SosialUncategorized

Evaluasi Kebijakan Lingkungan Pemerintah 2004-2009

Evaluasi Kebijakan Lingkungan

Kesuburan dan kekayaan alam Indonesia sudah terkenal seantero dunia. Ini dikarenakan posisi geografis Indonesia yang merupakan kelanjutan dari dua jalur pegunungan muda di dunia, yaitu jalur Sirkum Pasifik dan jalur Sirkum Mediteran. Beberapa diantaranya masih tercatat sebagai gunung api yang masih aktif. Sisa-sisa letusan gunung berapi tersebut lah yang menyebabkan tanah di negeri ini subur ijo royo-royo. Sejarahpun telah mencatat, sejak ribuan tahun yang lalu daerah kepulauan Nusantara merupakan daerah penghasil komoditi yang penting bagi dunia pada masa itu.

Sangat disayangkan kekayaan alam yang melimpah ruah tersebut, tidak diikuti oleh tingkat kesejahteraan yang baik. Setengah dari penduduk Indonesia masih dikategorikan miskin oleh Bank Dunia. Bahkan tanah subur yang menjadi andalan Indonesia sejak zaman dahulu kala terancam keberlanjutannya. Penggunaan pupuk kimia yang berlebihan, pestisida yang overdosis, pembuangan limbah B3 ke tanah dan berbagai macam kasus pencemaran lain mempercepat kerusakan lingkungan di Indonesia.

Bulan Agustus 2008 lalu, World Federation of UN Associations, badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki perwakilan di lebih dari 100 negara mengeluarkan laporan berjudul “2008 State of The Future Report”. Laporan tersebut dipublikasikan di Markas PBB di New York AS. Dalam laporan tersebut disebutkan separuh penduduk dunia rawan kekerasan dan ketidakstabilan. Factor penyebabnya adalah

1. Kenaikan harga pangan dan energy

2. Kegagalan beberapa Negara

3. Perubahan iklim

4. Penurunan pasokan air bersih, pangan dan energy per kapita

5. Penggundulan lahan

6. Peningkatan migrasi karena ketegangan politik

7. Memburuknya lingkungan hidup

8. Memburuknya kondisi ekonomi

Indonesia juga mengalami kekerasan dan ketidakstabilan akibat 8 faktor penyebab diatas. Karena itu pemerintah Indonesia berupaya mengantisipasinya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. Berbagai kebijakan tersebut ada yang memang mengarah pada antisipasi 8 faktor diatas namun ada juga kebijakan yang justru menambah besar pengaruh 8 faktor diatas. Kebijakan yang mengarah pada antisipasi 8 faktor diatas kita sebut saja kebijakan yang mendukung kelestarian lingkungan dan kebijakan yang menambah besar pengaruh 8 faktor diatas kita sebut saja kebijakan yang tidak mendukung pelestarian lingkungan.

Kebijakan yang mendukung kelestarian lingkungan misalnya gerakan penanaman 100 juta pohon pada hari kebangkitan nasional ke-100, restorasi kembali hutan, pemberantasan illegal logging, rampungnya pembahasan UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dan UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Energi.

Kebijakan yang tidak mendukung pelestarian lingkungan misalnya, penerbitan PP no 2/2008 tentang tentang pertambangan di area hutan lindung, perluasan perkebunan kelapa sawit, subsidi factor produksi kimiawi terhadap peningkatan produksi pertanian dan penyelesaian kasus Lumpur Lapindo yang berlarut-larut. Dan ada juga kebijakan yang dipertanyakan efektifitasnya seperti pembentukan DNPI, dan perdagangan karbon di daerah .

Kebijakan-kebijakan tersebut akan ditelaah satu persatu untuk memperjelasnya. Agar yang kebijakan yang baik tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan, yang kurang baik dapat ditingkatkan dan yang tidak jelas dapat diarahkan menuju pelestarian lingkungan.

Kebijakan Yang Pro Lingkungan

Pemerintah melalui Departemen Kehutanan melakukan restorasi hutan (dikembalikan seperti semula) di Jambi dan Sumatera Selatan seluas 101.000 hektar (Jambi 49.000 ha dan Sumsel 52.000 ha). Restorasi merupakan sebuah kebijakan untuk penyelamatan hutan. Program restorasi itu akan difokuskan untuk hutan produktif, taman nasional, dan hutan lindung. Kawasan Harapan Rainforest di Jambi dan Sumsel memiliki kekayaan flora dan fauna, dan teridentifikasi menjadi tempat hidup 287 jenis burung yang di antaranya 70 jenis terancam punah. Selain itu, hidup pula 58 jenis mamalia, 43 jenis amfibi, dan 159 jenis pohon yang salah satunya kayu khas Jambi yang mulai langka yaitu kayu bulian (Eusideroxylon zwageri), serta harimau Sumatera.

