir utara Karawang mengetahui kalau itu limbah medis karena dalam tumpukan limbah itu terdapat bungkusan plastik bertuliskan Rumah Sakit Budi Asih dengan alamat Cibarusah, Cikarang Selatan, Bekasi. Limbah medis yang ditemukan di kawasan hutan mangrove itu di antaranya alat medis seperti alat suntik yang masih lengkap dengan jarumnya serta botol-botol obat dan juga bekas vaksin. Terdapat sekitar 50 karung dengan berat 7 hingga 10 kilogram limbah yang dibuang. Selain di plastik warna kuning, sejumlah limbah medis juga ditemukan di dalam plastik warna hitam. Di dalamnya terdapat bungkus infus, tempat obat dan gulungan perban (http://kabar24.bisnis.com/read/20180909/16/836636/ratusan-limbah-rumah-sakit-kandung-b3-di-hutan-mangrove)
dan beberapa kasus lainnya
Limbah rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan menurut PP 101/204 tentang pengelolaan limbah B3 termasuk kategori bahaya 1 dan 2 dengan kode limbah A337-1, A337-2, A337-3, A337-4, A337-5, B337-1, B337-2.
Limbah yang dihasilkan di Rumah Sakit antara lain:
1) Ruang Perawatan: Dressing (Pembalut/ pakaian), Sponge(spon/pengosok), placenta, Ampul, termasuk kapsul perak nitrat, jarum syringe (alat semprot), masker disposable (masker yang dapat di buang), disposable drapes (tirai/ kain yang dapat di buang), sanitary napkin (kain serbet), blood lancet disposable (pisau bedah), disposable chateter (alat bedah), disposable unit enama (alat suntik pada usus), disposable diaper (popok), dan underpad (kain/ bantalan) serta sarung disposable.
2) Ruang Radiologi: Jaringan tubuh, organ dan tulang, benda tajam yaitu pisau, dan potongan kaca, dan limbah kimia, dan sediaan farmasi yakni sisa sisa obat
3) Ruang Laboratorium: Gelas terkontaminasi, termasuk pipet petri dish, wadaah specimen, slide specimen (kaca/ alat sorong),
4) Ruang bedah/ operasi: Dressing(pembalut/kain), (Sponge(spon/pengosok), placenta, Ampul, termasuk kapsul perak nitrat, jarum syringe (alat semprot), masker disposable (masker yang dapat di buang), disposable drapes (tirai/ kain yang dapat di buang), sanitary napkin (kain serbet), blood lancet disposable (pisau bedah), disposale kantong emesis, tubes (pembuluh), chateter (alat bedah), drainase set (alat aliran), kantong colosiomy, underpad (kain/ bantalan) serta sarung disposable
5) Ruang UGD: Sampah infeksius berupa kapas, kantong infus, dan perban, benda tajam berupa jarum suntik, peralatan infus, pisau, dan sampah kimiawi
6) Ruang Fisioterapi: Sampah-sampah plastik, kertas, botol, kaleng, plastik dll
7) Ruang Instalasi gizi: Sisa-sisa limbah dapur, seperti makanan yang sudah basi, sisa sayur-sayur, air cucian yang sudah terpakai, dan pembungkus plastik dan botol plastik
8) Ruangan ICU/ICCU: Infus, sisa pecahan kaca tempat obat, selang oksigen, jarum suntik, sarung tangan dan masker.
9) Ruangan farmasi : Sisa obat-obatan yang kadaluarsa
10) Ruangan Persalinan: Sisa darah dari proses pendarahan, air, asker disposable (masker yang dapat di buang), disposable drapes (tirai/ kain yang dapat di buang), sanitary napkin (kain serbet), blood lancet disposable (pisau bedah), disposable chateter (alat bedah), sarung disposable.
11) Ruangan poliklinik: Karton, kertas, pembungkus plastik, kaleng, botol, dan sampah dari pasien/ pengunjung