Lingkungan

Pengelolaan DAS Terpadu atau Integrated Watershed Management

Pengelolaan DAS Terpadu

Pengelolaan DAS secara terpadu merupakan suatu proses penyusunan dan penerapan suatu tindakan yang melibatkan sumberdaya alam dan manusia di dalam suatu kawasan DAS, dengan mempertimbangkan berbagai factor seperti sosial, politik, ekonomi, lingkungan dan kelembagaan dalam DAS, untuk mencapai semaksimal mungkin tujuan masyarakat baik jangka pendek maupun panjang (Boehmer et al., 1997). Pengelolaan DAS terpadu mengandung pengertian bahwa unsur-unsur atau aspek-aspek yang menyangkut kinerja DAS dapat dikelola dengan optimal sehingga terjadi sinergi positif yang akan meningkatkan kinerja DAS dalam menghasilkan output, sementara itu karakteristik yang saling bertentangan yang dapat melemahkan kinerja DAS dapat ditekan sehingga tidak merugikan kinerja DAS secara keseluruhan.

Dari pengertian tersebut, kata kunci dalam pengelolaan DAS terpadu adalah:

1)      Pengelolaan sumberdaya alam
2)      Pemenuhan kebutuhan generasi sekarang dan masa mendatang
3)      Kelestarian dan keserasian ekosistem
4)      Pengendalian hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia
5)      Penyediaan air, pengendalian erosi, banjir dan sedimentasi
6)      Mempertimbangkan faktor-faktor sosial, politik, ekonomi, lingkungan dan kelembagaan

 Dilihat dari aspek pengelolaan terpadu, unsure-unsur seperti: hutan, tanah, air, masyarakat dan lain-lain tersebut merupakan sasaran atau obyek yang akan dikelola. Pengelolaan DAS terpadu perlu mengupayakan agar unsur-unsur struktur ekosistem seperti : hutan, tanah, air, masyarakat dan lain-lain tetap dalam keadaan seimbang dan serasi.

 Dalam menganalisa pengelolaan DAS, perlu melihat kinerja masing-masing komponen pembangunan yang ada di dalam DAS, misalnya mengukur produktifitas sektor pertanian atau  produksi hasil hutan kayu. Setelah itu dilihat bagaimana kinerja keseluruhan komponen yang ada, baik output yang bersifat positif (produksi) maupun dampak negatif. Kinerja tersebut didasarkan kepada adanya keterkaitan antara suatu sektor pembangunan dengan sector pembangunan lain, sehingga apa yang dilakukan pada satu sektor akan mempengaruhi kinerja sector lain.

 2.      Prinsip-prinsip Pengelolaan DAS

 Pengelolaan DAS pada prinsipnya adalah pengaturan atau optimalisasi  penggunaan lahan untuk berbagai kepentingan serta praktek lainnya yang ramah lingkungan sehingga dapat dinilai dengan indikator kunci yaitu kuantitas, kualitas dan kontinuitas aliran sungai pada titik pengeluaran DAS.

 Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan DAS adalah :

  1. Pengelolaan DAS dilaksanakan secara terpadu didasarkan pada DAS sebagai satu kesatuan ekosistem, perencanaan dan sistem pengelolaan;
  2. Pengelolaan DAS terpadu melibatkan para pemangku kepentingan, terkoordinasi, sinergis, integral dan berkelanjutan;
  3. Pengelolaan DAS terpadu bersifat adaptif terhadap perubahan kondisi yang dinamis sesuai dengan karakteristik DAS;
  4. Pengelolaan DAS terpadu dilaksanakan dengan pembagian tugas dan fungsi, beban biaya dan manfaat antar para pemangku kepentingan secara adil;
  5. Pengelolaan DAS terpadu berlandaskan pada azas akuntabilitas.

3.      Tujuan Pengelolaan DAS

Tujuan pengelolaan DAS yang dirumuskan dari pengertian pengelolaan DAS dan pengelolaan DAS terpadu adalah:

  1. Terpeliharanya kelestarian fungsi produksi seperti hutan, hidupan liar dan lahan pertanian; fungsi lingkungan
  2. Membangkitkan kesadaran, kemampuan dan partisipasi aktif lembaga dan masyarakat dalam Pengelolaan DAS yang lebih baik,
  3. Menciptakan kondisi lahan yang produktif sesuai dengan Daya Dukung dan daya tampung lingkungan DAS secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan kuantitas, kualitas dan keberlanjutan ketersediaan air yang optimal menurut ruang dan waktu dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  5. Kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Pemanfaatan sumberdaya alam dalam DAS secara bijaksana dan berkelanjutan diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat melalui barang dan jasa yang dihasilkan DAS.
  6. Memanfaatkan sumberdaya alam dilakukan dengan berkelanjutan (sustainable) sehingga tidak membahayakan lingkungan lokal, regional, nasional dan bahkan global.

Manajemen Pengelolaan DAS

Pengelolaan DAS merupakan upaya yang sangat penting karena terjadi penurunan kualitas lingkungan DAS-DAS di Indonesia. Degradasi lingkungan disebabkan oleh kesalahan manajemen pengelolaan sumber daya alam, pola produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan serta meningkatnya ego sektoral dan ego kewilayahan karena pemanfaatan dan penggunaan sumber daya alam pada DAS melibatkan kepentingan berbagai sektor, wilayah administrasi dan disiplin ilmu. Oleh karena itu, manajemen pengelolaan DAS diselenggarakan melalui perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta perumusan sistem informasi pengelolaan DAS.

 Manajemen pengelolaan DAS disusun secara terpadu dan disepakati oleh para pihak sebagai dasar dalam penyusunan manajemen pembangunan sektor dan pembangunan wilayah pada setiap provinsi dan kabupaten/kota.  Manajemen pengelolaan DAS yang dibangun berbasis pada system karakteristik DAS agar permasalahan aktual mudah teridentifikasi secara detail dan sistematis. Formulasi karakteristik DAS searah dengan hierarki perencanaan pembangunan yakni pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

 Manajemen merupakan penyelengaraan pengelolaan DAS, yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Kegiatan manajemen merupakan proses yang berulang berlandaskan pada isu utama, struktur masalah-masalah dan perkembangan kondisi-kondisi yang tak terduga dalam perencanaan sebelumnya.

 Suatu manajemen memerlukan penjabaran dan analisis dari masalah dan penyelesaiannya berdasarkan informasi yang ada serta kajian yang komprehensif. Proses ini memungkinkan untuk menentukan tambahan informasi yang diperlukan dalam siklus berikutnya.

 Manajemen Pengelolaan DAS terpadu merupakan rencana jangka panjang 15 (lima belas) tahun yang rentang waktu rencananya disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah bersangkutan. Rencana dimaksud bersifat strategis dengan unit analisis DAS, atau Pulau-pulau Kecil yang akan dijabarkan dalam rencana jangka menengah 5 (lima) tahun bersifat semi detail pada tingkat sektor di setiap DAS.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button