LainnyaSosial

KENDALA PENGELOLAAN LIMBAH B3 FASYANKES

Kendala Pengurangan dan Pemilahan (di Fasyankes)
 Fasyankes belum banyak melakukan upaya pengurangan dan pemilahan limbah B3 dengan baik. Hanya beberapa rumah sakit yang sudah melakukan inisiatif pengurangan dan pemilahan serta pemanfaatan limbah B3.
 Upaya pengurangan jumlah limbah B3 yang diolah di tempat pengolahan akhir sudah mulai dilakukan di sebagian rumah sakit. Hal ini dilakukan melalui proses disinfeksi dan pencacahan.
 Perlu pemilahan limbah B3 yang mengandung logam dan limbah B3 non logam untuk efisiensi biaya bagi Fasyankes dan jasa pengolah.
 Pemilahan bahan plastik (untuk dibersikan, dicuci, disinfeksi, dan lain-lain) untuk menghilangkan pencemaran dan untuk recycle.
 Limbah yang masuk ke fasilitas pengolahan masih tercampur. Kaca atau jarum suntik ikut masuk ke dalam insinerator yang berpotensi membahayakan pekerja, karena tidak terbakar habis. Demikian pula dengan plastik yang bisa menimbulkan dioxin furan. Selain itu, bisa menurunkan kinerja insinerator (lifetime menjadi lebih pendek), serta memerlukan perawatan yang lebih besar.
 Faktor utama yang menyebabkan terkendalanya upaya pengurangan dan pemilahan adalah, belum adanya pedoman/petunjuk pelaksanaan untuk pemilahan.

Kendala Pewadahan dan Penyimpanan
 Fasyankes belum melakukan pewadahan limbah B3 dengan baik sesuai dengan syarat pengangkutan. Tempat/wadah plastik dengan warna khusus masih menjadi kendala di beberapa rumah sakit, misalnya sulit ditemukannya dan mahalnya plastik berwarna kuning untuk limbah medis. Beberapa rumah sakit berinisiatif untuk tetap menggunakan plastik hitam namun menggunakan label/stiker khusus. Label bisa terlepas dan limbah B3 bisa tercampur dengan limbah domestik (sampah rumah tangga/ kegiatan perkantoran).
 Di beberapa rumah sakit, pelabelan untuk wadah penampung limbah B3 masih belum memadai, penggunaan label antara sampah medis vs limbah infeksius dan penggunaan simbol yang sesuai peraturan berlaku.
 Penempatan wadah penampung limbah B3 (sebelum diangkut ke TPS) harus aman dan tidak dapat diakses oleh masyarakat umum (pengunjung atau pasien).
 Petugas pengangkut limbah B3 di dalam Fasyankes harus dilengkapi dengan APD, mengingat risiko pajanan infeksi kepada petugas.
 Syarat penyimpanan 2×24 jam sangat sulit untuk dipenuhi, untuk kasus luar kota apa lagi di luar Pulau Jawa, tidak dapat dipenuhi baik oleh Fasyankes, jasa pengangkut dan jasa pengolah.
 TPS limbah B3 di beberapa Fasyankes tidak berfungsi dengan baik, demikian juga masih banyak yang tidak memiliki fasilitas cold storage. Di sisi lain, beberapa Fasyankes kecil seperti Puskesmas, sudah mulai menyediakan cold storage kecil yang tidak terlalu mahal (Rp 1,6 juta) dengan kapasitas sekitar 150 kg untuk penyimpanan limbah B3 infeksius.
 Terdapat beberapa praktek yang baik dalam penyimpanan dan pemusnahan jarum suntik bekas, dengan menggunakan needle pit. Demikian juga obat-obat kadaluarsa dikembalikan kepada supplier untuk dimusnahkan.
 Sebagian Fasyankes belum memiliki dokumen lingkungan terkait fasilitas ini, belum memiliki bangunan penyimpanan (TPS), dan terkendala dengan proses perizinan TPS limbah B3 (belum memiliki izin).
 Konsep depo pengumpul dan insinerator pengolahan berbasis wilayah sudah mulai diusulkan oleh berbagai provinsi.

