Daya Saing Pertanian Indonesia…(2)

II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1. KONSEP PEMBANGUNAN DAN PERTUMBUHAN EKONOMI
Konsep pertumbuhan dan pembangunan ekonomi telah mengalami perubahan makna. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa diikuti keadilan pada distribusi kekayaan hanya akan menghasilkan kesejahteraan semu. Pertumbuhan ekonomi dapat memperlihatkan distribusi kekayaan tapi tidak dapat berperan sebagai instrumen redistribusi kekayaan. Karena itu pertumbuhaan tanpa pemerataan adalah konsep yang sekarang dianut di berbagai negara berkembang. Terbukti sebelum peritiwa Mei 98, pemerintah Orde Baru berupaya mencapai pertumbuhan diatas 7% setiap tahun. Bahkan Bank Dunia memprediksi Indonesia termasuk lima macan Asia yang akan menggantikan 8 negara maju saat ini. Namun prediksi tersebut hanya diatas kertas, terbukti kesenjangan ekonomi dan sosial yang makin tinggi terjadi menyebabkan hancurnya impian tersebut. Anwar (1999) menegaskan bahwa pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang berkualitas adalah pertumbuhan yang memberikan kemaslahatan kepada orang banyak. Untuk itu, maka konsep tersebut mempunyai dua definisi berdasarkan fase waktu, yaitu paradigma lama dan paradigma baru.

2.2. KINERJA SEKTOR PERTANIAN BERDASARKAN PDB
Selama periode tahun 2000-2003, rata-rata laju pertumbuhan tahunan PDB sektor pertanian mencapai 1,83 %, jauh lebih tinggi dibanding periode krisis ekonomi (1998-1999) yang hanya mencapai 0,88 %, bahkan dibanding periode tahun 1993-1997 (sebelum krisis ekonomi yang mencapai 1,57 %. Hingga triwulan III tahun 2004, PDB sektor pertanian tumbuh 3,23 % terhadap triwulan yang sama tahun 2003. Subsektor tanaman bahan makanan dan perkebunan telah tumbuh lebih tinggi dari sebelum krisis namun subsektor peternakan masih belum sepenuhnya pulih kembali. Setelah melewati fase pertumbuhan rendah, sektor pertanian saat ini tengah berada pada fase percepatan pertumbuhan sebagai masa transisi menuju pertumbuhan berkelanjutan.

2.3. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN INDONESIA TAHUN 2007
2.3.1. Peningkatan Produksi Pangan
Peningkatan produksi pangan pokok terutama padi/beras dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut:
a. Peningkatkan produksi dan produktivitas dalam rangka meningkatkan ketersediaan pangan terutama padi/beras dari dalam negeri dilakukan melalui:
1) Pengembangan kelembagaan perbenihan, penyediaan dan penggunaan benih tanaman unggul bermutu dan peternakan
2) Pengembangan penyediaan prasarana dan sarana pertanian, pengembangan infrastruktur pertanian dan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida serta penyempurnaan kebijakan pupuk
3) Penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian
4) Perluasan areal tanam dan areal panen, optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan lahan dan air
5) Peningkatan mutu dan keamanan pangan
6) Pengembangan perlindungan tanaman dan ternak dan pengendalian wabah flu burung pada hewan
7) Pencegahan penyebaran dan tindakan karantina terhadap media pembawa penyakit flu burung
8) Pengembangan sistem perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan pangan
9) Peningkatan rehabilitasi hutan dan lahan, khususnya pada das-das prioritas

b. Perbaikan sistem distribusi dan akses pangan melalui:
1) Pemantauan dan analisis akses pangan masyarakat
2) Pemantauan dan analisis harga pangan strategis
3) Pengembangan model distribusi pangan yang efisien
4) Koordinasi dan pengembangan cadangan pangan
5) Pemantauan situasi ketersediaan pangan
6) Pengembangan sistem koordinasi distribusi pangan
7) Stabilisasi harga pangan strategis.
c. Peningkatan konsumsi, diversifikasi dan keamanan pangan melalui:
1) Pengembangan pangan lokal
2) Kampanye/sosialisasi pola konsumsi pangan beragam, bergizi dan seimbang
3) Analisis dan penyusunan pola konsumsi dan kebutuhan pangan
4) Pembinaan dan pengawasan standardisasi, akreditasi dan pengendalian mutu
5) Pengembangan kewaspadaan dan penanggulangan rawan pangan
6) Pembinaan dan pelaksanaan pengujian dan sertifikasi mutu obat hewan/pakan/produk ternak bimbingan pemanfaatan pekarangan sebagai sumber gizi keluarga
7) Pengembangan keamanan pangan.

