Kebijakan plasma mulai diperkenalkan di indonesia dengan nama PIR (perusahaan inti rakyat) khusus sejak tahun 1977, dengan nama nucleus estate small holding (NES), yang diujicobakan pertama kali di daerah Alue merah (D.I. Aceh) dan Tabalong (Sumatra selatan).
Kemudian pada tahun 1986 mengalami perkembangan menjadi PIR- transmigrasi, dan terus berlanjut sampai dengan KKPA (Koperasi Kredit Primer Anggota) pada tahun 1995. Semua pola PIR tersebut merupakan proyek yang didanai dari pinjaman Bank Dunia, yang mencontoh dari program kemitraan yang diterapkan di Amerika selatan
. Pembangunan perkebunan ditempuh melalui empat pola pengembangan yaitu; (1) Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR); (2) Pola Unit Pelayanan Pengembangan (UPP); (3) Pola Swadaya (PS); (4) Pola Perkebunan Besar (PB).
Pola pengembangan tersebut, maksud untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat seperti:
• Petani yang tidak mempunyai sumber daya (Iahan dan modal) dibantu melalui pola PIR.
• Petani yang mempunyai lahan saja ditangani dengan pola UPP.
• Petani yang sudah punya potensi untuk berkembang ditangani melalui pola swadaya dengan kegiatan yang dibantu pemerintah hanya bersifat parsial, sehingga swadaya dari pada petani dapat tergugah.
• Para pengusaha yang mempunyai modal dan kemampuan didorong untuk berpartisipasi di dalam pengembangan perkebunan besar baik dengan pola PIR maupun bukan pola PIR.
Perusahaan Inti Rakyat adalah pola untuk mewujudkan suatu perpaduan usaha dengan sasaran perbaikan keadaan sosial ekonomi peserta dan didukung oleh suatu sistem pengelolaan usaha dengan memadukan berbagai kegiatan produksi, pengelolaan dan pemasaran dengan menggunakan perusahaan besar sebagai inti dalam suatu system kerjasama yang saling menguntungkan (Ditjen Perkebunan, 1986).
Pola PIR memanfaatkan perkebunan besar milik negara dan swasta sebagai inti pengembangan perkebunan rakyat dan dilaksanakan pada areal bukaan baru, pada areal yang terpencil (remote) dan masih jarang penduduknya. Pada pola tersebut, perusahaan inti disamping mengusahakan kebunnya sendiri, berkewajiban membantu petani peserta dalam membangun kebunnya dengan teknologi maju, melakukan pengolahan serta melakukan pemasaran hasil. P
embangunan perkebunan melalui pola PIR telah berkembang dan tersebar di banyak lokasi dan telah memberikan banyak manfaat seperti peningkatan pendapatan petani, pengembangan wilayah, penyerapan tenaga kerja dan mendukung program transmigrasi. Berdasarkan alas pembiayaan proyek, peserta proyek dan sasarannya maka pola PIR dapat digolongkan atas PIR-BUN yang meliputi PIR Swadana yaitu PIR Lokal & PIR Khusus dan PIR Berbantuan serta PIR-TRANS (Ditjen Perkebunan, 1996).
Pembangunan perkebunan dengan pola PIR-BUN sampai dengan saat ini telah dikembangkan 562.156 Ha terdiri dari 397.762 ha kebun plasma dan 164.394 ha kebun inti dengan berbagai macam komoditas yakni karet, kelapa sawit, tebu, kapas, kelapa hibrida dan kakao yang tersebar di 20 propinsi.
Dengan Pola PIR-TRANS telah dikembangkan 584.627 Ha terdiri dari kebun plasma seluas 425.417 Ha meliputi 381.227 Ha komoditas kelapa sawit dan 44.190 Ha komoditas kelapa hibrida serta 159.210 Ha kebun inti yang meliputi 148.162 Ha komoditas kelapa sawit dan 11.048 Ha komoditas kelapa hibrida yang tersebar di 11 propinsi (Ditjen Perkebunan, 1997)
Didalam pelaksanaannya dijumpai masalah/kendala yang mengakibatkan tidak selesainya program sesuai dengan rencana yang mengakibatkan antara lain pelaksanaan akad kredit tidak tepat waktu, sehingga calon petani peserta terlambat menerima pendapatan dari kebun, perusahaan inti menanggung beban bunga dan petani peserta meninggalkan lokasi sehingga proses sertifikasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Beberapa masalah yang mengganggu kelancaran pelaksanaan PIR, antara lain sering terjadinya pelanggaran perjanjian, baik dilakukan oleh perusahaan inti maupun petani plasma, tidak jelasnya aturan main yang harus disepakati, dan mandulnya fungsi kontrol lembaga yang ditugaskan untuk hal itu. Masalah alih teknologi yang berjalan setengah-setengah menyebabkan tingkat produktivitas kebun rendah.
Masalah lain dalam program PIR, terutama pada tahap persiapan dan pembukaan lahan. Ketidakpuasan masyarakat atas luas dan pembagian lahan dapat melahirkan kecemburuan sosial dan memicu konflik diantara masyarakat sendiri, serta mepertajaman kesenjangan ekonomi di masyarakat.
Ditambah lagi latar belakang petani plasma yang beragam sehingga sering terjadi kejutan dan loncatan budaya, petani tidak menguasai teknologi produksi, turut menentukan kultur teknis produksi dan tingkat produktivitas lahan. Pilihan komoditas yang didasari oleh kepentingan pasar internasional tanpa melihat kepentingan dan keinginan petani.
