Pertanian

Evaluasi dan Peningkatan Kinerja PMT Dalam Keberhasilan Program PUAP

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Tahun 2002 pemerintah melalui Departemen Pertanian RI mengeluarkan kebijakan dalam upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam berusaha. Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk program fasilitasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).

Program BLM ini diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat yang mencakup bantuan modal untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi produktif; bantuan sarana dan prasarana dasar yang mendukung kegiatan social ekonomi; bantuan pengembangan sumberdaya manusia untuk mendukung penguatan kegiatan sosial ekonomi; bantuan penguatan kelembagaan untuk mendukung pengembangan proses hasil-hasil kegiatan sosial ekonomi secara berkelanjutan melalui penguatan kelompok masyarakat dan unit pengelola keuangan; dan bantuan pengembangan sistem pelaporan untuk mendukung pelestarian hasil-hasil kegiatan sosial ekonomi produktif (Sumodiningrat, 1990 dalam Kasmadi, 2005)

. Seiring dengan perkembangan dan perubahan kepemimpinan di pemerintahan, maka kebijakan penguatan modal di bidang pertanian pun ikut berubah dan dimodifikasi lagi agar lebih baik. Pada tahun 2008 pemerintah melalui Departemen Pertanian RI mencanangkan program baru yang diberi nama Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). PUAP merupakan bagian dari pelaksanaan program PNPM-Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri adalah program pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesempatan kerja.

Latar belakang dicanangkannya program PNPM Mandiri diawali dari belum tuntasnya penanganan masalah pengangguran di dalam negeri yang kian meningkat. Apalagi ketika terjadi krisis ekonomi yang juga berdampak pada perubahan pada bidang politik dan sosial, sehingga mengakibatkan iklim usaha di dalam negeri terganggu yang berakhir pada keputusan para perusahaan merumahkan sebagian besar karyawannya bahkan sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut tentunya berpengaruh pada jumlah pengangguran yang semakin meningkat yang pada akhirnya bermuara pada meluasnya jumlah kemiskinan baik di perkotaan maupun di perdesaan.

Selama ini, upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran baik yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga ataupun oleh pemerintah daerah cenderung satu dengan yang lainnya tidak terkait, sehingga masih ada tumpang tindih dalam pelaksanaan program dan kesenjangan pelaksanaan program antara satu daerah dengan daerah lainnya. Banyak dana yang telah digunakan untuk memecahkan masalah pengangguran dan kemiskinan, tetapi hasilnya masih belum bisa dikatakan berhasil. Pendanaan atau anggaran untuk penanggulangan kemiskinan meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari tahun 2004 jumlah dana yang digunakan mencapai Rp 18 triliun dan tahun 2005 mencapai Rp 32 triliun.

Belum berhasilnya penanggulangan masalah pengangguran dan kemiskinan dikarenakan selama ini masyarakat miskin dan penganguran hanya dijadikan objek bukan sebagai pelaku utama. Seharusnya masyarakat miskin ditingkatkan kemampuannya agar dapat menjadi modal sosial untuk kemudian diberdayakan dan ditingkatkan kemandiriannya. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan yang bertumpu pada pendekatan pemberdayaan masyarakat justru memberikan hasil yang lebih efektif dan tingkat keberlanjutannya jauh lebih baik dari pada yang dilaksanakan oleh proyek seperti ”biasa”.

Mulai tahun 2007 pemerintah menetapkan adanya kebijakan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dengan meningkatkan cakupan dan konsolidasi program-program pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Program ini sebagai wadah bagi seluruh program-program penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja yang berbasis pemberdayaan masyarakat di seluruh kementerian atau lembaga. Perlu diketahui juga bahwa program ini bukan merupakan program membagi-bagikan uang, namun pada hakekatnya program ini merupakan program yang bertujuan untuk peningkatan dan penguatan karakter bangsa yang dimulai pada tingkatan kelompok atau masyarakat. Masyarakat melalui kelompok-kelompok tersebut diberikan pelatihan dan pendampingan oleh fasilitator. Pemberdayaan melalui kelompok masyarakat dan bukan melalui individu-individu ditujukan untuk mengembalikan dan menguatkan kembali karakter dasar masyarakat Indonesia yaitu ”kegotongroyongan sosial dan ekonomi”.

Pada pelaksanaannya di tahun 2007, jumlah dana untuk mendukung program PNPM Mandiri sekitar Rp 3,6 triliun rupiah dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), Rp 0,8 triliun dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan hampir Rp 100 milyar kontribusi dari masyarakat.

