PertanianUncategorized

Petani Indonesia

I. Definisi Petani
Memberikan contoh pada suatu konsep dapat memberikan gambaran lebih jelas maksud konsep tersebut. Karena itu diambil contoh masyarakat petani.
Sulit untuk mendefinisikan petani dalam konteks global karena berbagai macam ciri khas yang melekat pada masyarakat petani, namun setiap masyarakat produsen kecil untuk keperluannya sendiri dapat dikatakan petani. Namun untuk pembahasan topic ini, dikeluarkan pemburu, nelayan dan penggembala. Masyarakat petani memposisikan pertanian sebagai mata pencaharian dan suatu cara kehidupan, bukan suatu kegiatan usaha untuk mencari keuntungan.
Masyarakat petani disebut juga masyarakat feodal. Feodal adalah sebuah system dalam masyarakat dimana terdapat sekelompok kecil (suatu elit) yang didukung oleh dan yang melakukan eksploitasi atas sebagian besar masyarakat yang patuh, dan secara pasif menerima peranannya.
Tanah adalah unsur terpenting dalam kegiatan pertanian. Tanah menjadi bagian dari diri petani yang diikat oleh tradisi dan perasaan. Cara berpikir demikian tidak menuntut petani memiliki tanah, namun menguasai atau mengelola tanah sudah merupakan bagian dari kehidupan.
Komunitas petani dibangun atas dasar kekerabatan. Mobilitas petani dari daerah asal ke daerah lain didasarkan atas keperluan kekerabatan, misalnya pernikahan, atau kematian. Menurut Marzali (1997) berdasarkan tingkat perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dan system sosialnya, masyarakat petani menetap sekurang-kurangnya dibagi ke dalam tiga golongan:
1. Petani pedesaan yang masih hidup dengan cara pertanian sederhana sambil tetap mempertahankan mata pencaharian berburu dan meramu sebagai sumber hidup tambahan. Mereka disebut peladang berpindah. Mereka membuka ladang dari hutan. Ladang ini ditanami dua kali atau satu kali setahun dengan tanaman pangan untuk dikonsumsi sendiri. Setelah itu ladang ditinggalkan karena sudah tidak subur lagi. Lalu mereka membuka ladang lagi dari hutan yang lain. Desa mereka bermukim semi permanen dan biasanya dikelilingi hutan. Penduduk desa pindah dari satu komunitas desa ke komunitas lain dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan rotasi pembukaan ladang. Apabila letak ladang sudah terlalu jauh dari desa, maka penduduk memindahkan desa mereka ke dekat ladang yang baru tersebut. Biasanya perpindahan desa ini terjadi setiap sekitar 30 tahun. Namun bila terjadi keadaan yang memaksa, penduduk desa bisa pindah lebih awal. Desa-desa tersebut terisolasi dari kota –kota. Peralatan pertanian yang mereka gunakan sederhana seperti parang dan tugal, contoh masyarakat pertanian seperti ini adalah masyarakat Dayak dipedalaman Kalimantan (Dove, 1988), masyarakat Mentawai di Sumatera Barat (Koentjaraningrat, 1993), dan orang Yanomamo di hutan Amazon (Chagnon, 1977).
2. Masyarakat pertanian di Negara-negara maju seperti Eropa, AS, dan Australia. Masyarakat petani ini disebut sebagai farmer. Mereka hidup dalam desa-desa modern. Mereka menjalankan usaha pertanian dengan menggunakan peralatan modern seperti traktor dan huller. Mereka bertani untuk mendapatkan keuntungan dan hasil pertanian dijual kepasar. Karena itu tanaman yang mereka usahakan tidak selalu tanaman pangan, tetapi tergantung pada mana yang menguntungkan. Mereka tidak ubahnya seperti pengusaha ekonomi di perkotaan. Organisasi modern telah diterapkan dalam pola pertanian mereka. Keuntungan yang didapatkan dapat digunakan untuk memperbesar usaha mereka
3. Masyarakat petani menetap namun secara teknologi, ekonomi dan system sosialnya berada di antara dua golongan diatas.masyarakat ini sudah tinggal di desa permanen. Mereka tidak menggarap ladang kering seperti peladang berpindah tapi menggarap sawah dengan system irigasi. Namun luas sawah mereka sangat sempit bila dibandingkan dengan lahan pertanian milik petani farmer. Mereka disebut dengan istilah peisan. Peisan menanam tanaman pangan yang ditujukan untuk konsumsi sendiri. Alat pertanian yang digunakan lebih maju seperti pacul, bajak dan garu.

