Saat ini pada tatanan internasional sedang disusun suatu pedoman tanggungjawab sosial, termasuk bagi implementasi CSR yang disebut ISO 26000. Dalam draft ISO 26000 terdapat tujuh aspek lingkup SR seperti disajikan pada Gambar 2 (ISO, 2007) berikut:
Gambar 2. Lingkup CSR ISO 26000
Setiap aspek dari ketujuh aspek SR tersebut terdiri dari berbagai komponen yang perlu menjadi perhatian oleh setiap oraganisasi, termasuk perusahaan dalam mengelola kebijakan dan program SR. Komponen-komponen dari setiap aspek SR tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tata Kelola Organisasi (Organizational Governance). Tata kelola organisasi dalam hal ini mencakup: a) Proses dan struktur pengambilan keputusan (transparansi, etis, akuntabel, perspektif jangka panjang, memperhatikan dampak terhadap pemangku kepentingan, berhubungan dengan pemangku kepentingan). b) Pendelegasian kekuasaan (kesamaan tujuan, kejelasan mandat, desentralisasi untuk menghindari keputusan yang otoriter).
2. Hak Asasi Manusia (Human Rights). Hak asasi manusia dalam hal ini mencakup: a) Nondiskriminasi dan perhatian pada kelompok rentan. b) Menghindari kerumitan. c) Hak-hak sipil dan politik. d) Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. e) Hak-hak dasar pekerja.
3. Praktik Ketenagakerjaan (Labor Practices). Praktik ketenagakerjaan dalam hal ini mencakup: a) Kesempatan kerja dan hubungan pekerjaan. b) Kondisi kerja dan jaminan sosial. c) Dialog dengan berbagai pihak. d) Kesehatan dan keamanan kerja. e) Pengembangan sumberdaya manusia.
4. Lingkungan (Environment). Lingkungan dalam hal ini mencakup: a) Pencegahan polusi. b) Penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan. c) Mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. d) Perlindungan dan pemulihan lingkungan
5. Praktik Operasi yang Adil (Fair Operating Practices). Praktik operasi yang adil dalam hal ini mencakup: a) Anti korupsi. b) Keterlibatan yang bertanggungjawab dalam politik. c) Kompetisi yang adil. d) Promosi tanggungjawab sosial dalam rantai pemasok (supply chain). e) Penghargaan atas property rights.
6. Konsumen (Consumer Issues). Konsumen dalam hal ini mencakup: a) Praktik pemasaran, informasi dan kontrak yang adil. b) Penjagaan kesehatan dan keselamatan konsumen. c)Konsumsi yang berkelanjutan. d) Penjagaan data dan privasi konsumen. e) Pendidikan dan penyadaran.
7. Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat (Community Involvement and Development). Pelibatan dan pengembangan masyarakat dalam hal ini mencakup: a) Keterlibatan di masyarakat. b) Penciptaan lapangan kerja. c) Pengembangan teknologi. d) Kekayaan dan pendapatan. e) Investasi yang bertanggungjawab. f) Pendidikan dan kebudayaan. g) Kesehatan. h) Peningkatan kapasitas.
Salah seorang pakar tanggung jawab sosial perusahaan yaitu Alyson Warhurst dari University Of Bath Inggris, pada tahun 1998 menjelaskan ada 16 (enam belas) prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Adapun prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:
1. Prioritas korporat. Mengakui tanggung jawab sosial sebagai prioritas tertinggi korporat dan penentu utama pembangunan berkelanjutan, dengan begitu korporat bisa membuat kebijakan, program, dan praktek dalam menjalankan operasi bisnisnya dengan cara yang bertanggung jawab secara sosial.
2. Manajemen terpadu. Mengintegrasikan kebijakan, program dan praktek ke dalam setiap kegiatan bisnis sebagai satu unsur manajemen dalam semua fungsi manajemen.
3. Proses perbaikan. Secara bersinambungan memperbaiki kebijakan, program dan kinerja sosial korporat, berdasar temuan riset mutakhir dan memahami kebutuhan sosial serta menerapkan kriteria sosial tersebut secara internasional.
4. Pendidikan karyawan. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta memotivasi karyawan.
5. Pengkajian. Melakukan kajian dampak sosial sebelum memulai kegiatan atau proyek baru dan sebelum menutup satu fasilitas atau meninggalkan lokasi pabrik.
