Lingkungan

Regulasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Power Plant Waste Regulation (PLTSa)

  1. Regulasi Pemerintah

UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Hal itu membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha. Selain itu organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikut sertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.

 

UU RI No 18 Tentang Pengelolaan Sampah

Mekanisme pengelolaan sampah dalam UU N0.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah meliputi, kegiatan–kegiatan berikut:

  1. Pengurangan sampah, yaitu kegiatan untuk mengatasi timbulnya sampah sejak dari produsen sampah (rumah tangga, pasar, dan lainnya), mengguna ulang sampah dari sumbernya dan/atau di tempat pengolahan, dan daur ulang sampah di sumbernya dan atau di tempat pengolahan. Pengurangan sampah akan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri, kegiatan yang termasuk dalam pengurangan sampah ini adalah:
  2. Menetapkan sasaran pengurangan sampah
  3. Mengembangkan Teknologi bersih dan label produk
  4. Menggunakan bahan produksi yang dapat di daur ulang atau diguna ulang
  5. Fasilitas kegiatan guna atau daur ulang
  6. Mengembangkan kesadaran program guna ulang atau daur ulang
  7. Penanganan sampah, yaitu rangkaian kegiatan penanganan sampah yang mencakup pemilahan (pengelompokan dan pemisahan sampah menurut jenis dan sifatnya), pengumpulan (memindahkan sampah dari sumber sampah ke TPS atau tempat pengolahan sampah terpadu), pengangkutan (kegiatan memindahkan sampah dari sumber, TPS atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengolahan hasil akhir (mengubah bentuk, komposisi, karateristik dan jumlah sampah agar diproses lebih lanjut, dimanfaatkan atau dikembalikan alam dan pemprosesan aktif kegiatan pengolahan sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya agar dapat dikembalikan ke media lingkungan.

Pasal 5

Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 6

Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:

  1. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
  2. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
  3. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
  4. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
  5. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
  6. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
  7. melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

 

Pasal 11

(1) Setiap orang berhak:

  1. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;
  2. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
  3. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
  4. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan
  5. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

 

Pasal 20

2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
  2. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
  3. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
  4. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
  5. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

 

Pasal 21

(1) Pemerintah memberikan:

  1. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan
  2. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 24

  • Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
  • Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

Pasal 27

  • Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
  • Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.

 

Peraturan Menteri no 27 tahun 2014 mengenai Fee-in Tariff untuk energi terbarukan dari biomassa dan biogas. Pemilik pabrik dapat menjual listrik kepada PLN melalui skema Perjanjian Jual Beli Listrik/Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian penjualan kelebihan daya listrik (excess power). Harga listrik yang dibeli PLN dari produksi sampah adalah Rp 1.250-1.798 /Kwh

 

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2013.

Harga pembelian tenaga listrik yang menggunakan teknologi zero waste dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt), ditetapkan sebagai berikut:

  1. 450,00/kWh (seribu empat ratus lima puluh rupiah per kilowatt hour), jika terinterkoneksi pada tegangan menengah;
  2. 798,00/kWh (seribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah per kilowatt hour), jika terinterkoneksi pada tegangan rendah.

 

Selanjutnya untuk harga pembelian tenaga listrik yang menggunakan teknologi sanitary landfill dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt), ditetapkan sebagai berikut:

  1. 250,00/kWh (seribu dua ratus lima puluh rupiah per kilowatt hour), jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
  2. 598,00/kWh (seribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah per kilowatt hour), jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.

 

Mengenai harga pembelian tenaga listrik tersebut diatas sudah termasuk seluruh biaya interkoneksi dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota ke titik interkoneksi jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Harga pembelian tenaga listrik dipergunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota tanpa negosiasi dan bersifat final dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.

Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Badan usaha yang telah ditunjuk Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Dirjen EBTKE untuk ditetapkan sebagai pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik. Permohonan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. badan usaha telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah;
  2. ketersediaan lahan;
  3. kesesuaian teknis;
  4. kemampuan pendanaan; dan
  5. kajian kelayakan teknis;
  6. surat pernyataan kesanggupan membuka rekening bersama (escrow account) an tara Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan badan usaha sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total investasi pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penetapan sebagai pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik.

Apabila sampai batas akhir jangka waktu, badan usaha tidak membuka rekening bersama (escrow account), maka penetapan badan usaha sebagai pengembang batal demi hukum.

 

Dirjen EBTKE menyampaikan penetapan badan usaha pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik yang telah memenuhi persyaratan kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan untuk proses usulan penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.
Selanjutnya  Menteri menerbitkan surat penugasan pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tembusan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
PT Perusahaan Listrik Negara (Perserd) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah penugasan pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dan melaporkan pelaksanaannya kepada Dirjen EBTKE.

 

Pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota oleh badan usaha wajib mencapai commercial operation date (COD) paling lambat dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak ditandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik an tara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha.
Pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota yang tidak mencapai commercial operation date (COD), dapat diberi perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan akan dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. keterlambatan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 3% (tiga persen);
  2. keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 5% (lima persen);
  3. keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 80/0 (delapan persen).

Apabila kegiatan gagal dilaksanakan oleh badan usaha, maka penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dibatalkan oleh Menteri dan selanjutnya perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha berakhi

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button