II. Demografi Masyarakat Petani
Sifat dasar dari pertanian adalah menghambat terciptanya konsentrasi penduduk petani ke dalam komunitas-komunitas besar dengan ribuan penduduk. Di Indonesia, sebuah keluarga tani tradisional membutuhkan sekurang-kurangnya 0,5 ha lahan sawah. Sifat dasar dari pertanian mengharuskan keluarga petani tinggal secara permanen dekat lahan pertaniannnya. Akibatnya petani selalu mengumpul dalam komunitas-komunitas kecil dengan jumlah penduduk yang jarang lebih dari ratusan orang. Ada korelasi negative antara besaran komunitas dan porsi penduduk yang terlibat dalam pertanian. Masyarakat petani memiliki tingkat homogenitas rendah dalam hal ras, pendidikan, pandangan hidup, dan gaya hidup.
Masyarakat petani menetap atau masyarakat peisan mempunyai ciri-ciri cultural yang dominan. Ciri-ciri ini dirangkum oleh seorang ahli komunikasi Rogers (1969) dari berbagai sumber hasil penelitian antropologi. Di antara ciri-ciri tersebut adalah
1. Kurang punya gairah untuk capital kumulatif, karena adanya anggapan segala sesuatu yang ada di atas dunia ini sudah pasti dan terbatas jumlahnya. Segala sesuatu sudah didistribusikan secara merata. Apabila seorang mengumpukan sesuatu terlalu banyak, berarti dia telah mengambil bagian orang lain
2. Kurang punya kemampuan kerjasama dalam sebuah organisasi yang besar dengan pembagian kerja yang kompleks, karena hidup hanya terpusat pada kehidupan individu dan keluarga sendiri. Akibatnya di desa jarang ditemukan organisasi-organisasi kerjasama yang mapan dan kuat, kecuali di Bali. Karena itu juga koperasi tidak begitu berkembang di desa, karena koperasi membutuhkan kerjasama dan saling percaya. Kedua hal tersebut masih langka pada masyarakat desa
3. Kurang bersahabat, kurang tunduk dan kurang menghargai penguasa atau pejabat pemerintah, karena dalam pengalaman hidup mereka selalu dperlakukan tidak adil dan dijadikan obyek pemerasan. Meskipun orang desa kelihatan seolah-olah tunduk dan takut kepada pemerintah atau pejabat, tapi dalam hati mereka berkata lain. Mereka selalu curiga kepada sesuatu yang berasal dari luar desa.
4. Kurang inovatif dan kreatif. Mereka cenderung hidup statis dan rutin sebagaimana pola kehidupan nenek moyang mereka. Menyimpang dari pola kehidupan lazim dianggap membahayakan keselamatan keluarga. Di desa tidak banyak masalah dan tidak banyak keperluan, karena itu tidak perlu berpikir keras. Semuanya berjalan seperti apa adanya, mengalir seperti air sungai.
5. Kurang mampu mengantisipasi dan merencanakan masa depan. Nasib dan takdir berada di tangan alam dan Tuhan. Tiada siapa pun manusia yang mampu mengubah takdir yang sudah digariskan Tuhan
6. Kurang aspirasi, kurang punya cita-cita tinggi, tidak punya bayangan akan menjadi seseorang yang berarti pada masa depan. Mereka tidak begitu bergairah menyekolahkan anak hingga pendidikan tinggi. Dalam pikiran mereka terframe “Untuk apa sekolah tinggi, toh pada akhirnya akan menjadi petani juga” Untuk apa memikirkan hal-hal yang bukan-bukan, hanya akan menyiksa diri sendiri, karena tidak akan pernah juga dapat mencapainya.
7. Kurang dapat menahan diri dalam memenuhi nafsu, khususnya nafsu konsumtif. Sehingga kalau mendapat penghasilan yang besar atau mendapat kucuran kredt, uangnya segera dibelikan untuk keperluan konsumtif yang selama ini diidamkan, seperti membeli sepeda motor, memperbaiki rumah, membeli baju baru dan sebagainya. Menabung tidak menjadi bagian dari pola perilaku peisan tradisional, kecuali menyimpan dalam bentuk perhiasan yang lebih berfungsi sebagai lambang prestise daripada usaha untuk menabung.
Lingkungan masyarakat petani didominasi oleh lingkungan alam. Adanya hubungan antara manusia dan alam yang melahirkan berbagai bentuk interaksi manusia dengan alam atau dengan kata lain kearifan local masyarakat.

III. Mobilitas Masyarakat Petani
Masyarakat petani memiliki mobilitas yang rendah secara teritorial. Hal tersebut dikarenakan mereka terikat pada lahan pertaniannya (asset yang tidak bergerak). Seorang petani adalah sekaligus menjadi manajer dari usaha taninya sehingga jarang meninggalkan aktifitasnya. Masyarakat petani kurang mobil secara pekerjaan. Petani pedesaan tetap tinggal sebagai petani dalam jangka waktu yang lama, bahkan seumur hidupnya. Jika mereka bertukar pekerjaan, maka frekuensi pertukran ini juga kecil dan pada akhirnya akan kembali ke pertanian. Perubahan pada jenis pekerjaan pada anak-anak petani juga kecil. Seorang petani akan melahirkan petani juga. Mobilitas sosial ditinjau dari naik turunya status sosial-ekonomi petani dari masa ke masa atau dari generasi ke generasi juga rendah.

IV. Stratifikasi Sosial Masyarakat Petani
Stratifikasi masyarakat petani diukur melalui pemilikan lahan pertanian. Klasifikasi tersebut antara lain:
1. Petani pemilik lahan yang kaya. Mereka tidak menggarap sendiri lahan pertaniannya, tapi digarap oleh orang lain dengan cara bagi hasil.
2. Petani kecil. Mereka yang memiliki lahan namun terbatas. Mereka menggarap sendiri lahan pertaniannya
3. Petani tunakisma adalah petani yang menggarap lahan pertanian milik orang lain secara bagi hasil.
4. Kategori lain adalah buruh tani tunakisme yang hanya bermodalkan tenaga.
Frekuensi hubungan antara manusia rendah. System interaksi antara anggota komunitas dan antara komunitas secara keseluruhan terbatas. System interaksi sosial yang prominen adalah kontak pribadi. Hubungan sosial bersifat personal dan berlangsung dalam waktu yang lama. Hubungan sosial relative sederhana dan tulus. Orang berinteraksi sebagai manusia tidak didasarkan atas kepentingan tertentu.

