LainnyaLingkungan

Reklamasi Tambang atau Mine Reclamation

Menurut UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Menurut Kepmen ESDM No. 18 tahun 2008 yang dimaksud reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukannya. Reklamasi adalah usaha memulihkan kembali lahan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha penambangan, agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan kemampuannya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada penutupan tambang adalah:
1. Penutupan tambang memerlukan teknologi yang tepat.
2. Kegiatan penutupan juga memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk pemulihan yang bersifat fisik bentang alam.
3. Penyelesaian masalah tenaga kerja setelah tambang tutup.

Tujuan akhir dari reklamasi adalah memperbaiki bekas lahan tambang agar kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali (Darwo, 2007). Penetapan tujuan reklamasi dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a. Jenis mineral yang di tambang.
b. Sistem penambangan yang digunakan.
c. Keadaan lingkungan setempat.
d. Perencanaan tata ruang yang telah ada
e. Nilai jasa lingkungan
f. Keadaan sosial masyarakat setempat.

Sternloff dan Warren (1984) mengemukakan bahwa ada dua belas prinsip sebagai petunjuk dasar untuk mewujudkan program pengelolaan reklamasi tambang, yaitu:
a. Penetapan tujuan, standar dan prosedur pemeliharaan
b. Pemeliharaan dilakukan berdasarkan penggunaan waktu, tenaga, alat, dan bahan secara ekonomis
c. Pelaksanaan pemeliharaan merujuk pada perencanaan pemeliharaan tertulis
d. Jadwal pekerja pemeliharaan berdasarkan pada pertimbangan kebijakan dan prioritas
e. Seluruh bagian pemeliharaan hendaknya menekankan pada pencegahan pemeliharaan daripada pemulihan kerusakan
f. Divisi pemeliharaan menjadi divisi penting yang perlu dikelola dengan baik
g. Keberadaan sumberdaya finansial yang memadai untuk mendukung program pemeliharaan
h. Keberadaan sumberdaya manusia yang professional untuk melaksanakan fungsi pemeliharaan
i. Adanya tanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pegawai serta masyarakat
j. Program pengelolaan harus dirancang untuk memelihara lingkungan alami
k. Pemeliharaan harus menjadi pertimbangan utama dalam perancangan dan pembangunan taman dan fasilitasnya
l. Pegawai bagian pemeliharaan bertanggung jawab bagi pencitraan masyarakat terhadap dinas pertamanan

Menurut Grant (2006) terdapat empat tahapan melakukan rehabilitasi:
1. Inventarisir data ekologi sebelum ekosistem rusak.
2. Identifikasi mengapa terjadi kerusakan ekosistem.
3. Mengenali faktor-faktor yang paling dominan terhadap kerusakan ekosistem.
4. Memonitor dan mengevaluasi perkembangan atau pertumbuhan rehabilitasi.

Menurut Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) 2004, dapat dipilih beberapa metode reklamasi sesuai dengan kondisi lapangan.
Pertama dengan menimbun kembali lokasi pasca penambangan. Penimbunan atau pemadatan tanah dalam rangka reklamasi lahan dapat saja dilakukan bila berdasarkan kajian pemadatan tersebut memang diperlukan untuk menjamin stabilitas lereng. Namun perlu diketahui bahwa pemadatan tanah ini akan menghambat pertumbuhan akar, menghambat sirkulasi udara, meningkatkan laju aliran permukaan dan mengurangi laju infiltrasi. Kondisi ini sangat berbeda dengan kondisi pada tanah-tanah alami di lingkungan hutan yang memiliki tingkat kepadatan rendah atau gembur sehingga memberikan ruang agar tanaman dapat berakar lebih dalam dan berkembang tanpa rintangan

Kedua adalah dilakukan menyebaran tanah pucuk sebagai media penanaman kembali. Tanah pucuk yang ditebarkan seyogyanya adalah tanah-tanah pucuk yang masih segar, yang biasanya masih mengandung flora-fauna makro dan mikro serta benih-benih dan sisa-sisa berbagai akar tanaman yang kemudian akan tumbuh menjadi bibit-bibit yang baik.

Ketiga adalah dengan melandaikan lereng pasca penambangan dan selanjutnya penyebaran tanah pucuk dilakukan di lereng dan dengan demikian penanaman tumbuhan dilakukan di lereng pasca penambangan. Hal inilah yang mendasari bahwa kemiringan lereng harus relative landai agar tanaman dapat tumbuh dengan baik. Metode lainya adalah dengan menjadikan pasca lokasi penambangan sebagai kolam untuk budidaya ikan.

Metode penerapan reklamasi dengan penanaman kembali sangat bergantung pada ketersediaan top soil, sedangkan metode yang membentuk kolam tergantung pada kuallitas air (asam atau tidak, ada tidaknya zat-zat berbahaya atau logam berat). Badri (2004), dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa karakteristik tanah, vegetasi dan air kolong pasca penambangan berbeda menurut sebaran umur penambangan. Kombinasi pemberiaan pupuk kandang, inokulum mikoriza dan tanaman lamtoro merupakan teknik reklamasi pasca penambangan terbaik.

Syarat-syarat tanaman penghijauan atau reklamasi sebagai berikut :
1. Memiliki fungsi sebagai penyelamat tanah dan air dengan persyaratan tumbuh yang sesuai dengan keadaan lokasi, baik iklim maupun tanahnya.
2. Memiliki fungsi sebagai reklamasi tanah.
3. Memiliki perakaran yang lebar dan atau dalam,
4. Hasilnya dapat diperoleh dalam waktu yang tidak terlalu lama.
5. Jika ditanam pada daerah yang sering turun hujan harus mempunyai sifat mudah menguapkan air,
6. Jika ditanam untuk daerah yang kering, tanaman harus dipilih yang mempunyai sifat sulit menguapkan air,
7. Tumbuh cepat dan mampu tumbuh pada tanah kurang subur,
8. Tidak bersaing dalam kebutuhan air dan hara dengan tanaman pokok,
9. Tidak mengalami gugur daun pada musim tertentu,
10. Tidak menjadi inang penyakit, tahan akan angin dan mudah dimusnahkan
11. Tanaman memiliki prospek ekonomi yang baik dan dapat dimanfaatkan di kemudian hari.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button