CSR di Inggris
Inggris telah memasukkan kewajiban CSR ke dalam UUPT dan ada kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan CSR bagi perseroan yang tercatat di bursa saham. Inggris memiliki the 2003 Corporate Responsibility Bill yang merupakan respon atas kegagalan penerapan White Paper on Modernising Company Law Article 2 Bill mengatur tentang penerapan ekstrateritorial CSR di semua bidang, Article 7 dan 8 menekankan pada kewajiban direksi terhadap sosial dan lingkungan. Article 6 membebankan tanggung jawab kepada perusahaan induk terhadap anak perusahaannya, merger, pembagian, akuisisi dan restrukturisasi lainnya Hal yang sama juga dilakukan oleh legislasi Inggris Raya di mana investasi dana pensiun harus diperlihatkan
CSR di Perancis
Perancis memiliki aturan Nouvelles Regulations Economiques (NRE) yang telah diamandemen. Aturan ini membebankan kewajiban untuk melaporkan (public disclosure) bagi semua perusahaan yang telah tercatat secara nasional mengenai persoalan lingkungan, hubungan buruh domestik dan internasional, komunitas lokal, dan lain-lain.
Ada pula tekanan sosial dari masyarakat di negara maju untuk mewajibkan perusahaan secara hukum agar melakukan public disclosure
CSR BUMN
UU BUMN No 19/2003 melahirkan program PKBL (program kemitraan dan bina lingkungan) mewujudkan 3 pilar utama pembangunan (triple tracks), yaitu: (1) pengurangan jumlah pengangguran; (2) pengurangan jumlah penduduk miskin; dan (3) peningkatan pertumbuhan ekonomi.
PK:2% dari keuntungan bersih
Kemitraan dengan UKM
BL:2% dari keuntungan bersih
Lingkungan sekitar: fokus masih pada pendidikan dan kesehatan
Lingkungan:lingkungan sosial, lingkungan buatan dan alam
Lima langkah merumuskan CSR
Engagement. Pendekatan awal kepada masyarakat agar terjalin komunikasi dan relasi yang baik.
Assessment. Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan dasar dalam merumuskan program.
Plan of action. Merumuskan rencana aksi.
Action and Facilitation. Menerapkan program yang telah disepakati bersama.
Evaluation and Termination or Reformation. Menilai sejauh mana keberhasilan pelaksanaan program CSR di lapangan.
Indikator keberhasilan CSR
Manfaat yang dirasakan oleh community
Ekonomi , Sosial, Lingkungan
Jumlah participant yang terlibat dalam program
LSM, Institusi formal, Masyarakat umum
Peluang Keberlanjutan program
Dukungan masyarakat Dukungan sponsorship Dukungan pemerintah Mendukung Kelestarian fungsi lingkungan Lingkungan alam Lingkungan binaan Lingkungan sosial Publisitas yang positif di media
Indikator CSR: ISO 26000
Guidance on Social Responsibility merumuskan definisi dan pedoman CSR yang akan menjadi standard internasional.
CSR adalah tanggungjawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis (lihat Sukada dan Jalal, 2008).
CSR mencakup tujuh komponen utama:
The environment Social development Human rights Organizational governance Labor practices Fair operating practices, dan Consumer issues.
The Global Reporting Initiative (GRI)
GRI telah mengembangkan sebuah framework yang membedakan antara kinerja ekonomi dan sosial suatu organisasi. Bagi GRI, CSR merupakan dimensi sosial dari konsep keberlanjutan yang mencakup dampak aktivitas organisasi terhadap masyarakat, termasuk karyawan, pelanggan, mitra bisnis dan pemasok.
Kegiatan CSR terdiri dari empat aspek:
Tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja, gaji dan tunjangan karyawan, non-diskriminasi, pelatihan, tidak melibatkan pekerja anak) Hak azasi manusia Pemasok Produk dan jasa.