V. Kepemimpinan Petani
Ciri-ciri kepemimpinan di masyarakat pertanian adalah
1. Memiliki pendidikan yang lebih tinggi
2. Status social yang lebih tinggi
3. Mempunyai aspirasi yang lebih luas
4. Mempunyai sifat cosmopolitan yang lebih baik
5. Mempunyai waktu luang untuk masyarakat
6. Kondisi fisik yang bugar
7. Mempunyai persepsi social yang lebih tinggi
8. Mempunyai motivasi yang lebih tinggi
9. Mempunyai partisipasi yang lebih baik

VI. Petani Di Indonesia
Apa yang disebut petani? Selama ini kita hanya memahami satu hal, petani itu produsen pangan. Kalau direnungi mendalam, kenyataan tidak sesederhana itu. Di tengah main-stream penafsiran produsen pangan, petani sebenarnya konsumen. Seluruh tahapan proses produksi petani jadi konsumen sejati. Sebelum olah tanah, petani membeli benih (padi), setelah olah sawah, petani membeli segala jenis pupuk. Hingga tahap pertumbuhan padi, petani membeli segala macam obat-obatan, pestisida sampai insektisida.
Petani juga pangsa pasar aktif, jadwal konsumsinya jelas dan pasti. Menggiurkan bagi perusahaan saprotan (sarana produksi pertanian). Tak ada proteksi signifikan terhadap petani selaku konsumen. Pupuk, komoditas paling banyak menguras modal, meski telah disubsidi, kenyataan petani tak pernah menikmatinya.
Di sentra pangan Pantura Jabar pupuk sampai ke tangan petani, selalu lebih mahal. Subsidi hanya dinikmati pedagang di rantai distribusi pupuk. Belum lagi benih yang “nir-subsidi”, juga obat-obatan.
Proses transaksi sepenuhnya liberal, produsen seenaknya menaikkan harga. Perusahaan saprotan berpikiran, bila petani tidak membeli, dengan apa hama sundep, kelep atau wereng cokelat yang menyerang sawah diberantas. Petani jelas tak mau kehilangan momen satu-satunya yang jadi andalan, ialah panen.
Apakah setelah panen petani senang. Tidak demikian. Memang ada proteksi harga dasar (HD). Tetapi mekanisme pasar bebas yang mengepung HD jauh lebih kuat hingga gabah tetap saja berharga rendah. Dominasi “Gangster Cipinang” lebih ampuh dalam memainkan harga. Kapan harga dikerek dan kapan harus dibanting, mereka lebih paham, dan memiliki instrumen riil di lapangan.
Liberalisme di sektor pertanian penyebab petani tak memiliki posisi tawar. Dalam proses produksi pangan, kewenangan terbatas di lingkup on-farm, sedangkan off-farm, sepenuhnya di luar kuasa petani. Belum lagi ketimpangan sosiologi, bahwa apa yang disebut petani kenyataannya buruh tani. Modal produksi cuma tenaga, sedangkan tanah, sepenuhnya milik tuan tanah yang punya gabah menumpuk tanpa sebercak pun lumpur sawah mengotori bajunya. Proses produksi pertanian tak ubahnya industri manufaktur. Ada buruh dan pemilik modal. Buruh jual tenaga lalu dibayar, pemilik modal mutlak memegang policy perusahaan. Hal sama pada buruh tani. Celakanya, tidak ada undang-undang yang memproteksi “hubungan industrial” di petak-petak sawah berlumpur itu, termasuk dalam kapasitas petani (buruh tani) sebagai konsumen.

