Audit Lingkungan untuk Sertifikasi Kompetensi

Audit Lingkungan untuk Sertifikasi Kompetensi

Pendahuluan

Implementasi  progrram  dan  sistem  pengelolaan  lingkungan  pada  suatu  perusahaan memerlukan  adanya  Audit  Lingkungan.  Audit  Lingkungan  berfungsi  sebagai  kontrol  dan verifikasi,  sehingga  dapat  diketahui  seberapa  jauh  efektifitas  dan  manfaatnya.  Upaya pengelolaan  dan  pelestarian  lingkungan  dapat  tercapat  optimal  dengan  adanya  sistem manajemen  dan  program  lingkungan.  Berbagai  sistem  dan  program  lingkungan  telah dibuat  dan  diadopsi  oleh  perusahaan  baik  yang  bersifat  vountary  seperti  ISO  14001, maupun yang bersifat mandatory seperti AMDAL dan PROPER.

Audit  lingkungan  merupakan  salah  satu  instrumen  pengendalian  pencemaran  dan perusakan  lingkungan  dan  berguna  untuk  mengetahui  kinerja  pengelolaan  lingkungan perusahaan  pada  satu  waktu,  agar  dapat  digunakan  sebagai  pedoman  untuk  membuat tujuan  SMART  (Specifik,  Measurable,  Achievable,  Realistic,  Timely)  dan  menyusun strategi dan program pengelolaan lingkungan berikutnya Undang-undang  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  No.32  tahun  2009 memberikan  ketentuan  bahwa  Audit  Lingkungan  Berkala  diwajibkan  oleh  Menteri Lingkungan  Hidup  untuk  jenis  kegiatan/usaha  beresiko  tinggi  yang  telah  diatur  dalam Permen LH No.03 tahun 2013.

Dalam Permen LH ini juga ditentukan jenis kegiatan, skala kegiatan  dan  periode  melakukan  Audit  Lingkungan.  Jenis  kegiatan  Eksploitasi  Mineral, Pembangkit Listrik (Air, Uap) dan Pengelolaan Limbah B3

Menurut regulasi, Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan  penanggungjawab  usaha  dan/atau  kegiatan  terhadap  persyaratan  hukum  dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah

Untuk  mendapatkan  hasil  Audit  Lingkungan  yang  akurat  dan  terpecaya  diperlukan pengetahuan  tentang  bagaimana  melakukan  audit  lingkungan  mulai  dari  perencanaan, persiapan,  pelaksanaan,  pelaporan  dan  tindak  lanjutnya.  Syarat  sebagai  Auditor Lingkungan dalam kegiatan audit Lingkungan Hidup wajib menurut Peraturan Menteri LH no.17 tahun 2010 adalah harus memiliki Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan. Salah satu  syarat  untuk  mendapatkan  sertifikat  tersebut  adalah  mengikuti  pelatihan  Audit  Lingkungan.

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta  pelatihan  memahami  konteks,  prinsip-prinsip  dan  peraturan  audit lingkungan hidup dan cara pemenuhan peraturan perundangan LH
  • Peserta pelatihan mampu mengaplikasikan berbagai teknik dan keterampilan audit yang harus dimiliki oleh seorang auditor
  • Peserta  pelatihan  mampu  menguasai  metodologi  dan  pengelolaan  audit lingkungan serta melakukan praktek dan menyusun laporan audit lingkungan

Materi Pelatihan

Materi  pelatihan sebagai berikut:

  • Pengantar Audit Lingkungan
  • Audit dan Instrumen Manajemen Lingkungan Lainnya
  • Hubungan antara AMDAL, UKL-UP, dengan Audit Lingkungan dan Seri Standar ISO 14001
  • Peraturan Perundangan tentang Lingkungan Hidup
  • Konvensi-konvensi Internasional dan Protocol tentang Lingkungan Hidup
  • Prinsip UU 32 tahun 2009 tentang PPLH
  • Hirarki Peraturan Perundangan dan Penerapan dalam Kriteria Audit
  • Kaitan Peraturan Nasional dan Peraturan Daerah serta Fungsi Perizinan
  • Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Udara
  • Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Pengertian dan Klarifikasi B3 dan LB3
  • Pengelolaan Limbah B3
  • Penyimpanan,  Pengangkutan,  Pengolahan  dan  Penimbunan  serta  Pemanfaatan Limbah B3
  • Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Ekosistem Pesisir dan Laut
  • Pengertian  Pencemaran  dan  Kerusakan  Wilayah  Pesisir  dan  Laut  serta  Sumbersumber Pencemaran dan Kerusakan
  • Pengendalian Kerusakan dan Kebakaran Lahan
  • Pengertian Kerusakan Lahan dan Kebakaran Lahan serta Sumber-sumbernya
  • Persiapan Audit
  • Tujuan, Lingkup dan Kriteria Audit
  • Pemilihan Anggota Tim Audit, Pembagian Peran dan Tanggung Jawab
  • Identifikasi Peraturan yang Relevan dengan Tujuan dan Lingkungan Audit
  • Kontak Awal dengan Auditee dan Pre-visit
  • Perencanaan Audit
  • Pelaksanaan Audit Lapangan
  • Kegiatan Paksa Audit, Pengelolaan Dokumentasi, Fakta dan Bukti Audit
  • Kaji Ulang Temuan Audit
  • Simulasi Audit Dokumen
  • Presentasi Kelompok Hasil Kajian Audit Dokumen
  • Penjelasan dan Persiapan Praktek Audit Lapangan
  • Diskusi Group dan Penyusunan Laporan
  • Presentasi Kelompok Hasil Praktek Audit
  • Review Materi Pelatihan
Back to top button