Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Freeport atau Environmental Damage Freeport


I. Sejarah penambangan Freeport

Kapten Jan Carstensz, seorang pelaut Belanda, melihat puncak gunung tertinggi di Irian, lalu mencatat dalam log book-nya pada tanggal 16 Februari 1623.. Inilah catatan pertama orang asing tentang Puncak Carstenz dan kelak menjadi daerah operasi PT Freeport Indonesia.

Lokasi pertambangan di daerah Ertsberg (gunung bijih tembaga) Papua pertama kali ditemukan oleh seorang ahli geologi berkebangsaan Belanda, Jean Dory, pada 1936. Kemudian Geolog Dr. C. Shouten menyimpulkan bahwa kawasan Carstenz mengandung tembaga dan emas. Sejak itu nama Ertsberg (gunung bijih) dipakai untuk menyebut kawasan tertinggi di New Guinea itu. Ekspedisi napak tilas dilakukan pada Juni 1960, dipimpin Forbes Wilson dan Del Flint–berdasar laporan Colijn–seiring dengan pemetaan geologi.

Kemudian dilanjutkan dengan ekspedisi Forbes Wilson pada 1960, yang menemukan kembali Ertsberg. Freeport sendiri pertama kali melakukan penambangan pada Desember 1967, pasca Kontrak Karya I (April 1967). Ekspor pertama konsentrat 10.000 ton tembaga dari tambang Ertsberg dilakukan untuk pertama kalinya ke Jepang terjadi pada Desember 1972. Sepanjang 1972 sampai 1973 terjadi beberapa perkelahian yang mengakibatkan terbunuhnya karyawan Freeport, hingga memaksa mereka membuat ”January Agreement” dengan warga desa Wa-Amungme untuk membangun sekolah dan fasilitas umum lainnya. Pada Juli 1976, Pemerintah Indonesia mendapat bagian saham sebesar 8,5% dari saham Freeport. Angka ini hingga 1998 bertahan di level 10 persen dan royalti satu persen.

Kemudian pada 1986 ditemukan lagi sumber penambangan baru di Grassberg (gunung rumput) yang kandungan bahan tambangnya jauh lebih besar. Kandungan bahan tambang emas yang terdapat di situ adalah yang terbesar di dunia. Pada Januari 1988, Dugaan deposit emas di kawasan Grasberg menunjukkan hasil positif. Freeport Mc Moran Copper and Gold (FCX) akhirnya go public di lantai bursa New York. Menurut Yuli Ismartono–pejabat public relations FI–setiap hari dalam tahun 1988 kira-kira dua juta lembar saham FCX terjual. Dengan tambahan cadangan emas di Grasberg dan cadangan lainnya, jumlah depositnya diperkirakan mencapai jumlah 200 juta ton. Dalam laporan studi evaluasi lingkungan (SEL) 160 K yang disetujui pada 1994, total deposit yang ada meningkat hingga dua miliar ton.

Pada Desember 1991, KK I berakhir dan Freeport memperoleh kembali KK II selama 30 tahun. Bagi banyak orang, KK II ini berlangsung tidak transparan, bahkan tertutup. Anehnya, pemerintah yang ditawari untuk memperbesar sahamnya menyatakan tidak berminat, padahal perusahaan ini jelas-jelas menguntungkan. Mulai saat itu, masuklah pengusaha nasional Aburizal Bakrie (Bakrie Grup). ”Kami sudah menawarkan, tapi hanya Bakrie yang datang,” kata James Moffet, Preskom Freeport berbasa-basi. Preskom. Belakangan masuk Bob Hasan (Nusamba), yang dikenal sebagai kroni Soeharto, dan Menaker kabinet Soeharto, Abdul Latief (A Latief Corp.)