VII. Sejarah Petani Di Indonesia
Kita bisa lihat sejarah kehidupan petani, dari jaman kerajaan dulu hingga era global sekarang. Pada zaman kerajaan dulu, petani bukan saja dijadikan sebagai tenaga kerja murah, bahkan gratis, tapi juga objek pajak. Misalnya pada zaman Kerajaan Majapahit, di satu pihak raja membebaskan tanah milik komunitas agama dari pajak, pada saat yang sama memungut pajak dan menuntut kerja rodi kepada warga desa.
Bagi para petani yang mengurangi produksi pertaniannya, entah dengan cara apa, disamakan dengan pencuri yang gisa dihukum mati. Praktek seperti itu terus hingga masa penjajahan Belanda. Periode cultuurstelsel (tanam paksa) selama 1830-1870 adalah sisi lain lembaran hitam yang menghiasi sejarah kelam petani. Sistem tanam paksa menyebabkan kesengsaraan luar biasa pada rakyat (para petani) di Pulau Jawa. Demikian pula pada jaman Jepang, meski tidak lama, tapi kesannya mendalam. Petani diharuskan menyerahkan hasil bumi, sementara tenaganya diperas sebagai pembantu tentara (heiho) dan romusha.
Kebijakan kolonial Hindia Belanda (1619-1942) adalah membawa produk pertanian dari Jawa yang subur ke pasar dunia, di mana produk-produk tersebut sangat dibutuhkan dan laku, tanpa mengubah secara fundamental struktur ekonomi pribumi. Namun, pemerintah kolonial tak pernah berhasil mengembangkan ekonomi ekspor secara luas di pasar dunia, seperti halnya Inggris pada masa yang sama, sehingga kepentingan utama Pemerintah Belanda tetaplah bertumpu pada koloninya: Hindia Belanda.
Upaya pemerintah kolonial untuk meraih pasar internasional adalah mempertahankan pribumi tetap pribumi, dan terus mendorong mereka untuk berproduksi bagi memenuhi kebutuhan pasar dunia. Keadaan ini mewujudkan struktur ekonomi yang secara intrinsik tidak seimbang, yang oleh JH Boeke (1958) disebut dualisme ekonomi.
Pada sektor domestik, ada satuan pertanian keluarga, industri rumah tangga, dan perdagangan kecil. Kalau pada sektor ekspor terjadi peningkatan yang dipicu oleh harga komoditas dunia, maka sektor domestik justru mengalami kemerosotan dan kemunduran. Tanah dan petani semakin terserap ke sektor pertanian komersial yang dibutuhkan Pemerintah Hindia Belanda untuk perdagangan dunia. Akibatnya adalah semakin meningkatnya populasi petani yang berupaya melakukan kompensasi penghasilan uang-hal ini semakin dimantapkan menjadi kebiasaan-dengan intensifikasi produksi pertanian subsisten. Proses pemiskinan di pedesaan Jawa dijelaskan Geertz dalam konteks ini. Kemiskinan di Jawa adalah produk interaksi antara
penduduk pribumi (petani di Jawa) dan struktur kolonial pada tingkat nasional dalam konteks politik-ekonomi.
Adapun keterkaitan proses pemiskinan dan tesis involusi pertanian di Jawa, dijelaskan Geertz sebagai suatu pola kebudayaan yang memiliki suatu bentuk yang definitif, yang terus berkembang menjadi semakin rumit ke dalam. Pertanian dan petani Jawa secara khusus, dan kehidupan sosial orang Jawa secara umum, harus bertahan untuk menghadapi realita meningkatnya jumlah penduduk dan tekanan kolonial melalui proses kompleksifikasi internal.
Ketika negara kita sudah merdeka pun, nasib petani tetap saja menyedihkan. Pada periode pemerintahan Presiden Soekarno, para petinggi negara lebih sibuk mengurus politik. Nasib petani diabaikan. Memang ada sih yang cukup menggembirakan, yakni disahkannya UU Pokok Agraria pada 1960 dan UU Pokok Bagi Hasil. Sayangnya, kedua UU tersebut sampai sekarang belum bisa dilaksanakan. Parahnya lagi, pada masa Orde Lama, kemiskinan petani justru dijadikan lahan subur oleh Barisan Tani Indonesia (BTI) yang jadi onderbouw PKI. Akibatnya apa, pada saat peristiwa G 30 S/PKI meletus, petanilah yang paling banyak jadi korban.
Pada tahun 1984, Indonesia berhasil mencapai swasembada beras. Namun karena program ini menerapkan cara-cara bertani yang lebih modern dengan introduksi benih unggul, teknologi baru, perbaikan cocok tanam, penggunaan pupuk dan pengendalian hama penyakit secara kimia-biologis, serta rehabilitasi lahan irigasi, atau yang lebih dikenal dengan Revolusi Hijau, maka yang terjadi adalah polarisasi sosial di masyarakat pedesaan (petani).
Berbagai penelitian memperlihatkan, revolusi hijau telah mengakibatkan terjadinya perubahan orientasi ekonomi petani lapisan atas ke arah yang lebih komersil dan mengabaikan loyalitas kepada petani miskin. Perubahan perilaku ini menyebabkan tererosinya pola hubungan patron-client yang ditandai dengan kian beratnya beban petani penyakap di dalam sistem bagi hasil, perubahan sistem sakap ke sewa, penggantian penyakap oleh keluarga dekat, makin mengecilnya proporsi pembagian bawon oleh penderep, perubahan sistem bawon ke tebasan, hingga panen di waktu malam.
Tekanan ekonomi yang tinggi di satu sisi, dan melonggarnya ikatan sosial di sisi lain, mengakibatkan “terlontarnya” petani kecil dari pedesaan dalam bentuk rural-urban migration. Maka berbondong-bondonglah orang desa (petani) ke kota, yang pada gilirannya menimbulkan persoalan baru bagi kota. Dari sisi mikro, keterpurukan kehidupan para petani padi itu terkait dengan pilihan kebijakan pembangunan ekonomi pada masa itu yang lebih berpihak pada industri yang bersifat high-tech.
Setelah reformasi berjalan, dari sisi kehidupan petani (terutama padi) tidak terjadi perubahan signifikan. Memang pemerintah telah mengeluarkan Inpres No. 9/2001 yang isinya antara lain menyangkut kebijakan harga dasar pembelian pemerintah (procurement price policy), yakni Rp 1.519 per kg gabah kering giling (GKG) atau Rp 2.470 per kg beras di gudang Bulog. Namun realitas di lapangan, jauh dari harapan. Karena daya beli Bulog terbatas, mekanisme harga sangat bergantung pada situasi wilayah masing-masing, yang pada umumnya seringkali di bawah harga dasar pembelian pemerintah.
Di beberapa daerah sekarang sudah ada kecenderungan terjadinya subsistensi tahap kedua. Penanaman padi oleh petani didasarkan untuk kepentingan subsistensinya saja dan melanjutkan romantisme masa lalu. Malah sampai ada petani yang bilang, “Abdi mah melak pare teh pedah resep wungkul, da ari ngarepkeun untung mah moal aya”. Dalam pengertian menanam padi itu hanya sebagai hobi, sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-harinya diperoleh dari kegiatan lain seperti off farm, non farm, atau bahkan migrasi sirkuler, mencari pekerjaan di daerah perkotaan. Untuk jangka panjang, jelas, kondisi seperti ini akan mempengaruhi produksi padi nasional.
Memang dari dulu tidak ada sejarahnya petani melakukan perlawanan atau revolusi, sekalipun mereka berada pada posisi yang dirugikan, kecuali di Rusia dan Perancis. Tapi untuk Indonesia, kebungkaman petani ini perlu dilihat secara hati-hati. Mereka sebenarnya melakukan perlawanan, sebuah perlawanan khas Asia Tenggara sebagaimana dideskripsikan oleh desksipsi James C. Scott. Bentuk perlawanan bisa berupa mencuri sedikit demi sedikit misalnya dengan tidak mengembalikan KUT, memperlambat kerja, berpura-pura bodoh, pura-pura sakit, di depan berkata “ya”, tapi di belakang malah mengumpat dan menjatuhkan nama baik.
Masyarakat petani banyak yang tergolong masyarakat miskin karena berbagai faktor dan keterbatasan, diantaranya yang utama adalah :
a. Sebagian petani miskin karena memang tidak memiliki faktor produktif apapun kecuali tenaga kerjanya (they are poor becouse they are poor)
b. Luas lahan petani sempit dan mendapat tekanan untuk terus terkonversi
c. Terbatasnya akses terhadap dukungan layanan pembiayaan
d. Tidak adanya atau terbatasnya akses terhadap informasi dan teknologi yang lebih baik
e. Infrastruktur produksi (air, listrik, jalan, telekomunikasi) yang tidak memadai
f. Struktur pasar yang tidak adil dan eksploitatif akibat posisi rebut-tawar (bargaining position) yang sangat lemah
g. Ketidak-mampuan, kelemahan, atau ketidak-tahuan petani sendiri.