Business Actions for Sustainable Development (BASD)
BASD yang sebelumnya bernama World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mengintegrasikan dan menempatkan CSR dalam konteks pembangunan berkelanjutan CSR didefinisikan sebagai komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.
Elemen utama CSR mencakup:
Hak azasi manusia Hak-hak pekerja Perlindungan lingkungan Relasi dengan pemasok Keterlibatan masyarakat Hak-hak stakeholder Monitoring dan assessment kinerja CSR
The Conference Board of Canada (CBC)
CBC memandang CSR sebagai sarana untuk membantu organisasi mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial, seraya memadukan harapan stakeholder dengan tuntutan nilai shareholder.
Canadian Business for Social Responsibility (CBSR) mendefinisikan CSR sebagai komitmen perusahaan untuk beroperasi yang secara ekonomi dan lingkungan berkelanjutan, seraya mengakui kepentingan para stakeholder. Jika digabungkan, kedua lembaga ini memandang bahwa CSR meliputi:
Tatakelola perusahaan dan praktik manajemen Keterlibatan masyarakat Manajemen sumberdaya manusia Lingkungan, kesehatan dan keamanan kerja Hak azasi manusia Relasi pegawai Pengembangan masyarakat Pelestarian lingkungan Praktik pemasaran Tanggungjawab dan akuntabilitas fiskal.
The Organizational for Economic Cooperation and Development (OECD)
OECD menilai bahwa CSR memiliki arti yang berbeda bagi kelompok, sektor dan stakeholder yang berbeda. Pada tahun 2000, OECD merevisi Guidlines for Multinational Enterprises dan menetapkan “voluntary policies” yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan yang mencakup:
Etika bisnis Investasi kemasyarakatan Lingkungan Governance dan akuntabilitas Hak azasi manusia Pasar Visi, misi dan nilai-nilai Tempat kerja
The Commission for European Communities (CEC)
Dalam Green Paper-nya yang terbaru, CEC melihat CSR sebagai konsep dimana perusahaan memutuskan secara sukarela untuk berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.
Green Paper mencatat bahwa organisasi dikatakan bertanggungjawab secara sosial tidak hanya karena ia telah memenuhi harapan-harapan legal
. Paper tersebut menjelaskan CSR dalam dua kategori: (
a) dimensi internal yang terdiri dari manajemen sumberdaya manusia, kesehatan dan keselamatan kerja, adaptasi terhadap perubahan, dan pengelolaan dampak lingkungan dan sumberdaya alam; dan (b) dimensi eksternal yang mencakup komunitas lokal, mitra bisnis dengan konsumen dan pemasok, hak azasi manusia, dan perhatian terhadap lingkungan global.
Pendekatan holistik CSR mencakup:
Tanggungjawab sosial dalam manajemen yang terintegrasi Tanggungjawab sosial dalam pelaporan dan audit Kualitas dalam pekerjaan Social and eco labels Investasi yang bertanggungjawab secara sosial
GlobeScan
Berdasarkan survey periodik terhadap konsumen dan warga negara di berbagai negara, GlobeScan cenderung mendefinisikan CSR kedalam dua kategori: (a) tanggungjawab operasional; dan (b) tanggungjawab kewargaan (citizenship responsibility), yakni perhatian perusahaan kepada urusan-urusan yang bersifat publik.
Tanggungjawab operasional terdiri dari:
Perlindungan kesehatan dan keselamatan karyawan Tidak terlibat dalam penyogokan dan korupsi Tidak mempekerjakan buruh anak Pelestarian lingkungan Mencari untung dan membayar pajak Memperlakukan karyawan secara adil Menyediakan produk yang berkualitas dengan harga murah Menciptakan lapangan kerja yang aman Menerapkan standard universal Tanggungjawab kewargaan meliputi: Merespon terhadap perhatian dan pandangan-pandangan publik Mengurangi pelanggaran hak azasi manusia Meningkatkan stabilitas ekonomi Mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin Mendukung kegiatan amal dan kemasyarakatan Mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang progresif