Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Environmental Impact Assessment (EIA)

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

AMDAL digunakan untuk:
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
• Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
• Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
• masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

C. Jenis – Jenis AMDAL
Jenis-jenis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah
• AMDAL Tunggal adalah hanya satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan
• AMDAL Terpadu/Multisektoral adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi kegiatan tersebut


Kriteria kegiatan terpadu meliputi :
• berbagai usaha/kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam perencanaan dan proses produksinya
• Usaha dan kegiatan tersebut berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem

AMDAL KAWASAN adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan yang direncanakan terhadap LH dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan RTRW yang ada

Kriteria AMDAL KAWASAN :
 berbagai usaha dan/atau kegiatan yang saling terkait perencanaannya antar satu dengan lainnya
 berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak dalam/merupakan satu kesatuan zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau rencana tata runag kawasan
Usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak pada kesatuan hamparan ekosistem

Cara penentuan Dampak lingkungan adalah:
(1). Berdasarkan pengalaman empiris profesional (expert judgement)
(2). Perubahan dibandingkan dengan baku mutu lingkungan
(3). Perubahan dibandingkan dengan sistem nilai, fasilitas, pelayanan sosial dan sumberdaya yang diperlukan.

D. Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Hasil-hasil dari program pembangunan wilayah yang luas (stasiun pembangkit, bendungan, jalan raya, dsb.) harus dievaluasi pada tiga skala waktu.
(a). Selama Masa Konstruksi, lingkungan terganggu oleh per alatan berat pembongkar tanah, kemah-kemah dan jalan-jalan sementara untuk kerja proyek. Bagi penduduk setempat, kualitas hidup terganggu oleh adanya debu dan kebisingan serta oleh adanya konflik-konflik sosial.
(b). Setelah selesainya pembangunan proyek, rumput dan pe pohonan dita¬nam kembali, dan jalan-jalan dipadatkan. Tetapi jelas bahwa lingkungan baru telah tercipta sebagai konsekwensi dari penggenangan lembah, diversi sungai, relokasi jalur lalulintas atau pelepasan secara rutin bahan polutan ke dalam udara dan air.
(c). Selama periode beberapa dekade, pembangunan proyek dapat menarik industri sekunder, dapat menyebabkan peningkatan populasi secara signifi¬kan, dan dapat menim-bulkan berbagai kegiatan manusia yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya. Setelah 50 tahun, pada saat struktur-struktur orisinil mungkin telah musnah, modifikasi lingkungan regional tampaknya jauh lebih penting daripada yang dibayangkan oleh pemrakarsa proyek.

Exit mobile version