Kepolisian RI juga tidak kalah sigap berpartisipasi melestarikan lingkungan. Ketegasan pimpinan polri kala itu dibawah Jenderal Sutanto memberantas illegal logging yang marak terjadi patut di acungi jempol. Beberapa cukong kayu kelas kakap berhasil di tangkap polisi, misalnya Adelin Lis tersangka illegal logging triliunan rupiah. Operasi hutan lestari yang dilancarkan polisi di Kalimantan Barat berhasil menangkap setidaknya 14 aparat kepolisian (dari Polres dan Polda) serta 26 orang lainnya mulai dari pejabat pemerintah Dinas Kehutanan Ketapang hingga pengusaha dan pedagang perantara. Dua belas ribu meter kubik kayu gelondongan senilai kurang-lebih Rp 208 milyar (US$22.6 juta), yang siap dikirim dengan 19 kapal ke Kuching di Malaysia, telah berhasil disita. Selama penyelidikan, Kapolda Kalimantan Barat ditarik ke markas besar di Jakarta. Ia dianggap lalai membina anak buahnya, walaupun belum tentu akan dituntut. Sementara itu, pemilik kapal yang menjadi buronan telah ditangkap. Salah satu pejabat tingkat tinggi lainnya yang terlibat, yaitu Adi Murdani, wakil bupati Kayong Utara, di Kalimantan Barat.

Selesainya pembahasan UU no 18 tahun 2008 memberikan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembinaan pengolahan sampah dari pemerintah daerah. Tidak hanya itu, UU tersebut juga memuat arah kebijakan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Begitu juga dengan UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral. UU tersebut mengatur kebijakan pasca tambang yang ramah lingkungan.

Kebijakan Yang Kontra Lingkungan

Komitmen pemerintah dalam kelestarian lingkungan dipertanyakan setelah dikeluarkannya PP no 2/2008, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan No.1 tahun 2004 tentang pertambangan di area hutan lindung. Peraturan tersebut menetapkan harga atas penggunaan area hutan oleh sektor industri selain sektor kehutanan. Rendahnya harga yang ditawarkan dalam PP tersebut telah memunculkan keprihatinan karena tidak menghargai jasa dari fungsi penyediaan, pengaturan dan cultural yang disediakan oleh hutan.

Kebijakan lain yang layak dipertanyakan juga adalah keputusan Menteri Kehutanan mengeluarkan kembali ijin penebangan hutan yang meliputi sebagian Taman Nasional pulau Siberut, Sumatra Barat, kepada perusahaan PT Salaki Summa Sejahtera. Empat ribu hektare dari lahan HPH seluas 49.000 hektare terletak di dalam hutan lindung. Padahal IPCC telah menyatakan bahwa pelepasan karbon hutan akibat deforestasi menyumbang 18% gas rumah kaca di atmosfir. Sehingga mencegah deforestasi terutama di daerah tropis termasuk Indonesia, dapat berperan penting dalam mengurangi peningkatan karbon di atmosfir.

Ada lagi kebijakan yang mengkhawatirkan stakeholder lingkungan, yaitu kebijakan agrofuel dari kelapa sawit. Permintaan agrofuel yang tinggi dari Negara-negara maju untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil menyebabkan perluasan perkebunan kelapa sawit khususnya di Indonesia meningkat pesat. Apalagi peraturan biofuel yang dikeluarkan oleh uni eropa mewajibkan semua bahan bakar yang dipasok ke Eropa harus mengandung minimal 2,5% agrofuel dan naik menjadi 5% pada tahun 2010. Perluasan kebun kelapa sawit menyebabkan hutan dialihfungsikan, bahkan ada yang membakar hutan untuk mempercepat proses penyediaan lahan. Jadi jangan heran apabila bulan Januari 2009, LSM Internasional sekelas Green Peace “mensabotase” salah satu kapal pengekspor kelapa sawit karena diduga kelapa sawit yang dihasilkan berasal dari pembakaran hutan.

