LainnyaSosial

Sebelum Melanjutan Pulau C dan D, perlu meninjau AMDAL nya dulu

Sebelum melanjutkan reklamasi pulau C dan D, maka perlu di evaluasi apakah pekerjaan dilapangan sesuai dengan AMDAL nya.
DAlam AMDAL reklamasi pulau C dan D, maka perlu arahan pengelolaan lingkungan, yaitu:
Arahan pengelolaan lingkungan:
1. Melakukan sosialisasi rencana proyek Pengembangan Reklamasi Pantai Kapuk Naga Indah kepada masyarakat/tokoh masyarakat sekitar (Kelurahan Kapuk Muara dan Kamal Muara) dan instansi terkait yang berkepentingan.
2. Melakukan kerjasama dengan Yayasan Mengrove untuk memantau pelaksanaan restorasi ekosistem mangrove.
3. Sosialisasi dan koordinasi kepada warga masyarakat dan tokoh masyarakat sekitar terutama komunitas nelayan yang bermukim, di Kelurahan Kapuk Muara dan Kamal Muara;
4. Memasang tanda-tanda rambu lalu lintas pelayaran di sekitar lokasi proyek, terutama pada saat tambat di lokasi mooring dan pekerjaan fisik berlangsung sehingga tidak mengganggu aktivitas nelayan di sekitar lokasi kegiatan.
5. Pembangunan sea defence Pulau 1, 2A dan 2B sesuai dengan desain teknik yang didasarkan pada pemodelan hidrodinamika.
6. Memasang bangunan/turap penahan gelombang di sekeliling tangul reklamasi Pulau 1, 2A dan 2B dengan beton tetrapod.
7. Melakukan pemantauan pola arus, abrasi dan sedimentasi di sekitar Pulau 1, 2A dan 2B) secara berkala dan rutin setiap 1 (satu) bulan sekali.
8. Melakukan kalibrasi, validasi model serta memanfaatkan data pemantauan untuk mereview model.
9. Melakukan kajian Hidrodinamika bersama Witteveen Bos Indonesia dan Perguruan Tinggi.
10. Melakukan pemantauan terhadap pola dan kecepatan arus, proses abrasi dan sedimentasi, batimetri, kualitas perairan laut dan parameter hidrodinamika lainnya serta komunitas mangrove di hutan lindung Angke sebulan sekali di tapak dan sekitar lokasi proyek (Pulau 1, 2A dan 2B) secara teratur dan kontinyu oleh Tim KNI dan menyampaikan hasil pemantauan ke instansi teknis (Dinas PU Provinsi DKI Jakarta.
11. Penggunaan silent genset dengan intensitas bising rendah.
12. Pengangkutan sebagian besar peralatan dan bahan konstruksi melalui jalur laut.
13. Membangun bedeng-bedeng sementara di areal working placeseluas ± 3 Ha di Kawasan Pantai Indah Kapuk (Sektor Utara Barat) dan dilengkapi dengan fasilitas MCK/temporary toilet, air bersih, listrik dan containersampah. Kebutuhan air bersih selama tahap konstruksi reklamasi akan dipenuhi dari pemurnian air Kawasan Pantai Indah Kapuk.
14. Menerapkan ketentuan/peraturan larangan (tata tertib) buruh konstruksi untuk tidak membuang sampah padat ke perairan laut dan pantai di sekitar lokasi proyek.
15. Menyediakan tempat-tempat sampah (TPS pilah) di pantai sekitar lokasi proyek dan di bedeng pekerja yang dipisahkan antara sampah organik dan anorganik untuk menampung sampah padat dari aktivitas buruh konstruksi Pengembangan Reklamasi Pantai KNI.
16. Secara periodik, setiap hari sampah padat yang terkumpul diangkut ke lokasi pemrosesan akhir bekerja sama dengan Sudin Kebersihan Kota Administrasi Jakarta Utara dan UPT Kebersihan Pantai atau pihak swasta yang mempunyai ijin Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta
17. Melakukan pengawasan kebersihan lingkungan di sekitar lokasi proyek dan di bedeng pekerja secara kontinyu setiap hari yang dilakukan oleh petugas kebersihan khusus selama konstruksi proyek berlangsung.
18. Membersihkan perairan sekitar proyekdan bedeng pekerja dari sampah-sampah yang ada setiap hari yang dilakukan oleh petugas kebersihan khusus selama tahap konstruksi proyek.
19. Pengelolaan sampah di sepanjang DAS Kali Angke, Kali Cengkareng Drain, Kali Tanjungan dan Kali Kamal yang melibatkan Pemrakarsa kegiatan, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat yang bermukim di sepanjang DAS tersebut melalui pembinaan rutin.
20. Memasang tanda-tanda rambu lalu lintas pelayaran di sekitar lokasi proyek, terutama pada saat tambat di lokasi mooring sehingga tidak mengganggu kapal-kapal yang lewat ke daerah tersebut.
21. Kontraktor/suplier tanah urug/tanah merah harus memberikan uang jaminan perbaikan/ pemeliharaan jalan ke Pemda/Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara dan mematuhi ketentuan SK Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 tahun 2000 tentang Reklamasi/Pengurugan.
22. Pengangkutan alat dan bahan konstruksi/tanah urug dilakukan tidak pada jam-jam sibuk, yaitu pada malam hari antara pukul 21.00 – 05.00 WIB.
