LainnyaRandom

KERANGKA ACUAN KERJA (Term of Reference) PEKERJAAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL

  1. Identitas Pemrakarsa

 

1. Nama Pemrakarsa :
2. Alamat Kantor :
3. Nomor Tlp. :
4. Nomor Fax. :
6. Penanggung Jawab Rencana Usaha dan/Kegiatan
Nama :
Alamat :
KTP :

 

B. DESKRIPSI RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN

1. Nama Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan

 

2. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan  

 

3. Skala/Besaran rencana usaha dan/ atau Kegiatan Pembangunan yang dilakukan adalah

Hotel, Apartemen dan Ruko

 

Gambar siteplan terlampir

 

4. Tahapan kegiatan a. Kegiatan Pra Konstruksi

– PEMBEBASAN LAHAN

– DED

– Perijinan dan Amdal

b. Kegiatan Konstruksi

– Demilition dan persiapan tempat kerja

– Pekerjaan lahan dan struktur sipil

– Pekerjaan bangunan dan fasilitasnya

– ………………………………

– Testing and handover process

 

c. Kegiatan Operasi

– ……………………………………..

– ……………………….

 

d. Kegiatan Pasca Operasi

– …………………………………..

– ……………………………………

 

5. Rencana pelaksanaan Jadwal terlampir

 

  1. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan;

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Lampiran IV).

 

  1. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
  2. Uraian Kegiatan

Uraian kegiatan Jasa Konsultansi, adalah melakukan koordinasi dan konsultasi, melakukan kajian tentang rincian dan deskripsi, melakukan observasi lapangan untuk pelingkupan kegiatan, melakukan survey lapangan untuk pengumpulan data primer dan skunder serta melakukan kajian untuk menyusun dokumen Amdal.

 

  1. Batasan Kegiatan

Penyusunan Dokumen Amdal “…”

  1. MAKSUD DAN TUJUAN
    1. Maksud Kegiatan

Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen Amdal “…” yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kegiatan pra, konstruksi, operasi dan pasca operasi … sehingga sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Tujuan Kegiatan

Tujuan kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah adalah melakukan koordinasi dan konsultasi, melakukan kajian tentang rincian dan deskripsi, melakukan observasi lapangan untuk pelingkupan kegiatan, melakukan survey lapangan untuk pengumpulan data primer dan skunder serta melakukan kajian untuk menyusun dokumen Amdal “….”.

 

  1. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN
  1. Indikator Keluaran (Kualitatif)

Dengan adanya Penyusunan Dokumen Amdal “…” ini diharapkan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemrakarsa dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Keluaran (Kuantitatif)

Pekerjaaan Penyusunan dokumen Amdal “….” yaitu

  1. Kerangka Acuan Andal
  2. RKL (Recana Pengelolaan Lingkungan).
  3. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)

 

  1. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN
    1. Metode Pelaksanaan
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi tentang rencana Pekerjaaan Penyusunan dokumen Amdal “….”
  3. Melakukan observasi lapangan untuk pelingkupan guna mendapatkan tipologi lingkungan dan dampak penting.
  4. Melakukan survey lapangan untuk pengumpulan data primer dan skunder tentang lingkungan, sosial dan ekonomi.
  5. Melakukan kajian untuk menyusun dokumen KA, Andal, RKL dan RPL.
  6. Memproses persetujuan dokumen KA, Andal, RKL dan RPL, sera ijin lingkungan.

 

  1. Tahapan Kegiatan
  1. Survey Pendahuluan.
  2. Pengumpulan Data Sekunder.
  3. Kegiatan Survey.
  4. Kegiatan Analisis.
  5. Koordinasi / Konsultasi.

 

  1. PELAKSANA DAN PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN
  2. Pelaksana Kegiatan

Pelaksana kegiatan adalah PT Indonesia…

  1. Penanggungjawab Kegiatan

Penanggungjawab kegiatan adalah Dr. Arif Zulkifli

  1. Penerima Manfaat

Penerima manfaat adalah PT Indonesia….

 

  1. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN

Waktu Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Pekerjaaan Penyusunan dokumen  Amdal “… ini akan dilaksanakan selama 5 (lima) bulan sejak dilakukan penandatanganan kontrak.

 

  1. SUMBER DANA

Sumber pendanaan untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pekerjaaan Penyusunan dokumen Amdal ““…. berasal dari PT  Indonesia…

 

  1. LINGKUP KEGIATAN

Lingkup kegiatan Jasa Konsultansi Pekerjaaan Penyusunan dokumen Amdal “… adalah   melakukan analisis / pengkajian untuk menyusun Dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Kerangka Acuan Andal

 

  1. Dokumen Andal
  2. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (RKL)

Dokumen RKL merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak besar dan penting lingkungan hidup yang bersipat negatif dan meningkatkan dampak positif yang menimbulkan akibat dari kegiatan proyek.

