LainnyaSosial

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DARI FASYANKES

Target Kebijakan PEngelolaan Limbah B3
 persentase jumlah rumah sakit dengan pengelolaan limbah medis sesuai standar sebesar 36% pada tahun 2019, dari keseluruhan rumah sakit di Indonesia,
 kinerja peningkatan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan tanah terkontaminasi limbah B3 dengan lokus 15 provinsi,
 pengelolaan limbah B3 sebesar 755,6 juta ton (hingga 2019),
 untuk 2020 hingga 2024, indikator target rencana jangka panjang nasional dalam pengelolaan limbah B3 (masih diformulasikan) akan berubah dari tonase menjadi jumlah perusahaan (atau kegiatan) yang dikelola limbah B3nya:
– perusahaan yang masuk dalam sistem data nasional 2.632 hingga 13.160 perusahaan.
– pembinaan kepada 1.052 hingga 5.260 perusahaan.
– evaluasi kinerja terhadap 526 hingga 2.630 perusahaan.
 100% layanan perizinan, peningkatan pemanfaatan limbah B3 untuk sumber daya,
 100% data limbah B3 di dalam sistem informasi nasional,
 80% pengelolaan limbah B3 dari baseline 2014,
 inventarisasi lahan terkontaminasi dan pemulihan lahan terkontaminasi,
 tersedianya sistem tanggap darurat limbah B3, serta
 penurunan pembuangan limbah B3 ilegal.

Berdasarkan strategi dan target nasional, kebijakan pengelolaan limbah B3 dari Fasyankes yang akan diambil adalah:
 Merumuskan peran dan tanggung jawab dalam tugas pembinaan pengelolaan limbah B3 Fasyankes di dalam rumah sakit menjadi komitmen dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sedangkan pengelolaan di luar rumah sakit akan menjadi tanggung jawab dari kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
 Upaya pemilahan dan pengurangan limbah B3 Fasyakes di dalam rumah sakit menjadi tanggung jawab rumah sakit dengan pembinaan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Referensi teknis (seperti juknis) akan dikembangkan bersama. Demikian halnya jika diperlukan persyaratan perizinan, akan dirumuskan bersama.
 Pengaturan untuk rumah sakit skala besar untuk dapat menerima limbah B3 Fasyankes dari rumah sakit lain akan dirumuskan kembali dan jika diperlukan, akan dilengkapi dengan juknis terkait. Pada dasarnya konsep depo pemindahan hanya diberlakukan kepada jasa pengumpulan atau pengolahan pihak ketiga.

Secara khusus, strategi pengelolaan limbah B3 Fasyankes akan mencakup:
 Program pengurangan limbah B3 Fasyankes dan penggunaan teknologi pengolahan alternatif.
 Pembinaan teknis kepada Fasyankes.
 Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola limbah B3.
 Peningkatan kemitraan dengan pihak swasta, perguruan tinggi, asosiasi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
 Peningkatan koordinasi dengan sektor dan pemerintah daerah.
 Pelaksanaan program penilaian kinerja Fasyankes.
 Pembinaan jasa pengangkutan dan pengolahan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button