22 Agustus – 15 September 1995 Komnas HAM melakukan investigasi pelanggaran HAM yang terjadi di daerah Timika dan sekitarnya. Kesimpulan anggota tim investigasi Komnas HAM, mengungkapkan bahwa selama 1993-1995 telah terjadi 6 jenis pelanggaran HAM, yang mengakibatkan 16 penduduk terbunuh dan empat orang masih dinyatakan hilang. Pelanggaran ini dilakukan baik oleh aparat keamanan FI maupun pihak tentara Indonesia.

17 Januari 1996. Dalam selembar surat jawaban kepada editor American Statement, Ralph Haurwitz, Atase Penerangan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Craig J. Stromme menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang dapat dipercaya atas tuduhan pelanggaran HAM oleh Freeport di Irian Jaya.

29 April 1966 Gugatan Tom Beanal, Ketua Lembaga Adat Suku Amungme (Lemasa) terdaftar di pengadilan Louisiana, markas besar FCX, dengan kasus no.96-1474. Belakangan, gugatan ini ditolak dan pengadilan menyatakan Freeport tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM.

29 Juni 1996. Lemasa menolak dana sebesar 1 persen keuntungan Freeport (US$ 15 juta) yang rencananya diberikan kepada suku di daerah operasi Freeport. Penolakan juga datang dari gereja setempat.

30 September 1997 Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja, melalui Bapedal, selesai memeriksa dan menyetujui laporan Amdal Regional untuk perluasan kegiatan penambangan dan peningkatan kapasitas produksi Freeport hingga 300.000 ton per hari. Tetapi Walhi yang ikut dalam komisi itu menyatakan tidak setuju : “Atmosfer pertemuan itu kental dengan bau politis, sementara banyak anggota komisi sebenarnya tidak setuju dengan perluasan itu, tapi tak kuasa menolak,” kata Emmy Hafid, Direktur Walhi.

11 Maret 1998. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dalam pemandangan umumnya pada Sidang Umum MPR 1998, secara terbuka menyebut pembagian keuntungan antara Freeport dan pemerintah Indonesia adalah salah satu kontrak yang sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia.

5 November 1998 Direktur PT Freeport Indonesia, Jim “bob” Moffett datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan dugaan KKN di Freeport, termasuk perpanjangan KK II yang tertutup dan diduga sarat KKN. “Tidak ada KKN di Freeport, dan tidak adil kalau Anda menyuruh saya juga mengurusi masalah pembagian keuntungan. Saya bukan orang pemerintahan,“ kata Jim Moffet dalam jumpa persnya seusai menghadap Kejagung.

Tahun 2002. Keterlibatan salah seorang prajurit TNI dalam kasus penyerangan bus karyawan Freeport di Timika

September 2008 Freeport menciutkan target produksi tembaga dan emas tahun 2008 ini lantaran ada gangguan teknis di lokasi penambangan Grasberg, Papua. Awalnya, Freeport mematok produksi tembaga 1,2 miliar pounds dan emas 1,3 juta ounce. Karena gangguan ini, produksi dibuat lebih mini, tembaga 1,1 miliar pounds dan emas 1,1 juta ounc.

11 Desember 2008. Freeport memecat 75 karyawan, Freeport melakukan efisiensi dari sisi jumlah karyawan untuk mengurangi sedikit biaya operasional perusahaan, sebagai imbas dari resesi ekonomi dunia.

27 Juli 2009 Dua Karyawan Freeport menjadi tersangka kasus penembakan. Polisi menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penembakan di Freeport, Timika, Provinsi Papua. Dua dari tujuh tersangka tersebut merupakan karyawan Freeport.

II. Kondisi Obyektif Freeport

Diperkirakan kuantitas produksi yang dapat diperoleh Freeport dalam sehari adalah 185 ribu sampai 200 ribu ton bijih tembaga dan emas. Singkatnya, Freeport dapat mengeruk dari kedua lokasi tersebut sekitar 30 juta ton tembaga dan 2,744 miliar gram emas. Bila dihitung secara kasar dengan standar harga per gram emas 100 ribu rupiah, berarti nilai emas yang terkandung di bumi Papua sekitar 270 triliun rupiah. Itu baru dari emas saja, belum produk tambang lainnya.