Kendala Pengangkutan
 Sesuai peraturan yang berlaku, jasa pengangkut harus memiliki izin pengangkutan limbah B3. Pengawasan jasa pengangkut masih perlu ditingkatkan untuk memastikan pengangkutan limbah B3 dari lokasi sumber menuju lokasi pengolahan akhir.
 Sebagian Fasyankes melakukan kerjasama dengan perusahaan jasa pengangkut tanpa berhubungan dengan dan mengetahui jasa pengolah akhir. Hal ini bisa menimbulkan penyimpangan karena kapasitas pengolahan merupakan faktor penting dalam keseluruhan siklus pengelolaan limbah B3.
 Masih terjadi pungutan liar di jalan, namun tidak mudah untuk diselesaikan. Karenanya memilih untuk membiarkan pungutan tersebut.
 Kendala pada hari-hari libur besar (misalnya pada hari raya) dimana ada pembatasan penggunaan jalan bagi jasa pengangkutan limbah B3 yang mengakibatkan tidak tercapainya batas waktu angkut limbah B3. Pengangkutan limbah B3 harus masuk ke dalam daftar kendaraan prioritas atau dikecualikan dari pembatasan pengangkutan (seperti BBM, dan bahan pokok).
 Beberapa daerah masih belum menggunakan alat angkut roda tiga (sebagaimana dipandu dalam Permen LHK P.56/2015) yang bisa mengumpulkan limbah B3 dalam jumlah terbatas namun dalam waktu yang cepat, menuju tempat pengumpulan. Salah satu contoh daerah yang sudah menerapkan penggunaan alat angkut roda tiga adalah Kota Tegal dengan kerjasama yang baik antara beberapa instansi di daerah.
 Cold storage mungkin bisa diterapkan selama pengangkutan untuk mengatasi waktu angkut.
 Waktu pengangkutan yang melebihi 2×24 (seperti antar kota, provinsi, dan lain-lain), di Pulau Sumatera mungkin bisa mencapai 9 hari waktu angkut. Hal ini menimbulkan isu susutan volume, disamping dapat merusak komponen insinerator.
 SOP pengangkutan harus dijadikan acuan, terutama untuk transportasi oleh pihak ketiga.
 Proses notifikasi pengangkutan perlu dilaksanakan dengan baik untuk menghindari penumpukan.
 DLH dipandang kurang siap dan tidak bisa memberikan fasilitas pengolahan.
 Aparat kepolisian cenderung tutup mata dengan kendala pengangkutan dan selalu eksekusi berdasarkan peraturan yang ada. KLH tidak memberikan bantuan solusi.
 Perlu dipikirkan transportasi limbah B3 di laut yang berizin.

Kendala Pengolahan
 Rumah sakit yang berlokasi di wilayah perkotaan umumnya berbatasan dengan permukiman padat penduduk, tidak dapat mengoperasikan insinerator tanpa mengganggu penduduk.
 Banyak Fasyankes (rumah sakit dan Puskesmas) yang menghentikan penggunaan unit pengolah insinerator yang telah dimiliki. Hal ini karena beberapa faktor seperti: insinerator sudah rusak, dan insinerator berfungsi namun tidak memiliki izin, tinggi cerobong yang tidak memenuhi persyaratan, dan masih menghasilkan emisi asap yang mengganggu area sekitar. Hal ini menyebabkan tumpukkan limbah yang tidak terolah, potensi penyebaran penyakit, kekurangan kapasitas pengolah, dan bergantung pada jasa pengolah.
 Pilihan untuk menggunakan jasa pengolah pihak ketiga, menimbulkan kendala baru berupa biaya untuk pengangkutan dan pengolahan akhir. Lebih jauh, Fasyankes juga terkendala oleh program JKN di mana penggantian biaya dan pembayaran tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana, sehingga mempengaruhi kemampuan untuk mengelola limbah B3.
 Terbatasnya data ketersediaan produsen alat insinerator, di mana beberapa Fasyankes sangat memerlukan data ini untuk memperoleh alat insinerator yang baik dan memenuhi standar. Catatan: daftar produsen insinerator yang berkualitas dan memenuhi standar lingkungan, sangat diperlukan oleh Fasyankes. Diharapkan lembaga seperti Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat melalukan standarisasi teknologi pengolahan limbah B3 dan menyediakan data ini di masa mendatang.
 Belum adanya pengelolaan limbah B3 cair dari pengoperasian insinerator.
 Masih terbatasnya laboratorium uji emisi untuk menganalisis emisi insinerator, serta biaya uji emisi yang mahal.
 Belum banyak digunakannya teknologi pengolahan menggunakan autoklaf, demikian pula pengalaman untuk pengelolaan limbah hasil autoklaf. Teknologi alternatif harus diteliti dan dikembangkan.
 Pemerintah diharapkan dapat memberikan fasilitas pengolahan akhir untuk limbah B3 dengan berbagai pertimbangan: patuh pada peraturan, harga yang lebih baik, perizinan, dan lain-lain.
 Beberapa jasa pengolahan limbah B3 telah mengalami kelebihan limbah B3 yang dikirim melalui jasa pengangkut. Hal ini bisa menimbulkan penumpukan di lokasi pengolah, ataupun di area Fasyankes.
 Bercermin kepada praktek pengelolaan limbah B3 Fasyankes di luar negeri, secara jangka panjang tugas pengolahan/pemusnahan ada pada jasa pengolah, bukan oleh rumah sakit tersebut.
 Tenggang waktu penyimpanan, pengangkutan sampai pengolahan akan mempengaruhi proses pengolahan. Semakin lama tenggang waktu, semakin tinggi kalori yang diperlukan untuk pembakaran.
 Biaya penyerahan bottom ash (abu insinerator) ke PPLI mahal, sekitar Rp 2,5 juta/drum, ditambah dengan biaya pengangkutan oleh jasa pengolah dan pembayaran harus dilakukan dimuka. Sementara pelanggan (customer) membayar jasa pengolahan limbah B3 dibelakang. Proses kerjasama dengan PPLI B3 dianggap sulit.
 Diharapkan Keputusan Kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP–03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Kepdal 03/1995) mengenai penimbunan abu insinerator di landfill agar dikaji ulang. Sedapat mungkin tidak dikunci dengan persyaratan sanitary landfill.