6. Produk dan jasa. Mengembangkan produk dan jasa yang tak berdampak negatif secara sosial.
7. Informasi publik. Memberi informasi dan (bila diperlukan) mendidik pelanggan, distributor, dan publik tentang penggunaan yang aman, transportasi, penyimpanan dan pembuangan produk, dan begitu pula dengan jasa.
8. Fasilitas dan operasi. Mengembangkan, merancang dan mengoperasikan fasilitas serta menjalankan kegiatan yang mempertimbangkan temuan kajian dampak sosial.
9. Penelitian. Melakukan atau mendukung penelitian dampak sosial bahan baku, produk, proses, emisi dan limbah yang terkait dengan kegiatan usaha dan penelitian yang menjadi sarana untuk mengurangi dampak negatif.
10. Prinsip pencegahan. Memodifikasi manufaktur, pemasaran atau penggunaan produk atau jasa, sejalan dengan penelitian mutakhir, untuk mencegah dampak sosial yang bersifat negatif.
11. Kontraktor dan pemasok. Mendorong penggunaan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial korporat yang dijalankan kalangan kontraktor dan pemasok, disamping itu bila diperlukan mensyaratkan perbaikan dalam praktik bisnis yang dilakukan kontraktor dan pemasok.
12. Siaga menghadapi darurat. Menyusun dan merumuskan rencana mennghadapi keadaan darurat, dan bila terjadi keadaan berbahaya bekerja sama dengan layanan gawat darurat, instansi berwenang dan komunitas lokal. Sekaligus mengenali potensi bahaya yang muncul.
13. Transfer best practice. Berkontribusi pada pengembangan dan transfer praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial pada semua industri dan sektor publik.
14. Memberi sumbangan. Sumbangan untuk usaha bersama, pengembangan kebijakan publik dan bisnis, lembaga pemerintah dan lintas departemen pemerintah serta lembaga pendidikan yang akan meningkatkan kesadaran tentang tanggung jawab sosial.
15. Keterbukaan. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan dialog dengan pekerja dan publik, mengantisipasi dan memberi respons terhadap potencial hazard, dan dampak operasi, produk, limbah atau jasa.
16. Pencapaian dan pelaporan. Mengevaluasi kinerja sosial, melaksanakan audit sosial secara berkala dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria korporat dan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan informasi tersebut pada dewan direksi, pemegang saham, pekerja dan publik.
Pada sisi lain, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada saat pertemuan para menteri anggota OECD di Prancis tahun 2000 juga menyepakati pedoman bagi perusahaan multinasional. Pedoman tersebut berisikan kebijakan umum yang meliputi:
1. Memberi kontribusi untuk kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan berdasarkan pandangan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
2. Menghormati hak-hak asasi manusia yang dipengaruhi oleh kegiatan yang dijalankan perusahaan tersebut, sejalan dengan kewajiban dan komitmen pemerintah di negara tempat perusahaan beroperasi.
3. Mendorong pembangunan kapasitas lokal melalui kerja sama yang erat dengan komunitas lokal. Termasuk kepentingan bisnis. Selain mengembangkan kegiatan perusahaan di pasar dalam dan luar negeri sejalan dengan kebutuhan praktek perdagangan.
4. Mendorong pembentukan human capital, khususnya melalui penciptaan kesempatan kerja dan memfasilitasi pelatihan bagi karyawan.
5. Menahan diri untuk tidak mencari atau pembebasan di luar yang dibenarkan secara hukum yang terkait dengan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, perburuhan, perpajakan, insentif finansial dan isu-isu lainnya.
6. Mendorong dan memegang teguh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mengembangkan dan menerapkan praktek-praktek tata kelola perusahaan yang baik.
7. Mengembangkan dan menerapkan praktek-praktek sistem manajemen yang mengatur diri sendiri (self-regulation) secara efektif guna menumbuh kembangkan relasi saling percaya diantara perüsahaan dan masyarakat setempat di mana perusahaan beroperasi.
8. Mendorong kesadaran pekerja yang sejalan dengan kebijakan perusahaan melalui penyebarluasan informasi tentang kebijakan-kebijakan itu pada pekerja termasuk melalui program-program pelatihan.
9. Menahan diri untuk tidak melakukan tindakan tebang pilih (discrimination) dan indisipliner.
10. Mengembangkan mitra bisnis, termasuk para pemasok dan sub-kontraktor, untuk menerapkan aturan perusahaan yang sejalan dengan pedoman tersebut.
11. Bersikap abstain terhadap semua keterlibatan yang tak sepatutnya dalam kegiatan-kegiatan politik lokal.