Kenyataan ini jelas sekali membuat Freeport semakin berhasrat untuk memperpanjang Kontrak Karya. Oleh karena itu, dibuatlah Kontrak Karya II pada Desember 1991, yang memberikan hak kepada Freeport untuk menambang selama 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan selama 2 kali 10 tahun. Dengan demikian, Kontrak Karya II ini akan berakhir pada 2021; jika diperpanjang, maka akan berakhir pada 2041.

Namun ironisnya, masyarakat daerah dan negara tak memperoleh hasil yang proporsional dari pertambangan tersebut. Kontribusi Freeport kepada APBN (hingga 2005) hanya 2 triliun rupiah pertahun (sekitar 0,5 persen dari total dana APBN), di mana saham negara hanya 9,36% dan sisanya dimiliki perusahaan Amerika tersebut. Sungguh, nilai yang sangat minim untuk ukuran perusahaan raksasa seperti Freeport, yang penghasilannya pada 2005 mencapai 4,2 miliar dolar (sekitar 42 triliun rupiah). Mengapa kita tidak mau belajar dari Bolivia? Negara miskin di Amerika Latin ini telah berhasil memaksa investor asing untuk memberikan laba yang lebih besar, dari 18% menjadi 82%. Tak disangka, para investor asing tersebut bersedia memenuhi permintaan ini. Mengapa demikian? Joseph Stiglitz, dalam wawancaranya dengan Tempo saat berkunjung ke Indonesia (16 Agustus 2007), mengatakan bahwa mereka (para investor asing itu) sadar betul bahwa mereka sedang merampok kekayaan negara-negara berkembang (They will stay there, because they know that in the past they have been robbing the developing countries).

Sementara itu, kantor berita Reuters memberitakan bahwa empat bos besar Freeport minimal menerima bagian 126,3 miliar rupiah perbulan. Chairman perusahaan itu, James R. Moffet, menerima lebih dari 87,5 miliar rupiah perbulan. Sedangkan President Directornya, Andrianto Machribie, menerima sekitar 15,1 miliar rupiah perbulan. Dan tak dipungkiri bahwa para pejabat pemerintahan Orde Baru juga memperoleh bagian yang menggiurkan.

Sungguh kontras dengan kehidupan masyarakat Papua itu sendiri. Menurut statistik, dari 1,5 juta penduduk Papua 80,07% di antaranya tergolong miskin. Jelas sekali, keserakahan Freeport itu telah memancing konflik yang berkepanjangan dengan masyarakat setempat. Namun sebenarnya masalah telah mulai muncul sejak dilakukannya ekspedisi. Ketika itu tim ekspedisi Forbes Wilson (1960) meminta bantuan kepada masyarakat sekitar untuk membawakan barang-barang keperluan rombongan, tetapi pada akhirnya mereka tidak dibayar. Peristiwa inilah yang menjadi awal kekecewaan masyarakat. Konflik berikutnya berkaitan dengan dibuatnya “January Agreement” (1974), yang isinya menyangkut kesepakatan antara Freeport dengan masyarakat suku Amungme dalam pematokan lahan tambang dan batas tanah. Namun kenyataannya, Freeport telah mengambil tanah adat jauh di luar batas yang telah disepakati. Akibatnya, masyarakat adat semakin tergeser dan menjadi kaum pinggiran.

