EVALUASI KEBERHASILAN PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan)


Pemerintah melalui Departemen Pertanian RI pada tahun 2002 mengeluarkan kebijakan dalam upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam berusaha. Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk program fasilitasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).

Program BLM ini diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat yang mencakup bantuan modal untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi produktif; bantuan sarana dan prasarana dasar yang mendukung kegiatan social ekonomi; bantuan pengembangan sumberdaya manusia untuk mendukung penguatan kegiatan sosial ekonomi; bantuan penguatan kelembagaan untuk mendukung pengembangan proses hasil-hasil kegiatan sosial ekonomi secara berkelanjutan melalui penguatan kelompok masyarakat dan unit pengelola keuangan; dan bantuan pengembangan sistem pelaporan untuk mendukung pelestarian hasil-hasil kegiatan sosial ekonomi produktif (Sumodiningrat, 1990 dalam Kasmadi, 2005).
Seiring dengan perkembangan dan perubahan kepemimpinan di pemerintahan, maka kebijakan penguatan modal di bidang pertanian pun ikut berubah dan dimodifikasi lagi agar lebih baik. Pada tahun 2008 pemerintah melalui Departemen Pertanian RI mencanangkan program baru yang diberi nama Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). PUAP merupakan bagian dari pelaksanaan program PNPM-Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri adalah program pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesempatan kerja.
Latar belakang dicanangkannya program PNPM Mandiri diawali dari belum tuntasnya penanganan masalah pengangguran di dalam negeri yang kian meningkat. Apalagi ketika terjadi krisis ekonomi yang juga berdampak pada perubahan pada bidang politik dan sosial, sehingga mengakibatkan iklim usaha di dalam negeri terganggu yang berakhir pada keputusan para perusahaan merumahkan sebagian besar karyawannya bahkan sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut tentunya berpengaruh pada jumlah pengangguran yang semakin meningkat yang pada akhirnya bermuara pada meluasnya jumlah kemiskinan baik di perkotaan maupun di perdesaan.