  1. Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (RPL)
  2. Dokumen RPL merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya pemantauan terhadap lingkungan hidup dan dibandingkan terhadap standar-standar yang telah ditetapkan.
  3. Pemantauan lingkungan dilakukan secara periodic menurut waktu yang telah ditentukan dan dilaporkan kepada instansi yang terkait.

 

Hasil kajian terhadap UKL dan UPL disusun secara terintegrasi dan dikonsultasikan kepada Tim Teknis dan Komisi Penilai AMDAL/UKL-UPL, setelah mendapat masukan dan tanggapan selanjutnya dokumen harus segera diperbaiki untuk diminta pengesahan atau persetujuan.

 

  1. TENAGA AHLI / PERSONIL DAN LINGKUP PENUGASAN.

Tenaga ahli yang menyusun dokumen harus yang professional dan berpengalaman, Ketua Tim harus memiliki sertifikat AMDAL, dan berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dibidang lingkungan serta dapat melampirkan sertifikatnya, apabila dikemudian hari tenaga ahli yang dinilai tidak mampu melanjutkan pekerjaannya maka akan diganti oleh pemberi pekerjaan atau oleh ketua tim dengan persetujuan pemberi pekerjaan.

1.     Penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung untuk kegiatan ini, adalah :

No Tenaga Ahli / Personil Kualifikasi Satuan Jumlah OB
A. Tenaga Ahli      
1 Ahli Fisika / Kimia Ahli Muda OB 4
2 Ahli Biologi Ahli Muda OB 3
3 Ahli Ekonomi / Sosial / Budaya Ahli Muda OB 3
4 Ahli Kesmas Ahli Muda OB 3
5 Ahli Manajemen Konstruksi Ahli Muda OB 4
B Tenaga Pendukung      
1 Surveyor OB 3
2 Operator Komputer OB 4

2.     Kualifikasi tenaga ahli dan tenaga pendukung untuk kegiatan ini, adalah :

  1. Ahli Fisika / Kimia, dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) Kimia berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima)  tahun dalam bidangnya dan bertugas selama 4 (empat) bulan efektif.
  2. Ahli Biologi, dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) Biologi berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima)   tahun dalam bidangnya dan bertugas selama 3 (tiga) bulan efektif.
  3. Ahli Ekonomi / Sosial dan Budaya, dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) Ekonomi / Sosial / Budaya berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam bidangnya dan bertugas selama 3 (tiga) bulan efektif.
  4. Ahli Kesmas, dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) Kesehatan berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima)  tahun dalam bidangnya dan bertugas selama 3 (tiga) bulan efektif.
  5. Ahli Manajemmen Konstruksi, dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) Teknik Sipil berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam bidangnya dan bertugas selama 4 (empat) bulan efektif.

 

3.     Tenaga pendukung untuk kegiatan ini, adalah :

  1. Tenaga Survey, dengan kualifikasi pendidikan Sarjana Muda (D3) atau Sekolah Menengah berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam bidangnya dan bertugas selama 3 (tiga) bulan efektif.
  1. Operator Komputer, dengan kualifikasi pendidikan Sarjana Muda (D3) atau Sekolah Menengah berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam bidangnya dan bertugas selama 4 (empat) bulan efektif.

 

 

  1. PELAPORAN

Jasa konsultansi untuk Pekerjaaan Penyusunan dokumen Amdal “… ini diwajibkan menyampaikan laporan dalam bentuk buku adalah sebagai berikut :

  1. Laporan Pendahuluan (Inception Report)

Sebanyak 30 (Tiga Puluh) eksemplar, berisikan rencana pelaksanaan pekerjaan, koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait, pengumpulan data dan identifikasi terhadap rencana kegiatan, data existing pelaksanaan kegiatan. Laporan Pendahuluan dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disampaikan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 (Satu) bulan setelah penandatanganan kontrak;

  1. Draft Laporan Akhir (Draft Report)

Sebanyak 30 (Tiga Puluh) eksemplar, adalah bentuk Draf Dokumen UKL, dan UPL yang berisikan hasil analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan, dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disampaikan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 5 (Lima) bulan setelah penandatanganan kontrak.

  1. Laporan Akhir (Final Report).

Sebanyak 30 (Tiga Puluh) eksemplar, adalah bentuk Dokumen UKL, dan UPL, yang berisikan dokumen hasil analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan, dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disampaikan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 6 (enam) bulan setelah penandatanganan kontrak.

  1. Ringkasan Eksekutif (Executive Summary)

Sebanyak 30 (Tiga Puluh) eksemplar, yang berisikan Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) Dokumen UKL, dan UPL, hasil analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan RPL, dan Soft Copy (CD) sebanyak 5 (lima) copy, dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disampaikan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 6 (enam) bulan setelah penandatanganan kontrak.

  1. PENUTUP

Hal-hal yang belum ditentukan Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference) ini akan ditentukan kemudian dan ditetapkan oleh Pemberi Tugas.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button