Pada kenyataannya banyak petani yang terpaksa menjadi petani plasma karena tanah mereka masuk dalam areal perkebunan besar, sehingga opsi ini terpaksa diambil ketimbang tidak punya lahan.
Pemerintah menetapkan bahwa konversi kebun plasma pada petani setelah tanaman menghasilkan (empat tahun), luasan kebun 2 ha/kk dan sekarang diperbarui jadi 4 ha/kk, kebun plasma harus sama standar teknisnya dengan kebun inti. Pada kenyataannya cenderung terjadi pelanggaran terhadap regulasi pemerintah. Konversi dilakukan setelah lewat umur antara 6-7 tahun bahkan ada yang belasan tahun.
Perusahaan melakukan konversi setelah mengecap cukup keuntungan dari kebun itu. Kasus PT. SWA di Mesuji Lampung adalah contoh kebun yang sudah belasan tahun tidak dikonversi dan terus dinikmati perusahaan.
Demikian juga tiap KK 2 ha banyak yang tidak dipenuhi. Di Sanggau 60% kebun plasma dari group besar Malaysia kurang dari 2 ha. Bahkan Riau sebuah perusahaan nasional hanya mampu membangun 7.000 ha kebun plasma dari 17.000 ha yang diserahkan oleh masyarakat.
Kenyataan lainnya kebun plasma standar teknisnya sama sekali tidak sama dengan kebun inti. Banyak kebun yang jumlah pohonnya kurang dari 128/ha, jalan ke lokasi plasma sangat jelek dan banyak gulma sedang di inti bagus dan bersih. Bahkan sebuah group besar di Jambi semua kebun plasmanya di lahan gambut sehingga menyulitkan petani dalam memanen.
Ketika produksi ada sortasi dengan model pemotongan hasil produksi buah. Rata-rata sortasi mencapai 4% sehingga jika produksi petani 4 ton maka 160 kg akan berkurang. Manajemen satu atap dimana kebun dikelola oleh perusahaan dan petani tinggal menerima hasil. Hal ini sering menimbulkan konflik karena biaya perawatan tinggi tetapi hasil kebun rendah. U
ntuk mengatasi berbagai masalah tersebut, pemerinth berencana merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, bertujuan untuk lebih memperjelas dan mempertegas pembangunan plasma di industri perkebunan kelapa sawit.
Revisi akan difokuskan pada pasal 11 aturan Menteri Pertanian tersebut. Pasal 11 ini terdiri atas empat ayat, yang mana seluruhnya tidak secara tegas menetapkan tenggat waktu (deadline) pembangunan plasma kelapa sawit dan status lahan yang bakal dipakai. Artinya, tidak ada kewajiban bagi perusahaan inti untuk mewujudkan pembangunan plasma pada tahun ke sekian setelah perusahaan mulai beroperasi.
Kebijakan itu hanya mengatur pembagian porsi plasma yang wajib dibuat oleh pelaku usaha. Misalnya, ayat 1 tertulis, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil. Pada ayat berikutnya, pembangunan kebun plasma dilakukan secara bersama-sama antara masyarakat dan pelaku perkebunan.
Poin penting revisi Permentan itu, yakni memperjelas pembagian porsi kebun plasma antara pelaku usaha dan rakyat. Pasalnya, selama ini terjadi multitafsir mengenai pembagian sebesar 20%, apakah itu dihitung berdasarkan lahan hak guna usaha (HGU) atau diluar lahan HGU.
Permentan 26/2007 yang sebelumnya hanya mengatur plasma untuk pelaku usaha yang membuka kebun selepas tahun 2007, maka itu akan direvisi bahwa pembangunan plasma juga berlaku untuk perkebunan yang sudah ada sebelum 2007. Kebijakan baru akan mengatur perkebunan yang sebelumnya tidak diwajibkan membangun plasma. Bahkan, dengan dilibatkannya masyarakat dalam kepemilikan lahan sawit melalui pola perkebunan inti-plasma, dapat mereduksi terjadinya konflik pertanahan.
Namun demikian, yang terpenting lagi, pemerintah jangan hanya fokus membuat plasmanya saja, perlu juga dipikirkan kebijakan replanting pada perkebunan kelapa sawit milik petani. Sebab, untuk replanting petani mesti menyiapkan dana yang tidak sedikit. Misalnya, peremajaan tanaman sawit di setiap dua hektare (ha) lahan butuh biaya Rp 76 juta. Di sinilah pemerintah dituntut untuk lebih memperhatikan nasib petani sawit.
Kalangan pelaku bisnis perkebunan sawit berharap revisi Permentan 26/2007 harus dilakukan secara menyeluruh. Misalnya, ada HGU pelaku usaha yang sudah habis masa berlakunya namun bisa diperpanjang, juga porsi plasma 20% apakah lahannya diambilnya dari lahan HGU.
Di bisnis kelapa sawit pola inti–plasma perlu berkembang pesat, dan perlu mengembangkan pola inti-plasma yang lebih harmonis yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Di samping itu dengan pengusaha nasional sebagai aktor kegiatan agribisnis industri kelapa sawit diharapkan kebun plasma yang semakin meluas, sehingga nantinya Indonesia akan menjadi penghasil finished product dan bukan raw material.
Saya, berkeinginan untuk berkebun ” CENDANA ” lalu kemana saya melakukan kerjasama dari mendapatkan bibit sampai dengan penjualan panen, mohon arahan dan petunjuknya terima kasih