Tidak hanya itu, Freeport bahkan dengan leluasa memanfaatkan aparat keamanan dari TNI dan Polri untuk menghadapi aksi protes masyarakat. Untuk itu, Freeport telah mengucurkan dana yang sangat besar bagi aparat keamaan, yang telah beralih fungsi menjadi bodyguard atau centeng itu. Koran The New York Times memberitakan bahwa Freeport telah membayar sekitar 30 juta dolar kepada TNI dan Polri antara 1998 dan 2004. Lebih dari itu, Freeport juga telah menjejali hingga puluhan dan ratusan ribu dolar ke kantong sejumlah pejabat militer senior. Bahkan pada 2003 Freeport juga mengakui telah membayar TNI dan Polri sebesar 11 juta dolar antara 2001 dan 2002. Karenanya, kerap terjadi pelanggaran HAM di lokasi sekitar penambangan. Masyarakat yang berupaya mengais-ngais tailing untuk sekedar mencari sisa rezeki, diusir dengan paksa dan bahkan ada yang ditembak.

Masalah lainnya adalah dugaan kuat adanya praktik manipulasi hasil tambang yang dilakukan Freeport. Hasil tambang Freeport—berupa konsentrat tembaga, emas, dan perak—disalurkan secara tertutup melalui pipa besar yang dipasang langsung dari pusat pertambangan Grassberg sepanjang seratus kilometer ke tepi laut Arafura, untuk dibawa ke Amerika. Hanya sedikit pengolahan konsentrat yang dilakukan di Indonesia (sekitar 3% menurut anggota Panja DPR atau 30% menurut Manajer Teknik PT. Smelting Gresik). Sehingga tak pernah diketahui kuantitas dan nilai produksi yang sebenarnya. Bahkan kabarnya Freeport telah membawa pula uranium dari sana. Apalagi kalau dilihat dari perolehan negara yang hanya sebesar 2 triliun rupiah pertahun, dibandingkan dengan pendapatan Freeport pada 2005, jelas jauh di bawah nilai saham negara sebesar 9,36%.

Belum lagi dugaan kuat penggelapan pajak. Sebagai gambaran, pada 1994 Freeport memperoleh pendapatan 1,1 miliar dolar (atau berdasarkan kurs saat itu sekitar 2,2 triliun rupiah). Sementara Barnabas Suebu, mantan Gubernur Irian Jaya, menyebutkan bahwa nilai pajak Freeport yang kembali ke daerah selama ia menjadi Gubernur pada 1988-1993 tidak lebih dari 20 miliar rupiah (kurang dari 0,2% pendapatan Freeport tersebut).

III. Masalah Lingkungan

Pada Maret 1973, Freeport memulai pertambangan terbuka di Ertsberg, kawasan yang selesai ditambang pada tahun 1980-an dan menyisakan lubang sedalam 360 meter. Pada tahun 1988, Freeport mulai mengeruk cadangan raksasa lainnya, Grasberg, yang masih berlangsung saat ini. Dari eksploitasi kedua wilayah ini, sekitar 7,3 juta ton tembaga dan 724, 7 juta ton emas telah mereka keruk. Pada bulan Juli 2005, lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman 800m. Diperkirakan terdapat 18 juta ton cadangan tembaga, dan 1.430 ton cadangan emas yang tersisa hingga rencana penutupan tambang pada 2041.

Pelanggaran lainnya adalah kerusakan lingkungan. Entah berapa besar tanah di sekitar pertambangan yang telah rusak berat selama beroperasinya Freeport. Tentu saja ini memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi ekologi Papua maupun kesehatan masyarakat. Bayangkan saja, masyarakat mesti meminum air dari sumur-sumur yang telah sangat tercemar limbah. Sekedar gambaran, dari produksi harian Freeport sebesar 200 ribu ton, menghasilkan limbah pasir kimiawi (tailing) sekitar 190 ribu ton. Dapat dibayangkan bagaimana dahsyat dampak buruknya bagi lingkungan setempat setiap harinya. Bahkan saat ini salju di puncak gunung Jaya Wijaya pun telah mencair akibat pencemaran limbah buangan ini.