VIII. Problem Pokok Kaum Tani Indonesia
Untuk kasus Indonesia, sejarah hubungan-hubungan produksi didominasi penguasaan tanah kecil sepetak-petak dalam sistim masyarakat penyakap (tenancy) dan bukan feodalisme model Eropa atau Amerika, di mana tanah terkonsentrasi besar di kalangan baron pemilik hacienda/tuan tanah besar. Sepanjang sejarah perkembangan negeri mana pun, kepemilikan tanah dalam petak-petak kecil dalam alam kapitalisme selalu ditakdirkan untuk melenyap. Sehingga cara untuk memajukan pertanian tersebut hanya dengan Hukum perkembangan kapitalisme dalam pengertian memajukan tenaga produktif di pedesaan tidak lain adalah sentralisasi alat-alat produksi dan sosialisasi dalam hubungan kerjanya. Sehingga dalam melihat pijakan problem kaum tani ini, maka ukurannya adalah sejauh mana mobilisasi tenaga kerja dan anggaran untuk memajukan produktifitas pertanian. Bukan hanya berputar-putar pada persoalan redistribusi tanah, karena terbukti kepemilikan tanah tanpa produktifitas tidak akan merubah nasib kaum tani.
Berikut beberapa problem mendasar yang dialami oleh kaum tani di Indonesia; Pertama Kepemilikan lahan kecil sangat susah untuk memacu sehingga hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Tahun 1993-2003, rata-rata luas lahan pertanian turun dari 0,80 ha menjadi 0,72 ha. Di Jawa, rata-rata luas lahan pertanian turun dari 0,47 ha menjadi 0,38 ha. Akibatnya, jumlah petani gurem, yang menguasai lahan kurang dari 0,5 ha, meningkat 2,17 persen per tahun, jumlahnya 13,3 juta rumah tangga tahun 2003. Ini berarti bahwa lebih dari 55% rumah tangga pengguna lahan adalah kategori petani gurem. Penyempitan lahan pertanian selain karena penambahan jumlah rumah tangga tani juga karena industrialisasi dan konversi lahan. Celakanya, struktur petani di Indonesia didominasi oleh pemilik lahan sempit itu. Hasil penelitian Departemen Pertanian pada tahun 2000 menunjukkan bahwa 88 persen rumah tangga petani hanya menguasai lahan sawah kurang dari 0,5 ha. Dengan luas lahan ini, petani hanya mendapatkan keuntungan semusim berkisar antara Rp 325.000 hingga Rp 543.000, atau hanya Rp 81.250 hingga Rp 135.000 per bulan (Kompas, 21/5/2002). Jika setiap rumah tangga petani memiliki anggota keluarga lima orang, maka pendapatan per kapita komunitas petani hanya sekitar Rp 25.000 per bulan atau setara dengan Rp 300.000 per tahun (pendapatan ini bahkan lebih rendah dari tingkat upah minimum per bulan yang diterima oleh tenaga kerja di sektor formal).
Kedua rendah dibidang teknologi, membuat petani masih mengolah pertanian dengan cara-cara konvensional yang sangat tidak efisien, boros tenaga kerja, dan butuh waktu lama. Penyebab mahalnya teknologi pertanian adalah karena ketidakmanpuan pemerintah dalam menemukan dan menciptakan teknologi untuk pertanian. Sekolah-sekolah pertanian dan fakultas pertanian yang ada tidak dibekali karakter kerakyatan, sehingga kalaupun ada temuan teknologi mereka tidak segera dimassalkan tetapi malah di jual kepada korporasia. Mestinya, untuk meningkatkan produktifitas pertanian pemerintah membantu menfasilaitasi petani dengan pengadaan teknologi murah. Caranya bisa dengan memberikan subsidi kepada petani agar sanggup beli, atau menurunkan bea-impor teknologi pertanian agar harganya lebih murah dan bisa dijangkau.
Sebagai perbandingan model pertanian Taiwan dapat di jadikan contoh. Salah satu model yang patut dijadikan acuan adalah soal kecilnya gap antara sektor pertanian dan sektor industri dan jasa. Walaupun sebagian besar rumah petani di Taiwan memiliki lahan kurang dari 1 hektar (46,9% dari total petani tergolong pemilik lahan kurang dari 0,5 hektar, dan 28 % tergolong pemilik lahan kurang dari 1 hektar), petani Taiwan tidak merasa berada pada posisi social yang rendah dalam struktur sosial-ekonomi Taiwan. Mereka tidak perlu merasa terpaksa menjadi petani. Sebabnya, antara lain, adalah, karena mereka sangat berkesempatan mengoptimalkan penggunaan jam kerja untuk mendapatkan penghasilan yang tinggi dengan tidak bergantung seratus persen pada kegiatan usaha tani tersebut. Seperti petani di negeri manapun, mereka masih punya waktu luang yang cukup banyak di luar kegiatan bertani. Bedanya, sistem ekonomi Taiwan memberi lapangan kerja nonpertanian yang cukup luas karena dari segi lokasi usaha pertanian, industri, jasa dan sebagainya tumbuh berdampingan di berbagai wilayah. Di dalam kota Taipei sekalipun, kecuali di kawasan inti pusat bisnis, kita akan melihat orang Taiwan menggunakan lahan sekecil apapun untuk menanam tanaman produktif.
