Pertanian

WORKSHOP EVALUASI KEBERHASILAN KUPS (KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI) DAN KKPE (KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI)

I. DASAR PEMIKIRAN

Jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai sekitar 240 juta dengan laju pertumbuhan penduduk sekitar 1,49 % pertahun. Ini berarti sekitar tahun 2017 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan lebih dari 250 juta orang. Dengan jumlah penduduk yang cukup besar seperti ini, tentu diperlukan strategi dan langkah yang baik dalam menghadapi ancaman kelaparan dan krisis energi yang sudah mulai dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kementerian pertanian melakukan strategi revitalisasi pertanian dengan fokus tujuh aspek dasar yang dinamakan dengan Tujuh Gema Revitalisasi, yang terdiri atas: (1) lahan; (2) perbenihan dan perbibitan; (3) infrastruktur dan sarana; (4) sumber daya manusia, (5) pembiayaan petani; (6) kelembagaan petani dan (7) teknologi dan industri hilir.

Sejalan dengan revitalisasi pertanian pada aspek pembiayaan, pemerintah mendorong agar dunia perbankan dapat memberikan kredit murah dengan suku bunga yang rendah kepada petani dan peternak kecil. Sehingga petani mendapat suntikkan modal untuk melakukan usahanya. Beberapa model pembiayaan tersebut adalah KUPS (Kredit Usaha Pembibitan Sapi) dan KKPE (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi)

Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)

Untuk mendorong pelaku usaha yang bergerak di bidang pembibitan sapi, pemerintah telah menetapkan skim kredit yang bersumber dari perbankan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.05/2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).

KUPS adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi (perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang melakukan Usaha Pembibitan Sapi) yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah. Pelaku Usaha yang diusulkan memperoleh KUPS, direkomendasikan oleh instansi yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya diseleksi oleh bank pelaksana KUPS.

Tujuannya agar pada tahun 2014 import sapi bakalan dan daging bisa ditekan menjadi 10 %. Kondisi ternak kita terutama sapi potong sampai tahun 2008 tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan daging dalam negeri dan hanya tersedia 60 % dari kebutuhan, sedangkan yang 40 % harus dipenuhi dari impor, dalam bentuk sapi bakalan sebanyak 453.000 ekor dan daging 70.000 ton. Kekurangan ini disebabkan karena lambannya penyediaan bibit yang diusahakan oleh pembibitan sapi rakyat dan juga perusahaan pembibitan belum berkembang dengan baik. Di sisi lain subsidi di bidang peternakan masih terbatas, bila memanfaatkan kredit komersil bunganya cukup tinggi bahkan mencapai 13-14 % sehingga tidak layak untuk usaha pembibitan sapi.

Untuk mengatasi masalah tersebut di atas diperlukan tatanan iklim usaha yang mendorong perusahaan, koperasi dan kelompok/gabungan kelompok peternak serta harus mendorong partisipasi masyarakat dalam menyediakan kredit yang bersubsidi dengan bunga rendah, bahkan kalau dapat mencapai 5 % dengan pola kemitraan. Dengan adanya Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), dapat mendukung usaha Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi (P2SDS), sehingga diharapkan penyediaan daging sapi pada tahun 2014 diharapkan bisa naik mencapai 90 %, sehingga impor hanya 10 %.

Tujuan KUPS adalah untuk meningkatkan populasi sapi, dengan menyediakan bibit sapi secara berkelanjutan, menumbuhkan industri dan kelompok pembibitan, serta memperluas lapangan kerja. Sedangkan sasaran KUPS diharapkan dapat menyediakan 1 juta ekor sapi induk dalam kurun waktu 5 tahun, sehingga setiap tahunnya mencapai 200.000 ekor dengan perincian 80 % untuk sapi potong dan 20 % untuk sapi perah.

Obyek yang dibiayai oleh KUPS, yaitu semua kegiatan usaha pembibitan untuk memproduksi bibit sapi potong dan bibit sapi perah yang dilengkapi dengan nomor identifikasi alat baca (microchip).