d. Pengembangan sistem pendukung ketahanan pangan melalui kegiatan:
1) Pengembangan statistik pangan dan pertanian
2) Pembinaan kerjasama internasional
3) Penelitian dan pengembangan bioteknologi dan sumberdaya genetik, mekanisasi pertanian, sosial-ekonomi dan kebijakan pertanian serta sumberdaya tanah, air dan agroklimat
4) Pengembangan sumberdaya informasi iptek, diseminasi dan penjaringan umpan balik
5) Pengembangan manajemen pembangunan pertanian
6) Peningkatan motivasi keterlibatan masyarakat dalam peningkatan ketahanan pangan.

2.3.2. Peningkatan Kualitas Pertumbuhan Produksi Pertanian
Program ini dilakukan melalui:
a. Peningkatan kualitas pertumbuhan produksi pertanian melalui:
1) Pengembangan infrastruktur pertanian dan perdesaan
2) Peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana usaha pertanian
3) Pengembangan kelembagaan layanan agribisnis
4) Pengembangan varietas/jenis ternak unggulan
5) Pengembangan komoditas komersial
6) Pengembangan sentra produksi komoditas unggulan;
7) Penerapan good agriculture practises;
8) Pengembangan produk sesuai standar internasional
9) Peningkatan mutu produk pertanian
10) Pengembangan pola kemitraan usaha bidang pertanian dan pola contract farming
11) Koordinasi, monitoring dan evaluasi revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan (rppk).

b. Pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil melalui
1) Pengembangan kelembagaan dan informasi pasar
2) Pengembangan kerjasama dan perdagangan internasional
3) Pengembangan kelembagaan sistem jaminan mutu produk pertanian
4) Pengembangan promosi produk pertanian
5) Pengembangan agroindustri perdesaan

c. Pengembangan pasca panen dan peningkatan mutu komoditas ekspor melalui
1) Penyusunan peta kewilayahan komoditas
2) Penelitian dan pengembangan teknologi budidaya, pasca panen dan mekanisasi pertanian
3) Pengkajian aspek sosial ekonomi dan kebijakan komoditas
4) Pengembangan teknologi pasca panen
5) Sosialisasi dan penerapan peraturan perkarantinaan
6) Penyelenggaran perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta akselerasi ekspor komoditas pertanian
7) Penyuluhan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan kewirausahaan
8) Sinkronisasi, koordinasi dan penyelerasan pelaksanaan kegiatan program pengembangan agribisnis

d. Peningkatan kapasitas dan posisi tawar petani melalui:
1) Penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan serta pendampingan bagi petani
2) Perlindungan bagi petani dan usaha pertanian
3) Pengembangan diversifikasi usaha rumah tangga berbasis pertanian
4) Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan program
5) Peningkatan layanan informasi bagi petani
e. Pemberdayaan kelembagaan pertanian melalui:
1) Pengembangan dan penguatan kelembagaan petani
2) Penguatan kelembagaan penyuluh
3) Pengembangan kelembagaan pertanian di perdesaan (keuangan, kios, jasa koperasi dan asosiasi)pemberdayaan masyarakat dan lembaga sosial kemasyarakatan dalam pengelolaan lingkungan hidup
4) Penggalian dan pengembangan budaya masyarakat dalam konservasi air

f. Bimbingan dan peningkatan promosi dan proteksi komoditas pertanian (legislasi dan regulasi) melalui:
1) Pengembangan kebijakan perlindungan petani dan usaha pertanian
2) Kebijakan promosi investasi dan insentif usaha.

g. Pengembangan sistem pendukung kelembagaan pertanian melalui:
1) Advokasi penataan hak pemilikan, sertifikasi dan pencegahan konversi lahan
2) Sinkronisasi program dan kebijakan dalam peningkatan kesejahteraan petani
3) Koordinasi penanganan daerah bencana, konflik, tertinggal dan perbatasan.

Exit mobile version