Keberadaan Freeport tidak banyak berkontribusi bagi masyarakat Papua, bahkan pembangunan di Papua dinilai gagal. Kegagalan pembangunan di Papua dapat dilihat dari buruknya angka kesejahteraan manusia di Kabupaten Mimika. Penduduk Kabupaten Mimika, lokasi di mana Freeport berada, terdiri dari 35% penduduk asli dan 65% pendatang. Pada tahun 2002, BPS mencatat sekitar 41 persen penduduk Papua dalam kondisi miskin, dengan komposisi 60% penduduk asli dan sisanya pendatang. Pada tahun 2005, Kemiskinan rakyat di Provinsi Papua, yang mencapai 80,07% atau 1,5 juta penduduk. Hampir seluruh penduduk miskin Papua adalah warga asli Papua. Jadi penduduk asli Papua yang miskin adalah lebih dari 66% dan umumnya tinggal di pegunungan tengah, wilayah Kontrak Karya Frepoort. Kepala Biro Pusat Statistik propinsi Papua JA Djarot Soesanto, merelease data kemiskinan tahun 2006, bahwa setengah penduduk Papua miskin (47,99 %).

Di sisi lain, pendapatan pemerintah daerah Papua demikian bergantung pada sektor pertambangan. Sejak tahun 1975-2002 sebanyak 50% lebih PDRB Papua berasal dari pembayaran pajak, royalti dan bagi hasil sumberdaya alam tidak terbarukan, termasuk perusahaan migas. Artinya ketergantungan pendapatan daerah dari sektor ekstraktif akan menciptakan ketergantungan dan kerapuhan yang kronik bagi wilayah Papua.

Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua Barat memang menempati peringkat ke 3 dari 30 propinsi di Indonesi pada tahun 2005. Namun Indeks Pembangunan Manusi (IPM) Papua, yang diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita karena masalah-masalah kekurangan gizi berada di urutan ke-29. Lebih parah lagi, kantong-kantong kemiskinan tersebut berada di kawasan konsesi pertambangan Freeport.

Selain itu, situs tambang Freeport di puncak gunung berada pada ketinggian 4.270 meter, suhu terendah mencapai 2 derajat Celcius. Kilang pemrosesan berada pada ketinggian 3.000 m, curah hujan tahuan di daerah tersebut 4.000-5.000 mm, sedangkan kaki bukit menerima curah hujan tahunan lebih tinggi, 12.100 mm dan suhu berkisar 18-30 derajat Celcius. Dengan kondisi alam seperti ini, kawasan di bawah areal pertambangan Freeport mempunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana tanah longsor. Pada 9 Oktober 2003, terjadi longsor di bagian selatan area tambang terbuka Grasberg, menewaskan 13 orang karyawan Freeport. Walhi merelease longsor terjadi akibat lemahnya kepedulian Freeport terhadap lingkungan. Padahal, mereka mengetahui lokasi penambangan Grasberg adalah daerah rawan bencana akibat topografi wilayah serta tingginya curah hujan. Jebolnya dam penampungan tailing di Danau Wanagon pada tahun 2000, menyebabkan tewasnya empat pekerja sub-kontraktor Freeport. Terjadi longsor di lokasi pertambangan Grasberg pada Kamis, 9 Oktober 2003.

Freeport telah membuang tailing dengan kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) melalui Sungai Ajkwa. Limbah ini telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang Freeport ke Sungai Ajkwa melampaui baku mutu total suspend solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia. Limbah tailing Freeport juga telah mencemari perairan di muara sungai Ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.

Dari hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix, terungkap bahwa bahwa tailing yang dibuang Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan asam berbahaya bagi kehidupan aquatik. Bahkan sejumlah spesies aquatik sensitif di sungai Ajkwa telah punah akibat tailing Freeport. Menurut perhitungan Greenomics Indonesia, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan yang rusak adalah Rp 67 trilyun. Freeport mengklaim, sepanjang 1992-2005 Pemerintah Pusat mendapatkan keuntungan langsung US$ 3,8 miliar atau kurang lebih Rp 36 trilyun. Namun jika dihitung dari perkiraan biaya lingkungan yang harus dikeluarkan, Indonesia dirugikan sekitar Rp 31 trilyun.