KUPS untuk Pelaku Usaha yang berbentuk Perusahaan Pembibitan diberikan selama 2 (dua) Tahun subsidi bunga sesuai jangka waktu kredit paling lama 6 (enam) tahun.

Sementara melalui KUPS, dana yang sudah disalurkan berjumlah Rp 3,75 miliar pada tahun 2009 naik menjadi Rp 246,65 miliar pada tahun 2010. Selain pemberian kredit modal, pemerintah juga memberikan bantuan bibit sapi sebagai stimulan sebanyak 9.820 ekor yang diberikan pada tahun 2006 – 2010.

Pengembangan populasi sapi juga diimbangi dengan pemberdayaan peternak yang dilaksanakan melalui Program Sarjana Membangun Desa (SMD), di mana satu kelompok ternak mendapat bimbingan satu sarjana bidang peternakan berikut bantuan bibit sapi, kandang dan pakan senilai Rp 325 juta perkelompok. Program SMD dilaksanakan sejak tahun 2007. Hingga tahun 2010 telah disebar 1.510 SMD dengan bantuan dana yang sudah dikucurkan mencapai Rp 490,75 miliar. Keberadaan SMD memperkuat peran para penyuluh peternakan yang ada di desa-desa di mana hingga tahun 2010 berjumlah 27.922 penyuluh.

Secara teoretis, KUPS dirancang pemerintah untuk membantu dan memberdayakan para peternak kecil di pedesaan Indonesia. Dengan pertimbangan bahwa para peternak gurem umumnya tidak memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan kredit bank, pemerintah menjadikan KUPS sebagai fasilitas kredit tanpa agunan/jaminan. Namun pada kenyatannya bank-bank pelaksana KUPS tetap mewajibkan agunan.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan berbagai macam skema program pembiayaan pertanian sepanjang tahun 2011 serapannya masih rendah. Serapan pembiayaan permodalan atau kredit tersebut masih rendah, karena masih banyak hambatan di lapangan yaitu persyaratan perbankan masih menyulitkan petani. Berbagai persyaratan perbankan masih dirasakan menjadi hambatan akses petani terhadap kredit tersebut. Bunganya pun masih terbilang tinggi yang membuat petani enggan mengambil kredit.

Masalah lainnya adalah pengembalian usaha (balik modal) yang terlalu lama membuat swasta lebih memilih usaha penggemukan sapi (feedloter) ketimbang pembibitan sapi. Swasta enggan masuk ke dalam usaha pembibitan sapi karena balik modalnya mencapai 2,5 tahun. Pengusaha lebih memilih investasi di sektor yang cepat mengembalikan modal seperti usaha penggemukan sapi.

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE)

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) adalah kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada petani dan peternak melalui kelompok tani dan atau koperasi. Pola penyaluran KKP-E adalah Executing, sumber dana 100 % dari dana perbankan dan resiko kredit seluruhnya ditanggung oleh perbankan. Pemerintah menyediakan subsidi suku bunga

Tujuan penyelenggaraan KKP-E adalah (1) meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mendukung program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati,dan (2) membantu petani/peternak dibidang permodalan untuk dapat menerapkan teknologi rekomendasi sehingga produktivitas dan pendapatan petani menjadi lebih baik

Sasaran KKPE adalah1. Petani, dalam rangka pengembangan tanaman pangan: padi, jagung, kedelai, ubikayu, ubijalar, kacangtanah, koro, perbenihan, (padi, jagung dan /atau kedelai);

2. Petani, dalam rangka pengembangan hortikultura: bawang merah, cabai, kentang, bawang putih, tomat, jahe kunyit, kencur, pisang, salak, nenas, buah naga, melon, semangka, pepaya, strawberi, pemeliharaan manggis, mangga, durian, jeruk dan/ atau apel;

