Konsep Dasar Kebijakan Lingkungan…(1)

Masalah lingkungan hidup semakin lama semakin kompleks dan dilematis. Di satu sisi pembangunan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, di sisi lain pembangunan tentu akan memanfaatkan sumber daya alam dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Karena itu, seyogyanya keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya pertumbuhan ekonomi, namun tercapainya keadilan dan kelestariannya lingkungan di mana pembangunan itu berlangsung. Jika keadilan tidak tercapai, maka ketimpangan social akan menyebabkan konflik social sehingga lingkungan akan terancam keberadaannya. Dan jika lingkungan rusak maka sumber daya untuk pembangunan akan semakin menipis dan langka. Lingkungan sebagai tempat hidup akan terasa tidak nyaman dan bisa berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Menurut Sudharto P. Hadi (1998) terdapat empat prisnsip untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang meliputi: pemenuhan kebutuhan dasar (fulfillment of human needs), pemeliharaan lingkungan (maintenance of ecological integrity), keadilan sosial (sosial equity) yang berupa keadilan untuk generasi yang akan datang, dan kesempatan untuk menentukan nasib sendiri (self determination) yang meliputi pula unsur partisipatori demokrasi

Di era industri 4.0, dimana informasi datang dari berbagai penjuru dan sangat cepat, masyarakat mendapatkan pencerahan mengenai perlunya lingkungan yang baik. Masyarakat semakin sadar tentang pentingnya memelihara fungsi lingkungan. Informasi mengenai kerusakan lingkungan di suatu sudut kota dapat dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru negeri. Kasus kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan, kerusakan terumbu karang di Papua, kasus pembangunan semen di Rembang, lumpur lapindo, kerusakan tambang di Papua dan Sumbawa dan sederet kasus lingkungan lainnya dengan cepat menyebar tidak hanya di Indonesia namun juga seluruh dunia.

Partisipasi aktif masyarakat di bidang lingkungan hidup, dapat menjadi energi positif yang akan membantu meringankan kerja pemerintah, seperti memperbaiki perumusan kebijakan, memperluas alternatif perencanaan, pilihan investasi, dan keputusan manajemen. Peran masyarakat dapat pula membantu tugas pemerintah dalam perencanaan dan pengawasan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan maka diperlukan suatu kebijakan dan penetapan program-program pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat diberdayakan sehingga mereka tidak hanya sebagai obyek kebijakan namun juga dapat berperan sebagai subyek pada suatu kebijakan terutama yang terkait dengan diri mereka sendiri.

Adapun strategi pembangunan lingkungan hidup adalah sebagai berikut.
(1) Kebijaksanaan dan strategi pengelolaan lingkungan alam dan pemulihan akibat kerusakan serta pencemaran.
(2) Kebijaksanaan dan strategi pengelolaan lingkungan buatan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
(3) Kebijaksanaan dan strategi pengelolaan lingkungan sosial, peningkatan kapasitas kelembagaan, SDM, dan peran dunia usaha dan masyarakat.
(4) Kebijaksanaan dan strategi penegakan hukum lingkungan dan pengawasan analisis mengenai dampak lingkungan.

Untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat pembangunan maka perlu adanya upaya pengelolaan lingkungan hidup. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan melalui program pokok pengelolaan lingkungan hidup, yaitu:
(1) Program inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(2) Program penyelamatan hutan, tanah, dan air.
(3) Program rehabilitasi lahan kritis.
(4) Program pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(5) Program pengendalian pencemaran lingkungan.
(6) Program pembinaan daerah pantai.
(7) Program pengembangan sumber daya manusia.

Adapun program penunjang dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah:
(1) Program penelitian dan pengembangan lingkungan hidup.
(2) Program pembinaan perambah hutan.
(3) Program pengembangan informasi lingkungan hidup.
(4) Program pembinaan dan pengembangan partisipasi generasi muda dan wanita.
(5) Program pembinaan dan pengembangan organisasi lingkungan hidup.
(6) Program penerapan dan pengembangan hukum lingkungan

Untuk melaksanakan atau merealisasikan program-program tersebut maka perlu dilakukan hal-hal yang dapat menunjang pelaksanaan program tersebut. Kegiatan yang dilakukan, antara lain:
a) Penegakan hukum lingkungan secara konsekuen dan penyelesaian kasus-kasus lingkungan secara cepat, mudah, dan tuntas.
b) Pembentukan kerjas sama antardaerah atau antardaerah perbatasan dalam penanganan masalah pengelolaan lingkungan hidup dengan pola kemitraan antara masyarakat, organisasi social (LSM), dunia usaha, dan pemerintah.
c) Pemberian insentif dan disinsentif.
d) Menggalang kemitraan antara masyarakat, LSM, dunia usaha, dan pemerintah dengan membuka kran komunikasi seluas-luasnya.
e) Dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum, perlu dilaksanakan pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
f) Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan maka dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu dilaksanakan upaya pencegahan, pengawasan, pengendalian, dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup tanpa meninggalkan konsep Segitiga Pembangunan Berkelanjutan yaitu ekologi, sosial, dan pembangunan.
g) Dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu terus ditumbuhkembangkan peran dan partisipasi aktif masyarakat mulai dari perencanaan sampai pengawasan pengelolaan lingkungan hidup.

Exit mobile version