Lingkungan

AGENDA PEMANASAN GLOBAL atau Global Warming and Climite Change Agenda

Pertemuan Bali yang membahas mengenai agenda pemanasan global hendaknya dimaknai lebih dari sekadar bagaimana cara mencari format pertanggungjawaban Negara penghasil gas rumah kaca. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban yang ditawarkan jangan sampai menimbulkan model penjajahan baru terhadap Negara berkembang, menimbulkan pola ketergantungan baru pada Negara maju, menghambat potensi kearifan lokal masyarakat, atau menimbulkan peluang pencurian keanekaragaman hayati khususnya di Negara–negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi. Negara berkembang selayaknya memberikan tawaran pengurangan emisi gas rumah kaca agar ia dapat mandiri, tidak tergantung pada kekuatan asing, dapat memajukan potensi kearifan local masyarakat, dan dapat meningkatkan pengembangan penelitian keanekaragaman hayati.

Kekhawatiran tersebut cukup beralasan karena bentuk pertanggungjawaban yang ditawarkan hanya berkisar masalah bagaimana Negara maju memotong emisi gas rumah kaca mereka ke tingkat 5 persen di bawah emisi tahun 1990 namun apabila mereka tidak sanggup, mereka dapat membeli kredit polusi di pasar, contohnya Inggris. Negara industry besar yang komitmennya terhadap lingkungan tidak diragukan lagi, rakyatnya memiliki kepekaan tinggi terhadap isu pemanasan global tetapi pemerintahnya gagal memenuhi targetnya dalam mengurangi produksi CO2. Inggris kemudian membeli kredit polusi di Indonesia. Karena Indonesia menawarkan hutannya sebagai penyerap CO2, sedangkan memelihara hutan membutuhkan biaya, maka Inggris menawarkan kredit polusi $ 1 per 1 Ha luas hutan, seperti yang terjadi di Kabupaten Malino.

Mekanisme tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi daerah yang menawarkan kredit polusi namun perlu diingat hutan memiliki jasa yang sangat besar. Jasa hutan meliputi jasa penyediaan, pengaturan dan jasa kultural, yang secara langsung mempengaruhi kehidupan manusia, serta jasa pendukung yang diperlukan untuk menghasilkan dan mempertahankan jasa lainnya. Jasa penyediaan yaitu hasil yang diperoleh dari ekosistem misalnya makanan, air bersih, kayu bakar, serat, biokimia, sumber daya genetik. Jasa pengaturan yaitu manfaat dari pengaturan proses-proses ekosistem misalnya pengaturan iklim, pengaturan penyakit, pengaturan air, penjernihan air. Jasa kultural misalnya manfaat non materi dari ekosistem misalnya spritual dan keagamaan, rekreasi dan ekoturisme, estetika, inspirasi, pendidikan, rasa memiliki, warisan kultural. Dan jasa pendukung seperti keamanan, kesehatan, hubungan sosial yang baik, dan bahan dasar untuk hidup layak.

Keamanan terkait dengan masalah kemampuan untuk tinggal di lingkungan yang bersih dan hunian aman dan kemampuan untuk mengurangi kerentanan terhadap tekanan ekologi. Kesehatan meliputi kemampuan untuk mendapatkan gizi yang cukup, kemampuan untuk terbebas dari penyakit, kemampuan untuk memperoleh air minum yang bersih dan cukup, kemampuan untuk memperoleh udara yang bersih, kemampuan untuk memperoleh energi untuk membuat tubuh nyaman. Hubungan social yang baik yaitu Peluang untuk mengekspresikan nilai estetika dan rekreasi yang terkait dengan ekosistem, peluang untuk mengekspresikan nilai kultural dan spritual yang terkait dengan ekosistem, peluang untuk mempelajari dan mengamati ekosistem. Terakhir bahan dasar untuk hidup layak ialah kemampuan mengakses sumber daya dan mendapatkan penghidupan yang layak.

Apabila jasa-jasa tersebut dinilai dengan uang, maka biaya yang dibayarkan oleh pemerintah Inggris tentu tidak sebanding, namun karena perjanjian dianggap menguntungkan kedua belah pihak maka tidak ada lagi pembahasan atau pengkajian setelah itu.

Apabila kita cermati kearifan masyarakat Kampung Naga, maka ada hal yang perlu kita waspadai terhadap perjanjian tersebut. Masyarakat kampung Naga tidak bersedia apabila Pemda setempat memungut karcis ketika pengunjung masuk ke daerah mereka. Karena mereka khawatir dengan membeli karcis pengunjung merasa berhak berbuat sesukanya di daerah mereka. Keberatan mereka adalah terutama budaya wisatawan asing yang dinilai tidak sopan terutama dalam cara berbusana, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi budaya setempat yang selama ini hidup. Sedangkan wisatawan dalam negeri umumnya memiliki perilaku yang kurang baik, seperti membuat kerusakan dan mengotori lingkungan. Apabila kearifan masyarakat Kampung Naga kita benchmark ke kasus pembelian kredit karbon oleh pemerintah Inggris, maka kita perlu waspada dengan mekanisme tersebut. Pembelian kredit polusi jangan sampai menjadikan pemerintah Inggris merasa memiliki hutan tersebut. Dengan memiliki hutan tersebut pemerintah Inggris nantinya merasa berhak untuk mengatur fungsi hutan dan melakukan penelitian-penelitian di hutan tersebut.

