Sosial

Implikasi Etika dari Teknologi atau Ethical Implications of Technology …2

Hak atas komputer
Hak atas akses komputer
Setiap orang tidak perlu memiliki sebuah komputer. Namun pemilikan atau akses komputer merupakan kunci mencapai hak-hak tertentu lainnya, yakni mendapatkan pendidikan yang baik, pelatihan keahlian, mendukung wiraswasta, dan lain-lain.
 
Hak atas keahlian komputer
Di awal pemunculan komputer, ada ketakutan yang luas dari para pekerja bahwa komputer akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja masal. Kenyataannya, komputer telah menciptakan pekerjaan lebih banyak daripada yang dihilangkannya. Sehingga pengetahuan tentang komputer sebagai suatu kebutuhan.

Hak atas spesialis komputer
Mustahil seseorang memperoleh semua pengetahuan dan keahlian komputer yang diperlukan. Karena itu kita harus memiliki akses ke para spesialis tersebut, seperti kita memiliki akses ke dokter, dan pengacara.
 
Hak atas pengambilan keputusan komputer
Walau masyarakat tidak banyak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer digunakan, msyarakat memiliki hak tersebut. Hal tersebut layak jika komputer dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Hak-hak tersebut dicerminkan dalam UU komputer yang telah mengatur penggunaan komputer. Di Indonesia masih dalam tahap pembahasan dan belum dalam bentuk RUU.

Hak atas informasi
Klasifikasi hak asasi manusia dalam bidang komputer dalam hal informasi yang paling luas dipublikasikan adalah PAPA (Privacy, Accuracy, Property, Accessibility).

Hak atas Privacy;
Setiap orang memiliki hak untuk dibiarkan menyendiri dalam mendapatkan informasinya. Hak tersebut sedang terancam karena ada dua kekuatan, yaitu meningkatnya kemampuan komputer yang digunakan bagi pengintaian dan meningkatnya nilai informasi bagi pengambilan keputusan.

Hak atas Accuracy;
Komputer dipercaya mampu mencapai tingkat akurasi yang tidak dapat dicapai oleh sistem non komputer.

Hak atas Property;
Dalam hal ini adalah hak milik intelektual (hak atas kekayaan intelektual) dalam bentuk program-program komputer. Sehingga HKI tersebut tidak digandakan secara illegal oleh pemakai atau kadang untuk dijual kembali.

Hak atas Accessibility;
Informasi yang sebelumnya dalam bentuk dokumen cetak atau microfilm di perpustakaan yang tersedia bagi masyarakat umum. Berdasarkan perkembangan perangkat lunak khususnya database management systems, akses ke penyimpanan informasi atau data menjadi lebih cepat dan lebih mudah. Namun, banyak dari informasi tersebut diubah menjadi database komersial. Sehingga menjadikan informasi tersebut kurang dapat diakses oleh masyarakat.

KODE ETIK
Kode etik ACM (Association for Computing Machinery – 1947)
Kode perilaku profesionalnya menyatakan bahwa seorang anggota ACM selalu bertindak dengan integritas, berusaha meningkatkan kemampuannya serta kemampuan dan prestise profesinya, bertanggung jawab atas pekerjaannya, bertindak dengan tanggung jawa profesional, dan menggunakan pengetahuan dan keahlian khususnya untuk kesejahteraan umat manusia.

Kode etik DPMA (Data Processing Management Association – 1951)
Misi dari DPMA adalah menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggung jawab untuk kebaikan para anggotanya, para pemberi kerja, dan masyarakat bisnis. Kode etik DPMA terdiri dari standar prilaku yang menguraikan kewajiban manajer pengolahan data pada manajemen perusahaan, rekan anggota DPMA dan profesi, masyarakat dan pemberi kerja.

Kode etik ICCP (Institute for Certification of Komputer Professionals – 1973)
Maksud dari ICCP adalah memberi sertifikasi kepada para profesional komputer, yang meliputi certified computer programmer (CCP), certified in data processing (CDP). Hal tersebut harus ditempuh dengan ujian dan harus setuju dengan kode etik ICCP. Kode etik ICCP ada yang bersifat permanen dan dapat diperbaharui secara berkala. Kode etik ICCP yang menyatakan bahwa para anggotanya bertanggung pada pprofesi, pemberi kerja dan kliennya. Bile terjadi pelanggaran maka dapat mengakibatkan sertifikasinya dicabut.

Kode etik ITAA (Information Technology Association America – 1961)
ITAA merupakan suatu asosiasi bagi organisasi-organisasi yang memasarkan perangkat lunak dan jasa yang berkaitan dengan komputer. Kode etik ITAA terdiri dari prinsip-prinsip dasar yang mengatur penilaian, komunikasi, dan kualitas jasa dengan klien. Perusahaan dan pegawai diharapkan menegakkan integritas profesional industri komputer.

Pelaku Profesional ACM
a.       Keharusan moral umum.
keharusan ini berkenaan dengan perilaku moral (member kontribusi kepada masyarakat ; menghindari budaya ; berlaku jujur, dapat dipercaya, dan adil ) dan isu-isu yang pada saat ini mendapatkan perhatian hukum (hak milik,hak cipta,privasi, dan kerahasiaan ).

b.      Tanggung jawab professional yang lebih spesifik.
hal ini berkenaan dengan dimensi-dimensi kinerja professional. Isu moral seperti berlaku jujur dalam melakukan evaluasi dan menghargai kometmen dibahas di sini. Isu hukum dan tanggung jawab social untuk berkontribusi terhadap pemahaman umum mengenai komputer juga dibahas.

c.       Keharusan kepemimpinan organisasi.
Sebagai pemimpin, anggota ACM memiliki tanggung jawab untuk mendukung penggunaan sah sumber daya komputer, menstimulasi orang lain di organisasi untuk memenuhi tanggung jawab social, memungkinan pihak lain di dalam organisasi mendapatkan manfaat dari komputer, serta melindungi kepentingan para pengguna.

d.      Kepatuhan terhadap kode.
Disini, anggota ACM harus mengindidikasikan dukungan untuk kode etik. Kode ACM membahas lima dimensi utama pekerjaan yang berkaitan dengan komputer-moral, hukum, kinerja professional, tanggung jawab sosial, dan dukungan internal.

Rencana tindakan untuk mencapai operasi komputer yang etis
– Formulasikan suatu kode prilaku
– Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah (penggunaan jasa komputer untuk pribadi, HKI)
– Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar (teguran, penghentian dan tuntutan)
– Kenali prilaku etis
– Fokuskan perhatian pada etika melalui program-program (pelatihan dan bacaan yang disyaratkan)
– Promosikan UU kejahatan komputer (cyberlaw) dengan memberikan informasi kepada para karyawan
– Simpan catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakannya, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika
– Dorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan memperdulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan narkotik.
– Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional
– Berikan contoh.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button