Lingkungan

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Sumatera Utara

PT Sorik Merapi Geotermal Power (SMGP)
Indonesia terletak di pertemuan tiga lempeng aktif yang memungkinkan panas bumi dari kedalaman bumi ditransfer ke permukaan melalui sistem rekahan. Posisi strategis Indonesia menjadikan Negara ini sebagai negara paling kaya dengan energi panas bumi sistem hidrotermal yang tersebar di sepanjang busur vulkanik. Tambahan lagi, sumber panas bumi di Indonesia tergolong mempunyai entalpi tinggi. Potensi sumber energi panas bumi terhitung lebih besar dibandingkan dengan akumulasi sumber energi dari batubara, minyak dan gasbumi, serta uranium.

Indonesia mempunyai potensi sumber daya panas bumi lebih dari 28.100 MW atau 40 persen potensi dunia, namun baru 4,3 persennya saja yang dimanfaatkan. Energi panas bumi yang dimanfaatkan Indonesia baru sekitar 1.100 MW, di bawah Filipina (2000 MW) dan Amerika Serikat (4000 MW). Sebagian besar sumber energi geotermal hanya dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan hanya sedikit yang dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik. Pemberdayaan energi panas bumi (geothermal) sebenarnya telah dilakukan sejak zaman Paleolitikum. Pada zaman tersebut, panas bumi digunakan untuk memanaskan ruangan ketika musim dingin atau memanaskan air untuk mandi.

Padahal energi panas bumi adalah sebagai energi yang sangat terjangkau, ramah lingkungan, dan dapat diandalkan sebagai pengganti energi fosil. Energi panas bumi adalah salah satu dari beberapa sumber energi terbarukan yang bisa menyediakan listrik untuk beban dasar yang terus-menerus dengan dampak negatif yang kecil terhadap lingkungan dan tanpa emisi gas sehingga pemanfaatannya dapat mendukung mitigasi pemanasan global dan perubahan iklim.

Selain itu, Pembangkit energi geothermal tidak membutuhkan bahan bakar untuk menghasilkan listrik sehingga level emisinya sangat rendah. Energi geothermal mempunyai potensi beban dasar yang signifikan, serta tidak membutuhkan media penyimpanan, sehingga bisa digunakan untuk melengkapi energi terbarukan lainnya, seperti panas surya, energi angin dan air.

PT Sorik Merapi Geotermal Power (SMGP) merupakan perusahaan tambang panas bumi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang akan memproduksi listrik sebesar 240 megawatt. Dengan semangat Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM No. 2 tanggal 27 Januari 2010 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik di Indonesia, Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada September 2010 kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power, yang saat itu di Madina, lebih populer dengan nama OTP.

Pada Mei 2010, keempat perusahaan membentuk dua buah perusahaan baru. PT Gheotermal Servis Indonesia (Andy Kelana 5%, Origin 45%, Tata 45%) dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT Supraco 5 %, Origin 45%, dan Tata 45%).

Karena tidak ada sosialiasi terhadap rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi dan perusahaan langsung mengangkut peralatan ke lapangan. Akibatnya, rencana eksplorasi gas di Lereng Gunung Sorik Marapi tersebut ditentang oleh warga lima kecamatan di Madina (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi). Sejak PT SMGP hadir, hampir setiap bulan lima ribuan warga melakukan demo.

Kelebihan Energi Panas Bumi
Adapun kelebihan energi geotermal dibandingkan dengan sumber energi lainnya adalah dapat memberikan keuntungan ekonomi secara local. Selain itu dapat dikontrol secara jarak jauh, dan mengurangi polusi dari penggunaan bahan bakar fosil. Energi geotermal terbersih jika dibandingkan minyak bumi, batubara, dan nuklir. Hal ini dikarenakan emisi pembangkit geotermal sangatlah rendah, dan bahkan secara teoritis emisinya sama dengan nol.

Kekurangan Energi Panas Bumi
Walaupun begitu, energi geotermal mempunyai kekurangan yaitu biaya instalasi awalnya yang sangat mahal. Pembangunan pembangkit tenaga geothermal mempengaruhi kestabilan tanah di beberapa daerah.Hal ini terjadi ketika air diinjeksikan ke lapisan batuan kering ketika di sana tidak ada air sebelumnya. Uap kering dan uap dalam skala kecil juga membebaskan dalam level rendah gas karbon dioksida, nitrit oksida, sulfur meskipun hanya sekitar 5% dari level jika menggunakan bahan bakar fosil.

Meskipun demikian, pembangunan pembangkit energi panas bumi berdampak terhadap konversi lahan. Konversi lahan misalnya ancaman terhadap keberadaan hutan lindung, amblesan tanah (subsidence), pengurangan air tanah ataupun mata air, penggundulan hutan, dan erosi. Meskipun lapisan geothermal dapat menghasilkan panas dalam beberapa decade akan tetapi secara spesifik beberapa lokasi akan mengalami pendinginan karena pembangunan sumber yang terlalu luas sementara hanya sedikit energi yang tersedia.

Pada tanggal 12 bulan September 2014, Bupati Mandailing Natal, menandatangani pencabutan izin pertambangan Sorik, yang mendapat perpanjangan periode kedua. Hal tersebut karena desakan masyarakat, selama empat bulan terakhir, ribuan masyarakat Mandailing Natal, Sumatera Utara, melakukan aksi proses pertambangan PT Sorik Marapi Geothermal Power.

Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) meminta pemerintah membatalkan Izin Panas Bumi (IUP) PT SMGP, dengan alasan PT SMGP memperoleh IUP dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal 2 September 2010. Karena pada setiap protofolio dan ekspos, mereka menyatakan sanggup memproduksi listrik 450 MW dari panas bumi Gunung Sorik Marapi dan telah mencadangkan investasi US$850 juta atau sekitar Rp11 triliun. Namun, PT SMGP tidak pernah memproduksi apapun di Mandailing Natal. Selain membangun perkantoran, mereka hanya melakukan pembelian lahan warga di lima kecamatan Mandailing Natal (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Penyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi). Pembelian lahan tersebut bertentangan dengan SK Menteri Kehutanan No.568 tahun 2012 yang hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare (ha), jalan 20 ha, dan pipa 2 ha. Karena tidak adanya sosialisasi dan adanya pengetahuan masyarakat bahwa kegiatan tersebut sangat berbahaya dilakukan di sekitar gunung yang masih aktif, kehadiran PT SMGP telah ratusan kali diprotes masyarakat.

PT SMGP kemudian mengontrak sebuah perusahaan untuk mendiamkan masyarakat, warga pun diadu domba. Warga yang umumnya masih memiliki kekerabatan antara satu desa dengan desa yang lain, dirasuki saling curiga. Puncaknya pada 11 November 2014, aksi ribuan masyarakat memblokir jalan lintas Sumatera ditantang warga lain, akibatnya seorang tewas dan belasan lainnya digelandang ke kantor polisi. KMP juga menolak kehadiran PT KS Orka, pengakuisisi 10 persen saham PT SMGP karena tidak memiliki rekam jejak yang jelas pada eksplorasi panas bumi dan tidak memiliki cadangan investasi yang jelas untuk mewujudkan proyek panas bumi di Mandailing Natal. Perusahaan-perusahaan tersebut membisniskan secara sepihak Izin Panas Bumi di kawasan Gunung Sorik Marapi, Sumatera Utara. Di sisi lain, masih banyak perusahaan lokal yang dapat mengeksplorasi geothermal di Lereng Gunung Sorik Marapi, Sumatera Utara, menjadi listrik dengan yang memahami situasi lingkungan, baik dengan kearifan terhadap masyarakat lokal maupun terhadap lingkungan Gunung Sorik Marapi. Sebab gunung tersebut kini masih aktif dan rentan atas bencana, apalagi jika salah penanganan.

Setelah Pemerintah mengubah kebijakan izin pengelolaan tambang, (dikeluarkan oleh Menteri ESDM, tidak lagi oleh Kepala Daerah), PT Sorik Marapi Geothermal Power mendapat angin. Mereka mengurus izin baru dan memperolehnya pada 21 April 2015. PT Sorik Marapi Geothermal Power melakukan langkah-langkah baru antara lain mulai membeli lahan dari masyarakat. Padahal, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai. Padahal SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare.

Setelah berhasil membeli ratusan hektare lahan dari tokoh-tokoh masyarakat di Purbalamo, mereka menjual seluruh saham perusahaan kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka). Hingga saat ini, kegiatan eksplorasi gas panas bumi belum tampak di Mandailing Natal. Peralatan yang dikirim pada Tahun 2012 diangkut kembali oleh PT SMGP.

Sedangkan pembelaan dari PT SMGP antara lain:
Pengambilan panas bumi yang dilakukan PT SMGP tidak seperti yang dibayangkan masyarakat seperti tambang emas yang mengebor banyak titik dan dapat merusak lingkungan dan bisa mencemari lingkungan akibat limbah yang dihasilkan. Sebab pengeboran panas bumi hanya di beberapa titik yang disurvei bisa memproduksi energi listrik dengan memasang pipa yang cukup aman dan ramah lingkungan.

Selama ini masyarakat menganggap PT SMGP akan membawa bencana akibat pengeboran di sejumlah titik panas bumi karena mempengaruhi cuaca dan aktivitas gunung meningkat. Itu tidak benar karena PT SMGP mempunyai ahli-ahli profesional.

Pengeboran yang dilakukan nantinya justru menstabilkan aktivitas gunung karena uap yang mengendap di dalam akan diambil menjadi energi tenaga listrik. Penambangan energi panas bumi yang akan dilakukan nanti ramah lingkungan.

Masyarakat yang berada di wilayah kerja PT SMGP tidak perlu terlalu khawatir dampak yang diakibatkan pengambilan panas bumi ini, karena semua pekerjaan dilaksanakan oleh tenaga ahli yang sudah profesional di bidang masing-masing. Kalau selama ini ada wilayah kekurangan listrik, insya Allah kalau perusahaan ini sudah berjalan akan bisa menutup kekurangan listrik sampai ke desa-desa terpencil.

Selain pemenuhan kebutuhan listrik daerah Madina, Pemkab Madina juga akan mendapat bagi hasil (PAD) dari keuntungan produksi secara signifikan sekaligus berdampak nyata pada wilayah kerja PT SMGP dengan program CSR yang dilaksanakan, katanya. Kehadiran PT SMGP dapat memberikan kesejateraan termasuk penyediaan lapangan kerja agar dapat mengurangi pengangguran.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button