Pengaturan fungsi hutan dapat berakibat rakyat setempat tidak dapat memanfaatkan secara optimal fungsi hutan. Fungsi hutan sebagai ekoturisme, sumber social, bahan dasar kebutuhan mereka dapat digantikan dengan fungsi penelitian saja. Kalau penelitian tersebut dapat meningkatkan nilai tambah keanekaragaman hayati di kita tentunya sangat baik namun seperti yang sudah-sudah penelitian di hutan oleh peneliti asing hanya menghasilkan pencurian keanekaragaman hayati kemudian hasil penelitian tersebut akan dipatenkan atas nama peneliti asing. Masyarakat local yang memiliki kearifan tradisional dalam memanfaatkan hasil hutan misalnya sebagai obat-obatan herba pada akhirnya harus membayar ke Negara lain.

Seharusnya perjanjian kredit karbon dijadikan batu loncatan bagi Negara berkembang khususnya Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan penduduknya dalam jangka panjang, melepas ketergantungan dengan Negara asing, mewujudkan kemandirian dan meningkatkan kualitas SDM masyarakat.

Pemerintah Negara berkembang dapat meminta alih teknologi dan peningkatan kualitas manusia kepada Negara maju, misalnya dengan dalih untuk menjaga hutan agar tetap lestari, maka perlu meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar agar tidak bergantung pada hasil hutan karena itu masyarakat sekitar perlu diberikan pengetahuan teknologi memadai untuk beraktifitas dan dikembangkan SDMnya sehingga kerusakan hutan dapat dihindari.

Salah satu factor kerusakan hutan di Indonesia diakibatkan oleh kemiskinan yang diderita sebagian besar pendudukanya. Kemiskinan tersebut salah satu sebabnya karena kurangnya lapangan kerja, karena itu pemerintah Indonesia mengajak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga tercipta lapangan kerja baru.

Pemerintah, LSM, lembaga penelitian dan universitas hendaknya mengajak masyarakat kembali pada konsep keanekaragaman. Menurut Miller (1975) di alam terdapat dua proses yang pertama proses spontan yang muncul dengan sendirinya tanpa masukan energy dari luar yang kedua proses tidak spontan yang membutuhkan energy dari sekitarnya. Ini menjelaskan mengapa dampak perubahan suatu fungsi sebuah ekosistem baru akan terasa setelah berbulan-bulan atau bertahun-tahuan karena alam selalu berusaha untuk memulihkan dirinya (recovery). Namun apabila perubahan fungsi melampaui batas toleransinya maka alam itu tidak akan mampu lagi pulih seperti sedia kala.

Salah satu sumber penyumbang karbondioksida adalah pembakaran bahan bakar fosil. Penggunaan bahan bakar fosil mulai meningkat pesat sejak revolusi industri pada abad ke-18. Pada saat itu, batubara menjadi sumber energi dominan untuk kemudian digantikan oleh minyak bumi pada pertengahan abad ke-19. Pada abad ke-20, energi gas mulai biasa digunakan di dunia sebagai sumber energi. Peningkatkan pembakaran fosil karena kebutuhan produksi massal oleh Negara maju. Kemudian ada wacana untuk mengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar biofuel karena lebih ramah lingkungan dan tidak melepas gas CO2 seperti halnya bahan bakar fosil. Perlu diingat apapun yang dilepaskan atau polutan dalam jumlah besar dan dalam waktu singkat pasti mempengaruhi keseimbangan lingkungan. Walaupun lingkungan mempunyai daya lenting, yaitu kemampuan untuk kembali ke keadaan semula setelah di intervensi namun apabila intervensinya berlangsung cepat dan dalam jumlah besar maka alam tidak akan mampu menguraikannya dalam waktu yang singkat pula.

Karena itu jalan satu-satunya adalah kembali pada keanekaragaman masing-masing daerah, jangan lagi bergantung dengan pola produksi dan konsumsi massal ciptaan Negara maju. misalnya ketergantungan pada sumber energy yang berasal dari bahan bakar fosil sedikit demi sedikit dikurangi, dan diganti dengan sumber energy yang paling mudah didapatkan, paling mudah pengelolaannnya, paling murah biayanya dan tidak membutuhkan skill tinggi yang berasal dari daerah sekitar. Lokasi masyarakat di sekitar pantai, maka sumber energy terbaik adalah angin dan energy ombak, sedangkan masyarakat yang berada di daerah pertanian atau peternakan sumber energy terbaik adalah biomassa seperti tanaman jarak, limbah-limbah pertanian atau kotoran ternak. Dan lokasi dimana intensitas matahari tinggi dapat menggunakan matahari sebagai sumber energy setempat. Daerah yang memiliki sumber air dapat menggunakan mikro hidro sebagai sumber energy.

Begitu pula dalam hal pertanian sawah, pembukaan lahan untuk daerah pertanian yang mengkonversi hutan ternyata ikut meningkatkan pemanasan global. Karena itu di cari sumber makanan baru atau diversifikasi makanan agar manusia Indonesia tidak lagi bergantung pada beras. Namun pencarian sumber makanan baru harus memperhatikan kondisi local masyarakat agar potensi daerah dapat terangkat. Pengembangan sumber makanan baru jangan berasal dari bahan impor, karena jelas kalau berasal dari luar negeri maka kita akan semakin tergantung dan kekayaan rakyat semakin tersedot ke luar. Pencarian sumber makanan baru dapat juga mengambil pola kearifan masyarakat local seperti sagu dari Maluku atau Papua, rumput laut dari daerah pesisir di Indonesia, sukun dari daerah hutan hujan tropis dan sebagainya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button