3. Petani, dalam rangka pengembangan perkebunan: budi daya tebu.

4. Peternak, dalam rangka pengembangan peternakan: sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, kerbau, kambing /domba, ayam ras, ayam buras, itik, burung puyuh, dan / kelinci;

5. Koperasi dalam rangka Pengadaan pangan: gabah, jagung dan/atau kedelai; dan/atau;

6. Kelompok tani dalam rangka pengadaan /peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tersebut diatas meliputi traktor, powerthreser, cornsheller, pompa air, dryer, vacuum fryer, chopper, mesin tetas, pendingin susu, dan/atau biogester B

Suku bunga yang dibayar petani peserta KKP-E adalah sebesar suku bunga komesial dikurangi subsidi yang dibayar oleh pemerintah. Suku bunga bersubsidi yang dibayar oleh petani Tebu sebesar 7% pertahun dan untuk petani Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan dan Pengadaan Pangan, dan kelompok tani alsintan sebesar 6% pertahun. Jangka waktu kredit disesuaikan dengan siklus usaha, paling lama 5 tahun. Besarnya plafon kredit per petani paling banyak Rp. 50 juta, dan untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (padi, jagung, kedelai) paling banyak Rp.500 juta.

Persyaratan dan Kewajiban

1. Petani mempunyai identitas diri;.

2. Petani menjadi anggota Kelompok Tani;.

3. Menggarap sendiri lahannya (petani pemilik penggarap) atau menggarap lahan orang lain (petani penggarap);

4. Apabila menggarap lahan orang lain diperlukan surat kuasa/keterangan dari pemilik lahan yang diketahui oleh Kepala Desa;

5. Luas lahan petani yang dibiayai maksimum 4 (empat) Ha dan tidak melebihi plafon kredit Rp.50 juta per petani;

6. Petani peserta paling kurang berumur 21 (duapuluhsatu) tahun atau sudah menikah;

7. Bersedia mengikuti petunjuk dinas teknis atau penyuluh pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta KKP-E

Bank Pelaksana KKP-E meliputi 22 bank yaitu Sembilan bank umum : Bank BRI, Mandiri, BNI, Bukopin, CIMB Niaga, Agroniaga, BCA, BII, dan Artha Graha serta 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu : BPD Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Papua , Riau dan Nusa Tenggara Barat. Dengan alokasi biaya yang dipersiapkan pemerintah sebesar 8,806 trilyun yang meliputi untuk sub sektor tanaman pangan : Rp. 2,730 trilyun, hortikultura: Rp. 725,330 milyar, perkebunan (tebu) Rp. 2,993 trilyun, peternakan : Rp. 2,046 trilyun dan pengadaan pangan: Rp. 310,830 milyar.

Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) bagi sektor pertanian kurang mendapat respon dari kalangan petani. Hingga Desember 2011, dari total plafon kredit sebesar Rp 8,7 triliun, hanya terserap sekitar 20% atau Rp 1,7 triliun. Rendahnya penyerapan KKPE disebabkan program ini belum tersosialisasi dengan baik, sehingga banyak dari petani-petani di daerah yang belum mengetahui adanya program ini. Sosisialisi program ini dapat dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, baik itu tingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan ataupun kelurahan.

Masalah lain adalah penyaluran KKP-E hingga saat ini sulit menyentuh petani-petani kecil, karena permasalahan utama terletak pada proses penyaluran, yang kebanyakan disalurkan ke plasma inti dan sulit mencapai petani kecil, Permasalahan tersebut terkait dengan tingkat produksi petani yang tidak memenuhi persyratan-persyaratan tentang kelayakan suatu usaha

. Berdasarkan paparan diatas permasalahan utama KUPS dan KKPE adalah penyerapannya yang masih kecil. Factor penyebab rendahnya penyerapan perlu dianalisis dan dievaluasi karena itu workshop evaluasi keberhasilan KUPS dan KKPE perlu diadakan agar target dan tujuan KUPS dan KKPE dapat tercapai.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Check Also
Close
Back to top button