Lingkungan

Kewajiban Andalalin

Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) adalah kajian yang menilai efek–efekyang ditimbulkan akibat pengembangan tata guna lahan terhadap system pergerakan arus lalu lintas pada suatu ruas jalan terhadap jaringan transportasi di sekitarnya

Analisis dampak lalu lintas juga mempunyai banyak ragam tergantung pada kondisi setempat dan kebijakan yang diikuti. Andalalin dapat bersifat mikroskopik apabila yang menjadi perhatian utamanya dalah unsur makronya (land use transport system). Tetapi dapat pula bersifat rinci (mikroskopik) apabila yang menjadi perhatian utamanya adalah kinerja manajemen system lalu lintasnya.
Kebijakan pemerintah dampak lalu lintas dapat berupa minimalisasi dampak yang terjadi, sampai penyesuaian prasarana jalan agar dampak lalu lintas yang diperkirakan terjadi dapat diimbangi.

Fenomena dampak lalu lintas dapat diakibatkan oleh adanya pembangunan dan pengoperasian pusat kegiatan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas yang cukup besar, seperti pusat perkantoran, pusat perbelanjaan, terminal dan lain –lain.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dampak lalu lintas terjadi pada dua tahap, yaitu:
1. Tahap konstruksi/ pembangunan, pada tahap ini akan terjadi bangkitan lalu lintas akibat angkutan material dan mobilitas alat berat yang membebani ruas jalan pada rute material.
2. Tahap pasca konstruksi/ saat beroperasi, pada tahap ini akan terjadi bangkitan lalu lintas dari pengunjung, pegawai, dan penjual jasa transportasi yang akan membebani ruas – ruas jalan tertentu, serta timbulnya bangkitan parker kendaraan.

Setiap ruang kegiatan akan membangkitan pergerakan dan menarik pergerakan yang intensitasnya tergantung pada jenis tata guna lahannya. Bila terdapat pembangunan dan pengembangan kawasan baru seperti pusat perbelanjaan, superblock, dan lain – lain tentu akan menimbulkan tambahan bangkitan dan tarikan lalu lintas baru akibat kegiatan tambahan di dalam dan sekitar kawasan tersebut. Karena itu pembangunan kawasan baru dan pengembangnnya akan memberikan pengaruh langsung terhadap system jaringan jalan di sekitarnya

Perkiraan banyaknya lalu lintas yang dibangkitkan oleh fasilitas pembangunan dan pengembangan kawasan merupakan hal yang mutlak penting untuk dilakukan, termasuk dalam proses analisis dampak lalu lintas adalah dilakukannya pendekatan manajemen lalu lintas yang dirancang untuk menghadapi dampak dari perjalanan terbangkitkan terhadap jaringan yang ada.

Lima faktor/ elemen penting yang akan menimbulkan dampak apabila sistem guna lahan berinteraksi dengan lalu lintas, antara lain:
1. Elemen bangkitan/ tarikan perjalanan yang dipengaruhi oleh faktor tipe dan kelas peruntukan,intensitas serta lokasi bangkitan.
2. Elemen kinerja jaringan ruas jalan.
3. Elemen akses berkenaan dengan jumlah dan lokasi akses.
4. Elemen ruang parkir.
5. Elemen lingkungan khususnya berkenaan dengan dampak polusi dan kebisingan.

Selain itu, The Institution of Highways and Transportation (1994) menyatakan bahwa besar–kecilnya dampak kegiatan terhadap lalu lintas dipengaruhi oleh hal –hal sebagai berikut:
1. Bangkitan / Tarikan perjalanan.
2. Menarik tidaknya suatu pusat kegiatan.
3. Tingkat kelancaran lalu lintas pada jaringan jalan yang ada.
4. Prasarana jalan di sekitar pusat kegiatan.
6. Jenis tarikan perjalanan oleh pusat kegiatan.
7. Kompetisi beberapa pusat kegiatan yang berdekatan.

Maksud dari dilakukan Studi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) adalah untuk dapat mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas di sekitarnya.

Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk :
a. Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
b. Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
c. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
e. Sebagai alat pengawasan dan evaluasiterhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
f. Menjadi alat pengendali bagi Pemerintah untuk mengevaluasi dampak lalu lintas dari suatu pembangunan.

Kedudukan Andalalin
Analisis dampak lalu lintas dilakukan :
1. Terhadap perubahan peruntukkan lahan dari rencana tata ruang yang sudah ada.
2. Pada saat akan dilaksanakan pembangunan pusat kegiatan baru dan/atau pengembangan kawasan.
3. Pada saat dilaksanakan pembangunan dalam rangka peningkatan sistem transportasi di suatu wilayah akibat adanya perkembangan kawasan.
4. Pada saat kajian terhadap bangkitan dan distribusi lalu lintas di suatu wilayah.