Perluasan perkebunan sawit paralel dengan timbulnya konflik sosial, tumpang tindih kebijakan nasional dan lokal. Hal ini dapat dilihat di Sumatra Selatan, kawasan yang menyumbang 1,6 juta ton minyak sawit, alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit memicu konflik yang melibatkan kekerasan terhadap masyarakat. Di Riau, kawasan dengan laju kerusakan hutan tertinggi di dunia, ekspansi perkebunan sawit mengakibatkan konflik sosial, konflik dengan manusia dengan satwa, karena semakin kecilnya kawasan hutan yang tersisa.

Ekspansi perkebunan sawit bukanlah solusi bagi perubahan iklim, sebaliknya dapat memperburuk keadaan dengan membabat hutan dan mengkonversi kawasan gambut. Pengelolaan Hutan berbasiskan kerakyatan yang menjaga keseimbangan siklus karbon disepakati menjadi pilihan terbaik, baik bagi masyarakat maupun lingkungan.

Tidak dipungkiri bahwa Dinas pertanian Tanaman pangan telah behasil meningkatkan produksi padi Nasional, sehingga telah menghantarkan Indonesia sebagai negara yang berswasembada beras. Dalam mencapai target produksi beras tersebut tanpa disadari juga telah membawa dampak yang tidak menguntungkan untuk kelestarian varietas lokal berupa hilangnya sebagian besar varietas lokal di lahan petani, degradasi tanah akibat penggunaan pupuk anorganik, dan pestisida yang berlebihan.

Jika dilihat dari kegiatan manusia, pertanian menyumbang 14% terhadap emisi rumah kaca, belum lagi ditambah sekitar 9% persen dari konversi hutan baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan atau lainnya.. Pertanian merupakan penyumbang penting metan (salah satu emisi rumah kaca). Sawah tergenang menghasilkan CH4, Pupuk menghasilkan N2O, dan pembakaran sabana dan sisa pertanian menghasilkan metana.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan pertanian organic untuk mengurangi peran pertanian terhadap pemanasan global. Pertanian organik di definisikan sebagai “sistem produksi pertanian yang holistik dan terpadu, dengan cara mengoptimalkan kesehatan dan produktivitas agro-ekosistem secara alami, sehingga menghasilkan pangan dan serat yang cukup, berkualitas, dan berkelanjutan”. Lebih lanjut IFOAM (International Federation of Organik Agriculture Movements) menjelaskan pertanian organik adalah sistem pertanian yang holistik yang mendukung dan mempercepat biodiversiti, siklus biologi dan aktivitas biologi tanah.

Prinsip utama produksi organik, dari Canada’s Organic Standards 2006, adalah termasuk dibawah ini:

• Protect the environment, minimize soil degradation and erosion, decrease pollution, optimize biological productivity and promote a sound state of health.(Menjaga lingkungan hidup, meminimalkan perusakan tanah dan erosi, mengurangi polusi, mengoptimalkan produktifitas biologis dan meningkatkan faktor kesehatan)

• Maintain long-term soil fertility by optimizing conditions for biological activity within the soil. (Memelihara kesuburan tanah untuk jangka panjang dengan mengoptimalkan kondisi aktifitas biologis pada tanah)

• Maintain biological diversity within the system (Memelihara keberagaman biologis di dalam systemnya)

• Recycle materials and resources to the greatest extent possible within the enterprise.(Dalam usahanya memanfaatkan sebanyak mungkin bahan-bahan recycle

)

• Provide attentive care that promotes the health and meets the behavioural needs of livestock (Mengusung pemeliharaan yang meningkatkan kesehatan dan memenuhi kebutuhan mendasar dari ternak)

• Prepare organic products, emphasizing careful processing, and handling methods in order to maintain the organic integrity and vital qualities of the products at all stages of production.( Mempersiapkan produk-produk organik, menekankan proses yang hati-hati, dan menggunakan metode untuk mencapai pemeliharaan terhadap integritas organik dan kualitas vital produk pada setiap tahapannya)

• Rely on renewable resources in locally organized agricultural systems (Berpegang pada sumber daya yang dapat diperbaharui didalam system agrikultur yang diorganisasi secara lokal)

