Sebelum reformasi kebijakan pemerintah selalu datang dari pusat sehingga kurang menghargai aspirasi dari bawah, akibat lebih lanjutnya terjadi ketidakadilan baik ekonomi, social maupun politik. Lingkungan juga terkena imbas dari kebijakan yang sentralistik. Hak adat, pranata social masyarakat tradisional atau kearifan masyarakat tradisional termarjinalkan.
Reformasi mengubah peta kebijakan pemerintah dan mereposisi peran pemerintah pusat dari pemegang kendali utama menjadi fungsi koordinasi dan administrasi. Reformasi juga memberikan mandat adanya pengambilan kebijakan yang partisipatif, lebih dekat dengan kebutuhan rakyat dan kontrol yang efektif. Oleh karena itu diluncurkanlah UU no 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah.
Otonomi daerah memberikan keleluasan kepada daerah untuk membangun daerahnya masing-masing di luar keenam fungsi lain yaitu: .politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.
Lingkungan sebagai salah satu sector yang berpengaruh pada pembangunan pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing daerah. Satu sisi penyerahan sector lingkungan ke daerah dapat berakibat positif seperti pemda dapat langsung menampung aspirasi warga, dapat langsung menyelesaikan masalah yang terkait dengan lingkungan dan diakuinya hak-hak masyarakat tradisional. Namun disisi lain, pemda juga harus mengejar peningkatan pendapatan daerah sebagai indicator keberhasilan sehingga lingkungan terkadang terabaikan bahkan menjadi ajang eksploitasi.
Menurut Otto Soemarwoto, otonomi daerah memuat prinsip demokrasi, keadilan dan keberlanjutan yang juga merupakan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Otonomi daerah memuat unsur demokrasi karena dalam otonomi daerah terdapat mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkada). Masyarakat bebas memilih calon kepala daerah tanpa ada lagi unsur paksaan. Calon kepala daerah juga harus membuat janji-janji agar dapat dipilih oleh masyarakat. Kepala daerah terpilih adalah orang yang dianggap paling tepat untuk memimpin masyarakat menuju kesejahteraan dengan lebih baik dan cepat.
Otonomi daerah memuat unsur keadilan karena adanya pembagian kekuasaan dan keuangan dari pusat kepada daerah berbanding lurus dengan pemasukan daerah tersebut kepada pusat baik itu berupa kekayaan sumber daya alam atau penerimaan pajak. Daerah yang memiliki sumber daya terbatas juga diberikan porsi keuangan yang sesuai agar dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakatnya.
Otonomi daerah memuat unsur keberlanjutan karena kepala daerah terpilih di haruskan membuat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang berlaku 5 tahun yang idealnya diturunkan dari master plan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) yang berlaku 20 tahun.
Salah satu point penting perbedaan antara rencana strategis (Resntra) yang digagas sebelumnya dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yaitu RPJMD berasal dari terjemahan visi dan misi kepala daerah terpilih. Visi dan misi yang digunakan untuk memikat konstituen ketika berkampanye dijadikan acuan untuk membuat RPJMD. Hal tersebut memiliki sisi positif dan sisi negatif. Sisi positifnya adalah rakyat yang memilih tidak akan tertipu dengan janji kampanye karena janji kampanye tersebut yang akan dirumuskan dalam rencana pembangunan daerah. Namun sisi negatifnya adalah keberlangsungan pembangunan menjadi terganggu karena setiap pergantian lima tahun ada kemungkinan kepala daerah yang baru terpilih tidak melanjutkan estafet model pembangunan yang telah dirumuskan pendahulunya namun membuat sebuah sistem baru yang berbeda jauh dengan kepala daerah sebelumnya. Pembangunan menjadi tidak stabil karena berdasarkan pada sosok orang bukan pada sistem.
Sebenarnya masalah tersebut dapat diatasi dengan membuat rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) yang disepakati semua stakeholder. Setiap calon kepala daerah baru sebaiknya menyesuaikan visi dan misinya dengan kondisi yang telah disepakati dalam RPJP. Namun kondisi ideal tersebut harus bermula dari partisipasi aktif semua stakeholder pada pembuatan RPJP.