Kewajiban Andalalin
1. Setiap rencana perubahan tata ruang wilayah dan peruntukkan atau tata guna tanah di wilayah perkotaan, sebelum penetapan rencana tata ruang wilayah tersebut, terlebih dahulu wajib dilakukan Analisa Dampak Lalu Lintas
2. Studi Andalalin dalam rangka penetapan perubahan rencana tata ruang maupun peruntukkan, tata guna tanah, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang menetapkan perubahan rencana tata ruang wilayah.
3. Studi Andalalin dalam rangka pembangunan pusat kegiatan maupun pengembangan kawasan dan/atau pengoperasian kawasan, menjadi tanggung jawab pengembang atau pemrakarsa pelaku pembangunan.

Sasaran analisis dampak lalu lintas ditekankan pada:
1. Penilaian dan formulasi dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh daerah pembangunan baru terhadap jaringan jalan di sekitarnya (jaringan jalan eksternal). Khususnya ruas-ruas jalan yang membentuk sistem jaringan utama.
2. Upaya sinkronisasi terhadap kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan penyediaan sarana dan prasarana jalan, khususnya rencana peningkatan prasarana jalan dan persimpangan di sekitar pembangunan utama yang diharapkan dapat mengurangi konflik, kemacetan, dan hambatan lalu lintas.
3. Penyediaan solusi yang dapat meminimumkan kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh dampak pembangunan baru, serta penyusunan usulan indikatif terhadap fasilitas tambahan yang diperlukan guna mengurangi dampak yang diakibatkan oleh lalu lintas yang dibangkitkan oleh pembangunan baru tersebut, termasuk upaya untuk mempertahankan tingkat pelayanan prasarana sistem jaringan jalan yang telah ada.
4. Penyusunan rekomendasi pengaturan sistem jaringan jalan internal, titik-titik akses ke dan dari lahan yang dibangun, kebutuhan fasilitas ruang parkir dan penyediaan sebesar mungkin kemudahan akses ke lahan yang akan dibangun.

Penyusun Andalalin
Studi Andalalin harus disusun konsultan profesional dan disupervisi oleh tenaga profesional dengan tingkat pelatihan dan pengalaman yang memadai di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan perencanaan transportasi dan mendapat persetujuan dari Instansi yang berwenang di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kualifikasi tenaga ahli yang menyusun studi Andalalin sekurang-kurangnya ;
a. Sarjana di bidang Teknik.
b. Telah mendapatkan pelatihan dan lulus dalam pelatihan penyusunan Andalalin yang diselenggarakan oleh instansi berwenang di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
c. Telah terdaftar dalam daftar tenaga ahlidi bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan perencanaan transportasi pada instansi berwenang di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
d. Memiliki sertifikasi keahlian bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan perencanaan transportasi.

Sanksi
1. Menteri/Gubernur/Bupati atau Walikota berwenang untuk memberikan sanksi dalam hal pengembang atau pemrakarsa pembangunan pusat kegiatan atau pengembangan kawasan melanggar kewajiban apabila tidak mengimplementasikan perbaikan atau peningkatan pelayanan jaringan jalan disekitar rencana pembangunan.
2. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi denda.
3. Sanksi administrasi berupa pencabutan persetujuan studi Andalalin dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyidikan
1). Penyidik dari Kepolisian yang dibantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen/Pemerintah Daerah sesuai yang ditetapkan Menteri/ Gubernur/ Bupati atau Walikota, berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap Peraturan ini.
2). Penyidik dari Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1), berwenang dalam hal:
a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
b. Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana;
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan perbuatan tindak pidana;
d. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e. Melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti perkara tindak pidana;
f. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
3). Penyidik dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
4). Penyidik dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Penyidikan
1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
2) Masyarakat berhak menyampaikan saran terhadap peningkatan atau perbaikan jeringan jalan di sekitar pusat kegiatan atau pengembangan kawasan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas.
3) Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan pendapat masyarakat atau organisasi terkait, atas peningkatan atau perbaikan jeringan jalan di sekitar pusat kegiatan atau pengembangan kawasan dalam rangka Analisis Dampak Lalu Lintas.

NB: Apabila Anda membutuhkan ANDALALIN, AMDAL atau UKL/UPL bagi kegiatan usaha Anda, dapat menghub 082110775674 (wa only) atau bangazul@gmail.com

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button