Kasus Lumpur Lapindo sampai saat ini masih menyisakan berbagai pertanyaan mendasar. Pertanyaan yang belum terjawab dan tidak akan terjawab selama pemegang kebijakan di Negara ini masih berorientasi pada kekuasaan bukan melayani rakyat. Pertanyaan tersebut, yaitu: Kenapa Lapindo mendapatkan izin pengeboran di wilayah padat penduduk di Porong? Kenapa direksi atau komisaris Lapindo tidak diajukan ke pengadilan, padahal lumpur Lapindo telah menyebabkan kerusakan infrastruktur dan kesengsaraan rakyat Sidoarjo? Kenapa pemerintah menyatakan bahwa meledaknya pipa gas di Sidoarjo adalah sebuah kecelakaan? Kenapa pemerintah akan menanggung relokasi infrastruktur yang rusak akibat lumpur Lapindo? Belum lagi kepedihan yang ditanggung oleh lebih dari 8000 pengungsi selama bertahun-tahun kehilangan tempat tinggal.

Kebijakan Di Simpang Jalan

Untuk menindaklanjuti agenda pemanasan global dalam bentuk taktis dan teknis, pemerintah membentuk dewan nasional perubahan iklim (DNPI). DNPI resmi terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008. Tugas DNPI yaitu merumuskan kebjiakan nasional, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim, mengkoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliput kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan perdanaan, merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdaganagan karbon, melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim, dan memperkuat posisi Indonesia untuk mendorong negara-negara maju untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim.

Beberapa pengamat lingkungan menyatakan pembentukan komisi khusus Perubahan Iklim justru tidak akan menyelesaikan masalah perubahan iklim dan dampaknya secara tepat dan konkret. Pemerintah sampai saat ini telah membentuk 51 komisi yang cenderung tidak menyelesaikan masalah karena kinerjanya yang tidak membaik. Hasilnya malah pengeluaran budget anggaran untuk hal yang tidak perlu. Seyogyanya pengendalian perubahan iklim adalah tanggungjawab KLH yang berkoordinasi dengan Bappenas.

Perdagangan karbon dunia semakin meningkat sejak ditandatangani Protokol Kyoto. Di bawah kesepakatan Protokol Kyoto, negara industri maju penghasil emisi karbon dioksida diwajibkan membayar kompensasi kepada negara miskin dan atau berkembang atas oksigen yang dihasilkannya. Di Indonesia beberapa provinsi sudah mulai melakukan perdagangan karbon, seperti Sumatera Barat (Sumbar) dan Papua.

Pemerintah Provinsi Sumbar melakukan penjualan oksigen yang diproduksi hutan lindung seluas 865.560 hektar. Penawaran pembelian oksigen dari hutan lindung datang dari Carbon Strategic Global (CSG) Australia senilai Rp900 miliar per tahun. Pembagian penjualan oksigen tersebut dibagi 60 persen untuk kabupaten/kota, 20 persen bagi pemerintah provinsi, dan 20 persen lainnya untuk pemerintah pusat.

Tidak kalah sigap, Gubernur Papua Barnabas Suebu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Emerald Planet serta mitranya dari Australia, New Forests Asset Management, untuk menjajaki potensi perdagangan karbon di Papua. NFAM menyatakan akan menanam investasi US$10 juta untuk mengadakan penelitian di Mimika, Mamberamo dan Merauke, dan jumlah cadangan karbon di tiga kabupaten.

Departemen Kehutanan menyatakan skema REDD resmi pertama Indonesia akan dilaksanakan di area lahan gambut Kalimantan Tengah. Dengan dana US$30 juta dalam bentuk hibah dari Australia, proyek itu dimulai bulan Juni 2008 lalu. Menurut laporan Jakarta Post, masyarakat akan dilarang merambah hutan, dan akan dibangun kanal untuk mencegah kebakaran hutan dan untuk menghidupkan kembali lahan gambut.

Skema REDD sendiri sebenarnya mendapat penolakan kuat dari stakeholder lingkungan. Penolakan tersebut karena REDD hanya memberikan kompensasi terhadap pelepasan karbon yang tercegah. Tetapi, tidak menghargai fungsi hutan secara menyeluruh, termasuk manusia yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya hutan. Tidak hanya itu, dengan berdagang karbon, sama halnya memberikan legalisasi kepada negara maju untuk menebar polusi. Padahal, semestinya mereka berkonsentrasi menurunkan emisi karbon dengan transfer teknologi bersih.

Langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk memerangi pemanasan global patut diapresiasi namun perlu perbaikan agar agenda pemanasan global berjalan efektif dan mendapat dukungan masyarakat.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button