Saat ini otonomi daerah kembali digugat karena dengan adanya otonomi daerah degradasi lingkungan justru semakin tinggi. Indonesia tidak lagi dikategorikan sebagai negara penyerap gas CO2 namun sebaliknya sebagai negara penyumbang CO2 terbesar karena kebakaran hutan di daerah-daerah untuk membuka kebun kelapa sawit. Ibu Kota Jakarta tiap tahun selalu didatangi banjir karena pembukaan lahan penyerap air di daerah hulu.
Pemprov DKI Jakarta selalu menyalahkan daerah hulu sehingga terjadi banjir kiriman di Jakarta. Daerah Hulu juga tidak mau kalah argumen dengan mengatakan jangan salahkan daerah hulu karena mengirim banjir ke Jakarta, namun salahkan Jakarta kenapa tidak mengalirkan airnya ke laut.
Menurut data KLH, selama lima tahun (2000-2005) perkembangan pemukiman di sekitar DAS Ciliwung bertambah rata-rata 27,71%. Sebagai gambaran perkembangan pemukiman di sekitar DAS Ciliwung tahun 2000-2005 dari daerah yang paling rendah konservasinya hingga yang tertinggi untuk daerah Jakarta Timur 14,1%, Jakarta Selatan 16,43%, Jakarta Barat 20,76%, Bogor 21,14%, Kota Bogor 22,54%, Kota Depok 30,01%, Jakarta Pusat 30,35%, dan Jakarta Utara 58,39%. Dari data tersebut terlihat dua daerah terakhir adalah kawasan Jakarta. Data tersebut juga menunjukkan ketidakseriusan pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan selalu menyalahkan daerah hulu sebagai penyebab banjir.
Perdebatan tersebut telah mengerucut dengan hadirnya konsep megapolitan, dimana terdapat kerjasama Jakarta dengan Banten dan Jawa Barat untuk menangani Daerah Aliran Sungai (DAS) dan konversi lahan khususnya didaerah hulu.
Namun karena konsep megapolitan yang dibawa oleh Sutiyoso lebih kental bernuansakan politis, sehingga ketika terjadi pergantian Gubernur ke Fauzi Bowo, konsep megapolitian terabaikan lagi.
Dalam konteks ini seharusnya pemprov DKI Jakarta berperan aktif memelihara daerah penyerapan air di daerah hulu. Sebagai catatan tambahan didaerah hulu terjadi kerusakan situ yang cukup parah dan dapat mengancam kawasan DKI apabila musim hujan. Di Tangerang terdapat 45 situ dan 40 dalam kondisi rusak, Parung ada 24 situ dan 11 rusak, Kec. Leuwiliang ada 4 situ dan 2 rusak, Kec. Jasinga ada 19 situ dan 14 rusak, Kec. Cigudeg ada 14 situ dan 11 dalam kondisi rusak, Ciawi 2 situ dan 1 rusak, Cileungsi 12 situ dan 6 rusak, di Bekasi ada 16 situ dan 10 rusak.
Dari data tersebut terlihat situ di Kota Depok tidak mengalami kerusakan. Kebijakan konversi situ di Kota Depok dimulai oleh Heri Syaefudin (38) di Kota Depok. Heri resah melihat areal sempadan situ atau danau di seputar Kota Depok, Jawa Barat, dibiarkan menganggur dan ditumbuhi semak belukar. Kemudian Heri dengan dukungan masyarakat mengubah sempadan situ yang tidak dimanfaatkan menjadi kawasan agrowisata berbasis tanaman hias. Heri disamping melakukan upaya pelestarian lingkungan juga memberikan nilai tambah pada kawasan tersebut dan ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma’il mendukung upaya Heri melestarikan lingkungan bahkan menjadikan danau tersebut sebagai proyek percontohan bagi 30-an danau yang ada di sekitar Depok.
Kebijakan apapun bentuknya yang terbaik adalah kebijakan yang memandirikan masyarakat atau membuat masyarakat semakin berdaya dan tidak bergantung pada pemerintah. Karena itu masyarakat harus diletakkan sebagai subyek tidak lagi obyek dalam pembangunan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekecil apapun bentuknya harus didukung dan didorong oleh kepala daerah setempat agar kebijakan tersebut dapat tepat sasaran. Begitu juga dengan kebijakan lingkungan, kebijakan yang menggunakan mekanisme top down tanpa melihat kebutuhan real masyarakat sulit dirasakan keberhasilannya namun kebijakan yang berasal dari aspirasi masyarakat justru akan lebih mudah terealisir.