23. Kendaraan pengangkut tanah dilengkapi dengan punutup/terpal dan muatan tanah urug tidak melebihi kapasitas angkut kendaraan yang digunakan sehingga tanah tidak tercecer dan mengotori badan jalan.
24. Tonase kendaraan pengangkut tanah yang digunakan tidak melampaui daya dukung/kapasitas badan jalan yang dilalui sehingga tidak terjadi kerusakan badan jalan.
25. Kendaraan pengangkut tanah dibersihkan terlebih dahulu sebelum meninggalkan lokasi sumber tanah galian dan lokasi proyek.
26. Kontraktor/suplier tanah urug/tanah merah wajib menjaga kebersihan dan kondisi badan jalan, dan harus menempatkan petugas pemantau dan pengelola kebersihan jalan di sekitar proyek setiap hari selama pengangkutan tanah berlangsung.
27. Pembangunan sea defence Pulau 1, 2A dan 2B sesuai dengan desain teknik yang didasarkan pada pemodelan hidrodinamika.
28. Berpartisipasi melaksanakan pemeliharaan dan pembersihan endapan sedimen yang diendapkan oleh sungai.
29. Melakukan pemantauan abrasi dan sedimentasi secara berkala dan rutin setiap musim (musim timur dan musim barat).
30. Berpartisipasi melakukan pengerukan di lokasi sedimentasi/muara Kali Angke dan Muara Cengkareng Drain.
31. Melakukan pemantauan terhadap pola dan kecepatan arus, proses abrasi dan sedimentasi, batimetri, kualitas perairan laut dan parameter hidrodinamika lainnya serta komunitas mangrove di hutan lindung Angke sebulan sekali di tapak dan sekitar lokasi proyek secara teratur dan kontinyu oleh Tim KNI dan menyampaikan hasil pemantauan ke instansi teknis (Dinas PU Provinsi DKI Jakarta).
32. Teknik reklamasi dengan system polder dan hydraulik fill sehingga penyebaran pasir urug terbatas.
33. Pengangkutan tanah urug tidak berlebihan dan ditutup terpal sehingga tidak tercecer.
34. Membersihkan badan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut bila ada ceceran tanah urug.
35. Pekerjaan pengurugan Pengembangan Reklamasi Pantai KNI akan dilakukan dengan teknik polder, dimana terlebih dahulu akan dibangun tanggul di sekeliling lahan yang direklamasi sebelum memompakan bahan urugan ke dalamnya.
36. Pengeluaran lapisan dasar yang merupakan alas bahan urugan selanjutnya dilakukan dengan cara mengatur penurunan pasir ke dasar laut pada kecepatan rendah dalam volume yang relatif kecil, tersebar dan merata.
37. Melapisi dasar area reklamasi dengan geo textile.
38. Menjaga dan mengontrol sambungan pipa penyemprot pasir setiap hari selama pekerjaan pengurugan/reklamasi berlangsung.
39. Pengurugan tanah merah (top soil)pada lokasi-lokasi ruang terbuka hijau/taman dilakukan setelah penanggulan sehingga tidak tercecer ke perairan di sekitarnya.
40. Menyediakan tempat sampah (basah dan kering) di lokasi proyek untuk menampung sampah dari aktivitas buruh konstruksi dan mengangkutnya setiap hari ke lokasi pembuangan akhir bekerjasama dengan Sudin Kebersihan Kota Administrasi Jakarta Utara/pihak swasta.
41. Menyediakan sarana MCK di sekitar lokasi proyek selama tahap konstruksi proyek dan bila sudah penuh disedot/diangkut dengan Mobil Air Kotor Sudin Kebersihan Kota Administrasi Jakarta Utara.
42. Menghentikan pekerjaan sementara apabila terjadi kekeruhan secara ekstrim.
43. Menerapkan ketentuan/peraturan larangan (tata tertib) bagi buruh konstruksi untuk tidak membuang sampah padat dan limbah cair ke perairan laut dan pantai sekitar lokasi proyek.
44. Melakukan restorasi hutan mangrove seluas 14.341 Ha bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan, IPB, Bogor dan supervisi oleh Yayasan Mangrove (Gambar III.2). Total luas hutan mangrove saat ini adalah 49.345 Ha, terdiri dari mangrove Barat Cengkareng Drain 21.869,75 Ha dan Timur Cengkareng Drain 27.482 Ha, sedangkan luas areal rencana restorasi mangrove adalah 14.341 Ha, sehingga total luas hutan mangrove menjadi 63.686 Ha.
45. Bekerjasama dengan stakeholder lain/LSM dalam program pelestarian mangrove di hutan lindung maupun suaka margasatwa Angke – Kapuk.
46. Pekerjaan pengurugan Pengembangan Reklamasi Pantai KNI dilakukan dengan menggunakan teknik polder dimana terlebih dahulu akan dibangun tanggul di sekeliling lahan yang akan direklamasi sebelum memompakan bahan urugan ke dalamnya.
47. Penggelaran lapisan dasar yang merupakan alas bahan urug selanjutnya dilakukan dengan cara mengatur penurunan pasir ke dasar laut pada kecepatan rendah dalam volume yang relatif kecil, tersebar dan merata.
48. Melapisi dasar area reklamasi dengan geo textile.
49. Menjaga dan mengontrol sambungan pipa setiap hari selama pekerjaan Pengurugan Pengembangan Reklamasi Pantai KNI berlangsung.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button