Lingkungan

Manajemen Pengelolaan Hutan Lestari atau Management of Sustainable Forest Management

Di era global, konsep pengelolaan hutan produksi lestari telah berkembang menjadi sangat kompleks. Ketika luas dan potensi hutan makin menurun, kebutuhan sumberdaya hutan makin meningkat, masalah sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat seperti pengakuan hak-hak adat dan pembagian distribusi manfaat hutan makin merebak, parameter pengelolaan hutan produksi lestari berkembang dalam perspektif multidimensi. Manajemen hutan lestari atau Sustainable Forest Management (SFM) harus mampu mengakomodir tiga macam fungsi kelestarian. Kelestarian fungsi produksi (ekonomi), kelestarian fungsi lingkungan (ekologi) dan kelestarian fungsi sosial, ekonomi budaya bagi masyarakat setempat.

Manajemen hutan lestari perlu memperhatikan beberapa aspek, yaitu:
(1) Keutuhan fungsi ekosistem, yaitu interaksi, interdependensi, harmoni, keanekaragaman, dan keberlanjutan ekosistem,
(2) Memperhatikan dampak pembangunan terhadap lingkungan dengan menerapkan sistem analisis mengenai dampak Iingkungan, sehingga dampak negatif dapat dikendalikan dan dampak positif dapat dikembangkan,
(3) Tidak hanya kepentingan generasi sekarang tetapi juga kepentingan generasi masa depan.
(4) Perubahan lingkungan karena berlangsung penyusutan sumberdaya alam.
(5) Proses pengelolaan bersifat dinamis dan fleksibel.

Beberapa prinsip dasar pengelolaan, yaitu:
· Save it, memberikan perlindungan pada ekosistem hutan missalnya dengan memberikan keamanan pada genetik, spesies dan ekosistemnya secara keseluruhan;
· Study it, menganalisis dan mempelajari ekosistem hutan yang meliputi biologi, komposisi, struktur, distribusi dan kegunaannya;
· Use it, menggunakan atau memanfaatkan ekosistem hutan secara lestari dan seimbang

Strategi Umum Pengelolaan Hutan
a.  Perbaikan alokasi penggunaan sumberdaya hutan secara nasional dengan memperhatikan kepentingan sector lain yang terlibat dan jaminan tersedianya tempat usaha bagi masyarakat di sekitar hutan, sehingga kesenjangan antara supply dan demand kayu bulat dapat diperkecil
b.     Mempercepat penyelesaian pengukuhan hutan yang mencakup kegiatan-kegiatan: pemancangan batas sementara, musyawarah dengan pihak-pihak terkait, pemancangan batas tetap dan pembuatan berita acara serta pembuatan berita acara serta pembuatan surat keputusannya (oleh Menteri Kehutanan),
c.  Perbaikan dan penyederhanaan peraturan, terutama pada tingkat petunjuk pelaksanaan  dan petunjuk teknis yang diperlukan dalam kegiatan pengelolaan hutan produksi
d.    Mewujudkan terbentuknya kesatuan-kesatuan pengusahaan hutan dan produksi yang berlandaskan kepada konsep yang bersifat komprehensif dan holistik dalam memperhatikan aspek-aspek yang terkait dalam kegiatan pengelolaan hutan produksi
e.       Peningkatan upaya pengawasan dan penegakan peraturan dengan menerapkan prinsip reward dan punishment
f.    Penyempurnaan konsep penyelenggaraan konservasi di hutan alam produksi yang bersifat rasional dan operasional dengan tetap mempertahankan kemungkinan terjaganya kualitas lingkungan, khususnya keterpeliharaan keanekaragaman hayati hutan alam tropis
g.    Peningkatan kualitas penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kehutanan melalui perbaikan konsep, tujuan dan program yang bersifat komprehensif dan berkelanjutan.
h.      Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dari semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan hutan produksi secara proporsional yaitu pemerintah, pengusaha, LSM dan lembaga-lembaga terkait lainnya serta masyarakat.
i.   Peningkatan kualitas dan ketersediaan data dan informasi yang diperlukan dalam menunjang kegiatan pengelolaan hutan produksi baik untuk penyusunan rencana maupun perumusan kebijakan lainnya
j.        Peningkatan intensitas manajemen dalam kegiatan pengelolaan hutan alam produksi dengan menggunakan alternatif teknologi yang tepat dan memadai
 Secara menyeluruh, tata kepemerintahan kehutanan yang baik dapat dikaji dari penyelenggaraan urusan kehutanan yang idealnya menerapkan 14 prinsip berikut (Bappenas, 2007):
1. Visi ke depan
2. Keterbukaan dan transparansi
3. Partisipasi publik
4. Tanggung-gugat (accountability)
5. Supremasi hukum
6. Demokrasi
7. Profesionalisme dan kompetensi
8. Daya tanggap
9. Efisiensi dan efektivitas
10. Desentralisasi
11. Kemitraan dunia usaha dengan masyarakat
12. Komitmen untuk mengurangi kesenjangan
13. Komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup
14. Komitmen terhadap pasar yang adil.
Pendekatan kelembagaan merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan sumber daya hutan. Beberapa cara penguatan kelembagaan sektor kehutanan yakni:
  1. Meningkatkan peran dan sinergitas diantara para pihak (stakeholder), baik sinergitas antar sector maupun antar tingkat pemerintahan; 
  2. Memperkecil kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaan;
  3. Meningkatkan posisi tawar masyarakat dalam kemitraan pengelolaan sumber daya hutan; dan
  4. Melengkapi dan memperkuat data dan informasi tentang masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Pendekatan pemberdayaan masyarakat mengubah paradigma lama pembangunan kehutanan dari state based forest management menjadi community based forest management dimana masyarakat menjadi pelaku utama. Hutan merupakan sebuah ekosistem yang bersifat integral. Karena itu, pengelolaan hutan konvensional yang hanya berorientasi pada kayu (timber extraction) harus diubah menuju pengelolaan hutan yang berorientasi pada sumber daya alam yang bersifat multi-produk, baik hasil hutan kayu maupun non kayu, jasa lingkungan serta manfaat hutan lain (forest resources based management)