Beberapa media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan Freeport telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang kian parah. Hal ini telah melanggar UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa kerusakan lingkungan yang diungkap oleh media dan LSM adalah, Freeport telah mematikan 23.000 ha hutan di wilayah pengendapan tailing. Merubah bentang alam karena erosi maupun sedimentasi. Meluapnya sungai karena pendangkalan akibat endapan tailing.

Data-data diatas diambil dari laporan khusus yang ditulis oleh Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara), Marwan Batubara *). Laporan khusus ini tersaji dalam sebuah buku beliau yang berjudul ‘Menggugat Pengelolaan Sumber Daya Alam, Menuju Negara Berdaulat’.

IV. Tinjauan Lingkungan Terhadap Kasus Freeport

1. Kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport yang dinyatakan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat, dan beberapa pengamat dibantah oleh KLH, bahkan oleh presiden SBY. Seorang dosen tamu di UI dan pernah menjadi Executive Vice President/Deputy Chief Executive Officer for SHE and Government Affairs di PT Freeport Indonesia menyatakan perhatian PT Freeport terhadap lingkungan sangat baik, terbukti laporan lingkungan yang diberikan baik, hasil uji laboratorium terhadap kondisi lingkungan sekitar PT Freeport juga baik. Beliau yang pernah menjadi pejabat di KLH menyatakan menyesal membuat prosedur uji laboratorium dan uji lapangan yang kompleks sehingga akibatnya beliau sendiri yang harus melaksanakannya ketika bekerja di Freeport.

Tampaknya dasar ilmu lingkungan sudah dilupakan atau bahkan tidak dipahami oleh sebagian pejabat KLH dan pemerintahan. Yang dimaksud lingkungan hidup menurut UU No 32 tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Lingkungan hidup terbagi tiga yaitu lingkungan alam, lingkungan social dan lingkungan buatan.

perbedaan antara fasilitas freeport dan rumah pemberian freeport

Apabila lingkungan social masyarakat sekitar seperti yang terjadi pada Amungme dan Suku Komoro menjadi rusak karena hadirnya Freeport maka berarti Freeport jelas merusak lingkungan. Apabila lingkungan buatan yang diberikan kepada masyarakat sekitar tidak layak dibandingkan dengan lingkungan buatan pendatang, jelas itu sebuah pelanggaran terhadap lingkungan. Apabila kondisi masyarakat sekitar masih miskin, angka kematian ibu masih tinggi, angka harapan hidup rendah, pendidikan masih rendah, sanitasi, dan sebagainya masih minim selama sekitar 40 tahun sejak datangnya Freeport ke tanah Papua maka jelas itu bentuk neo-kolonialisme dan neo-imperalisme. Dan itu tidak boleh dibiarkan berlarut.

Cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua adalah dengan cara memberikan pengetahuan, tanah, teknologi dan organisasi kepada masyarakat Papua.

Memberikan pengetahuan kepada masyarakat Papua berarti memberikan jaminan bagi suku-suku sekitar Freeport untuk mendapatkan pendidikan tinggi minimal S-1

Memberikan Tanah kepada kepada masyarakat Papua berarti memberikan hak konsesi pengelolaan sebagian lahan kepada mereka untuk dapat dikelola bagi kepentingan diri dan keluarganya

Memberikan Teknologi kepada kepada masyarakat Papua berarti memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengetahui teknologi dalam menunjang kebutuhan mereka

Memberikan Organisasi kepada kepada masyarakat Papua berarti memberdayakan mereka agar mereka mandiri dan bisa menjadi lebih berdaya