Mengapa keserasian social-ekonomi ini bisa terwujud? Pertama, sejak tahun 1950-an para pemimpin pendahulu mereka sudah merancang dan terus menyempurnakan adminsitrasi pertanahan yang efesien untuk menampung semua fungsi. Kedua, kebijakan pendidikan terhadap anak-anak petani mendapat perhatian lewat visi yang komprehensif. Anak-anak keluarga petani mendapat perhatian khusus untuk mendapatkan pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan social di kemudian hari.. Hasil dari kebijakan ini tidak terbantahkan manfaatnya untuk berbagai aspek pembangunan. Jumlah masyarakat kelas menengah membesar dan kelas bawah terus menciut. Banyak pengusaha nasional dan tokoh politik nasional Taiwan berlatar belakang keluarga miskin. Chen Sui-bian, Presiden Taiwan yang baru-baru ini terpilih kembali untuk masa jabatan kedua berasal dari keluarga petani yang sangat miskin. Dr. Wang pemilik perusahaan komputer terbesar di Taiwan sebelum perusahaannya kolaps akibat krisis manajemen, juga berasal dari keluarga miskin. Bahkan, sejumlah CEO perusahaan-perusahaan IT terkemuka di AS berasal dari putera Taiwan dengan latar belakang keluarga miskin tadi.
Ketiga Tidak cukup modal bagi petani untuk mengembangkan pertaniannya. Pemerintah memang beberapa tahun menyediakan KUT kepada petani tetapi dilapangan KUT banyak di korupsi dan kalaupun sampai di tangan petani dikenai syarat-syarat pemimjaman yang berat, sehingga petani enggan menggunakan KUT. Mayoritas petani (85 persen) bergantung pada modal sendiri untuk membiayai pertaniannya. Hanya tiga persen mendapat kredit bank, dua persen kredit nonbank, dan 10 persen kredit lain. Padahal, modernisasi pertanian menuntut biaya lebih besar. Banyak kasus menunjukkan bahwa akibat kurangnya modal yang dimiliki kaum tani, memaksa mereka mensiasati dengan pengelolaan sederhana yang tentunya berpengaruh pada kualitas dan kuantitas. Misalnya tanaman padi mestinya di berikan pupuk tiga kali tetapi banyak petani karena keterbatasan modal hanya sekali dan dua kali. Kenaikan harga BBM telah memicu kenaikan bahan-bahan dan alat kebutuhan untuk pertanian, kurangnya modal membuat petani mikir untuk mengolah lahannya, sehingga banyak diantara mereka yang malah menjual lahannya.
Keempat Tidak adanya jaminan dari pemerintah dalam hal proteksi dan jaminan pasar. Liberalisasi impor beras telah memukul produksi petani dalam negeri, sehingga keuntungan yang mereka dapatkan hampir tidak ada. BPS mencata penuruan NTP (Nilai Tukar Petani) pada tahun 2006 hingga sebesar 15,55% yang disebabkan oleh kenaikan biaya produksi pertanian tidak diimbangi dengan jaminan harga di pasar. Salah satu pendorong dari liberalisasi perdagangan dunia adalah World Trade Organization (WTO), dimana Indonesia merupakan salah satu negara anggotanya. Dengan menjadi anggota WTO, Indonesia harus tunduk atas aturan di dalamnya, yang mengikat secara hukum (legally binding). Dalam konteks pertanian, negosiasi WTO tertuang dalam Agreement on Agriculture (AOA). Negara kaya sangat kuat mengendalikan AOA untuk kepentingan pasar mereka dan sesungguhnya yang terjadi adalah perdagangan yang tidak adil. Pemerintah Indonesia tidak berani mengambil resiko berhadapan dengan kepentingan negara maju dalam melinduangi dan membuka akses perdaganagan yang menguntunkan untuk produk pertanian.
Kelima lemahnya infrastktur lain seperti jalan raya, alat angkutan hasil pertanian, dan sistem pengairan. Lemahnya infrastuktur ini memaksa petani mengeluarkan biaya tinggi untuk memaksa hasil poduksinya laku dipasar. Selain itu, kelemahan infrastrktur seperti transfortasi yang menghubungkan produk pertanian dengan pasar membuka peluang bagi pedagang, penimbun, atau makelar untuk mematoka harga tinggi dan memainkan harga di kota. Padahal value yang di terima petani sungguh sangat kecil.
Keenam konflik agraria yang terus meningkat melibatkan petani Vs pengusaha, petani dengan mafia tanah, atau petani dengan pihak militer (seperti dalam kasus Alas Tlogo, Pasuruan). Gambaran tentang tidak diselesaikannya konflik agraria, diungkapkan oleh Herlambang Perdana dari LBH Surabaya. Dia mengungkapkan bahwa dalam kurun 2002 -2003 di Jawa Timur terjadi 26 kasus pertanahan yang tidak selesai. Kasus ini berkaitan dengan tanah perkebunan yang meliputi sekitar 7.923 hektare. Dalam kasus-kasus itu rakyat umumnya melakukan reclaiming atas tanah mereka yang dulu diambil secara paksa.Dalam konflik tersebut kekerasan secara fisik maupun psikis sering kali terjadi dan menimpa mereka yang terlibat konflik dan dalam posisi yang lemah. Herlambang menyebutkan juga bahwa konflik-konflik agraria yang terjadi di Jawa Timur juga banyak melibatkan anggota TNI (AU, AL dan AD). Keterlibatannya bisa sebagai pihak yang berkonflik dalam kasus sengketa tanah, atau karena digunakan oleh pemilik modal yang bersengketa dengan rakyat.Dia menyebutkan dalam 2002-2003 ada 25 kasus tanah yang melibatkan mereka. Sedangkan kasus sengketa tanah yang melibatkan pihak militer dan sampai sekarang dinilai belum selesai ada 12 kasus yang meliputi 12.577 hekto are tanah.