 Prinsip dasar pengelolaan hutan berbasis masyarakat adalah paradigma pembangunan kehutanan yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat. Secara teori prinsip dasar memiliki karakter bahwa masyarakatlah yang menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumberdaya hutan, dimana mereka memiliki jaminan akses dan kontrol terhadap sumberdaya alam. Sebagai pelaku utama maka masyarakat sekaligus menjadi pemeran utama dalam proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan. Hal ini dapat terwujud bila terdapat pengakuan terhadap hak-hak pengelolaan, pengendalian dan pemanfaatan sumberdaya hutan. Operasionalisasi di lapangan diserahkan kepada kelembagaan lokal sesuai dengan system sosial, ekonomi dan budaya masyarakatnya. Karena itu pendekatannya bersifat lokal spesifik namun tetap memadukan antara kearifan lokal dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ada tujuh isu penting yang berkaitan dengan sumber daya hutan dalam hubungannya dengan program pemberdayaan masyarakat di sektor kehutanan, yaitu:
  1. Semakin luasnya hutan yang rusak,
  2.  Besarnya tekanan terhadap sumber daya hutan dari sektor lain,
  3.  Sumber daya hutan kurang memberikan manfaat sesuai dengan harapan masyarakat,
  4.  Tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya hutan,
  5. Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan pelestarian sumber daya hutan,
  6. Kurangnya kepedulian dan kemampuan multipihak dalam pelestarian sumber daya hutan,
  7.   Rendahnya akseptabilitas terhadap eksistensi tata ruang kawasan hutan.
Social forestry merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan kegiatan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.01/Menhut-II/2004 tentang pemberdayaan masyarakat menyatakan bahwa maksud pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau sekitar hutan adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan hutan dalam rangka social forestry. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari. Sasarannya adalah masyarakat setempat melalui upaya penyadaran, peningkatan kapasitas dan akses kepada sumberdaya hutan.
Beberapa factor yang menjadi kunci sukses dalam manajemen pengelolaan sumberdaya hutan dalam praktek kearifan lokal ialah:
1)  Proses partisipatif memerlukan waktu dan tenaga yang lebih tetapi di sisi lain dapat mengakomodir kepentingan berbagai pihak terutama kepentingan masyarakat tradisional yang termarjinalkan.
2)Kelembagaan adat berfungsi efektif dalam mengatur struktur organisasi, sistem pengambilan keputusan, sanksi dan implementasinya dalam pengelolaan sumberdaya hutan, karena di dalamnya mencakup:
  1. Struktur organisasi kelembagaan adat memiliki anggota kelompok masyarakat.
  2. Sistem pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah
  3. Sanksi terhadap pelanggaran hukum adat
  4. Penerapan kelembangan adat dalam pengelolaan hutan
3)      Masyarakat adat umumnya mempunyai kemampuan mengelola hutan, sesuai dengan fungsinya dan mempunyai batas-batas yang jelas di lapangan baik berupa batas alam maupun berupa tanaman atau lainnya. Pengelolaan fungsi hutan umumnya sesuai dengan kondisi alamnya yaitu berfungsi sebagai hutan yang dilindungi atau disebut dengan hutan tutupan, hutan yang dapat dimanfaatkan, hutan garapan atau ladang.
4)      Pengetahuan masyarakat dalam memilih tanaman mengenai jenis tanaman, kesuburan tanah, kondisi iklim setempat, tanaman dengan resiko yang paling rendah dan mudah dipasarkan serta memenuhi permintaan pasar.

Konsep-konsep PHL

1)    sustainable use of ecosystem resources
2)      holistic
3)      ecosystem based forest management
4)    landscape perspective
5)      multiple objectives
6)      integrated
7)      includes participation of all stakeholders
8)      based on monitoring results
9)      adaptive
10)  based on sound science and good judgement
11)  takes cognitive, emotional and moral reactions into account in decision making proces
12)  based on the precautionary principle
13)  integrated
Show More

Related Articles

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button