Kendala Penimbunan
 Belum banyak Fasyankes yang memanfaatkan metode penimbunan untuk limbah medis
sebagaimana diatur dalam Permen LHK P.56/2015.
 Penimbunan abu insinerator masih terkendala oleh terbatasnya ketersediaan TPA
sanitary/controlled landfill.
 Aparat polisi yang aktif melakukan inspeksi dan menindak pelanggaran karena adanya
penumpukan, namun kurang mengerti akan kendala operasional.

Kendala Pengaturan Perizinan
 Rumah sakit yang menerima limbah Fasyankes dari rumah sakit lain diwajibkan menyusun AMDAL sesuai Permen LH 5/2012. Hal ini merupakan proses dan beban tambahan yang tidak mendorong rumah sakit untuk menerima dan mengolah limbah B3 dari tempat lain.
 Ketidakpastian waktu untuk memperoleh izin termasuk izin perpanjangan.
 Diharapkan agar penyusunan peraturan menteri (Permen) tentang limbah B3 yang lain agar segera diterbitkan.
 Kesiapan pelayanan OSS belum terbukti.
 Proses adendum AMDAL yang dikembalikan prosesnya melalui OSS. Berharap untuk
mendapat bantuan percepatan perizinan.
 Jika dimungkinkan, proses izin pengolahan limbah B3 bisa dilakukan secara paralel.

Tanggapan dari Masyarakat
 Masih adanya persepsi negatif masyarakat terhadap jasa pengolah limbah B3, hal ini perlu ditanggapi dengan melakukan sosialisasi dan edukasi dari pemerintah tentang kegiatan pengolah limbah B3, khususnya tujuan dan manfaatnya bagi masyarakat.
 Peran regulator untuk turut melakukan edukasi.

Komponen Biaya
 Komponen biaya yang terbesar adalah untuk bahan bakar (jarak) dan biaya untuk pemusnahan abu insinerator (bottom ash).
 Transportasi kira-kira 30%, kecuali untuk daerah dengan jarak yang cukup jauh. Untuk kasus Jawa Barat, biaya transportasi lebih mahal daripada biaya untuk pengolahan.
 Biaya pemeliharaan dan perbaikan insinerator bagi rumah sakit.