Untuk memperjuangkan kepentingannya, petani sendiri harus berdaya. Ungkapan bahwa petani masih bodoh, kualitas SDM-nya rendah, tak ubahnya seperti pepatah, “menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”. Kalau memang petani masih bodoh, kualitas SDM-nya rendah, maka yang patut dipertanyakan adalah kinerja para pembinanya, dalam hal ini pemerintah. Karena itu, yang paling bertanggung jawab terhadap pemberdayaan petani seharusnya pemerintah.
Ada empat hal penting yang bisa dilakukan untuk pemberdayaan petani. Pertama, perlunya penataan dari sistem dan struktur alokasi sumber-sumber agrarian. Ini didasari oleh kenyataan luas dan status penguasaan lahan pertanian masih menjadi problem mendasar di sektor pertanian. Semangat pembaruan agrarian yang berintikan land reform tetap harus menjadi agenda pembangunan pertanian.
Ketika kampanye SBY berjanji melakukan reformasi pertanian model land reform Hernando De Soto. De Soto (2006) mengatakan salah satu yang menghambat perkembangan negara berkembang mencapai kemajuan adalah karena negara berkembang tidak mampu melakukan kapitalisasi terhadap aset yang dimilikinya. PKL, petani, dan berbagai bentuk profesi rakyat kecil berada pada tanah yang illegal sehingga mereka tidak dapat menggunakan tanah tersebut untuk mengkapitalisasi asetnya. Bentuk mengkapitalisasi aset adalah menggunakan surat tanah yang legal untuk mendapatkan bantuan modal dari lembaga keuangan Karena itu langkah melegalisasi aset yang dimiliki pengusaha kecil adalah suatu kemutlakan. Namun sampai saat ini belum ada langkah menuju ke sana bahkan dalam tahap rancangan regulasi sekalipun.
Alternatif lain adalah corporate farming sehingga skala lebih ekonomis dengan efisiensi pengelolaan yang tinggi bisa tercapai. Bisa juga dengan mencoba mengawinkan konsep rice estate dan corporate farming. Rice estate ini tidak perlu dengan membuka lahan usaha baru, tapi cukup dengan menyewa lahan petani, di mana lahan-lahan sempit milik petani digabungkan hingga mencapai skala luasan tertentu, untuk kemudian dikelola dengan sistem manajemen sebagaimana layaknya farm estate. Yang menyewa bisa pihak swasta, bisa pula pemerintah atau BUMD. Untuk tahap pertama, ada baiknya jika pemerintah yang memulai. Model sewa semacam ini sebenarnya bukan barang baru bagi petani karena sudah biasa dilakukan oleh masyarakat atau sistem gadai.
Kedua, kemudahan akses terhadap informasi. Yang utama adalah informasi “hak-hak” masyarakat sebagai warga negara untuk ikut menentukan dan mengontrol kebijakan yang dikeluarkan legislatif dan eksekutif. Dengan cara ini, daya kritis masyarakat terhadap kebijakan oleh pemerintah diharapkan bisa meningkat. Informasi lain adalah mengenai pasar, yang mencakup potensi pasar dalam dan luar negeri, informasi kualitas, dan sebaran wilayah tanaman. Kelembagaan informasi pasar ini diharapkan dapat menjadi kelembagaan yang mandiri. Selain itu juga perlu informasi perkembangan teknologi dan permodalan.
Menurut Muhammad Yunus (2006) pemenang Nobel bidang ekonomi teori mengenai kelemahan Negara berkembang karena masyarakatnya yang malas, tidak memiliki skill yang tinggi sehingga perlu diberikan pelatihan agar meningkatkan sumberdaya manusianya dibantah oleh Muhammad Yunus melalui program Grameen Bank. Muhammad Yunus mengatakan manusia dilahirkan memiliki kemampuan dan potensi yang berbeda, hanya kesempatan untuk mengakses sumberdaya saja yang membedakan mereka sehingga kesempatan tersebut ditumbuhkan dengan cara memberikan modal berusaha kepada mereka. Pemodalan seharusnya menjadi bagian dari hak asasi manusia.
Ketiga, adalah inklusi dan partisipasi. Inklusi berkaitan dengan pertanyaan siapa dan jawabannya adalah petani, sedangkan partisipasi berkaitan dengan pertanyaan “bagaimana”.
Sedangkan keempat adalah peningkatan kapasitas organisasi lokal. Dengan melihat kenyataan bahwa masyarakat desa masih terpisah dari kegiatan off farm, padahal kegiatan tersebut memiliki nilai tambah tinggi tapi tidak dinikmati petani, maka idealnya organisasi petani masa depan adalah organisasi agribisnis yang bersifat vertikal. Paling tidak dimulai dari kegiatan produksi sampai pengolahan yang menghasilkan produk akhir sampai ke pemasaran hasil.

