IV. Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL)
. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Hasil-hasil dari program pembangunan wilayah yang luas (stasiun pembangkit, bendungan, jalan raya, dsb.) harus dievaluasi pada tiga skala waktu.
(a). Selama Masa Konstruksi, lingkungan terganggu oleh per alatan berat pembongkar tanah, kemah-kemah dan jalan-jalan sementara untuk kerja proyek. Bagi penduduk setempat, kualitas hidup terganggu oleh adanya debu dan kebisingan serta oleh adanya konflik-konflik sosial.
(b). Setelah selesainya pembangunan proyek, rumput dan pe pohonan dita-nam kembali, dan jalan-jalan dipadatkan. Tetapi jelas bahwa lingkungan baru telah tercipta sebagai konsekwensi dari penggenangan lembah, diversi sungai, relokasi jalur lalulintas atau pelepasan secara rutin bahan polutan ke dalam udara dan air.
(c). Selama periode beberapa dekade, pembangunan proyek dapat menarik industri sekunder, dapat menyebabkan peningkatan populasi secara signifi-kan, dan dapat menim-bulkan berbagai kegiatan manusia yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya. Setelah 50 tahun, pada saat struktur-struktur orisinil mungkin telah musnah, modifikasi lingkungan regional tampaknya jauh lebih penting daripada yang dibayangkan oleh pemrakarsa proyek
.
PROYEK SIPIL WAJIB AMDAL
1. PROYEK Pekerjaan Umum
a. Real estate : > 25 ha u/kota
metropolitan dan > 100 ha u/kota/kab
b. Jalan tol u/semua besaran
c. Jalan Propinsi/kabupaten > 25 Km
d. Pelabuhan dan dermaga : > 300 meter
e. Bandar Udara : semua besaran
f. Jembatan : bentang > 500 meter
g. Terminal type B dan A
h. Bendungan
I. TPA luas > 10 ha
2. DIKNAS : GEDUNG PENDIDIKAN : luas bangunan > 10.000 m2
3. Diperindag: PUSAT PERDAGANGAN: luas bangunan > 10.000 m2 atau luas lahan > 5 ha
4. Dinas PARIWISATA : Hotel : kamar > 200 kamar
5. Dinas Kesehatan : Rumah sakit dengan bed > 200 atau RS type B dan A
V. AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
VI. Penapisan
Penapisan (screening) dalam AMDAL merupakan tahap untuk menentukan suatu rencana usaha/kegiatan memerlukan AMDAL atau tidak. Apabila berdasarkan penapisan rencana kegiatan tidak wajib membuat dokumen AMDAL, maka pemrakarsa hanya wajib menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lngkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
. Menurut Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang AMDAL, setiap rencana kegiatan wajib dibuat dokumen AMDAL apabila kegiatan berupa:
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi SDA baik yang terbarui maupun yang tidak terbarui,
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan SDA dan pemanfaatannya,
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan (alam, buatan, sosial dan budaya)
,
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan atau perlindungan cagar budaya.
6. Introduksi jenis tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik,
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi LH
9. Kegiatan yang mempunyai resioko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Metode Penapisan Menurut Soemarwoto (1989), penapisan dapat dilakukan melalui dua metode:
1. Metode Satu Langkah
Dengan membuat daftar berbagai proyek yang diperkirakan menimbulkan dampak penting dan proyek-proyek yang tidak menimbulkan dampak penting.
2. Metode Dua Langkah
Metode ini digunakan apabila jenis kegiatan belum dapat ditentukan wajib AMDAL atau tidak dalam satu langkah, sehingga harus melalui dua langkah
Jenis Kegiatan yang wajib AMDAL ditentukan berdasarkan:
a. Jenis Proyek. Menurut Peraturan Menteri LH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL
b. Lokasi Proyek. Lokasi Proyek yang berada atau berbatasan atau dapat merubah fungsi kawasan lindung wajib menyusun AMDAL