Audit Lingkungan atau Environmental Audit

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009, audit lingkungan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bersangkutan
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup, Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah

Tujuan Audit Lingkungan adalah:
1. Pengawasan terhadap tanggungjawab manager
2. Penemuan fakta dalam hal pendapatan dan pengeluaran
3. Perolehan jaminan pentaatan
4. Pengawasan dan pelaporan adanya biaya pentaatan
5. Pertanggungjawaban keuangan
6. Perlindungan terhadap pertanggungjawaban pegawai
7. Pengiriman informasi diantara beberapa unit operasi
8. Peningkatan kesadaran lingkungan

Fungsi audit lingkungan adalah:
1. Jaminan untuk rnenghindari perusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan;
2. Sebagai upaya perbaikan penggunaan sumberdaya melalui penghematan penggunaan bagan, minimisasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses daur ulang;
3. Peningkatan kepatuhan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan, misalnya: standar baku mutu dan emisi udara, limbah cair, penanganan limbah dan standar operasi lainnya;
4. Sebagai bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen AMDAL, yang berguna dalam penyempurnaan proses AMDAL;
5. Menyediakan dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk rencana tangggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses dan peraturan;
6. Sebagai upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk memenuhi kepentingan lingkungan, misalnya Agenda 21, pembangunan berkelanjutan, proses daur ulang dan minimasi penggunaan sumberdaya.

Sasaran Audit Lingkungan adalah:
1. Pengembangan citra “Hijau” untuk perusahaan
2. Pengembangan kebijakan lingkungan
3. Penyediaan informasi untuk asuransi, merger, dan disinvesment
4. Penaatan terhadap regulasi, lisensi, dan standar
5. Meninimisasi resiko lingkungan
6. Review tentang tindakan manajemen dan operasi perusahaan
7. Efisiensi penggunaan energi dan sumberdaya alam
8. Perbaikan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja
9. Pengembangan aktivitas pasca-Amdal

Ruang Lingkup Audit Lingkungan adalah
1. Perubahan rona lingkungan
2. Membahas sejarah atau rangkaian suatu usaha, rona dan kerusakan lingkungan di tempat usaha tersebut, pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan, serta isu lingkungan yang terkait
3. Penggunaan input dan sumberdaya alam, proses bahan dasar, bahan jadi, dan limbah, termasuk limbah B3
4. Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B3, serta potensi kerusakan yang mungkin timbul
5. Kajian resiko lingkungan
6. Sistem kontrol manajemen, rute pengangkutan bahan dan pembuangan limbah
7. Efektifitas alat pengendalian pencemaran
8. Catatan tentang lisensi pembuangan limbah dan penaatan regulasi
9. Penaatan terhadap hasil dan rekomendasi AMDAL, RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
10. Perencanaan dan prosedur standar operasi keadaan darurat
11. Rencana minimisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan
12. Penggunaan energi, air, dan sumberdaya alam lainnya
13. Program daur ulang
14. Peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dan kepedulian lingkungan

Jenis Audit Lingkungan
Berikut dijelaskan menurut Grant Ledgerwood dan kawan-kawan (1992) tentang jenis audit dan karateristiknya:
1. Audit Pentaatan
Audit Pentaatan memiliki karateristik :
a. Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
b. Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.
c. Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
2. Audit Manajemen
Audit jenis ini mempunyai karateristik:
a. Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat penyimpangan.
b. Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.
c. Mencari bukti atau kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah
Jenis audit ini mempunyai karateristik :
a. Mencari tindakan alternatif pengurangan produksi, dan pendaur ulangan limbah.
b. Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.
c. Menggunakan analisis kualitas dan kuantitatif yang rinci terhadap praktek pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.
4. Audit Konservasi Air
Karateristik audit ini adalah :
Mengidentifikasi sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan
air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan pendaur-ulangan
5. Audit Pencemaran atau Kontaminasi Lokasi Usaha
Karateristik audit ini adalah :
a. Menilai keadaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
b. Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan pengambilan sampel).
c. Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.
6. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis audit ini memiliki sifat:
a. Menilai tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan erat dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Audit ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Exit mobile version