Saya secara pribadi tidak ingin suatu saat kelak di masa mendatang, bangsa Indonesia tercatat sebagai bangsa penindas bagi Masyarakat Papua. Masyarakat Papua adalah saudara kita, biarkan mereka menikmati hasil alam di negeri mereka, sedangkan Pemerintah berfungsi untuk melindungi mereka agar mereka dapat menikmati hasil SDA yang berasal dari tanah mereka

2. Berkenaan dengan keterlibatan aparat baik TNI/Polri, dalam keamanan di PT Freeport, saya tidak setuju apabila yang disalahkan adalah institusinya, karena saya punya saudara anggota Brimob yang pernah bertugas bertahun-tahun di daerah-daerah rawan konflik seperti Papua, Aceh, Poso dan sebagainya. Beliau menyatakan ada 12 penghargaan karena keterlibatannya dalam konflik-konflik bersenjata. Namun sayangnya sertifikat tersebut tidak bisa dijual, kalau bisa dijual sudah dijual sejak dulu untuk membeli sekaleng susu untuk anaknya. Dalam beberapa keterlibatannya di daerah konflik, sehari mereka hanya mendapat honor tambahan Rp 29 ribu, ada yang Rp 59 ribu, tapi tidak pernah lebih dari itu, dan gosip-gosip sesama anggota menyatakan uang honor mereka disunat sama komandannya.

Mengenai komandan-komandan yan g seperti ini perlu dilakukan tindakan tegas, lihat saja bagaimana Djoko Susilo dengan harta nya ratusan miliar itu yang ketahuan KPK, bagaimana dengan depositonya di luar negeri dan bagaimana rekening gendut jenderal-jenderal polisi lainnya. Benar-benar keterlaluan, jenderal-jenderal pengkhianat Negara seperti ini yang perlu di hukum mati agar memberikan efek jera bagi yang lainnya.

3. Suku Amungme menggugat PT Freeport Indonesia Company atas penguasaan tanah ulayat mereka yang dikuasai sejak tahun 1966. Suku Amungme yang diwakili oleh Titus Natkime menyatakan, bahwa PT Freeport telah mengambil tanah ulayat mereka di Gunung Grassberg, Papua. Titus Natkime sendiri adalah anak dari Tauruk Natkime, Kepala suku marga Natkime. Freeport menguasai tanah ini ulayat melalui perjanjian kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia. Pemerintah tidak pernah mengikutsertakan suku Amungme dalam perundingan kontrak karya itu. Akibatnya, Suku Amungme terusir dari tanah miliknya.

Oleh karena itu, Suku Amungme juga menggugat Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurut mereka, Pemerintah tidak berhak membuat perjanjian itu tanpa persetujuan Suku Amungme. Tim Pembela Masyarakat Papua (TPMP) mengkalkulasikan penguasaan tanah oleh Freeport telah memperoleh pendapatan sebesar US$ 48,26 miliar. Jumlah ini diperoleh dari aktivitas penambangan tembaga, perak, dan emas Freeport sejak tahun 1973 hingga 2009. Gunung itu juga masih menyimpan cadangan tembaga, perak dan emas, senilai US$ 229,71 miliar.

Karena itu, Suku Amungme menuntut ganti rugi sebesar US$ 20,83 miliar. Ganti rugi ini diperoleh dari kerugian akibat aktivitas penambangan yang telah dilakukan sebesar US$ 3,61 miliar dan sebesar US$ 17,22 miliar dari nilai cadangan barang tambang. Suku Amungme juga menginginkan hak atas saham Freeport sebesar 15 persen. Penulis menyatakan mendukung secara penuh apa yang dilakukan oleh suku Amungme terhadap tanah ulayat mereka.

Semoga ini menjadi pelajaran bagi Pemerintah Indonesia agar lebih menghargai kearifan local masyarakat dan mengakui mereka sebagai bagian dari rakyat Indonesia

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button