Sosial

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA atau K3

Menurut International Association of Safety Professional, Filosofi K3 terbagi menjadi 8 filosofi yaitu
1. Safety is an ethical responsibility.
2. Safety is a culture, not a program.
3. Management is responsible.
4. Employee must be trained to work safety.
5. Safety is a condition of employment.
6. All injuries are preventable.
7. Safety program must be site specific(tempat khusus).
8. Safety is good business

Sejarah K3
1. Era revolusi industri (abad XVIII)
Pada era ini hal-hal yang turut mempengaruhi perkembangan K3 adalah penggantian tenaga hewan dengan mesin-mesin seperti mesin uap yang baru ditemukan sebagai sumber energi
2. Era industrialisasi
Sejak era revolusi industri di atas sampai dengan pertengahan abad 20, penggunaan teknologi semakin berkembang sehingga K3 juga mengikuti perkembangan ini. Perkembangan K3 mengikuti penggunaan teknologi (APD, safety device, interlock, dan alat-alat pengaman)
3. Era Manajemen
Keterpaduan semua unit-unit kerja seperti safety, health dan masalah lingkungan dalam suatu sistem manajemen juga menuntut adanya kualitas yang terjamin baik dari aspek input proses dan output. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya standarstandar internasional seperti ISO 9000, ISO 14000 dan ISO 18000.
4. Era Mendatang
Perkembangan K3 pada masa yang akan datang tidak hanya difokuskan pada permasalahan K3 yang ada sebatas di lingkungan industri dan pekerja. Perkembangan K3 mulai menyentuh aspek-aspek yang sifatnya publik atau untuk masyarakat luas.

Konsep K3
1. Konsep lama
– Kecelakaan merupakan nasib sial dan merupakan risiko yang harus diterima.
– Tidak perlu berusaha mencegah
– Masih banyak pengganti pekerja
– Membutuhkan biaya yang cukup tinggi
– Menjadi faktor penghambat produksi

2. Konsep masa kini
– Memandang kecelakaan bukan sebuah nasib.
– Kecelakaan pasti ada penyebabnya sehingga dapat dicegah
– Penyebab: personal factors 80-85% dan environmental factors 15 % sampai 20 %
– Kecelakaan selalu menimbulkan kerugian
– Peran pimpinan sangat penting dan menentukan

Asal Mula Upaya Pencegahan Kecelakaan
– Dimulai pada masa revolusi industri di Eropa
– Pada awalnya ditujukan pada perlindungan tenaga kerja anak-anak
– Dibentuk undang-undang perlindungan bagi para pekerja tahun 1802 di Inggris
– Perundangan pabrik mula-mula tidak menganggap perlu dibentuknya badan penegak hukum khusus namun kemudian tuntutan dibuat oleh karyawan yang mengalami kecelakaan.

Sejarah Keselamatan Kerja di Indonesia
– Abad 17-19 ,masalah keselamatan bertujuan untuk melindungi modal yang ditanam oleh pengusaha
– Undang-undang Uap 1853
– Undang-undang pemasangan dan pemakaian jaringan listrik tahun 1890
– Veiligheids Reglement 1905
– UU kerja (1948-1951)
– UU Kecelakaan (1947-1957)
– Berdiri Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja tahun 1957
– Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button