Show More

Related Articles

4 Comments

  1. Selamat Sore Pak,
    Saya ingin bertanya perihal kebijakan pertanian yang tidak saya tahu. Di desa saya beberapa lahan petani dijadikan Rumah Sakit. Memang itu lahan milik pemerintah, namun dengan dibangunnya rumah sakit, mata pencaharian petani jadi terhenti. Dan para petani yang lahannys dijadikan Rumah Sakit tidak mendapatkan kompensasi apapun. Apakah yang demikian sudah sesuai dengan kebijakan Negara?

  2. Halo, nama saya Sulis Susanti dari Indonesia, saya ingin mencari pinjaman sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu.
    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finusahaan pinjaman online, karena saya perlu sebuah perusahaan pinjaman yang jujur.

    Aku hampa jaminan dari 750 juta rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres pada tingkat bunga rendah dari 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah pinjaman yang saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres.

    Saya ingin Anda yakin dan percaya diri bahwa ini adalah asli karena saya memiliki semua bukti pengolahan pinjaman ini termasuk kartu id, dokumen perjanjian pinjaman dan semua kertas kerja. Saya percaya Ibu Joy Wilson sepenuh hati karena dia telah benar-benar membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi perusahaan melalui email: (joywilsonloanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (sulissusanti971@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman

  3. nama saya Julia Simon, saya adalah korban penipuan di tangan pemberi pinjaman palsu. Saya telah kehilangan sekitar $ 45.000,00 karena saya membutuhkan modal besar $ 200.000,00. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Bisnis saya hancur dan dalam proses itu saya kehilangan putra saya. Saya tidak tahan lagi dengan hal ini. pada Januari 2017, teman saya memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik, Ny. Augusta Ibramhim, yang pada akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman di perusahaan pinjaman tempat dia bekerja. Ibu yang baik, Augusta Ibramhim, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih dan semoga Tuhan melanjutkan untuk memberkatimu. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menasihati sesama orang Indonesia bahwa ada banyak scammer di luar sana, jadi jika Anda memerlukan pinjaman, dan ingin mendapatkan pinjaman dengan cepat, hanya mendaftar melalui Mrs Augusta Ibramhim dan Anda dapat menghubunginya melalui email: (augustaibramhim11 @ gmail.com). Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (juliasimon460@gmail.com). jika Anda memiliki keraguan. tolong dia satu-satunya orang yang bisa diandalkan dan dapat dipercaya.

    Terima kasih.

  4. Halo,

    nama saya Julia Simon, saya adalah korban penipuan di tangan pemberi pinjaman palsu. Saya telah kehilangan sekitar $ 45.000,00 karena saya membutuhkan modal besar $ 200.000,00. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Bisnis saya hancur dan dalam proses itu saya kehilangan putra saya. Saya tidak tahan lagi dengan hal ini. pada Januari 2017, teman saya memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik,
    Ny. Augusta Ibramhim, yang pada akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman di perusahaan pinjaman tempat dia bekerja. Ibu yang baik, Augusta Ibramhim, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih dan semoga Tuhan melanjutkan untuk memberkatimu. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menasihati sesama orang Indonesia bahwa ada banyak scammer di luar sana, jadi jika Anda memerlukan pinjaman, dan ingin mendapatkan pinjaman dengan cepat, hanya mendaftar melalui Mrs Augusta Ibramhim dan Anda dapat menghubunginya melalui email: (augustaibramhim11 @ gmail.com). Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (juliasimon460@gmail.com). jika Anda memiliki keraguan. tolong dia satu-satunya orang yang bisa diandalkan dan dapat dipercaya.

    LAGI LAGI, LAGI, LAGI, LAGI DAN LAGI

    nama saya Julia Simon, saya adalah korban penipuan di tangan pemberi pinjaman palsu. Saya telah kehilangan sekitar $ 45.000,00 karena saya membutuhkan modal besar $ 200.000,00. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Bisnis saya hancur dan dalam proses itu saya kehilangan putra saya. Saya tidak tahan lagi dengan hal ini. pada Januari 2017, teman saya memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik,
    Ny. Augusta Ibramhim, yang pada akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman di perusahaan pinjaman tempat dia bekerja. Ibu yang baik, Augusta Ibramhim, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih dan semoga Tuhan melanjutkan untuk memberkatimu. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menasihati sesama orang Indonesia bahwa ada banyak scammer di luar sana, jadi jika Anda memerlukan pinjaman, dan ingin mendapatkan pinjaman dengan cepat, hanya mendaftar melalui Mrs Augusta Ibramhim dan Anda dapat menghubunginya melalui email: (augustaibramhim11 @ gmail.com). Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (juliasimon460@gmail.com). jika Anda memiliki keraguan. tolong dia satu-satunya orang yang bisa diandalkan dan dapat dipercaya.

    Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button