PNPM Mandiri dilaksanakan pada tahun 2007 ini telah mencakup 2.992 kecamatan di perdesaan dan perkotaan, atau mencakup sekitar lebih 41.000 desa atau kelurahan. Rata-rata setiap kecamatan mendapatkan bantuan langsung masyarakat sekitar Rp 0,5 hingga 1,5 milyar per kecamatan per tahun. Penduduk miskin yang dijangkau oleh program ini diharapkan sekitar 21,92 juta orang atau 5,46 juta KK (Kepala Keluarga) di perdesaan, dan sekitar 10 juta orang atau 2,5 juta KK di perkotaan. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa PNPM Mandiri ini dapat menciptakan lapangan kerja baru sekitar sedikitnya 250 lapangan kerja baru per desa per tahun, sehingga potensi lapangan kerja langsung yang diciptakan oleh program ini sangat besar yaitu sekitar 11 juta orang.

Pada tahun 2008, program-program yang diintegrasikan ke dalam PNPM Mandiri bertambah. Selain PPK (Program Penanggulangan Kemiskinan) atau PNPM-Perdesaan yang dikelola oleh Departemen Dalam Negeri dan P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan) atau PNPM-Perkotaan dari Departemen Pekerjaan Umum, maka ditambahkan pula Program Pengembangan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dari Departemen Pekerjaan Umum dan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dari Departemen Pertanian yang mencakup program ke 10.000 desa pertanian serta program-program pendukung lainnya.

Khusus untuk program dari Departemen Pertanian RI yakni PUAP, dilaksanakan pada tahun yang sama yakni tahun 2008 dengan menyalurkan dana BLM-PUAP ke 10.000 desa pertanian. Masing-masing desa menerima BLM-PUAP sebesar Rp 100 juta untuk mengembangkan agribisnis perdesaan.

Pada tahun 2010 Kementerian Pertanian telah menyalurkan dana PUAP sebesar + 858,7 Milyar kepada 8.587 Desa/ Gapoktan di 444 Kabupaten/Kota pada 33 Propinsi seluruh Indonesia. Gapoktan penerima dana PUAP diharapkan dapat mengelola dana PUAP melalui unit usaha otonom simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro.

Kebijakan Departemen Pertanian RI dalam pemberdayaan masyarakat tersebut diwujudkan dengan penerapan pola bentuk fasilitasi bantuan penguatan modal usaha bagi petani anggota baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani. Operasional penyaluran dana PUAP tersebut dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada Gapoktan terpilih sebagai pelaksana PUAP dalam hal penyaluran dana penguatan modal kepada anggotanya.

Agar mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan PUAP, Gapoktan didampingi oleh tenaga penyuluh pendamping dan penyelia mitra tani. Pendamping dalam program PUAP disebut Penyelia Mitra Tani (PMT) yang merupakan salah satu komponen pendukung pelaksanaan program Pengembagan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang bertugas untuk membangun kapasitas Gapoktan sebagai kelembagaan tani.

Penyelia Mitra Tani (PMT) diharapkan mampu berperan sebagai fasilitator untuk mengembangkan usaha agribisnis yang dilakukan oleh petani, buruh tani dan rumah tangga tani di perdesaan sekaligus untuk memfasilitasi penumbuhan LKM-A. PMT sekaligus juga diharapkan dapat membantu program nasional pengentasan kemiskinan dan pengangguran di perdesaan dibawah kerangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM– Mandiri).

Keberhasilan PMT sebagai fasilitator dalam pengembangan usaha agribisnis dan penumbuhan Gapoktan sangat ditentukan oleh koordinasi yang baik dengan penyuluh pendamping dan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam PUAP di Kabupaten/Kota

Berdasarkan paparan diatas, keberhasilan program PUAP ditentukan salah satunya oleh kinerja PMT. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana kinerja PMT dalam mendorong keberhasilan program PUAP

. 1.2 Maksud Dan Tujuan

Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah :

1. Mengidentifikasi karakteristik Penyelia Mitra Tani di Kabupaten Lebak.

2. Menganalisis Evaluasi kinerja PMT dalam menunjang keberhasilan program PUAP di Kabupaten Lebak.

3. Menganalisis Peningkatan Kinerja PMT dalam menunjang keberhasilan program PUAP di Kabupaten Lebak.

1.3 Manfaat

Hasil penelitian ini diharapkan berguna untuk:

1. Bagi Kementerian Pertanian Khususnya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian RI, sebagai bahan masukan perbaikan terhadap perkembangan PMT.

2. Bagi PMT diharapkan bisa memberi masukan dan evaluasi serta penilaian kinerja dari PMT.

3. Bagi pembaca diharapkan dapat menjadi sumber literatur dan perbandingan dalam penelitian yang akan dilakukan selanjutnya.

1.4 Ruang Lingkup

Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah menganalisis evaluasi dan peningkatan kinerja PMT dalam keberhasilan program PUAP. Respondennya adalah para petani (anggota Gapoktan) penerima BLM-PUAP tahun 2011. PMT yang diteliti berada pada Kabupaten Lebak. Penelitian memfokuskan pada kinerja PMT dalam membangun kapasitas Gapoktan

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button