
Dasar Hukum
Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat orang banyak sehingga perlu dilestarikan kemampuannya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya. Dan dalam rangka itulah perlu kiranya dilakukan pengendalian beban limbah yang masuk ke perairan/badan air melalui perizinan membuang limbah cair. Ijin pembuangan limbah cair di DKI Jakarta diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputuasan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 1999, tentang: Pembuangan Limbah Cair. Melalui Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dapat dipantau tentang kepatuhan pemenuhan baku mutu limbah cair, beban limbah, kualitas dan kuantitas limbah cair.
Maksud dan tujuan IPLC adalah :
Maksud : sebagai upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke badan air atau perairan umum serta sumber air.
Tujuan IPLC adalah mengunrang beban pencemaran agar badan air atau sumber air tidak tercemar dan dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan yang wajib mempunyai IPLC adalah :
1) Setiap orang atau badan hukum yang dalam operasinya akan dan atau telah membuang limbah cair ke perairan umum.
2) Setiap rencana kegiatan baru sebelum diberikan Undang Undang Gangguan (UUG) atau Ijin Pemakaian Bangunan (IPB).
3) Bagi rencana kegiatan yang dilengkapi AMDAL dan berdasarkan studinya harus lebih ketat dari ketentuan baku mutu limbah cair (BMLC) maka pembatasan limbahnya didasarkan pada hasil studi AMDAL tersebut.
Persyaratan untuk memperoleh IPLC adalah :
• Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah melalui BLPHD.
• Permohonan izin pembuangan limbah cair haruslah dilengkapi dengan :
a. Data isian tentang pembuangan limbah cair;
b. Peta lokasi pembuangan limbah cair dan pengambilan air yang berskala proporsional;
c. Fotorian perusahaan;
d. Foto copy IMB dan IPB;
e. Fotocopy Undang-Undang Gangguan;
f. Desain unit pengolah limbah dan cara kerjanya;
g. Memiliki dokumen RKL dan RPL atau dokumen UKL dan UPL;
h. Hasil pemeriksaan limbah cair dari laboratorium BPLHD DKI Jakarta
i. Serta surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati persyaratan yang berlaku.
Debit Maksimum
Debit maksimum yang disetujui berdasarkan pada produksi riil selama 3 (tiga) tahun terakhir dibandingkan dengan kapasitas produksi sesuai ijin dan kapasitas produksi terpasang
Masa Berlaku IPLC
IPLC berlaku untuk 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat diperpanjang lagi ijin pembuangan limbah cair (IPLC) dari suatu kegiatan dapat dicabut apabila :
1) Tidak melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu tiga tahun berturut-turut sejak IPLC dikeluarkan.
2) Melakukan pelanggaran sesuai dengan kesepakatan dalam Surat Keputusan IPLC.
3) Menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup atau pencemaran akibat pembuangan limbah cair.
Tata Cara Pencabutan IPLC
Pencabutan IPLC yang telah dikeluarkan dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencabutan dengan peringatan dan pencabutan tanpa peringatan. Pencabutan IPLC dengan peringatan dilakukan dengan beberapa cara :
a. Proses peringatan tertulis.
b. Penutupan sementara saluran pembuangan limbah cair untuk jangka waktu 30 hari.
c. Pencabutan IPLC.
Pencabutan IPLC tanpa dilakukan apabila:
1) Tidak melakukan kegiatan usaha selama tiga tahun berturut-turut sejak IPLC diterbitkan.
2) Melakukan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidaup atau pencemaran.
IPLC mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain :
1) Mentaati baku mutu limbah cair (BMLC) yang telah ditetapkan.
2) Tidak melampaui beban maksimum yang telah ditentukan di dalam IPLC.
3) Tidak melakukan pengenceran.
4) Memisahkan saluran pembuangan air limbah proses dan air limbah domestik, kecuali jika diolah secara bersama.
5) Memasang alat ukur debit limbah cair yang dibuang.
6) Membangun bangunan dan saluran pembuangan limbah cair untuk memudahkan pengambilan sampel air limbah.
7) Memeriksakan air limbah secara berkala setiap tiga bulan.
8) Melakukan swapantau selama pembuangan air limbah dan melaporkan hasilnya secara berkala ke BPLHD setiap tiga bulan
Setelah lima tahun IPLC dapat diperpanjang dengan cara :
1) Membuat surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah melalui BPLHD Propinsi DKI Jakarta dengan melampirkan formulir permohonan dan IPLC sebelumnya.
2) Dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim BPLHD.
3) Jika debit yang dihasilkan tidak sesuai dengan debit maksimum yang tertera di dalam IPLC sebelumnya (khususnya jika melebihi debit maksimum) maka harus mengajukan permohonan baru.
4) Jika terjadi perluasan kegiatanusaha (kapasitas kegiatan sudah tidak sesuai dengan IPLC sebelumnya) maka harus mengajukan permohonan baru.
Perpanjangan IPLC diberikan setelah mendapatkan hasil rekomendasi kelayakan teknis pembuangan limbah cair dari Tim Evaluasi dan hasil analisa laboratoriun terhadap air limbah yang akan dibuang telah memenuhi baku mutu limbah cair (BMLC) yang telah ditetapkan.
NB: Apabila Anda membutuhkan IPLC, SIPA, atau IPAL bagi kegiatan usaha Anda, dapat menghub 082110775674 (wa only) atau bangazul@gmail.com