Pengelolaan Lingkungan Alam
Tujuan program ini adalah meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam dengan prioritas pada upaya konservasi, rehabilitasi dan preservasi sumber daya alam (air, tanah dan hutan) dengan Sasaran areal hutan lindung, lahan kritis dan sumber air permukaan maupun air tanah.
Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan di atas meliputi:
(1) penanganan penurunan kualitas lahan bekas pertambangan rakyat;
(2) penyelamatan hutan, tanah dan air;
(3) pemantapan data dasar kawasan lindung, peningkatan pengelolaan kawasan lindung dengan meningkatkan peran serta masyarakat;
(4) sosialisasi peraturan mengenai lingkungan hidup;
(5) kegiatan konservasi, rehabilitasi dan preservasi tanah, air dan lahan;
(6) peningkatan pemantauan penggunaan air permukaan maupun air bawah tanah, baik untuk keperluan industri maupun jasa lainnya.
Pengelolaan Lingkungan Buatan
Tujuan program ini adalah meningkatkan pengelolaan kawasan Lingkungan yang menjadi ruang bagi kegiatan sosial ekonomi masyarakat sehingga tidak menimbulkan penurunan kualitas Lingkungan, terutama pada Lingkungan perkotaan, Lingkungan perumahan dan lahan-lahan budidaya. Kegiatannya meliputi: penanganan penurunan kualitas lahan Lingkungan perkotaan dan Lingkungan perumahan dan lahan-lahan budidaya.
Pengelolaan Lingkungan Sosial
Tujuan program ini adalah memadukan dan mensinergikan dimensi ekonomi, sosial budaya dan Lingkungan dalam kegiatan pembangunan, dengan sasaran keterpaduan daya dukung Lingkungan alam, daya tampung Lingkungan buatan dan daya dukung Lingkungan sosial.
Kegiatannya meliputi:
(1) peningkatan kemitraan pengelolaan Lingkungan;
(2) peningkatan kesadaran masyarakat;
(3) mediasi penyelesaian masalah.
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Tujuan program ini adalah peningkatan pengendalian pencemaran Lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama pencemaran udara, limbah padat, limbah cair dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Kegiatannya meliputi:
(1) monitoring dan pengendalian kualitas udara, perairan, pembuangan limbah cair , padat dan bahan beracun dan berbahaya (B3);
(2) meningkatkan penanganan kasus-kasus pencemaran.
Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan
Tujuan pembangunan ini adalah tersedianya data lingkungan yang mudah diakses oleh masyarakat, swasta, dunia usaha dan Dinas/Instansi. Kegiatan program ini berupa pemgembangan system informasi lingkungan yang relevan dengan kebutuhan.
Penegakan Hukum Lingkungan
Tujuan program ini adalah meningkatkan pengaturan pengelolaan lingkungan hidup, pemberian sanksi yang tegas atas perusak lingkungan lewat penegakan hukum lingkungan serta sosialisasi atas peraturan-peraturan yang ada.
Kegiatannya meliputi:
(1) pembuatan peraturan-peraturan pengelolaan lingkungan yang relevan dengan kebutuhan;
(2) upaya penindakan secara hukum terhadap perusak lingkungan dan memberdayakan aparat
Apabila kebijakan diatas dilaksanakan dengan optimal, dan konsisten maka kerusakan lingkungan dapat di minimalisir. Namun dalam realita nya, terjadi berbagai kerusakan di pelosok tanah air. Adanya perbedaan antara kebijakan dan realitas dapat disebabkan beberapa hal di bawah ini:
a) Implementasi dari konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Indikasi ini terlihat dengan masih banyaknya kerusakan lingkungan dalam intensitas dan keragamannya, seperti pencemaran udara di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, dan Bandung; semakin berkurangnya lahan terumbu karang dan hutan bakau; pencemaran air; turunnya muka air tanah; sering terjadinya banjir; dan sebagainya.
b) Upaya penegakan hukum yang belum optimal. Dalam banyak kasus pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas industri walau undang-undang telah menerapkan polluters pay principle tetapi masyarakat yang terkena dampak selalu berada pada posisi lemah.
c) Peran serta masyarakat masih lemah. Dalam undang-undang disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup, namun keterlibatan masyarakat, baik pengambilan keputusan yang akan menimbulkan dampak baginya maupun dalam upaya pengendalian dampak lingkungan belum terlihat nyata atau masih dalam taraf minimum.
Untuk menjembatani antara kebijakan dan realitas, maka perlu dilakukan beberapa hal agar tujuan pengelolaan lingkungan hidup dapat tercapai.
1) Memperkuat kontrol sosial masyarakat melalui pengembangan, transparansi, dan peran serta masyarakat, terutama dalam proses pengambilan keputusan.
2) Keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan lingkungan. Setiap keputusan yang diambil haruslah melibatkan dan demi kesejahteraan rakyat banyak. Masyarakat diberikan akses dalam pengelolaan lingkungan seluas-luasnya.
3) Penyederhanaan prosedur. Menciptakan prosedur yang sederhana, cepat, mudah dalam pengendalian dampak lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan pendapat tentang dampak lingkungan yang menyangkut kepentingan mereka.
4) Keseimbangan antara eksplorasi dan konservasi. Sumber daya alam dan sumber-sumber daya buatan yang tersedia perlu dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
5) Namun, pada saat yang sama harus pula diperhatikan kelestarian sumber daya alam dan sumber daya buatan (pelestarian secara adequate).
6) Desentralisasi. Kebijaksanaan ini berdasarkan bahwa kenyataan dalam pengelolaan lingkungan hidup ada pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.
7) Pendekatan yang terintegrasi. Mengingat lingkungan tidak bisa dipisahkan (seperti DAS) maka perlu dikembangkan kebijakan yang mengakomodir keterpaduan dalam pengelolaan lingkungan hidup