Corporate Social Responsibility…(1)

Definisi CSR

Definisi CSR Menurut beberapa Lembaga Internasional:

World Business Council for Sustainable Development
International Finance Corporation
European Commission
CSR Asia

Definisi CSR Menurut Indonesia CSR Watch
Komitmen berkelanjutan dunia usaha berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan untuk menyeimbangkan berbagai kepentigan shareholder.

Nama lain CSR
Corporate giving bermotif amal atau charity.
Corporate philanthropy bermotif kemanusiaan.
Corporate community relations bernafaskan tebar pesona.
Community development lebih bernuansa pemberdayaan.
CSP (corporate social policy), yakni strategi dan roadmap perusahaan yang mengintegrasikan tanggung jawab ekonomis korporasi dengan tanggung jawab legal, etis, dan sosial.

Konsep CSR
Konsep Tripple Bottom Lines (profit, planet, and people) yang digagas Elkington (1998) dalam bukunya Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business.
Tiga variabel CSR: sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, and social equity.
CSR adalah “Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan.

CSR
Profit
People: sosial
Planet: lingkungan

1. Ekonomi
Kewirausahaan, kelompok usaha bersama/unit mikro kecil dan menengah (KUB/UMKM),
Agrobisnis,
Pembukaan lapangan kerja,
Infrastruktur ekonomi dan
Usaha produktif lain
2. Sosial
Pendidikan, pelatihan, kesehatan, perumahan,
penguatan kelembagaan (secara internal, termasuk kesejahteraan karyawan)
kesejahteraan sosial, olahraga, pemuda, wanita, agama, kebudayaan dan sebagainya.
3. Lingkungan
Penghijauan,
reklamasi lahan,
pengelolaan,
pelestarian alam,
ekowisata penyehatan lingkungan,
Pengendalian polusi, serta
penggunaan produksi dan energi secara efisien.

Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

UU PM
Pasal 15 huruf b UUPM menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pasal 16 huruf d menyatakan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 16 huruf e UUPM menyatakan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab untuk menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Selanjutnya Pasal 17 UUPM menentukan bahwa penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU PT
1) Undang-undang Perseroan Terbatas tersebut menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan segala sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan;
2) Tanggung jawab social dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
3) Perseroan Terbatas tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab social dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Implikasi UU PT
CSR oleh UUPT telah ditetapkan sebagai kewajiban hukum bukan sebagai kewajiban moral yang pelaksanaannya bersifat sukarela;
CSR hanya diberlakukan terbatas pada perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam;
Apabila perseroan tersebut tidak melaksanakan CSR dikenakan sanksi;
Pendanaan untuk kegiatan CSR itu dapat dianggarkan dan pengeluarannya dapat diperhitungkan sebagai biaya perseroan;

Alasan menolak UU PT
Bahwa CSR atau TJSL merupakan suatu prinsip yang bersifat etis dan moral, penempatan norma tersebut didalam Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UUPT menjadikannya bersifat kewajiban dan memiliki sanksi bagi yang tidak menjalankan pasal dimaksud.

Tindakan tersebut di atas juga menimbulkan ketidakpastian dan contradictio in terminis karena menyebabkan terjadinya ketidakjelasan antara Tanggung Jawab yang didasarkan atas karakter sosial (social responsibility) yang bersifat voluntairly dengan kewajiban yang bersifat hukum (legal obligation) yang mempunyai daya memaksa;

Pemberian norma pada prinsip CSR/TJSL dengan sifat wajib juga telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di muka hukum

Pasal 1 angka 3 UUPT menyatakan bahwa “tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat…”, tetapi Pasal 74 ayat (1) dan (2) UUPT merumuskannya menjadi suatu kewajiban bagi perseroan untuk menjalankan TJSL serta wajib menganggarkan dan memerhitungkannya sebagai biaya Perseroan.

CSR/TJSL yang dinormakan menjadi kewajiban menciptakan atau setidaknya potensial menciptakan penyelewengan (sikap dan prilaku koruptif).
CSR/TJSL sebagai kewajiban merupakan tindakan penyeragaman dan potensial bersifat artifisial karena hanya dilihat dari perspektif pemenuhan prasyarat legal formal. berkeadilan“;

UU PT termasuk ranah yang mengatur tentang mekanisme pendirian sebuah perseroan terbatas yang dimaksudkan untuk menjamin terselengaranya iklim dunia usaha yang kondusif, tetapi secara sembarangan dan tidak jelas landasan kajian akademisnya telah mengatur tentang kewajiban “Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan” perseroan terbatas yang justru potensial akan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif melalui adanya kewajiban penganggaran yang memberatkan pengusaha.

Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan serta juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Penjelasan yang tersebut dalam Pasal 74 yang mengatur masalah TJSL/CSR juga dapat dikualifikasi sebagai pembuatan norma baru dari Pasal 74 ayat (1) dan (2) UUPT.
Sebagian Dunia Usaha menolak UU PT karena
Belum jelasnya kriteria perusahaan yang digolongkan mempunyai usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam
Dianggap menjadi tambahan biaya bagi perusahaan dan menjadi salah satu sumber biaya ekonomi “tinggi” sehingga berdampak buruk terhadap Iklim Investasi
Belum jelas mekanisme tentang sumberdana, besarnya alokasi, siapa pemungut dan pengawas pelaksanaan CSR.

CSR bersifat “Mandatory” dan adanya sanksi bagi yang tidak melaksanakannya sementara berdasarkan best practices pelaksanaan CSR bersifat sukarela
Perubahan Paradigma CSR
Dari voluntary menjadi mandatory

Mengapa:
kontribusi dunia usaha yang terukur dan sistematis dalam ikut meningkatan kesejahteraan masyarakat.
Image perusahaan
Barier perusahaan terhadap ancaman asing
Orientasi mendukung CSR
Orientasi agar pemerintah mengambil peranan untuk mendukung budaya CSR antar perusahaan;
Orientasi bahwa hukum CSR sangat diperlukan untuk menentukan konsep, normalisasi kegiatan, standarisasi perilaku, membangun sistem audit, membangun jaringan tiga kewajiban dasar bagi perusahaan yang ada dalam pasar modal.

DEAF
Dehumanisasi industri.
Equalisasi hak-hak publik.
Aquariumisasi dunia industri.
Feminisasi dunia kerja.

Motivasi perusahaan melakukan CSR
Tahap pertama adalah corporate charity, yakni dorongan amal berdasarkan motivasi keagamaan.
Tahap kedua adalah corporate philantrophy, yakni dorongan kemanusiaan yang biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial.
Tahap ketiga adalah corporate citizenship, yaitu motivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip keterlibatan sosial

Model CSR
Keterlibatan langsung
Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan. Beberapa yayasan yang didirikan perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company, Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Sahabat Aqua, GE Fund.
Bermitra dengan pihak lain. Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah (NGO/LSM), instansi pemerintah, universitas atau media massa
Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium. (Saidi, 2004:64-65).

Exit mobile version