Benarkah lahan bekas tambang bisa dijadikan kolam ikan

Analisis terhadap pernyataan Capres Jokowi pada debat kedua 17 Feb 2019

Pada debat kedua mengenai tema bedah visi lingkungan Capres Jokowi menyatakan reklamasi lubang tambang menjadi pantai wisata dan kolam ikan.

Pernyataan tersebut sebenarnya sudah diatur dengan berbagai regulasi yang ada.
1. Reklamasi lubang tambang termasuk rehabilitasi. Rehabilitasi menurut UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
2. Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi dan kegaiatan pasca tambang atas areal tambang yang diusahakannya.
3. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010, prinsip reklamasi dan pasca tambang terdapat pada Pasal 2 (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa: (1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi, (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan miliki kriteria yang wajib dilaksanakan berupa:
a. perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati;
c. penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya;
d. pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
e. memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan
f. perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja meliputi:
a. perlindungan keselamatan terhadap setiap pekerja atau buruh.
b. perlindungan setiap pekerja buruh dari penyakit akibat kerja

Apabila hendak dimanfaatkan maka perlu memperhatikan prinsip keselamatan dan kesehatan tidak hanya kepada pekerja juga kepada masyarakat

Pemanfaatan langsung areal tambang untuk kegiatan wisata atau kolam ikan dapat menyebabkan
1. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bekas tambang dapat mencemari lingkungan hidup dan manusia sehingga berpotensi menyebabkan karsinogenik atau kanker. Hal tersebut pernah terjadi di Jepang yang dikenal sebagai tragedy Minamata
2. Karena tingkat keasaman tanah tinggi, ikan yang ada di kolam mati, kemudian kolam akan dipenuhi oleh telur nyamuk, sehingga dapat menyebabkan potensi penyakit baru seperti DBD dan malaria
3. Jika dimanfaatkan untuk kegiatan wisata dikhawatirkan residu limbah B3 dapat menyebabkan potensi penyakit baru seperti ISPA, kulit dsbnya

Pemanfaatan areal tambang untuk kegiatan wisata atau kolam ikan dimungkinkan namun setelah beberapa tahun dan itu juga setelah melalui hasil uji lab apakah kandungan B3 sudah dibawah baku mutu lingkungan yang diizinkan.

Langkah-langkah pemanfaatan
1. Pengurukan kemudian penanaman tanaman lokal yang memiliki daya bertahan hidup yang tinggi, misalnya lalang.
2. Kemudian penanaman tanaman yang dapat menyerap atau menetralisir polutan tanah
3. Kemudian penanaman tanaman keras yang yang dapat mengembalikan unsure hara tanah
4. Setelah hasil uji lab tanah, lahan dapat digunakan untuk menanam tanaman produktif bukan untuk konsumsi
5. Setelah hasil uji lab ternyata kandungan B3 sudah dibawah baku mutu lingkungan, maka baru dapat ditanam tanaman konsumsi.

Exit mobile version