Selama ini, upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran baik yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga ataupun oleh pemerintah daerah cenderung satu dengan yang lainnya tidak terkait, sehingga masih ada tumpang tindih dalam pelaksanaan program dan kesenjangan pelaksanaan program antara satu daerah dengan daerah lainnya. Banyak dana yang telah digunakan untuk memecahkan masalah pengangguran dan kemiskinan, tetapi hasilnya masih belum bisa dikatakan berhasil. Pendanaan atau anggaran untuk penanggulangan kemiskinan meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari tahun 2004 jumlah dana yang digunakan mencapai Rp 18 triliun dan tahun 2005 mencapai Rp 32 triliun.
Belum berhasilnya penanggulangan masalah pengangguran dan kemiskinan dikarenakan selama ini masyarakat miskin dan penganguran hanya dijadikan objek bukan sebagai pelaku utama. Seharusnya masyarakat miskin ditingkatkan kemampuannya agar dapat menjadi modal sosial untuk kemudian diberdayakan dan ditingkatkan kemandiriannya. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan yang bertumpu pada pendekatan pemberdayaan masyarakat justru memberikan hasil yang lebih efektif dan tingkat keberlanjutannya jauh lebih baik dari pada yang dilaksanakan oleh proyek seperti ”biasa”.
Mulai tahun 2007 pemerintah menetapkan adanya kebijakan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dengan meningkatkan cakupan dan konsolidasi program-program pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
Program ini sebagai wadah bagi seluruh program-program penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja yang berbasis pemberdayaan masyarakat di seluruh kementerian atau lembaga. Perlu diketahui juga bahwa program ini bukan merupakan program membagi-bagikan uang, namun pada hakekatnya program ini merupakan program yang bertujuan untuk peningkatan dan penguatan karakter bangsa yang dimulai pada tingkatan kelompok atau masyarakat. Masyarakat melalui kelompok-kelompok tersebut diberikan pelatihan dan pendampingan oleh fasilitator. Pemberdayaan melalui kelompok masyarakat dan bukan melalui individu-individu ditujukan untuk mengembalikan dan menguatkan kembali karakter dasar masyarakat Indonesia yaitu ”kegotongroyongan sosial dan ekonomi”.
Pada pelaksanaannya di tahun 2007, jumlah dana untuk mendukung program PNPM Mandiri sekitar Rp 3,6 triliun rupiah dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), Rp 0,8 triliun dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan hampir Rp 100 milyar kontribusi dari masyarakat.
PNPM Mandiri dilaksanakan pada tahun 2007 ini telah mencakup 2.992 kecamatan di perdesaan dan perkotaan, atau mencakup sekitar lebih 41.000 desa atau kelurahan. Rata-rata setiap kecamatan mendapatkan bantuan langsung masyarakat sekitar Rp 0,5 hingga 1,5 milyar per kecamatan per tahun. Penduduk miskin yang dijangkau oleh program ini diharapkan sekitar 21,92 juta orang atau 5,46 juta KK (Kepala Keluarga) di perdesaan, dan sekitar 10 juta orang atau 2,5 juta KK di perkotaan. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa PNPM Mandiri ini dapat menciptakan lapangan kerja baru sekitar sedikitnya 250 lapangan kerja baru per desa per tahun, sehingga potensi lapangan kerja langsung yang diciptakan oleh program ini sangat besar yaitu sekitar 11 juta orang.
Pada tahun 2008, program-program yang diintegrasikan ke dalam PNPM Mandiri bertambah. Selain PPK (Program Penanggulangan Kemiskinan) atau PNPM-Perdesaan yang dikelola oleh Departemen Dalam Negeri dan P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan) atau PNPM-Perkotaan dari Departemen Pekerjaan Umum, maka ditambahkan pula Program Pengembangan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dari Departemen Pekerjaan Umum dan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dari Departemen Pertanian yang mencakup program ke 10.000 desa pertanian serta program-program pendukung lainnya.
Khusus untuk program dari Departemen Pertanian RI yakni PUAP, dilaksanakan pada tahun yang sama yakni tahun 2008 dengan menyalurkan dana BLM-PUAP ke 10.000 desa pertanian. Masing-masing desa menerima BLM-PUAP sebesar Rp 100 juta untuk mengembangkan agribisnis perdesaan.
Pada tahun 2010 Kementerian Pertanian telah menyalurkan dana PUAP sebesar + 858,7 Milyar kepada 8.587 Desa/ Gapoktan di 444 Kabupaten/Kota pada 33 Propinsi seluruh Indonesia. Gapoktan penerima dana PUAP diharapkan dapat mengelola dana PUAP melalui unit usaha otonom simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro.
Penyaluran dana bantuan sosial dalam bentuk Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) sampai dengan Agustus 2011 sudah mencapai Rp 2,89 triliun. Dana bantuan sosial sebagai sumber permodalan petani ini sejak 2008 tersalurkan ke 29.013 desa atau gabungan kelompok tani (gapoktan) di 33 provinsi di 440 kabupaten/kota.
Kebijakan Departemen Pertanian RI dalam pemberdayaan masyarakat tersebut diwujudkan dengan penerapan pola bentuk fasilitasi bantuan penguatan modal usaha bagi petani anggota baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani. Operasional penyaluran dana PUAP tersebut dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada Gapoktan terpilih sebagai pelaksana PUAP dalam hal penyaluran dana penguatan modal kepada anggotanya.

Pada tahun 2008 Pemerintah RI melalui Kementan RI meluncurkan Program PUAP. Kementan menyalurkan PUAP tahun 2008 ke 10.000 desa pertanian sebesar 100 juta per desa. Di kabupaten Padeglang jumlah penerima PUAP sebanyak 257 Gapoktan. Dari 257 Gapoktan yang membentuk LKMA di Kab. Padeglang hanyak 16 LKMA (6,23%). sedangkan LKMA tingkat nasional  berjumlah 14,67 %.  Perbandingan persentase yang sangat jauh antara Kab. Padeglang dan nasional. Kedepannya perlu peningkatan jumlah gapoktan yang membentuk LKMA di Kab. Padeglang. Provinsi Sumatera Barat menjadi sebuah contoh/model Gapoktan yang membentuk LKMA hampir 100% karena dukungan Pemerintah Daerah. Kab. Padeglang atau daerah lainnya bisa study banding ke Sumatera Barat 

Visi Pembangunan Pertanian 2009 – 2014 yang ingin dicapai  
1.       Pertanian indrustrial yang unggul 
2.       Basis pertanian sumber daya lokal 
3.       Fokus utama pada pangan utama/lokal
Masalah PUAP
1.       Lahan
2.       Air
3.       Infrastruktur
4.       Modal
5.       Teknologi

Sasaran PUAP

1.       Desa Miskin 
2.       Desa Pertanian

Tahapan proses pembinaan PUAP

1.       Tahun Pertama : Pemanfaatan dana BLM PUAP
2.       Tahun Kedua : Pembentukan unit usaha simpan pinjam
3.       Tahun Ketiga : Pembentukan LKMA

 

Exit mobile version