Kendala Kebijakan Pengelolaan Limbah B3
 Masih lemahnya kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 yang ada.
 Kendala dari waktu penyimpanan limbah medis yang sangat pendek, 2×24 jam.
 Penyusunan kebijakan pengelolaan limbah B3 sebaiknya melibatkan pengusaha, misalnya untuk menentukan waktu 1×24 jam yang sulit untuk dipenuhi. Hal ini mengundang aparat untuk melakukan tekanan kepada pengangkut dan pengolah.
 Pada saat penyusunan peraturan terkait dengan pengolahan limbah B3 agar melibatkan stakeholder pengolah.
 Kepdal 03/1995 tentang penimbunan abu insinerator di landfill agar dikaji ulang. Sedapat mungkin tidak dikunci dengan persyaratan sanitary landfill. Hal ini sangat memberatkan dan berbiaya tinggi karena harus dikirim ke PPLI B3. Kontrak kerjasama dengan PPLI dipandang memberatkan karena harga tinggi, pembayaran di muka, pengantaran sendiri, dan sebagainya.
 Dipahami bahwa turunan dari B3 akan selalu menjadi limbah B3. Hal ini perlu dikaji secara ilmiah, karena pada titik tertentu, limbah B3 yang sudah diolah sudah berkurang tingkat bahayanya (dan stabil). Agar dibuka peluang inovasi pemanfaatan abu insinerator atau penimbunan abu yang tidak menyulitkan (karena pada dasarnya sudah stabil).
 Bottom ash atau abu dari insinerator agar dikaji untuk dapat digunakan untuk kepentingan lain, misalnya sebagai bahan pembuatan jalan (atau filling material). Sudah ada contoh kasus tentang ini, aman namun KLHK tidak mengizinkan.
 Dipahami bahwa KLHK sangat berkepentingan untuk konservasi lingkungan dan pencegahan pencemaran, namun perlu dilakukan berbagai inovasi untuk pemanfaatan limbah B3 yang sudah diolah. Sebaiknya bekerjasama atau diserahkan kepada kementerian teknis (seperti PUPR) yang dapat mengkaji penggunaan limbah B3 yang telah diolah untuk pemanfaatan lain. Berbagai data uji laboratorium hasil olah limbah B3 sudah dimiliki para pengolah limbah B3 dan hasilnya cenderung aman.
 Perlu perubahan cara pandang, saat ini waktu dibatasi sedangkan pembuangan limbah dibuka secara luas untuk semua limbah. Sebaiknya diubah agar pembuangan (jumlah) dibatasi dan waktu pengelolaan diperluas, sehingga tertangani – hingga kapasitas pengolahan memadai, barulah persyaratan diperketat.
 Diperlukan kesiapan sumberdaya manusia untuk mengelola limbah B3 secara keseluruhan. Diperlukan kesadaran para pemangku kepentingan pengelola LB3, apakah pesan sudah disampaikan dengan benar kepada seluruh pemangku kepentingan.
 Penyusunan peta jalan harus melibatkan orang yang memiliki kemampuan. Demikian pula harus ada pemberian pemahaman dari satgas kepada aparat polisi. Orang yang membuat peta jalan harus mengerti permasalahan yang ada.
 Serahkan pengolahan limbah B3 kepada ahlinya, jangan dilakukan oleh rumah sakit yang core business adalah pengobatan pasien.

Kendala Hal-hal lain
 Adanya persepsi yang kurang tepat ketika KLHK melakukan eksekusi penghentian operasi, bukan memberikan solusi. Sebaiknya tidak langsung menerapkan penalti dan penghentian, tetapi dibina dan dicarikan solusi.
 Akibat dari penghentian: customer mengeluh dan marah, bahkan ada yang menerapkan penalty dan menempuh pengadilan. Terjadi penumpukan.
 Situasi ini menjadi daya tarik bagi aparat penegak hukum untuk turut memberikan tekanan.
 Perusahaan jasa pengolah telah mengambil peran dalam edukasi pemangku kepentingan hingga mereka aware bahwa limbah B3 perlu dikelola dengan baik, ini memerlukan waktu yang lama. Diperlukan juga sosialisasi kepada masyarakat.
 Jasa pengolah mempertanyakan jika ada alokasi anggaran dari pemerintah untuk penanganan limbah B3.
 Diperlukan kesiapan SDM untuk penanganan limbah.
 Perlu dipahami dan diantisipasi adanya peningkatan jumlah limbah B3 sejak adanya program BPJS Kesehatan. Hal ini menyangkut jumlah pelayanan kesehatan yang melonjak, dan bertambahnya jumlah masyarakat yang pergi berobat ke Fasyankes setelah memiliki akses BPJS. Selain memberatkan rumah sakit dalam pengelolaan biaya, telah menyebabkan meningkatnya jumlah limbah B3. BPJS Kesehatan memiliki andil dalam menambah beban puncak, khususnya kepada rumah sakit rujukan.
 Pelaporan sebagai kewajiban pengolah, perubahan dari hardcopy ke apllikasi online:
Kemampuan program online pelaporan elektronik yang kurang memadai (lambat, sering gagal, dan hanya bisa diinput oleh satu orang), sementara pelaporan memiliki batas waktu sehingga terhambat dan tidak bisa cepat dalam pelaporan (target pelaporan). Jalan pintas yang dilakukan: selain mencoba input untuk pelaporan online, dilakukan juga penyusunan laporan secara hardcopy (dua kali kerja), karena pada saat kunjungan staf pemerintah, hardcopy tetap diminta.
 Jasa pengolah sering diminta data pengolahan dan data limbah B3 yang dihasilkan, tetapi tidak diketahui untuk apa, dan apa tindakan selanjutnya. Data sering diminta secara berulang oleh berbagai unit (dan berbagai kementerian) tetapi tidak ada sinkronisasi.
 Perusahaan jasa pengolah limbah B3 tidak khawatir jika rumah sakit memiliki insinerator sendiri, selama bisa memproses perizinan dan operasi sesuai standar yang ada. Sebaiknya rumah sakit fokus kepada jasa pelayanan kesehatan dan jasa pengelolaan limbah diserahkan kepada pihak jasa pengolah.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button